BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Keadaan Baru Dan Kekhilafan Yang Nyata Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana
Hukum yang
berkualitas adalah hukum
yang mengandung nilai-nilai keadilan
bagi seluruh masyarakat
dan sesuai dengan
kehendak/aspirasi masyarakat, sebab
itu hukum yang
baik akan menjamin
kepastian hak dan kewajiban secara
seimbang kepada tiap-tiap
orang. Tujuan hukum,
disamping menjaga kepastian hukum
juga menjaga sendi-sendi keadilan yang
hidup dalam masyarakat (Wasis
SP,2002:21). Hal utama bagi kepastian hukum yakni, adanya peraturan
itu sendiri. Tentang
apakah peraturan itu
harus adil dan
mempunyai kegunaan bagi
masyarakatnya, adalah di luar pengutamaan nilai kepastian hukum.
Dengan adanya
nilai yang berbeda-beda
tersebut, maka penilaian
mengenai keabsahan hukum atau
suatu perbuatan hukum, dapat
berlainan tergantung nilai mana yang
dipergunakan. Tetapi umumnya
nilai kepastian hukum
yang lebih berjaya, karena disitu diam-diam terkandung
pengertian supremasi hukum (Ronny Rahman
Nitibaskara,2006:59-60).
Proses beracara perkara
pidana sipil sebagaimana
yang terjadi pada masa lalu
dengan berpedoman pada
Het Herziene Inlandsch
Reglement (HIR) pada masa
sekarang ini dikenal dengan istilah hukum acara pidana, yaitu hukum yang mengatur
tentang tata cara
beracara di badan peradilan
dalam lingkup hukum pidana.
Istilah hukum acara pidana di Indonesia sekarang ini diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau dikenal dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
atau KUHAP.
Sejak diundangkannya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 31
Desember 1981. Undang-undang ini
disambut oleh segenap Bangsa Indonesia dengan perasaan penuh suka cita dan penuh harapan akan terwujudnya kepastian hukum
dan tertib hukum berdasarkan kebenaran dan
keadilan.
Ketentuan-ketentuan Hukum Acara
Pidana yang tercantum
dalam KUHAP bukan
saja mengatur tentang
tata cara yang
wajib dilaksanakan dan dipatuhi
oleh aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum
dan keadilan, tetapi
secara sekaligus diatur pula
mengenai prosedur dan persyaratan
yang harus ditaati oleh
aparat penegak hukum
dalam upaya menegakkan
hukum dan keadilan,
tetapi secara sekaligus
diatur pula mengenai prosedur
dan persyaratan yang
harus ditaati oleh
aparat penegak hukum
dalam upaya menjaga dan
melindungi Hak Asasi Manusia (Satjipto Rahardjo,1998:17).
Mengenai peranan hakim dalam
menegakkan kepastian hukum, maka tidak dapat
dilepaskan dari pembicaraan hubungan antara hukum dengan hakim, untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam dan
bagi masyarakat. Hakim menjadi faktor
penting dalam menentukan, bahwa pengadilan di Indonesia bukanlah suatu permainan
untuk mencari menang,
melainkan untuk mencari
kebenaran dan keadilan Demi menjamin tegaknya kebenaran,
keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang,
dalam pemeriksaan atas terdakwa, hakim senantiasa berpedoman pada sistem pembuktian yang digariskan dalam Pasal
183 KUHAP, yaitu sistem negatif menurut
undang-undang (Negatief Wettelijke Stelsel).
Adapun penulisan ini ditulis
berdasarkan perkara tindak pidana pemalsuan surat
penguasaan tanah negara
dengan Terdakwa Tjollong
Dg. Sikki dan Mangambi Dg.
Naba, yang dalam
hal ini terdakwa
didakwa Pasal 263
ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan
Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dalam berjalannya proses
persidangan, para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh
Pengadilan Negeri Makassar dan dijatuhkan
pidana penjara 5 (lima) bulan, kemudian Para Terdakwa mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Makasar,
dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Makassar
memperbaiki lamanya pemidanaan
yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan
Negeri Makassar menjadi
1 (satu) Tahun.
Mengenai hal tersebut
para Terdakwa mengajukan
Kasasi kepada Mahkamah
Agung, dan Mahkamah
Agung menolak kasasi
yang diajukan oleh
para terdakwa.
Dikarenakan kasasi
para Terdakwa ditolak
akhirnya para terdakwa
pengajukan Peninjauan Kembali
pada 18 Mei
2009, bahwa dalam perkara
ini menimbulkan isu hukum yang menarik untuk dikaji,
dikarenakan terjadi perdebatan mengenai perkara
jual beli yang
dimana menurut para
terdakwa bahwa ini
merupakan perkara perdata yang
harus diselesaikan terlebih dahulu baru untuk mendapatkan kepastian mengenai sahnya perjanjian yang
telah dibuat, baru apabila perjanjian tersebut tidak
sah maka barulah
diajukan sebagai perkara
pidana mengenai pemalsuan surat.
Dengan alasan
tersebut diatas, para
terdakwa mengajukan peninjauan kembali, bahwa adanya kesalahan dalam hakim
yang menjatuhkan Putusan pada tingkat pertama,
dikarenakan perkara tersebut
adalah perkara perdata
bukan perbuatan tindak pidana
sehingga hakim telah salah dan terjadi kekhilafan yang nyata oleh hakim yang menjatuhkan putusan
bersalah kepada para terdakwa, hal tersebut menimbulkan keadaaan baru bahwa
para Terdakwa tidak bersalah.
Berdasarkan hal tersebut di atas
maka penulis bermaksud untuk mengkaji lebih mendalam
mengenai alasan pengajuan
peninjauan kembali berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981, Berdasarkan uraian
di atas, Penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian
yang tertuang dalam
bentuk penulisan hukum
dengan judul : “TINJAUAN
YURIDIS KEADAAN BARU
DAN KEKHILAFAN YANG
NYATA SEBAGAI DASAR
PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
OLEH TERPIDANA DALAM
PERKARA PEMALSUAN SURAT (STUDI
KASUS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR
99 PK/PID/2009)”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang permasalahan yang
telah dipaparkan sebelumnya, serta agar permasalahan yang diteliti menjadi
lebih jelas dan penulisan penelitian hukum
mencapai tujuan yang diinginkan, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Apakah
keadaan baru dan
kekhilafan yang nyata
sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dalam
perkara pemalsuan surat nomor : 367 /Pid
/ B / 2006 / PN. Mks sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP ?.
2. Apakah
Pertimbangan Mahkamah Agung
dalam memeriksa dan
memutus permohonan pengajuan
peninjauan kembali oleh
terpidana dalam perkara pemalsuan surat nomor : nomor : 367 /Pid
/ B / 2006 / PN. Mks memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP ?.
C. Tujuan Penelitian.
Dalam suatu
kegiatan penelitian pasti
terdapat suatu tujuan
jelas, tujuan tersebut adalah untuk memberikan arah dalam
melangkah sesuai dengan maksud penelitian yang
hendak dicapai. Adapun
tujuan yang ingin dicapai
oleh penulis dalam penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui alasan keadaan baru dan
kekhilafan yang nyata sebagai dasar pengajuan
peninjauan kembali oleh
terpidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP.
b. Untuk mengetahui Pertimbangan Mahkamah Agung
dalam memeriksa dan memutus permohonan
pengajuan peninjauan kembali
dalam memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk
menambah, memperluas wawasan,
pengetahuan, dan kemampuan penulis dalam mengkaji masalah di bidang Hukum
Acara Pidana, terutama menyangkut pengajuan
peninjauan kembali dengan
kesesuaian dalam Undang-Undang
No.8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara
Pidana dan peraturan lainnya.
b. Untuk memenuhi persyaratan akademis guna
memperoleh gelar akademik Sarjana di
bidang Ilmu Hukum
di Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Penulis berharap
bahwa kegiatan penelitian
dalam penulisan ini
akan bermanfaat bagi penulis
sendiri maupun orang lain. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan hukum ini antara lain
:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Diharapkan
hasil dari penelitian
ini dapat memberikan sumbangan pemikiran
dalam terkait pengembangan
ilmu di bidang
hukum acara pidana.
b. Hasil
penelitian hukum ini
diharapkan dapat menambah
referensi dan literatur dalam pengembangkan ilmu hukum.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat menjadi pengembangan
penalaran, membantu dan
memberikan masukan terhadap
berbagai pihak yang berminat
dalam mengkaji masalah yang sama.
b. Diharapkan
dapat memberi tambahan
pengetahuan bagi berbagai
pihak dalam melakukan
penelitian-penelitian sejenis ditahap berikutnya.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Keadaan Baru Dan Kekhilafan Yang Nyata Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi