Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pelaksanaan Asas Transparansi Dalam Pengangkatan Perangkat Desa

  BAB I. PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Asas Transparansi Dalam Pengangkatan Perangkat Desa
Sejak  berakhirnya  rezim  orde  baru  diiringi  dengan  runtuhnya  demokrasi  terpimpin  dan  dimulainya  masa  reformasi  dengan  demokrasi  langsung,  maka  lahirlah  sistem  desentralisasi  mengakhiri  sistem  sentralisasi  yang  dianut  oleh  sistem  demokrasi  terpimpin.  Era  reformasi  adalah  masa  transisi  dimana  sistem  pemerintahan yang ada di daerah diserahkan wewenangnya kepada daerah dimana  daerah  akan  mengatur  sistem  kelola  pemerintahannya.  Berdasarakan  ketentuan  pasal  18  ayat  (1),  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  tahun  1945  (UUDNRI  1945)  menyatakan  :  Ayat  (1)  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan  kota  itu  mempunyai  pemerintahan  daerah  yang  diatur  dengan  undang-undang.

Ayat  (2)  Pemerintah  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten,  dan  kota  mengatur  dan  mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan  menurut  asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan.
Pasca  berlakunya  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah,  seluruh  urusan  pemerintah  yang  berhubungan  dengan  rumah  tangga  daerah  seluruhnya  diserahkan  kepada  daerah.  Pemerintah  menempatkan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai sasaran pelaksanaan otonomi  daerah. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mendefinisikan  otonomi  daerah  sebagai  hak,  wewenang,  kewajiban  daerah  otonom  untuk  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  setempat  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.  Daerah  otonom  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  mempunyai  batas-batas  wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus  urusan  pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat  menurut  prakarsa  sendiri  berdasarkan  aspirasi  masyarakat  dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem  tersebut  dilakukan  untuk  memenuhi  perintah  dari  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) yaitu, pendirian  Negara  Indonesia  bertujuan  untuk  melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan    seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan  ikut  melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan  keadilan  sosial.  Untuk  dapat  mewujudkan  tujuan  tersebut,  Indonesia  memerlukan  suatu  pengaturan  administrasi  pemerintahan  yang  cocok  dan  desentralisasi  merupakan  pilihan  untuk  menjalankan  pemerintahan  dan  pelayanan  kepada  masyarakat,  sedekat  mungkin  dengan  masyarakat  yang  tersebar  di  berbagai  tempat  (M.  Djadijono  dan  T.A.
Legowo, 2000:13).
Ada  dua  tujuan  utama  melalui  system  desentralisasi  yaitu  tujuan  politik  dan  tujuan  administratif.  Tujuan  politik  akan  memposisikan  Pemerintah  daerah  sebagai  medium  pendidikan  politik  bagi  masyarakat  di  tingkat  lokal  dan  secara  jumlah  akan  berkontribusi  pada  pendidikan  politik  secara  nasional  untuk  mempercepat  terwujudnya  civil  society.  Sedangkan  tujuan  administratif  akan  memposisikan Pemerintah Daerah sebagai unit pemerintahan ditingkat lokal yang  berfungsi  untuk  menyediakan  pelayanan  masyarakat  secara  efektif,  efisien  dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis (Made Suwandi, 2002:5).
Demokrasi  pemerintah  daerah  terjadi  pada  saat  pemilukada,  tetapi  juga  dirasakan di dalam Pemerintahan Desa. Hal tersebut merupakan implikasi bahwa  pemeritah daerah dan desa dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil  rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam misinya mensejahterakan rakyat.
Wakil rakyat mensejahterakan rakyat dan menyerap aspirasi rakyat yang tertuang  dalam  kebijakan-kebijakan  publik  lokal  dan  tidak  boleh  bertentangan  dengan  kebijakan publik nasional, serta diselenggarakan dalam batasan norma, nilai dan  hukum yang berlaku.
Ketika  berbicara  tentang  pemerintah  daerah  tidak  terlepas  oleh  jabatan  aparatur daerah yang atas kedudukannya melekat tugas yang harus dilaksanakan  dan wewenang yang dimilkinya. Demikian pula dengan desa, aparatur desa sangat  berperan  vital,  karena  mereka  berinteraksi  langsung  dengan  warga  negara  atau  masyarakat.
Aparatur  desa  yang  terdiri  dari  kepala  desa,  dan  perangkat  desa  berperan  dalam melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun    daerah.  Sehingga  sangat  membantu  dalam  sistem  pemerintahan  yaitu  mensosialisasikan kebijakan maupun melaksanakan kebijakan pemerintah.
Kepala  desa  dipilih  langsung  oleh  warganya,  sedangkan  perangkat  desa  setelah berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dengan keluarnya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  72  Tahun  2005  Tentang  Desa  dipilih  oleh  kepala  desa dan dengan tata cara tertentu. Pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa  akan  menimbulkan permasalahan hukum yaitu disegi objektivitas seorang kepala  desa dengan dikaitkan asas transparansi di dalam pemerintahan yang baik. Seperti  yang terjadi di Kabupaten Sragen penolakan terhadap hasil seleksi perangkat desa  terus  terjadi.  kecurangan  dalam  seleksi  perangkat  desa  dilakukan  secara  sistematik.  Indikasi  kecurangan,  diantaranya  panitia  seleksi   tidak  mempertimbangkan  aspek  prestasi,  dedikasi,  loyalitas  dan  tidak  tercela  dalam  proses  penilaian.  Selain  itu  beredar  rumor   sejumlah  calon  berani  menggaransi  akan  lolos  seleksi  dan  benar  pada  saat  pengumuman  nama-nama  itu  memang  lolos,  padahal  kemampuan  mereka  dibawa  standar.  (www.jogjatv.tv/portalberita/seputar-jogja/Kisruh-Hasil-Seleksi-Calon-Perangkat-Desa-Jogja-TV.htm diakses  pada  23  Juni  2013).  Puluhan  calon  perangkat  desa  dari  seluruh  desa  di  Kecamatan  Masaran,  Kabupaten  Sragen  memprotes  hasil  seleksi  yang  dinilai  diwarnai  kecurangan  dan  KKN.  Kewenangan  kepala  desa  dalam  mengangkat  perangkat  desa  tersebut  dapat  disalahgunakan,  hal  ini  terjadi  di  Desa  Pogung,  Kecamatan Cawas, Kabupaten klaten pada pengangkatan perangkat desa Kepala  Urusan Pemerintahan Desa Pogung tahun 2010  dan kepala dusun  II tahun 2011  telah  terjadi  banyak  kejanggalan  dari  segi  transparansi  pelaksanaan  maupun  administrasi. Jabatan perangkat desa tersebut seolah-olah barang dagangan  yang  dapat  diperjualbelikan  secara  bebas.  Pelaksanaan  seleksi  hingga  pengangkatannyapun  perlu  dipertanyakan  keterbukaannya  karena  banyak  masyarakat  Desa  Pogung  tidak  mengetahuinya  dan  hanya  mengetahui  hasil  dari  pengangkatan  tersebut.  Adanya  isu  tentang  pungutan  dari  Kepala  Desa  kepada  Calon Perangkat Desa dengan nilai nominal uang yang sangat tinggi.
Berdasarkan  uraian   diatas,  penulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  dan  penulisan  tentang  PELAKSANAAN  ASAS  TRANSPARANSI  DALAM    PENGANGKATAN  PERANGKAT  DESA  KABUPATEN  KLATEN  (Studi  kasus di Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten).
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, rumusan masalah yang  akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1.  Apakah  pelaksanaan  pengangkatan  perangkat  desa  di  Desa  Pogung,  Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten sudah sesuai asas transparasi?.
2.  Permasalahan  apa  yang  timbul  dalam  pelaksanaan  asas  transparansi  dalam  pengangkatan perangkat desa di Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten  Klaten?.
C.  Tujuan Penelitian.
1.  Tujuan Obyektif.
a.  Mendeskrifsikan  pelaksanaan  pengangkatan  perangkat  desa  di  Desa  Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten;.
b.  Untuk  memahami  permasalahan  yang  timbul  dalam  pelaksanaan  asas  transparansi  dalam  pengangkatan  perangkat  desa  di  Desa  Pogung,  Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
2.  Tujuan Subyektif.
a.  Untuk  menambah  dan  memperluas  wawasan  penulis  dalam  menerapkan  teori-teori dan pengetahuan yang telah diperoleh serta dapat memberikan  manfaat baik bagi penulis sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
b.  Untuk  memperoleh  data-data  dan  informasi  yang  dibutuhkan  terkait  penyelesaian  skripsi  sebagai  salah  satu  syarat  untuk  mendapat  gelar  kesarjanaan  di  bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
D.  Manfaat Penelitian.
Nilai  dari  suatu  penelitian  terlihat  dari  manfaat  yang  diberikan.  Adapun  manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan hukum ini adalah:.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Memberikan  sumbangan  pemikiran  bagi  perkembangan  ilmu  hukum,  khususnya  bidang  hukum  tata  negara  terkait  dengan  pengangkatan  perangkat desa di Kabupaten Klaten.
b.  Memperkaya  referensi dan literatur dalam dunia kepustakaan, khususnya  mengenai pengangkatan perangkat desa.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Membantu  pemerintah  desa  dan  kabupaten  dalam  menjamin  sistem  dan  mekanisme pengangkatan perangkat desa, guna menciptakan transparansi  dan  seleksi  yang  bersih  dalam  pengangkatan  perangkat  desa,  serta  menciptakan kepercayaan publik dalam pengangkatan perangkat desa.
b.  Memberikan  jawaban  dari  permasalahan  yang  penulis  teliti  serta  dapat  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir  yang  sistematis  sekaligus  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  ilmu  yang  diperoleh selama kuliah.
c.  Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan masukan dan  tambahan pengetahuan terkait dengan masalah yang diteliti, serta berguna  bagi para pihak yang mempunyai minat mengkaji masalah terkait.

 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Asas Transparansi Dalam Pengangkatan Perangkat Desa

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi