Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Kebijakan Perizinan Minimarket Di Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Kebijakan Perizinan Minimarket Di Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
Petumbuhan  ekonomi Indonesia  yang  baik  membuka  peluang  usaha  disegala  sektor  menjadi  berkembang  termasuk  di  bidang  perdagangan  dan pertokoan. Pusat perbelanjaan dan  toko modern  seperti  minimarket, supermaket, departemen store, hypermarket, mall, plaza dan  shopping  centre  yang  menjamur  menjadi  salah  satu  indikator berkembangnya perekonomian negara ini.Perkembangan positif ini harus  disambut  dengan  baik  karena  dapat  meningkatkan  derajat  kehidupan  masyarakat Indonesia itu sendiri.

Pertumbuhan  pusat  perbelanjaan  dan  toko  modern  tidak  hanya  terjadi  diibukota  dan  kota-kota  besar  saja,  tapi  pertumbuhannya  sudah  sampai  kedaerah-daerah,  seperti  halnya  toko  modern  yang  berbentuk  minimarket.  Perkembangannya  tidak  hanya  dikota  atau  kabupaten  saja  tetapi  sudah  sampai  tingkat  kecamatan.Lokasinya  pun di tempat-tempat  strategis dan ada yang yang berdekatan dengan pasar tradisional. Sebagai  toko  modern,  minimarket  yang  melakukan  penjualan  barang-barang  kebutuhan  sehari-hari  secara  eceran  langsung  kepada  konsumen  dengan  cara pelayanan mandiri (swalayan) ada yang beroperasi 24 jam.
Dilain  sisi,  menurut  M.  Fuad  usaha  kecil  memegang  peranan  penting  dalam  pembangunan  nasional.Pengalaman  di  beberapa  negara  maju (Amerika, Inggris, Jepang dan lain sebagainya) menunjukan bahwa  komunitas usaha kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan  dibidang  produksi,  pajak,  penyedia  lapangan  kerja  dan  lain  sebagainya.Seringkali  usaha  kecil  muncul  gagasan-gagasan  baru  yang  merupakan  terobosan  penting  dalam  kondisi  perekonomian  yang  tidak  menguntungkan  (Moch.  Najib  Imanullah  dan  Munawar  Kholil,  2004:1088).
  Menurut  Undang-Undang  Nomor  9  Tahun  1995  tentang  Usaha  Kecil, dalam pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa : 1.  Memiliki  kekayaan  bersih  paling  banyak  Rp  200.000.00,00-,  tidak  termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 2.  Memiliki hasil hasil penjualan Rp 1.000.000.000,00-; 3.  Milik warga negara Indonesia; dan 4.  Berdiri  sendiri,  bukan  merupakan  anak  perusahaan  atau  cabang  perusahaan  yang  dimiliki,  dikuasai  atau  berafiliasi  baik  langsung  maupun tidak langsung dengan usaha menengah dan usaha besar.
Ada kajian yang menyebut bahwa pasar tradisionalkini mengalami  ancaman  serius  dari  masifnya  penetrasi  dan  ekspansi  pusat  perbelanjaan  dan  retail  modern.Studi  UGM  mengkonfirmasi  menurunnya  omset  pedagang  di  pasar  tradisional  maupun  toko-toko  lokal.Secara  umum  terdesaknya  pedagang  pasar  tradisional  atau  pembinis  retail  lokal  di  antaranya  dalam  penurunan  omset  penjualan.  Penelitian  ini  menemukan  penurunan  rata-rata  sebesar -5,9%,  namun  penurunan  yang  lebih  besar  dialami  oleh  kelompok pedagang  dengan  asset  antara  Rp.  5-15  juta, Rp.
15-25  juta  dan  di  atas  Rp. 25  juta,  yang  masing-masing  mengalami  penurunan  sebesar -14,6%, -11% dan -20,5%.  Berdasarkan  kewilayahan,  penurunan omset tertinggi dialami oleh pedagang di kota Yogyakarta dan  kabupaten  Sleman,  masing-masing  sebesar -25,5%  dan -22,9%. Lebih  khusus, penelitian ini juga menemukan bahwa yang paling terkena dampak  adalah  mereka  yang  pasokan  dagangannya  berasal  dari  industri/pabrikan  dan lokasinya berdekatan dengan toko modern.Sementara pedagang yang  lebih banyak menjual barang mentah atau produk pertanian atau  industri  desa cenderung tidak separah kelompok di atas. Penelitian ini mengungkap  bahwa pedagang pasar tradisional yang menjual produk pabrikan sebesar  34%,  produk pabrikan  dan  produk  desa  sebesar  18%,  produk  impor  3%  dan produk desa sebesar 45%.
Pada  tingkat  nasional,  saat  ini  28  ritel  modern  utama  menguasai  31%  pangsa  pasar  ritel  dengan  total  omset  sekitar  Rp.  70,5  trilyun.  Ini    artinya bahwa satu perusahaan rata-rata menikmati Rp. 2,5 trilyun omset  ritel/tahun  atau  Rp.  208,3  milyar/bulan.  Padahal  kalau  ditelusuri  omset  ritel  modern  tersebut  terkonsentrasi  pada  10  ritel  inti,  yakni  minimarket  Indomaret  dan  Alfamart  (83,8%),  supermarket  Hero,  Carrefour,  Superindo,  Foodmart,  Yogya  dan  Ramayana  (75%)  dan hypermarket  Carrefour (48,7%), Hypermart (22%), Giant (17,7%), Makro (9,5%) dan  Indrogrosir (1,9%).Hal ini kontras dengan ritel tradisional yang memiliki  total omset sebesar Rp. 156,9 trilyun namun dibagi kepada sebanyak 17,1  juta pedagang, yang 70%nya masuk kategori  informal. Dengan demikian  satu usaha pedagang tradisional rata-rata hanya menikmati omset sebesar  Rp. 9,1  juta/tahun  atau  Rp.  764,6  ribu/bulan  (http://tulisantugas.
blogspot.com/2011/04/artikel-jurnal-ekonomi-rakyat.html, diakses tanggal  2 Maret 2013 Pukul 20.10 WIB).
Kondisi  menjamurnya  pusat  perbelanjaan  dan  toko  modern juga  terjadi  di  kabupaten  Sukoharjo.Keberadaan  toko  modern  khusus  minimarket  di  Sukoharjo tidak  dapat  terhindarkan  lagi.Minimarket  dapat  meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja,  tetapi  minimarket  juga  perlu  mendapatkan  perhatian  yang  cukup  serius  dari regulator setempat. Pasalnya, keberadaan minimarket ada yang tidak  sesuai dengan peraturan seperti di Kateguhan Rt. 01 Rw. 01, Kateguhan,  Tawangsari  yang  jaraknya  dengan  minimarket  yang  lain  dan  pasar  tradisional  tidak  sesuai  dengan  Peraturan  Daerah  Nomor  3  Tahun  2011  tentang  Penataan  dan  Pembinaan  Pasar  Tradisional,  Pusat  Perbelanjaan  dan Toko Modern Pasal 5 ayat (3) huruf a, yang berbunyi : “jarak lokasi  pendirian  toko  modern  dengan  pasar  tradisional  paling  dekat  1000m  (seribu meter)kecuali di kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan  ekonomi”  dan  huruf  b,  yang  berbunyi  :  “jarak  lokasi  pendirian  toko  modern  satu  dengan  toko  modern  lainnya  paling  dekat 1000m (seribu  meter)  kecuali  di kawasanstrategis  untuk  kepentingan  pertumbuhan  ekonomi”.
  Selain jarak, minimarket yang buka selama 24 jam seperti di jalan  raya Telukan no. 52, desa Telukan, kecamatan Grogol ternyata tidak sesuai  dengan Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi : 1.  Untuk  hari  Senin  sampai  dengan  Jumat,  pukul  10.00  sampai  dengan  pukul 22.00 WIB; dan 2.  Untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00  WIB.
Keberadaan  minimarket  yang  tidak  sesuai  dengan  Perda  dan  mengancam  keberadaan  pasar  tradisional  serta  para  pengusaha  kecil  menarik perhatian Penulis untuk meneliti dan mengkaji lebih dalam yang  akan  dituangkan  dalam  bentuk  penulisan  hukum  yang  berjudul:  “KEBIJAKAN PERIZINAN  MINIMARKET  DI  KABUPATEN  SUKOHARJO BERDASARKAN PERATURAN DAERAH  NOMOR  3 TAHUN 2011”.
B.  RUMUSAN MASALAH.
1.  Bagaimana pelaksanaan perizinan minimarket di Kabupaten Sukoharjo  berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011?.
2.  Apakah  yang  menjadi  kendala  dalam  pelaksanaan  perizinan  minimarket di Kabupaten Sukoharjo ?.
C. TUJUAN PENELITIAN.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai  berikut:.
1.  Tujuan Obyektif.
a.  Untuk mengkaji perlaksanaan perizinan  minimarket  di  Kabupaten  Sukoharjo.
b.  Untuk  mendiskripsikan  kendala  dalam  pelaksanaan  perizinan  minimarket di Kabupaten Sukoharjo.
2.  Tujuan Subyektif.
a.  Untuk  memenuhi  syarat  guna  meraih  gelar  kesarjanaan  dalam  bidang ilmu hukum.
  b.  Untuk menambah pengetahuan yang lebih lengkap dalam perizinan  membuka suatu usaha.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Dalam sebuah penelitian tentunya diharapkan adanya manfaat yang  dapat diperoleh antara lain:.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran  bagi pengembangan ilmu hukum khususnya terkait dengan hukum  perizinan.
b.  Bagi  pemerintah  daerah  Kabupaten  Sukoharjo,penelitian  ini  diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam  pengelolaan toko modern.
2.  Manfaat Praktis.
Hasil  penelitian  ini  dapat  dipergunakan  untuk  memberikan  sumbangan  ilmu  pengetahuan  dan  sebagai  referensi  bagi  para  pihak  yang  ingin  meneliti  permasalahan  yang  sama  khususnya  mengenai  perizinan toko modern.

 Skripsi Hukum: Kebijakan Perizinan Minimarket Di Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011

Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

    BalasHapus

pesan skripsi