Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pengawasan Oleh Inspektorat Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2008

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pengawasan Oleh Inspektorat Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2008
Dalam  sistem  penyelenggaraan  pemerintahan  khususnya  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah,  maka  instrumen  pemerintahan  memegang peran yang sangat penting dan vital guna melancarkan pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  pemerintahan  daerah.  Instrumen  pemerintahan  daerah  merupakan  alat  atau  sarana  yang  ada  pada  pemerintah  daerah  untuk  melakukan tindakan atau perbuatan pemerintahan yang memuat berbagai jenis  atau macam instrumen pemerintahan daerah. Dengan kata lain, yang dimaksud  dengan  instrumen  pemerintahan  daerah  adalah  alat  atau  sarana  yang  dapat  digunakan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Instrumen  pemerintahan  daerah  merupakan  bagian  dari  instrumen  penyelenggaraan pemerintahan negara dalam arti luas. Hal  ini  kemudian  memberikan  peluang  kepada  pemerintah  daerah  untuk  dapat  menerapkan  kebijakan-kebijakan  yang  dianggap  perlu  demi  kesejahteraan  rakyat  di  daerah  masing-masing.  Keadaan  ini  kemudian  mendorong  pemerintah  daerah  untuk  mengambil  dan  memberlakukan  kebijakan-kebijakan  yang  bersifat  mengatur  keadaan  di  daerah  dengan  mengeluarkan  berbagai  macam  perundang-undangan  antara  lain  Peraturan  Daerah  yang  merupakan  salah  satu  instrumen  hukum  penyelenggaraan  pemerintah daerah di samping instrumen hukum yang lain yang berupa sarana  dan prasarana yang digunakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam  pemerintahan.
Sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang No. 32 tahun 2004,  bahwa  pemberian  kewenangan  otonomi  daerah  dan  kabupaten  /  kota  didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan  bertanggung jawab. Kewenangan otonomi luas merupakan keleluasaan daerah    untuk  menyelenggarakan  pemerintahan  yang  mencakup  semua  bidang  pemerintahan  kecuali  bidang  politik  luar  negeri,  pertahanan  keamanan,  peradilan,  moneter  dan  fiskal  agama  serta  kewenangan  dibidang lainnya  ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan  otonomi  mencakup  pula  kewenangan  yang  utuh  dan  bulat  dalam  penyelenggaraan  mulai  dalam  perencanaan,  pelaksanaan,  pengawasan,  pengendalian  dan  evaluasi.  Otonomi  nyata  adalah  keleluasaan  daerah  untuk  menyelenggarakan  kewenangan  pemerintah  di  bidang  tertentu  yang  secara  nyata  ada  dan  diperlukan  serta  tumbuh  hidup  dan  berkembang  di  daerah.
Otonomi  yang  bertanggung  jawab  berupa  perwujudan  pertanggung  jawaban  sebagai  konsekuensi  pemberian  hak  dan  kewenangan  kepada  daerah  dalam  mencapai  tujuan  pemberian  otonomi  berupa  peningkatan  dan  kesejahteraan  masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan  dan  pemerataan  serta  pemeliharaan  hubungan  yang  sehat  antara  pusat dan  daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
Selain  itu  penyelenggaraan  otonomi  daerah  juga  harus  menjamin  keserasian  hubungan  antara  daerah  dengan  daerah  lainnya,  artinya  mampu  membangun  kerjasama  antar  daerah  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  bersama  dan  mencegah  ketimpangan  antar  daerah.  Hal  yang  tidak  kalah  pentingnya  bahwa  otonomi  daerah  juga  harus  mampu  menjamin  hubungan  yang  serasi  antar  daerah  dan pemerintah,  artinya  harus mampu memelihara  dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan  Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Oleh sebab itu,  agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak  dicapai,  pemerintah  wajib  melakukan  pembinaan yang  berupa  pemberian  pedoman  seperti  dalam  penelitian,  pengembangan,  perencanaan  dan  pengawasan.  Di  samping  itu,  diberikan  pula  standar,  arahan,  bimbingan,  pelatihan,  supervisi,  pengendalian,  koordinasi,  pementauan,  dan  evaluasi.
Bersamaan itu pemerintah wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian  peluang  kemudahan,  bantuan,  dan  dorongan  kepada  daerah  agar  dalam    melaksanakan  otonomi  dapat  dilakukan  secara  efisien  dan  efektif  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.
Jika  kita  melihat  pada  Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2004  mengartikan pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah  otonom  yang  lain  sebagai  badan  eksekutif  daerah.  Daerah  otonom  menurut  undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas  daerah  tertentu  berwenang  mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakat  setempat  menurut  prakarsa  sendiri  berdasarkan  aspirasi  masyarakat  dalam  ikatan Negara Republik Indonesia.
Negara  Republik  Indonesia  adalah  negara  kesatuan,  dalam  penyelenggaraan  pemerintahannya  menekankan  azas  desentralisasi  yang  secara utuh dilaksanakan di daerah provinsi,  kabupaten/kota untuk mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakat  setempat  dilakukan  menurut  prakarsanya  sendiri  serta  didasari  oleh  aspirasi  rakyat  sesuai  yang  diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah.
Perbedaan mendasar antara pelaksanaan otonomi daerah dan era orde  baru dengan pelaksanaan otonomi daerah setelah keluarnya  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 terletak pada azas desentralisasi. Pada masa orde baru  penerapan  otonomi  daerah  hanya  dengan  prinsip  nyata  dan  bertanggung  jawab, sedangkan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004  penerapan otonomi  daerah  menekankan prinsip  luas,  nyata  dan bertanggung  jawab (M. Ryaas Rasyid,2000:284).
Sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang No. 32 tahun 2004,  Pengawasan  atas  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  adalah  proses  kegiatan  yang  ditujukan  untuk  menjamin  agar  pemerintah  daerah  berjalan  sesuai  dengan  rencana  dan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Pengawasan  yang  dilaksanakan  oleh  Pemerintah  terkait  dengan  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan  utamanya  terhadap  peraturan  daerah  dan  peraturan  kepala  daerah.  Dalam  hal  pengawasan  terhadap    rancangan  peraturan  daerah  dan  peraturan  daerah,  Pemerintah  melakukan  dengan 2 (dua) cara sebagai berikut : 1)  Pengawasan  terhadap  rancangan  peraturan  daerah  (RAPERDA),  yaitu  terhadap  rancangan  peraturan  daerah  yang  mengatur  pajak  daerah,  retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah  terlebih  dahulu  dievaluasi  oleh  Menteri  Dalam  Negeri  untuk  Raperda  provinsi,  dan  oleh  Gubernur  terhadap  Raperda  kabupaten/kota.
Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat  mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
2)  Pengawasan  terhadap  semua  peraturan  daerah  di  luar  yang  termasuk  dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada  Menteri  Dalam  Negeri  untuk  provinsi  dan  Gubernur  untuk  kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah  yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih  tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemudian  dalam  Pasal  20  Peraturan  Pemerintah  79  Tahun  2005  tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah meliputi : 1. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; 2. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; dan  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Selanjutnya  pada  Pasal  24  ayat  (1)  dan  (2)  Peraturan  Pemerintah  79  Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa : 1. Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan  oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan  kewenangannya; 2.  Aparat  Pengawas  Intern  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan  Lembaga  Pemerintah  Non  Departemen,  Inspektorat  Provinsi,  dan  Inspektorat Kabupaten/Kota.     Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah merupakan bagian  integral dari sistem penyelenggaran pemerintahan Negara. Karena hal tersebut  maka dibentuk  suatu  badan  di  daerah  yang  bertugas  melakukan  pembinaan  dan pengawasan secara umum di daerah yaitu Inspektorat. Seperti pada Pasal  2  Peraturan   Daerah   Kabupaten   Sragen  Nomor   13  Tahun   2008  Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sragen yaitu Inspektorat  merupakan  unsur  pengawas  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah dipimpin  oleh  Inspektur,  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  langsung  kepada  Bupati, dan secara administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Pada  Kabupaten  Sragen  pelaksanaan  pembinaan  dan  pengawasan  dilakukan  oleh  Inspektorat.  Namun  target  yang  ingin  dicapai  dari  kinerja  badan  ini  bertolak  belakang  dan  masih  belum  mencapai  tujuan  yang  diinginkan,  kenyataan  bahwa  masih  banyak  terdapat  berbagai  bentuk  penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bukti yang  riil  masih  kurangnya  pembinaan  dan pengawasan,  baik  yang  dilakukan  oleh  aparat  pengawasan  fungsional  yang  bersangkutan  maupun  yang  dilakukan  oleh  pimpinan/atasan  langsung.  Sehingga  menarik  untuk  dikaji  mengapa  kinerja  Inpektorat  di  Kabupaten  Sragen  belum  mencapai  target  yang  diinginkan.
Bertolak dari permasalahan tersebut diatas, maka perlu diteliti tentang  hal  tersebut  dengan  mengangkat  judul  :  “PENGAWASAN  OLEH  INSPEKTORAT  KABUPATEN  SRAGEN  BERDASARKAN  PERDA  NOMOR  13  TAHUN  2008  TENTANG  ORGANISASI  DAN  TATA  KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN SRAGEN”   B. Rumusan Masalah.
Berangkat  dari  latar  belakang  yang  telah  diuraikan  sebelumnya,  penulis  menyusun  sebuah  rumusan  masalah  untuk  dikaji  dalam pembahasan.  Adapun  rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah :.
1. Bagaimana  Pelaksanaan  Pengawasan  Oleh  Inspektorat  Kabupaten  Sragen  Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja  Inspektorat Kabupaten Sragen?.
2. Apa  sajakah  kendala  yang  dihadapi  dan  bagaimana  solusinya  dalam  pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen ?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu  penelitian  harus  mempunyai  tujuan  yang  jelas  sehingga  dapat  memberikan  arahan  dalam pelaksanaan penelitian  tersebut.  Adapun  tujuan yang  ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a)  Untuk  mengetahui  pelaksanaan  pengawasan  oleh  Inspektorat  Kabupaten  Sragen dalam pelaksanaan otonomi daerah.
b)  Untuk  mengetahui  permasalahan  yang  timbul  terkait  dengan  pelaksanaan  pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen dan cara mengatasinya.
2. Tujuan Subyektif.
a) Untuk  menambah  dan  memperluas  wawasan  penulis  dalam  menerapkan  teori-teori  dan  pengetahuan  yang  telah  diperoleh  serta  dapat  memberikan  manfaat baik bagi penulis sendiri maupun masyarakat pada umumnya; dan b) Untuk  memperoleh  data-data  dan  informasi  yang  dibutuhkan  terkait  penyelesaian  skripsi  sebagai  salah  satu  syarat  untuk  mendapat  gelar  kesarjanaan  di  bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
  D.  Manfaat Penelitian.
Penulis  berharap  penulisan  hukum  ini  dapat  bermanfaat  bagi  penulis  sendiri maupun orang lain. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan  hukum ini adalah :.
1. Manfaat Teoritis.
a) Memberikan  sumbangan  pemikiran  bagi  perkembangan  ilmu  hukum,  khususnya  bidang  hukum  administrasi  negara  terkait  dengan pengawasan  oleh Inspektorat Kabupaten Sragen dalam pelaksanaan otonomi daerah; dan b) Memberikan  suatu  gambaran yang  lebih  nyata  mengenai  masalah-masalah  pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen dalam pelaksanaan otonomi  daerah  sebagai  bahan  pengetahuan  tambahan  untuk  dapat  dibaca  dan  dipelajari lebih lanjut.
2. Manfaat Praktis.
a)  Memberikan  jawaban  dari  permasalahan  yang  penulis  teliti  sekaligus  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  ilmu  yang  diperoleh  selama kuliah.
b)  Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan tambahan dan  pengetahuan  terhadap  pihak-pihak  terkait  dengan  masalah  yang  sedang  diteliti, juga kepada pihak yang berminat pada permasalahan yang sama.

 Skripsi Hukum: Pengawasan Oleh Inspektorat Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2008

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi