Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Keadaan Baru Dan Kekhilafan Yang Nyata Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Keadaan Baru Dan Kekhilafan Yang Nyata Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana 
Hukum  yang  berkualitas  adalah  hukum  yang  mengandung  nilai-nilai  keadilan  bagi  seluruh  masyarakat  dan  sesuai  dengan  kehendak/aspirasi  masyarakat,  sebab  itu  hukum  yang  baik  akan  menjamin  kepastian  hak  dan  kewajiban  secara  seimbang  kepada  tiap-tiap  orang.  Tujuan  hukum,  disamping  menjaga kepastian hukum juga menjaga sendi-sendi  keadilan yang hidup dalam  masyarakat (Wasis SP,2002:21). Hal utama bagi kepastian hukum yakni, adanya  peraturan  itu  sendiri.  Tentang  apakah  peraturan  itu  harus  adil  dan  mempunyai  kegunaan bagi masyarakatnya, adalah di luar pengutamaan nilai kepastian hukum.

Dengan  adanya  nilai  yang  berbeda-beda  tersebut,  maka  penilaian  mengenai  keabsahan hukum  atau  suatu  perbuatan  hukum, dapat  berlainan  tergantung  nilai  mana  yang  dipergunakan.  Tetapi  umumnya  nilai  kepastian  hukum  yang  lebih  berjaya, karena disitu diam-diam terkandung pengertian supremasi hukum (Ronny  Rahman Nitibaskara,2006:59-60).
Proses beracara  perkara  pidana  sipil  sebagaimana  yang  terjadi  pada masa  lalu  dengan  berpedoman  pada  Het  Herziene  Inlandsch  Reglement  (HIR)  pada  masa sekarang ini dikenal dengan istilah hukum acara pidana, yaitu hukum yang  mengatur  tentang  tata  cara  beracara  di badan  peradilan  dalam  lingkup  hukum  pidana. Istilah hukum acara pidana di Indonesia sekarang ini diatur dalam Undang  Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum  Acara Pidana atau KUHAP.
Sejak  diundangkannya  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1981  Tentang  Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 31 Desember 1981. Undang-undang  ini disambut oleh segenap Bangsa Indonesia dengan perasaan penuh suka cita dan  penuh harapan akan terwujudnya kepastian hukum dan tertib hukum berdasarkan  kebenaran  dan  keadilan.  Ketentuan-ketentuan  Hukum  Acara  Pidana  yang  tercantum  dalam  KUHAP  bukan  saja  mengatur  tentang  tata  cara  yang  wajib    dilaksanakan dan dipatuhi oleh aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan  hukum  dan  keadilan,  tetapi  secara  sekaligus  diatur pula  mengenai  prosedur dan  persyaratan  yang  harus  ditaati  oleh  aparat  penegak  hukum  dalam  upaya  menegakkan  hukum  dan  keadilan,  tetapi  secara  sekaligus  diatur  pula  mengenai  prosedur  dan  persyaratan  yang  harus  ditaati  oleh  aparat  penegak  hukum  dalam  upaya menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia (Satjipto Rahardjo,1998:17).
Mengenai peranan hakim dalam menegakkan kepastian hukum, maka tidak  dapat dilepaskan dari pembicaraan hubungan antara hukum dengan hakim, untuk  menciptakan keadilan dan ketertiban dalam dan bagi masyarakat. Hakim menjadi  faktor penting dalam menentukan, bahwa pengadilan di Indonesia bukanlah suatu  permainan  untuk  mencari  menang,  melainkan  untuk  mencari  kebenaran  dan  keadilan Demi menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi  seseorang, dalam pemeriksaan atas terdakwa, hakim senantiasa berpedoman pada  sistem pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu sistem negatif  menurut undang-undang (Negatief Wettelijke Stelsel).
Adapun penulisan ini ditulis berdasarkan perkara tindak pidana pemalsuan  surat  penguasaan  tanah  negara  dengan  Terdakwa  Tjollong  Dg.  Sikki  dan  Mangambi  Dg.  Naba,  yang  dalam  hal  ini  terdakwa  didakwa  Pasal  263  ayat  (1)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP  jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dalam berjalannya proses persidangan, para Terdakwa dinyatakan bersalah  melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh Pengadilan Negeri Makassar dan  dijatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan, kemudian Para Terdakwa mengajukan  banding kepada Pengadilan Tinggi Makasar, dalam amar putusannya, Pengadilan  Negeri  Makassar  memperbaiki  lamanya  pemidanaan  yang  dijatuhkan  dalam  putusan  Pengadilan  Negeri  Makassar  menjadi  1  (satu)  Tahun.  Mengenai  hal  tersebut  para  Terdakwa  mengajukan  Kasasi  kepada  Mahkamah  Agung,  dan  Mahkamah  Agung  menolak  kasasi  yang  diajukan  oleh  para  terdakwa.
Dikarenakan  kasasi  para  Terdakwa  ditolak  akhirnya  para  terdakwa  pengajukan  Peninjauan  Kembali  pada  18  Mei  2009,  bahwa  dalam perkara  ini  menimbulkan  isu hukum yang menarik untuk dikaji, dikarenakan terjadi perdebatan mengenai    perkara  jual  beli  yang  dimana  menurut  para  terdakwa  bahwa  ini  merupakan  perkara perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu baru untuk mendapatkan  kepastian mengenai sahnya perjanjian yang telah dibuat, baru apabila perjanjian  tersebut  tidak  sah  maka  barulah  diajukan  sebagai  perkara  pidana  mengenai  pemalsuan surat.
Dengan  alasan  tersebut  diatas,  para  terdakwa  mengajukan  peninjauan  kembali, bahwa adanya kesalahan dalam hakim yang menjatuhkan Putusan pada  tingkat  pertama,  dikarenakan  perkara  tersebut  adalah  perkara  perdata  bukan  perbuatan tindak pidana sehingga hakim telah salah dan terjadi kekhilafan yang  nyata oleh hakim yang menjatuhkan putusan bersalah kepada para terdakwa, hal tersebut menimbulkan keadaaan baru bahwa para Terdakwa tidak bersalah.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis bermaksud untuk mengkaji  lebih  mendalam  mengenai  alasan  pengajuan  peninjauan  kembali  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1981,  Berdasarkan  uraian  di  atas,  Penulis  tertarik  untuk  mengadakan  penelitian  yang  tertuang  dalam  bentuk  penulisan  hukum  dengan  judul  : “TINJAUAN  YURIDIS  KEADAAN  BARU  DAN  KEKHILAFAN  YANG  NYATA  SEBAGAI  DASAR  PENGAJUAN  PENINJAUAN  KEMBALI  OLEH  TERPIDANA  DALAM  PERKARA  PEMALSUAN SURAT (STUDI KASUS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH  AGUNG NOMOR 99 PK/PID/2009)”.
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  permasalahan  yang  telah  dipaparkan  sebelumnya,  serta agar permasalahan yang diteliti menjadi lebih jelas dan penulisan penelitian  hukum mencapai tujuan yang diinginkan, maka permasalahan yang akan dibahas  dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1.  Apakah  keadaan  baru  dan  kekhilafan  yang  nyata  sebagai  dasar  pengajuan  peninjauan kembali oleh terpidana dalam perkara pemalsuan surat nomor : 367  /Pid / B / 2006 / PN. Mks sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP ?.
2.  Apakah  Pertimbangan  Mahkamah  Agung  dalam  memeriksa  dan  memutus  permohonan  pengajuan  peninjauan  kembali  oleh  terpidana  dalam  perkara    pemalsuan surat nomor : nomor : 367 /Pid /  B / 2006 / PN.  Mks memenuhi  ketentuan Pasal 263 KUHAP ?.
C.  Tujuan Penelitian.
Dalam  suatu  kegiatan  penelitian  pasti  terdapat  suatu  tujuan  jelas,  tujuan  tersebut adalah untuk memberikan arah dalam melangkah sesuai dengan maksud  penelitian  yang  hendak  dicapai.  Adapun  tujuan yang  ingin  dicapai  oleh  penulis  dalam penelitian ini adalah :.
1.  Tujuan Obyektif.
a.  Untuk mengetahui alasan keadaan baru dan kekhilafan yang nyata sebagai  dasar  pengajuan  peninjauan  kembali  oleh  terpidana,  sesuai  dengan  ketentuan Pasal 263 KUHAP.
b.  Untuk mengetahui Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan  memutus  permohonan  pengajuan  peninjauan  kembali  dalam  memenuhi  ketentuan Pasal 263 KUHAP.
2.  Tujuan Subyektif.
a.  Untuk  menambah,  memperluas  wawasan,  pengetahuan,  dan  kemampuan  penulis dalam mengkaji masalah di bidang Hukum Acara Pidana, terutama  menyangkut  pengajuan  peninjauan  kembali  dengan  kesesuaian  dalam  Undang-Undang  No.8  Tahun  1981  tentang  Hukum  Acara  Pidana  dan  peraturan lainnya.
b.  Untuk memenuhi persyaratan akademis guna memperoleh gelar akademik  Sarjana  di  bidang  Ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret Surakarta.
D.  Manfaat Penelitian.
Penulis  berharap  bahwa  kegiatan  penelitian  dalam  penulisan  ini  akan  bermanfaat bagi penulis sendiri maupun orang lain. Adapun manfaat yang dapat  diperoleh dari penulisan hukum ini antara lain :.
  1.  Manfaat Teoritis.
a.  Diharapkan  hasil  dari  penelitian  ini  dapat  memberikan  sumbangan  pemikiran  dalam  terkait  pengembangan  ilmu  di  bidang  hukum  acara  pidana.
b.  Hasil  penelitian  hukum  ini  diharapkan  dapat  menambah  referensi  dan  literatur dalam pengembangkan ilmu hukum.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  menjadi  pengembangan  penalaran,  membantu  dan  memberikan  masukan  terhadap  berbagai  pihak  yang  berminat dalam mengkaji masalah yang sama.
b.  Diharapkan  dapat  memberi  tambahan  pengetahuan  bagi  berbagai  pihak  dalam melakukan penelitian-penelitian sejenis ditahap berikutnya.

 Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Keadaan Baru Dan Kekhilafan Yang Nyata Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi