BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pengawasan Oleh Inspektorat Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2008
Dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan khususnya penyelenggaraan pemerintahan
daerah, maka instrumen
pemerintahan memegang peran yang
sangat penting dan vital guna melancarkan pelaksanaan tugas
dan fungsi pemerintahan
daerah. Instrumen pemerintahan
daerah merupakan alat
atau sarana yang
ada pada pemerintah
daerah untuk melakukan tindakan atau perbuatan pemerintahan
yang memuat berbagai jenis atau macam
instrumen pemerintahan daerah. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan
instrumen pemerintahan daerah
adalah alat atau
sarana yang dapat digunakan
oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Instrumen pemerintahan
daerah merupakan bagian
dari instrumen penyelenggaraan pemerintahan negara dalam arti
luas. Hal ini kemudian
memberikan peluang kepada
pemerintah daerah untuk
dapat menerapkan kebijakan-kebijakan yang
dianggap perlu demi kesejahteraan rakyat
di daerah masing-masing. Keadaan
ini kemudian mendorong
pemerintah daerah untuk
mengambil dan memberlakukan kebijakan-kebijakan yang
bersifat mengatur keadaan
di daerah dengan mengeluarkan
berbagai macam perundang-undangan antara
lain Peraturan Daerah
yang merupakan salah
satu instrumen hukum
penyelenggaraan pemerintah daerah
di samping instrumen hukum yang lain yang berupa sarana dan prasarana yang digunakan dalam menjalankan
tugas dan fungsinya dalam pemerintahan.
Sesuai dengan penjelasan umum
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian
kewenangan otonomi daerah
dan kabupaten / kota
didasarkan kepada desentralisasi dalam
wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung
jawab. Kewenangan otonomi luas merupakan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
yang mencakup semua
bidang pemerintahan kecuali
bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal
agama serta kewenangan
dibidang lainnya ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi
mencakup pula kewenangan
yang utuh dan
bulat dalam penyelenggaraan mulai
dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan
evaluasi. Otonomi nyata
adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintah di bidang
tertentu yang secara nyata
ada dan diperlukan
serta tumbuh hidup
dan berkembang di
daerah.
Otonomi yang
bertanggung jawab berupa
perwujudan pertanggung jawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak
dan kewenangan kepada
daerah dalam mencapai
tujuan pemberian otonomi
berupa peningkatan dan
kesejahteraan masyarakat yang
semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan serta pemeliharaan
hubungan yang sehat
antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga
Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Selain itu
penyelenggaraan otonomi daerah
juga harus menjamin keserasian
hubungan antara daerah
dengan daerah lainnya,
artinya mampu membangun
kerjasama antar daerah
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama
dan mencegah ketimpangan
antar daerah. Hal
yang tidak kalah pentingnya bahwa
otonomi daerah juga
harus mampu menjamin
hubungan yang serasi
antar daerah dan pemerintah, artinya
harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan
tujuan Negara. Oleh sebab itu, agar
otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai,
pemerintah wajib melakukan
pembinaan yang berupa pemberian pedoman
seperti dalam penelitian,
pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Di
samping itu, diberikan
pula standar, arahan,
bimbingan, pelatihan, supervisi,
pengendalian, koordinasi, pementauan,
dan evaluasi.
Bersamaan itu pemerintah wajib
memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang
kemudahan, bantuan, dan
dorongan kepada daerah
agar dalam melaksanakan
otonomi dapat dilakukan
secara efisien dan
efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika kita
melihat pada Undang-undang
Nomor 32 Tahun
2004 mengartikan pemerintah daerah
adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom
yang lain sebagai
badan eksekutif daerah.
Daerah otonom menurut undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Republik
Indonesia.
Negara Republik
Indonesia adalah negara
kesatuan, dalam penyelenggaraan pemerintahannya menekankan
azas desentralisasi yang secara
utuh dilaksanakan di daerah provinsi,
kabupaten/kota untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat
dilakukan menurut prakarsanya
sendiri serta didasari
oleh aspirasi rakyat
sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah.
Perbedaan mendasar antara
pelaksanaan otonomi daerah dan era orde baru
dengan pelaksanaan otonomi daerah setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terletak pada azas
desentralisasi. Pada masa orde baru penerapan otonomi
daerah hanya dengan
prinsip nyata dan
bertanggung jawab, sedangkan
setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 penerapan otonomi daerah
menekankan prinsip luas, nyata
dan bertanggung jawab (M. Ryaas
Rasyid,2000:284).
Sesuai dengan penjelasan umum
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, Pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah proses kegiatan
yang ditujukan untuk
menjamin agar pemerintah
daerah berjalan sesuai
dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan
yang dilaksanakan oleh
Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan utamanya
terhadap peraturan daerah
dan peraturan kepala
daerah. Dalam hal
pengawasan terhadap rancangan
peraturan daerah dan
peraturan daerah, Pemerintah
melakukan dengan 2 (dua) cara
sebagai berikut : 1) Pengawasan terhadap
rancangan peraturan daerah
(RAPERDA), yaitu terhadap
rancangan peraturan daerah
yang mengatur pajak
daerah, retribusi daerah, APBD,
dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih
dahulu dievaluasi oleh
Menteri Dalam Negeri
untuk Raperda provinsi,
dan oleh Gubernur
terhadap Raperda kabupaten/kota.
Mekanisme ini dilakukan agar
pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
2) Pengawasan
terhadap semua peraturan
daerah di luar
yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah
wajib disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk provinsi
dan Gubernur untuk kabupaten/kota
untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan yang lebih tinggi dapat
dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemudian dalam
Pasal 20 Peraturan
Pemerintah 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi : 1. Pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah provinsi; 2. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
kabupaten/kota; dan 3. Pelaksanaan
urusan pemerintahan desa.
Selanjutnya pada
Pasal 24 ayat
(1) dan (2)
Peraturan Pemerintah 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa : 1.
Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai
dengan fungsi dan kewenangannya; 2. Aparat
Pengawas Intern Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga
Pemerintah Non Departemen,
Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat
Kabupaten/Kota. Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
Daerah merupakan bagian integral dari
sistem penyelenggaran pemerintahan Negara. Karena hal tersebut maka dibentuk
suatu badan di
daerah yang bertugas
melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum di daerah yaitu
Inspektorat. Seperti pada Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 13 Tahun
2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Sragen yaitu Inspektorat merupakan unsur
pengawas penyelenggaraan pemerintahan
daerah dipimpin oleh Inspektur,
berada di bawah
dan bertanggung jawab
langsung kepada Bupati, dan secara administratif mendapat
pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Pada Kabupaten
Sragen pelaksanaan pembinaan
dan pengawasan dilakukan
oleh Inspektorat. Namun
target yang ingin
dicapai dari kinerja badan
ini bertolak belakang
dan masih belum
mencapai tujuan yang diinginkan, kenyataan
bahwa masih banyak
terdapat berbagai bentuk penyelewengan dalam penyelenggaraan
pemerintahan merupakan bukti yang riil masih
kurangnya pembinaan dan pengawasan, baik
yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional yang bersangkutan
maupun yang dilakukan oleh
pimpinan/atasan langsung. Sehingga
menarik untuk dikaji
mengapa kinerja Inpektorat
di Kabupaten Sragen
belum mencapai target
yang diinginkan.
Bertolak dari permasalahan
tersebut diatas, maka perlu diteliti tentang hal
tersebut dengan mengangkat
judul : “PENGAWASAN
OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN
SRAGEN BERDASARKAN PERDA NOMOR 13
TAHUN 2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT KABUPATEN SRAGEN” B.
Rumusan Masalah.
Berangkat dari
latar belakang yang
telah diuraikan sebelumnya,
penulis menyusun sebuah
rumusan masalah untuk
dikaji dalam pembahasan. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
penelitian ini adalah :.
1. Bagaimana Pelaksanaan
Pengawasan Oleh Inspektorat
Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2008 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Sragen?.
2. Apa sajakah
kendala yang dihadapi
dan bagaimana solusinya
dalam pelaksanaan pengawasan oleh
Inspektorat Kabupaten Sragen ?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus mempunyai tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arahan
dalam pelaksanaan penelitian
tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a) Untuk
mengetahui pelaksanaan pengawasan
oleh Inspektorat Kabupaten Sragen dalam pelaksanaan otonomi daerah.
b) Untuk
mengetahui permasalahan yang
timbul terkait dengan
pelaksanaan pengawasan oleh
Inspektorat Kabupaten Sragen dan cara mengatasinya.
2. Tujuan Subyektif.
a) Untuk menambah
dan memperluas wawasan
penulis dalam menerapkan teori-teori
dan pengetahuan yang
telah diperoleh serta
dapat memberikan manfaat baik bagi penulis sendiri maupun
masyarakat pada umumnya; dan b) Untuk
memperoleh data-data dan
informasi yang dibutuhkan
terkait penyelesaian skripsi
sebagai salah satu
syarat untuk mendapat
gelar kesarjanaan di
bidang ilmu hukum
pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Penulis berharap
penulisan hukum ini
dapat bermanfaat bagi
penulis sendiri maupun orang
lain. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan hukum ini adalah :.
1. Manfaat Teoritis.
a) Memberikan sumbangan
pemikiran bagi perkembangan
ilmu hukum, khususnya
bidang hukum administrasi
negara terkait dengan pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen dalam
pelaksanaan otonomi daerah; dan b) Memberikan
suatu gambaran yang lebih
nyata mengenai masalah-masalah pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen
dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai
bahan pengetahuan tambahan
untuk dapat dibaca
dan dipelajari lebih lanjut.
2. Manfaat Praktis.
a) Memberikan
jawaban dari permasalahan
yang penulis teliti
sekaligus mengetahui kemampuan
penulis dalam menerapkan
ilmu yang diperoleh selama kuliah.
b) Hasil penelitian ini diharapkan dapat
membantu memberikan tambahan dan pengetahuan terhadap
pihak-pihak terkait dengan
masalah yang sedang diteliti, juga kepada pihak yang berminat pada
permasalahan yang sama.
Skripsi Hukum: Pengawasan Oleh Inspektorat Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2008
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi