Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Terhadap Pencalonan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil

BAB I. PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Terhadap Pencalonan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil
Negara  Republik  Indonesia  merupakan  sebagai  Negara  Kesatuan  yang  menganut asas desentralisasi atau pelimpahan kewenangan kepada daerah dalam  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan.  Penyelenggaraan  desentralisasi  mensyaratkan  pembagian  urusan pemerintahan  antara  pemerintah  pusat  dengan  pemerintah  daerah.  Pembagian  urusan  pemerintahan  tersebut  diadakan  pada  pemikiran  bahwa  selalu  terdapat  berbagai  urusan  pemerintah  yang  didasarkan  pada pemikiran bahwa terdapat berbagai kegiatan pemerintahan. Hal itu terlihat  dari  adanya  pemberian  kesempatan  kepada  daerah  untuk  menyelenggarakan  otonomi daerah.

Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk nyata dari praktek demokrasi di  Indonesia. Dalam tataran masyarakat, demokrasi memberikan kebebasan individu  dan kelompok di dalam masyarakat, sedangkan dalam tataran hubungan pusat dan  daerah  demokrasi  menuntut  adanya  kebebasan  daerah  untuk  mengatur  rumah  tangganya sendiri. Sedangkan dalam tataran masyarakat, kebebasan individu dan  kelompok  perlu  ada  agar  kemajuan individu  dapat  tercapai  selain  sebagai  cara  antisipasi  terhadap  kemungkinan  pelanggaran  hak-hak  dan  kepentingan  masyarakat  oleh  Negara  (Mawasdi  Rauf,  2005:159).  Dalam  penyelenggaraan  pemerintahan negara   otonomi  daerah diadakan  bukan hanya  sekedar menjamin efisiensi  pemerintahan  dan  bukan  pula  sekedar  menampung  ataupun  mengakomodasi kenyataan bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang begitu  luas,  penduduk  yang  padat,  serta  terdiri  dari  pulau-pulau  besar  dan  kecil.  Ini  menjadi  wujud  nyata  bahwa  otonomi  daerah  merupakan  dasar  memperluas  pelaksanaan  demokrasi  dan  sebagai  sarana  untuk  mewujudkan  kesejahteraan  umum, disamping merupakan cara memelihara keutuhan negara kesatuan. Maka  harus  ada  pemisahan  melalui  tingkatan  dari  kabupaten  atau  kotamadya  hingga  kelurahan atau desa, yang mana untuk pelaksana pemerintahan dalam hal ini ialah  pemerintah yang dipimpin oleh kepala daerah (gubernur dan walikota atau bupati)    untuk tingkatan provinsi dan kabupaten atau kotamadya serta kepala desa untuk  tingkatan  desa  atau  tingkat  kelurahan.  Dengan  adanya  pelimpahan  kewenangan  melalui sistem otonomi ini secara teoritis diharapkan akan menghasilkan 2 (dua)  manfaat nyata, yaitu : pertama mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan  kreatifitas  masyarakat  dalam  pembangunan,  serta  mendorong  pemerataan  hasilhasil  pembangunan  di  seluruh  daerah  dengan  memanfaatkan  sumberdaya  dan  potensi  yang  tersedia  di  masyarakat-masyarakat  daerah; kedua  :  memperbaiki  alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan  publik ke tingkat pemerintahan yang paling rendah yang memiliki permasalahan  yang  sangat  kompleks,  paling  menarik  serta  memiliki  informasi  yang  sangat  lengkap  dan  jelas,  sedangkan  tingkat  pemerintahan  dalam  susunan  yang  paling  rendah ialah desa. Pengertian desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang  mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat  istimewa yang  mempunyai  wewenang  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakatnya (Haw Widjaja, 2003: 3).
Ditinjau  dari  segi  historis  desa merupakan  cikal  bakal  terbentuknya  masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia sebelum negara ini mengalami  pembentukan.  Struktur  sosial  sejenis  desa,  masyarakat  adat  dan  lain  sebagainya  telah menjadi  institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa  merupakan  institusi  yang  otonom  dengan  tradisi,  adat  istiadat  dan  hukumnya  sendiri  serta  relatif  mandiri,  hal  ini  antara  lain  ditunjukkan  dengan  tingkat  keragaman  tinggi  yang  membuat  desa  mungkin  merupakan  wujud  bangsa  yang  konkrit. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian  dari perangkat daerah kabupaten atau kota, dan desa bukan merupakan bagian dari  perangkat  daerah.  Berbeda  dengan  Kelurahan,  Desa  memiliki  hak  mengatur  wilayahnya  lebih  luas.  Oleh  sebab  itu  dalam  pelaksanaannya  otonomi  desa  haruslah  benar-benar  diwujudkan  (Mardiasmo,  2002:7).  Dengan  adanya  penerapan otonomi untuk desa akan menimbulkan suatu pemerintahan yang selalu  mengalami  perkembangan  dari  waktu  ke  waktu.  Dalam  hal  ini  pemerintah  baik    pusat  maupun  daerah  serta  pemerintah  desa  pada  khususnya  berperan  sangat  penting sebagai penggerak jalannya pemerintahan desa.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terlepas dari pemerintah  desa. Pemerintah desa itu sendiri terdiri dari kepala desa dan perangkat desa serta  anggota  BPD  (Badan  Permusyawaratan  Desa).  Sehingga  desa  memiliki  kewenangan  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakatnya.  Untuk  tugas mengatur dan mengurus rumah tangga desa menjadi kewajiban kepala desa  sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara nyata kepala desa  memiliki   kewenangan,  yaitu:  penyelenggara  urusan  pemerintahan  desa  serta  merancang peraturan desa dalam rangka otonomi desa.
Dalam  menjalankan  tugasnya  kepala  desa  diberikan masa  jabatan dalam  jangka waktu  6  (enam)  tahun dan dapat diperpanjang  lagi  untuk  satu  kali  masa  jabatan.  Untuk  menduduki  jabatan  tersebut  dipilih  langsung  oleh  masyarakat melalui Pemilihan  Kepala  Desa.  Dengan  kegiatan  semacam  ini  sebagai  bentuk  nyata dari kegiatan demokrasi serta mengajak masyarakat untuk memberikan hak  suara serta berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala  desa  diadakan  atau  diselenggarakan  apabila  jabatan  kepala  desa  kosong  atau  sudah jangka waktu tertentu untuk mengadakan pemilihan kepala desa.
Secara  umum  masyarakat  diberi  kebebasan  untuk  mencalonkan  diri  sebagai kepala desa, asalkan calon yang bersangkutan memenuhi syarat. Jadi tidak  ada pembedaan yang mendasar antara individu yang satu dengan yang lain untuk  mencalonkan  dirinya  sebagai  kepala  desa  mengingat  di  negara  Indonesia  berdasarkan sistem demokrasi. Sistem  ini mengajak dan memberikan kebebasan  setiap orang berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tanpa terkecuali.
Dalam pencalonan kepala desa tidak melihat calon kepala desa dari status sosial  dan  ekonomi.  Hal  ini  terlihat  dari  bakal  calon  yang  terpilih  belum  tentu  dari  golongan  yang  kuat  maupun  orang  yang  memiliki  status  perekonomian  yang  berada.      Ketentuan  semacam  itu  tanpa  menutup  kemungkinan  bakal  calon  dari  pegawai  negeri sipil bisa mencalonkan diri dan terpilih menjadi kepala desa.
Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  mempunyai peranan  amat  penting,  sebab pegawai  negeri  sipil  merupakan  unsur  aparatur  negara  untuk menyelenggarakan  pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Negara Indonesia.
Pegawai Negeri juga berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk  memberikan  pelayanan  kepada  masyarakat  secara  profesional,  jujur,  adil  dan  merata  dalam  penyelenggaraan  tugas  negara,  pemerintahan  maupun  pembangunan.  Selain  itu  setiap  pegawai  negeri  sipil  memiliki  hak  yakni  untuk  mendapatkan  gaji,  tunjangan,  cuti,  memperoleh  kesejahteraan  yang  lain  dan  berhak untuk mendapatkan uang pensiun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai  aparatur  negara  pegawai  negeri  sipil  juga  tidak  terlepas  dari  manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  mengatur  bahwa  kebijaksanaan  manajemen pegawai  negeri  sipil  mencakup penetapan norma,  standar,  prosedur,  formasi,  pengangkatan,  pengangakatan,  pengembangan  kualitas,  pemindahan,  gaji,  tunjangan,  kesejahteraan,  dan  pemberhentian.  Untuk  manajemen  Pegawai  negeri  sendiri  pada  saat  ini  tidak lagi  menggunakan  sistem  sentralisasi  hal  ini  dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sejak adanya otonomi  daerah dan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diperbaharui  dengan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2008  tentang  Pemerintahan  Daerah  pelaksanaan  manajemen  Pegawai  Negeri  di  daerah  menjadi  wewenang  daerah  masing-masing.
Dalam  ketentuan  pasal  2  KEMENDAGRI  Nomor  8  tahun  2001  tentang  Pedoman  Bagi  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  dipilih  menjadi  Kepala  Desa  bahwa  Seorang  pegawai  negeri  sipil dapat  mencalonkan  dan  menjabat  sebagai  kepala  desa  dengan  ketentuan  mengenal  daerahnya  dan  dikenal  oleh  masyarakat  setempat. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dalam pemilihan kepala desa tidak  harus keluar dari status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Melainkan  dalam  proses  pencalonannya  berbeda  dengan  calon  yang  bukan  dari  pegawai    negeri  sipil.  Hal  tersebut  mengacu  pada  mekanisme  untuk  mencalonkan  diri.
Bahwa seorang pegawai negeri yang mencalonkan kepala desa harus mengajukan  izin  kepada  atasan  yang  dibuat  secara  tertulis  dan  harus  mendapat  izin  dari  pimpinan  instansi  induknya.  Perbedaan  yang  lainnya  nampak  dari  manajemen  kepegawaian yang menyangkut unsur pemberhentian. Sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 ayat (2) KEMENDAGRI Nomor 8 Tahun 2001 seorang pegawai negeri  dapat mengajukan cuti sementara sebagai pegawai negeri dengan memperoleh hak  gaji setiap bulannya dan berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Desa  Makamhaji  secara  geografis  terletak  di  Kecamatan  Kartasura  Kabupaten Sukoharjo yang merupakan salah satu daerah otonom. Untuk jumlah  desa maupun kelurahan di kabupaten Sukoharjo sejumlah 167. Dalam konteks  desa maka untuk pemerintahannya masih dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa  dalam  pemilihannya  dilakukan  secara  demokrasi  yang  dipilih  secara  langsung  oleh masyarakat.
Atas permintaan dan dukungan dari masyarakat sekitar untuk mengajukan  diri  dalam  pemilihan  kepala  desa  di  Makamhaji  yang  terpilih  2  (dua)  periode  berturut-turut  yaitu  pada  tahun  2005-2011  dan  2011-2017.  Sebelum  periode  pertama terpilih Kepala Desa saat ini sebagai Guru yang masih aktif di Sekolah  Dasar Negeri Makamhaji.
Berdasarkan  latar  belakang  masalah  yang  telah  diuraikan  diatas,  maka  penulis  bermaksud  untuk  meneliti  lebih  lanjut  dan  mengkaji  lebih  mendalam  mengenai pemenuhan persyaratan calon Kepala Desa dari calon Pegawai Negeri  Sipil  dalam  Pemilihan  Kepala  Desa  yang  terjadi  di  Desa  Makamhaji  melalui  penulisan  hukum  yang  berjudul “TINJAUAN  TERHADAP  PENCALONAN  DAN  PELAKSANAAN  PEMILIHAN  KEPALA  DESA  YANG  BERASAL  DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DESA MAKAMHAJI KABUPATEN  SUKOHARJO”.
  B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan pemaparan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya,  penulis  menyusun sebuah  rumusan  masalah  untuk  dikaji  dalam  pembahasan.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah:.
1.  Bagaimana  proses  pencalonan  dan  pelaksanaan  pemilihan  kepala  desa  yang  berasal  dari  pegawai  negeri  sipil  (PNS)  di  Desa  Makamhaji Kabupaten Sukoharjo?.
2.  Hambatan  apa  yang  timbul  dalam  pelaksanaan  pemilihan  kepala  desa  yang  berasal  dari  pegawai  negeri  sipil  di  Desa  Makamhaji  Kabupaten Sukoharjo?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas sehingga dapat  memberikan arah dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Adapun tujuan yang  ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :.
1.  Tujuan Obyektif.
a)  Untuk  mengetahui  proses  pencalonan  dan  pelaksanaan  pemilihan  kepala  desa  yang  calonnya  berasal  dari  pegawai  negeri sipil yang terjadi di desa Makamhaji; dan.
b)  Untuk  mengetahui  hambatan  yang  timbul  dalam  pelaksanaan  pemilihan kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil di  desa Makamhaji.
2.  Tujuan Subyektif.
a)  Untuk  memperoleh  data-data  dan  informasi  yang  dibutuhkan  terkait  penyelesaian  skripsi  sebagai  salah  satu  syarat  untuk  mendapatkan  gelar  kesarjanaan  di  bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b)  Untuk  menambah  dan  memperluas  wawasan  penulis  dalam  menerapkan  teori-teori  dan  pengetahuan  yang  telah diperoleh    serta  dapat  memberikan  manfaat  baik  bagi  penulis  sendiri  maupun masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Sebuah  penulisan  hukum  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  yang  berguna baik bagi perkembangan ilmu hukum itu sendiri maupun dapat diterapkan  dalam prakteknya. Adapun manfaat dari penulisan hukum ini adalah :.
1.  Manfaat Teoritis.
a)  Hasil  penelitian  penulisan  hukum  ini  diharapkan  dapat  memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan di  bidang  hukum  pada  umumnya dan  Hukum  Tata  Negara  yang  dilengkapi  dengan  Hukum  administrasi  Negara  pada  khususnya.
b)  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memperkaya  referensi  dan literatur dalam dunia kepustakaan mengenai pemerintahan  desa terkait dengan pemilihan kepala desa.
2.  Manfaat Praktis.
a)  Memberikan  jawaban  dari  permasalahan  yang  penulis  teliti  serta dapat mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir  yang  sistematis  sekaligus  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam menerapkan ilmu yang diperoleh selama kuliah.
b)  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat memberikan sumbangan  pengetahuan  kepada  semua  pihak  dan  dapat  meemberikan  kriteria pembeda terkait pemilihan kepala desa yang calonnya  berasal dari pegawai negeri sipil.

    Skripsi Hukum: Tinjauan Terhadap Pencalonan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi