BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pemegang Hak Milik Commercial Paper
Surat berharga
adalah surat yang
oleh penerbitnya sengaja diterbitkan
sebagai pelaksanaan pemenuhan
suatu prestasi yang
berupa pembayaran sejumlah uang.
Akan tetapi, pembayaran itu tidak dilakukan dengan
menggunakan mata uang,
melainkan dengan menggunakan
alat bayar lain. Alat bayar itu
berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah
kepada pihak ketiga,
atau pernyataan sanggup
untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut
(Muhammad Abdulkadir, 2007:5).
Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan (H.M.N.
Purwosutjipto, 2000:5).
Ciri utama
surat berharga adalah
dapat dipindahtangankan atau dialihkan (negotiable),
diperdagangkan atau diperjualbelikan, serta menjalankan
fungsi sebagai alat bayar. Pengertian Surat Berharga dengan mengakomodasi surat
perintah pemindahbukuan perbankan
tersebut kedalam rumusan berikut,
bahwa surat berharga adalah warkat keuangan yang
dapat berfungsi sebagai
alat bayar dalam
pengertian tunai maupun dalam
bentuk pemindahbukuan dan
dapat dialihkan (endosemen)
atau terbatas untuk
satu kali penyerahan.
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan,
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang,
wesel, saham, obligasi,
sekuritas kredit, atau
setiap derivatif, atau
kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk
yang lazim diperdagangkan dalam
pasar modal dan
pasar uang (Sufirman Rahman, 2013:7).
Fungsi surat
berharga adalah sebagai
pengganti uang dalam pelaksanaan atau
pemenuhan suatu prestasi.
Dengan demikian, Surat Berharga menjalankan
fungsi yang terkait
dengan hak pihak
yang berpiutang dan
kewajiban pihak yang
berutang. Dalam hal
kreditur akan memanfaatkan
tagihannya sebelum sampai
jatuh tempo, yang bersangkutan dapat
menjual haknya kepada
pihak lain setelah
meminta persetujuan pihak
debitur. Dari ilustrasi ini tampak bahwa Surat Berharga berperan
sebagai media pengalihan
hak tagih seorang
kreditur kepada pihak
lain dan sebagai
instrument pembayaran. Pengalihan
hak tersebut dilakukan secara berurut dari satu pihak ke
pihak lain, sampai masa jatuh temponya.
Proses ini sekaligus menunjukkan Surat Berharga menjalankan fungsi
sebagai alat bayar,
pemindahan hak tagih
sekaligus sebagai bukti hak
tagih (Sufirman Rahman, 2013:10).
Surat Berharga
merupakan surat legitimasi
dan Akta. Legitimasi adalah surat bukti diri bagi setiap pemegang
suatu warkat atau instrumen dan merupakan
hak baginya. Jadi,
jika Surat Berharga
disebut surat Legitimasi,
berarti setiap pihak
yang memegangnya adalah
berhak atas tagihan
yang terdapat dalam
nominal Surat Berharga
tersebut. Surat Berharga
disebut dengan Akta
mengacu pada Pasal
1876 KUHPerdata yang menyebutkan, pembuktian dengan tulisan
terdiri dari tulisan autentik dan
tulisan dibawah tangan. Pasala 1874 KUHPerdata menjelaskan tulisan atau akta dibawah tangan adalah akta yang
ditandatangani tanpa perantara atau tanpa
dihadapan pejabat umum.
Kebenaran akta dibawah
tangan adalah adanya tanda
tangan. Oleh karena itu Surat Berharga digolongkan sebagai warkat yang berisikan pernyataan dari
satu pihak dan disebabkan adanya hak
dan kewajiban serta
ditandatangani oleh penerbitnya,
maka praktis Surat Berharga dapat
digolongkan sebagai akta (Sufirman Rahman, 2013:19).
Pengaturan Surat
Berharga ditetapkan dalam
Kitab UndangUndang Hukum Dagang
(KUHD) dalam Buku Pertama Bab VI dan Bab VII yang terdiri dari: 1. Bab VI, mengatur tentang Surat Wesel dan
Surat Sanggup 2. Bab VII,
mengatur tentang Surat
Cek, Promes dan
Kuitansi Atas Tunjuk.
Selain itu pengaturan
Surat Berharga diluar
KUHD regulasinya dikeluarkan oleh badan atau lembaga yang
menerbitkannya, seperti Surat Berharga Pasar
Uang regulasinya dikeluarkan
oleh Bank Indonesia, sedangkan
Surat Berharga Pasar
Modal seperti saham
dan obligasi dikeluarkan
oleh Pemerintah dan
diawasi oleh Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Commercial Paper merupakan salah
satu instrument surat berharga yang
peredarannya berada di dalam pasar uang.
Commercial Paper adalah Surat Sanggup, tetapi tidak sepenuhnya sama
dengan Surat Sanggup yang diatur dalam
KUHD. Oleh karena itu, untuk kepastian hukum Commercial Paper
memerlukan pengaturan tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 28/52/Kep/Dir
tentang Persyaratan dan
Penerbitan dan Perdagangan Surat
Berharga Komersial (Commercial Paper) Melalui Bank Umum di Indonesia, tanggal 11 Agustus
1995, selanjutnya disingkat SK No.
28/52 Tahun 1995.
Surat keputusan tersebut
diberi penjelasan melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/49 Tahun 1995 (Muhammad
Abdulkadir, 2007:293). Berdasarkan
pengaturan tersebut maka
dikenal 2 (dua)
jenis acuan aturan
hukum mengenai surat
sanggup, yaitu KUHD yang mengatur
Surat Sanggup dan SK No.
28/52 Tahun 1995
yang mengatur Commercial
Paper yang juga
adalah Surat Sanggup.
Kedua aturan hukum tersebut
berlaku, tetapi di satu sisi KUHD berlaku sebagai aturan
umum (lex generalis)
dan di sisi
lain SK No.
28/52 Tahun 1995 berlaku sebagai
aturan khusus (lex
specialis) (Abdulkadir Muhammad, 2007:294).
Menurut Surat
Keputusan Direksi Bank
Indonesia No.28/52/KEP/DIR/1995 yang dimaksud
dengan Commercial Paper adalah
: Surat sanggup
tanpa jaminan yang
diterbitkan oleh pihak perusahaan
bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek berjangka waktu pendek dan diperdagangkan
dengan sistem diskonto.
Munir Fuady,
(1996:223), mengartikan bahwa
Commercial Paper merupakan suatu
obligasi jangka pendek dengan jangka waktu berkisar 2 sampai
270 hari, yang
dikeluarkan oleh bank
atau perusahaan atau penjamin lain
kepada investor yang
mempunyai uang tunai
untuk sementara waktu. Instrument
tersebut tidak ada jaminannya dan biasanya diberikan secara diskonto.
Commercial Paper menurut penulis adalah surat pengakuan utang tanpa jaminan yang
diterbitkan oleh perusahaan
bukan bank dan diperdagangkan melalui
bank atau perusahaan
efek berjangka waktu pendek yaitu
270 hari dan
diperdagangkan dengan sistem
diskonto.
Commercial Paper
merupakan instrument kredit
dimana penerbit merupakan
pihak yang mengeluarkan
surat pengakuan hutang
kepada pembeli atau
investor. Apabila Commercial
Paper tersebut sudah
dibeli oleh investor
maka investor berhak
menguangkan Commercial Paper tersebut apabila
jatuh tempo. Akan
tetapi dengan ketentuan
“tanpa jaminan” didalam
pengaturan Commercial Paper merupakan bentuk tidak adanya
tanggungjawab dari penerbit
Commercial Paper kepada
pembeli atau investor.
Adanya masalah masalah
yang timbul dari
perdagangan maupun pembayaran
Commercial Paper sangat
menguntungkan pihak penerbit yang dari ketentuan tanpa adanya
jaminan merupakan ketentuan dimana penerbit
bisa lepas tangan
atau tidak bertanggungjawab apabila Commercial Paper tidak dapat diuangkan pada
saat jatuh tempo. Sehingga hal tersebut
sangat merugikan bagi
pihak investor atau
pembeli Commercial Paper
Apabila terjadi wanprestasi.
Kemungkinan kemungkinan
wanprestasi sangat besar dikarenakan tanpa adanya jaminan oleh pihak penerbit dalam penerbitan dan
perdagangan Commercial Paper.
Terlebih apabila Commercial Paper tersebut sudah berganti dari investor yang membeli
Commercial Paper pertama dengan investor
kedua maupun seterusnya dimana
Commercial Paper tersebut
telah dijual dengan beberapa pihak atau investor yang tidak tahu menahu mengenai perjanjian penerbitan
Commercial Paper tersebut.
Keadaan tersebut menjelaskan bahwa
Investor Commercial Paper
belum sepenuhnya hak-hak
nya dilindungi oleh peraturan
yang sudah ada.
Berdasarkan uraian tersebut
diatas, penulis tertarik
untuk menganalisis secara
mendalam, yang hasilnya
dituangkan dalam bentuk penulisan hukum (skripsi) dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
INVESTOR PEMEGANG HAK
MILIK COMMERCIAL PAPER
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
BANK INDONESIA NOMOR
28/52/KEP/DIR TAHUN 1995.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
dipaparkan diatas, maka dalam penelitian
ini penulis merumuskan
kedalam dua pokok permasalahan
sebagai berikut :.
1. Bagaimanakah
kedudukan Investor pemegang
hak milik Commercial paper
berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dan
Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 28/52/Kep/Dir Tahun1995?.
2. Bagaimanakah
Perlindungan hukum terhadap
Investor pemegang hak milik Commercial
paper berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia
Nomor 28/52/Kep/Dir Tahun 1995 ?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan atas latar belakang
masalah dan perumusan masalah di atas,
maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk
mengetahui kedudukan Investor
yang memegang Commercial Paper dalam Transaksi Commercial
Paper.
b. Untuk
mengetahui perlindungan hukum
terhadap Investor yang mempunyai Commerrcial
Paper yang merupakan
pihak yang berperan penting dalam Transaksi Commercial
Paper.
2. Tujuan Subyektif .
a. Sebagai wahana
bagi penulis untuk
mengetahui lebih dalam pengetahuan di
Bidang Hukum Perdata,
khususnya pada Perlindungan hukum Investor Commercial Paper.
b. Untuk melengkapi syarat akademis guna
memperoleh gelar sarjana di bidang Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian
tentunya diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Adapun manfaat dari
penelitian ini yaitu:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberikan
Sumbangan pemikiran bagi
pengembangan Ilmu Hukum
pada umumnya dan
Hukum Perdata khususnya
berkaitan dengan Commercial Paper.
b. Memperkaya referensi dan literatur dalam
kepustakaan yang dapat digunakan sebagai
bahan acuan penelitian yang akan datang.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan
daya penalaran dan membentuk pola
pikir dinamis penulis,
sehingga dapat mengetahui
kemampuan penulis atas ilmu yang
telah diperoleh.
b. Hasil
penelitian diharapkan dapat
memberikan jawaban atas permasalahan
yang diteliti.
c. Hasil
penelitian inidiharapkan dapat
membantu memberikan tambahan
dan pengetahuan terhadap
pihak-pihak terkait dengan masalah
yang seddang diteliti,
juga kepada berbagai
pihak yang berminat pada permasalahan yang sama.
Skripsi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pemegang Hak Milik Commercial Paper
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi