BAB I. PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Terhadap Pencalonan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil
Negara Republik
Indonesia merupakan sebagai
Negara Kesatuan yang menganut
asas desentralisasi atau pelimpahan kewenangan kepada daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan.
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan
pembagian urusan
pemerintahan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah
daerah. Pembagian urusan
pemerintahan tersebut diadakan
pada pemikiran bahwa
selalu terdapat berbagai
urusan pemerintah yang
didasarkan pada pemikiran bahwa
terdapat berbagai kegiatan pemerintahan. Hal itu terlihat dari
adanya pemberian kesempatan kepada
daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Otonomi daerah sebagai salah satu
bentuk nyata dari praktek demokrasi di Indonesia.
Dalam tataran masyarakat, demokrasi memberikan kebebasan individu dan kelompok di dalam masyarakat, sedangkan dalam
tataran hubungan pusat dan daerah demokrasi
menuntut adanya kebebasan
daerah untuk mengatur
rumah tangganya sendiri.
Sedangkan dalam tataran masyarakat, kebebasan individu dan kelompok
perlu ada agar
kemajuan individu dapat tercapai
selain sebagai cara antisipasi terhadap
kemungkinan pelanggaran hak-hak
dan kepentingan masyarakat
oleh Negara (Mawasdi
Rauf, 2005:159). Dalam
penyelenggaraan pemerintahan
negara otonomi daerah diadakan bukan hanya
sekedar menjamin efisiensi
pemerintahan dan bukan
pula sekedar menampung
ataupun mengakomodasi kenyataan
bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang begitu luas,
penduduk yang padat,
serta terdiri dari
pulau-pulau besar dan
kecil. Ini menjadi
wujud nyata bahwa
otonomi daerah merupakan
dasar memperluas pelaksanaan
demokrasi dan sebagai
sarana untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, disamping
merupakan cara memelihara keutuhan negara kesatuan. Maka harus
ada pemisahan melalui
tingkatan dari kabupaten
atau kotamadya hingga kelurahan atau desa, yang mana untuk pelaksana
pemerintahan dalam hal ini ialah pemerintah
yang dipimpin oleh kepala daerah (gubernur dan walikota atau bupati) untuk tingkatan provinsi dan kabupaten atau
kotamadya serta kepala desa untuk tingkatan desa
atau tingkat kelurahan.
Dengan adanya pelimpahan
kewenangan melalui sistem otonomi
ini secara teoritis diharapkan akan menghasilkan 2 (dua) manfaat nyata, yaitu : pertama mendorong
peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreatifitas masyarakat
dalam pembangunan, serta
mendorong pemerataan hasilhasil
pembangunan di seluruh
daerah dengan memanfaatkan
sumberdaya dan potensi
yang tersedia di
masyarakat-masyarakat daerah;
kedua :
memperbaiki alokasi sumber daya
produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintahan yang paling
rendah yang memiliki permasalahan yang sangat
kompleks, paling menarik
serta memiliki informasi
yang sangat lengkap
dan jelas, sedangkan
tingkat pemerintahan dalam
susunan yang paling rendah ialah desa. Pengertian desa adalah
suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa yang mempunyai
wewenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya (Haw Widjaja, 2003: 3).
Ditinjau dari
segi historis desa merupakan cikal
bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di
Indonesia sebelum negara ini mengalami pembentukan. Struktur
sosial sejenis desa,
masyarakat adat dan
lain sebagainya telah menjadi
institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan
institusi yang otonom
dengan tradisi, adat
istiadat dan hukumnya sendiri
serta relatif mandiri,
hal ini antara
lain ditunjukkan dengan
tingkat keragaman tinggi
yang membuat desa
mungkin merupakan wujud
bangsa yang konkrit. Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari
perangkat daerah kabupaten atau kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat
daerah. Berbeda dengan
Kelurahan, Desa memiliki
hak mengatur wilayahnya
lebih luas. Oleh
sebab itu dalam
pelaksanaannya otonomi desa haruslah benar-benar
diwujudkan (Mardiasmo, 2002:7).
Dengan adanya penerapan otonomi untuk desa akan menimbulkan
suatu pemerintahan yang selalu mengalami perkembangan
dari waktu ke
waktu. Dalam hal
ini pemerintah baik pusat
maupun daerah serta
pemerintah desa pada
khususnya berperan sangat penting sebagai penggerak jalannya
pemerintahan desa.
Dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa tidak terlepas dari pemerintah desa. Pemerintah desa itu sendiri terdiri dari
kepala desa dan perangkat desa serta anggota BPD
(Badan Permusyawaratan Desa).
Sehingga desa memiliki kewenangan
untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakatnya. Untuk tugas
mengatur dan mengurus rumah tangga desa menjadi kewajiban kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan
desa. Secara nyata kepala desa memiliki kewenangan,
yaitu: penyelenggara urusan
pemerintahan desa serta merancang
peraturan desa dalam rangka otonomi desa.
Dalam menjalankan
tugasnya kepala desa
diberikan masa jabatan dalam jangka waktu
6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang lagi
untuk satu kali
masa jabatan. Untuk
menduduki jabatan tersebut
dipilih langsung oleh
masyarakat melalui Pemilihan
Kepala Desa. Dengan
kegiatan semacam ini
sebagai bentuk nyata dari kegiatan demokrasi serta mengajak
masyarakat untuk memberikan hak suara
serta berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa
diadakan atau diselenggarakan apabila
jabatan kepala desa
kosong atau sudah jangka waktu tertentu untuk mengadakan
pemilihan kepala desa.
Secara umum
masyarakat diberi kebebasan
untuk mencalonkan diri sebagai
kepala desa, asalkan calon yang bersangkutan memenuhi syarat. Jadi tidak ada pembedaan yang mendasar antara individu
yang satu dengan yang lain untuk mencalonkan dirinya
sebagai kepala desa
mengingat di negara
Indonesia berdasarkan sistem
demokrasi. Sistem ini mengajak dan
memberikan kebebasan setiap orang
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tanpa terkecuali.
Dalam pencalonan kepala desa
tidak melihat calon kepala desa dari status sosial dan
ekonomi. Hal ini
terlihat dari bakal
calon yang terpilih
belum tentu dari golongan yang
kuat maupun orang
yang memiliki status
perekonomian yang berada.
Ketentuan semacam
itu tanpa menutup
kemungkinan bakal calon
dari pegawai negeri sipil bisa mencalonkan diri dan
terpilih menjadi kepala desa.
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) mempunyai peranan amat
penting, sebab pegawai negeri
sipil merupakan unsur
aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan Negara Indonesia.
Pegawai Negeri juga berkedudukan
sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat
secara profesional, jujur,
adil dan merata
dalam penyelenggaraan tugas
negara, pemerintahan maupun pembangunan.
Selain itu setiap
pegawai negeri sipil
memiliki hak yakni
untuk mendapatkan gaji,
tunjangan, cuti, memperoleh
kesejahteraan yang lain
dan berhak untuk mendapatkan uang
pensiun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai aparatur
negara pegawai negeri
sipil juga tidak
terlepas dari manajemen
Pegawai Negeri Sipil
yang mengatur bahwa
kebijaksanaan manajemen
pegawai negeri sipil
mencakup penetapan norma,
standar, prosedur, formasi,
pengangkatan, pengangakatan, pengembangan
kualitas, pemindahan, gaji,
tunjangan, kesejahteraan, dan
pemberhentian. Untuk manajemen
Pegawai negeri sendiri
pada saat ini
tidak lagi menggunakan sistem
sentralisasi hal ini dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sejak adanya otonomi daerah dan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 yang diperbaharui dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pemerintahan
Daerah pelaksanaan manajemen
Pegawai Negeri di
daerah menjadi wewenang
daerah masing-masing.
Dalam ketentuan
pasal 2 KEMENDAGRI
Nomor 8 tahun
2001 tentang Pedoman
Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang dipilih
menjadi Kepala Desa
bahwa Seorang pegawai
negeri sipil dapat mencalonkan
dan menjabat sebagai
kepala desa dengan
ketentuan mengenal daerahnya
dan dikenal oleh
masyarakat setempat. Pegawai
Negeri Sipil yang terpilih dalam pemilihan kepala desa tidak harus keluar dari status kepegawaiannya
sebagai Pegawai Negeri Sipil. Melainkan dalam proses
pencalonannya berbeda dengan
calon yang bukan
dari pegawai negeri
sipil. Hal tersebut
mengacu pada mekanisme
untuk mencalonkan diri.
Bahwa seorang pegawai negeri yang
mencalonkan kepala desa harus mengajukan izin
kepada atasan yang
dibuat secara tertulis
dan harus mendapat
izin dari pimpinan
instansi induknya. Perbedaan
yang lainnya nampak
dari manajemen kepegawaian yang menyangkut unsur
pemberhentian. Sebagaimana diatur dalam Pasal
5 ayat (2) KEMENDAGRI Nomor 8 Tahun 2001 seorang pegawai negeri dapat mengajukan cuti sementara sebagai
pegawai negeri dengan memperoleh hak gaji
setiap bulannya dan berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Desa Makamhaji
secara geografis terletak
di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang merupakan salah satu
daerah otonom. Untuk jumlah desa maupun
kelurahan di kabupaten Sukoharjo sejumlah 167. Dalam konteks desa maka untuk pemerintahannya masih dipimpin
oleh kepala desa. Kepala desa dalam pemilihannya
dilakukan secara demokrasi
yang dipilih secara
langsung oleh masyarakat.
Atas permintaan dan dukungan dari
masyarakat sekitar untuk mengajukan diri dalam
pemilihan kepala desa
di Makamhaji yang
terpilih 2 (dua)
periode berturut-turut yaitu
pada tahun 2005-2011
dan 2011-2017. Sebelum
periode pertama terpilih Kepala
Desa saat ini sebagai Guru yang masih aktif di Sekolah Dasar Negeri Makamhaji.
Berdasarkan latar
belakang masalah yang
telah diuraikan diatas,
maka penulis bermaksud
untuk meneliti lebih
lanjut dan mengkaji
lebih mendalam mengenai pemenuhan persyaratan calon Kepala
Desa dari calon Pegawai Negeri Sipil dalam
Pemilihan Kepala Desa
yang terjadi di
Desa Makamhaji melalui penulisan
hukum yang berjudul “TINJAUAN TERHADAP
PENCALONAN DAN PELAKSANAAN
PEMILIHAN KEPALA DESA
YANG BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DESA MAKAMHAJI
KABUPATEN SUKOHARJO”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan pemaparan latar
belakang yang telah diuraikan sebelumnya, penulis
menyusun sebuah rumusan masalah
untuk dikaji dalam
pembahasan.
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas dalam penelitian ini adalah:.
1. Bagaimana
proses pencalonan dan
pelaksanaan pemilihan kepala desa
yang berasal dari
pegawai negeri sipil
(PNS) di Desa Makamhaji
Kabupaten Sukoharjo?.
2. Hambatan
apa yang timbul
dalam pelaksanaan pemilihan
kepala desa yang
berasal dari pegawai
negeri sipil di
Desa Makamhaji Kabupaten Sukoharjo?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian harus mempunyai
tujuan yang jelas sehingga dapat memberikan
arah dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a) Untuk
mengetahui proses pencalonan
dan pelaksanaan pemilihan
kepala desa yang
calonnya berasal dari
pegawai negeri sipil yang terjadi
di desa Makamhaji; dan.
b) Untuk
mengetahui hambatan yang
timbul dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berasal dari
pegawai negeri sipil di desa Makamhaji.
2. Tujuan Subyektif.
a) Untuk
memperoleh data-data dan informasi
yang dibutuhkan terkait
penyelesaian skripsi sebagai
salah satu syarat
untuk mendapatkan gelar
kesarjanaan di bidang
ilmu hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b) Untuk
menambah dan memperluas
wawasan penulis dalam menerapkan teori-teori
dan pengetahuan yang
telah diperoleh serta dapat
memberikan manfaat baik
bagi penulis sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Sebuah penulisan
hukum diharapkan dapat
memberikan manfaat yang berguna
baik bagi perkembangan ilmu hukum itu sendiri maupun dapat diterapkan dalam prakteknya. Adapun manfaat dari
penulisan hukum ini adalah :.
1. Manfaat Teoritis.
a) Hasil
penelitian penulisan hukum
ini diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang
hukum pada umumnya dan
Hukum Tata Negara
yang dilengkapi dengan
Hukum administrasi Negara
pada khususnya.
b) Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memperkaya
referensi dan literatur dalam
dunia kepustakaan mengenai pemerintahan desa
terkait dengan pemilihan kepala desa.
2. Manfaat Praktis.
a) Memberikan
jawaban dari permasalahan
yang penulis teliti serta dapat mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir yang sistematis
sekaligus mengetahui kemampuan
penulis dalam menerapkan ilmu
yang diperoleh selama kuliah.
b) Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan sumbangan pengetahuan kepada
semua pihak dan
dapat meemberikan kriteria pembeda terkait pemilihan kepala desa
yang calonnya berasal dari pegawai
negeri sipil.
Skripsi Hukum: Tinjauan Terhadap Pencalonan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi