BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Asas Transparansi Dalam Pengangkatan Perangkat Desa
Sejak berakhirnya
rezim orde baru
diiringi dengan runtuhnya
demokrasi terpimpin dan
dimulainya masa reformasi dengan
demokrasi langsung, maka lahirlah sistem
desentralisasi mengakhiri sistem
sentralisasi yang dianut
oleh sistem demokrasi
terpimpin. Era reformasi
adalah masa transisi
dimana sistem pemerintahan yang ada di daerah diserahkan wewenangnya
kepada daerah dimana daerah akan
mengatur sistem kelola
pemerintahannya.
Berdasarakan ketentuan pasal
18 ayat (1),
ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
(UUDNRI 1945) menyatakan
: Ayat (1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota
itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur
dengan undang-undang.
Ayat (2)
Pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Pasca berlakunya
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah, seluruh urusan
pemerintah yang berhubungan
dengan rumah tangga
daerah seluruhnya diserahkan
kepada daerah. Pemerintah menempatkan Provinsi dan Kabupaten/Kota
sebagai sasaran pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mendefinisikan otonomi
daerah sebagai hak,
wewenang, kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Daerah
otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur
dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem tersebut
dilakukan untuk memenuhi
perintah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUDNRI 1945) yaitu, pendirian Negara Indonesia
bertujuan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Untuk
dapat mewujudkan tujuan
tersebut, Indonesia memerlukan
suatu pengaturan administrasi pemerintahan
yang cocok dan
desentralisasi merupakan pilihan
untuk menjalankan pemerintahan
dan pelayanan kepada
masyarakat, sedekat mungkin dengan
masyarakat yang tersebar
di berbagai tempat
(M. Djadijono dan
T.A.
Legowo, 2000:13).
Ada dua
tujuan utama melalui
system desentralisasi yaitu
tujuan politik dan tujuan administratif. Tujuan
politik akan memposisikan
Pemerintah daerah sebagai
medium pendidikan politik
bagi masyarakat di
tingkat lokal dan
secara jumlah akan
berkontribusi pada pendidikan
politik secara nasional
untuk mempercepat terwujudnya
civil society. Sedangkan
tujuan administratif akan memposisikan
Pemerintah Daerah sebagai unit pemerintahan ditingkat lokal yang berfungsi
untuk menyediakan pelayanan
masyarakat secara efektif,
efisien dan ekonomis serta
melalui cara-cara yang demokratis (Made Suwandi, 2002:5).
Demokrasi pemerintah
daerah terjadi pada
saat pemilukada, tetapi
juga dirasakan di dalam
Pemerintahan Desa. Hal tersebut merupakan implikasi bahwa pemeritah daerah dan desa dijalankan oleh
masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat
yang dipilih secara demokratis dan dalam misinya mensejahterakan rakyat.
Wakil rakyat mensejahterakan
rakyat dan menyerap aspirasi rakyat yang tertuang dalam
kebijakan-kebijakan publik lokal
dan tidak boleh
bertentangan dengan kebijakan publik nasional, serta
diselenggarakan dalam batasan norma, nilai dan hukum yang berlaku.
Ketika berbicara
tentang pemerintah daerah
tidak terlepas oleh
jabatan aparatur daerah yang atas
kedudukannya melekat tugas yang harus dilaksanakan dan wewenang yang dimilkinya. Demikian pula
dengan desa, aparatur desa sangat berperan vital,
karena mereka berinteraksi
langsung dengan warga
negara atau masyarakat.
Aparatur desa
yang terdiri dari
kepala desa, dan
perangkat desa berperan dalam melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga
sangat membantu dalam
sistem pemerintahan yaitu mensosialisasikan
kebijakan maupun melaksanakan kebijakan pemerintah.
Kepala desa
dipilih langsung oleh
warganya, sedangkan perangkat
desa setelah berlakunya
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dengan keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 Tentang Desa
dipilih oleh kepala desa dan dengan tata cara tertentu.
Pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa akan
menimbulkan permasalahan hukum yaitu disegi objektivitas seorang kepala desa dengan dikaitkan asas transparansi di dalam
pemerintahan yang baik. Seperti yang
terjadi di Kabupaten Sragen penolakan terhadap hasil seleksi perangkat desa terus
terjadi. kecurangan dalam
seleksi perangkat desa
dilakukan secara sistematik.
Indikasi kecurangan, diantaranya
panitia seleksi tidak mempertimbangkan aspek
prestasi, dedikasi, loyalitas
dan tidak tercela
dalam proses penilaian.
Selain itu beredar
rumor sejumlah calon
berani menggaransi akan
lolos seleksi dan
benar pada saat
pengumuman nama-nama itu
memang lolos, padahal
kemampuan mereka dibawa
standar.
(www.jogjatv.tv/portalberita/seputar-jogja/Kisruh-Hasil-Seleksi-Calon-Perangkat-Desa-Jogja-TV.htm
diakses pada 23
Juni 2013). Puluhan
calon perangkat desa
dari seluruh desa
di Kecamatan Masaran,
Kabupaten Sragen memprotes
hasil seleksi yang
dinilai diwarnai kecurangan
dan KKN. Kewenangan
kepala desa dalam
mengangkat perangkat desa
tersebut dapat disalahgunakan, hal
ini terjadi di
Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten klaten pada
pengangkatan perangkat desa Kepala Urusan
Pemerintahan Desa Pogung tahun 2010 dan
kepala dusun II tahun 2011 telah
terjadi banyak kejanggalan
dari segi transparansi
pelaksanaan maupun administrasi. Jabatan perangkat desa tersebut
seolah-olah barang dagangan yang dapat
diperjualbelikan secara bebas.
Pelaksanaan seleksi hingga pengangkatannyapun perlu
dipertanyakan keterbukaannya karena
banyak masyarakat Desa
Pogung tidak mengetahuinya
dan hanya mengetahui
hasil dari pengangkatan
tersebut. Adanya isu
tentang pungutan dari
Kepala Desa kepada Calon Perangkat Desa dengan nilai nominal uang
yang sangat tinggi.
Berdasarkan uraian
diatas, penulis tertarik
untuk melakukan penelitian
dan penulisan tentang
PELAKSANAAN ASAS TRANSPARANSI
DALAM PENGANGKATAN PERANGKAT
DESA KABUPATEN KLATEN
(Studi kasus di Desa Pogung,
Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten).
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan diatas, rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:.
1. Apakah
pelaksanaan pengangkatan perangkat
desa di Desa
Pogung, Kecamatan Cawas,
Kabupaten Klaten sudah sesuai asas transparasi?.
2. Permasalahan
apa yang timbul
dalam pelaksanaan asas
transparansi dalam pengangkatan perangkat desa di Desa Pogung,
Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten?.
C. Tujuan Penelitian.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mendeskrifsikan pelaksanaan
pengangkatan perangkat desa
di Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten;.
b. Untuk
memahami permasalahan yang
timbul dalam pelaksanaan
asas transparansi dalam
pengangkatan perangkat desa
di Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk
menambah dan memperluas
wawasan penulis dalam
menerapkan teori-teori dan
pengetahuan yang telah diperoleh serta dapat memberikan manfaat baik bagi penulis sendiri maupun
masyarakat pada umumnya.
b. Untuk
memperoleh data-data dan
informasi yang dibutuhkan
terkait penyelesaian skripsi
sebagai salah satu
syarat untuk mendapat
gelar kesarjanaan di
bidang ilmu hukum
pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Nilai dari
suatu penelitian terlihat
dari manfaat yang
diberikan. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan
hukum ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberikan
sumbangan pemikiran bagi
perkembangan ilmu hukum, khususnya
bidang hukum tata
negara terkait dengan
pengangkatan perangkat desa di
Kabupaten Klaten.
b. Memperkaya
referensi dan literatur dalam dunia kepustakaan, khususnya mengenai pengangkatan perangkat desa.
2. Manfaat Praktis.
a. Membantu
pemerintah desa dan
kabupaten dalam menjamin
sistem dan mekanisme pengangkatan perangkat desa, guna
menciptakan transparansi dan seleksi
yang bersih dalam
pengangkatan perangkat desa,
serta menciptakan kepercayaan
publik dalam pengangkatan perangkat desa.
b. Memberikan
jawaban dari permasalahan
yang penulis teliti
serta dapat mengembangkan
penalaran, membentuk pola
pikir yang sistematis sekaligus
mengetahui kemampuan penulis
dalam menerapkan ilmu
yang diperoleh selama kuliah.
c. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
membantu memberikan masukan dan tambahan
pengetahuan terkait dengan masalah yang diteliti, serta berguna bagi para pihak yang mempunyai minat mengkaji
masalah terkait.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Asas Transparansi Dalam Pengangkatan Perangkat Desa
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi