BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo Dengan Plasma Peternak Unggas
Pemerintah Indonesia telah
bertekad menjadikan sektoragribisnis, sebagai sektor
unggulan yang akan
menunjang pemulihan ekonomi
negara ini. Untuk jangka panjangnya,
sektor ini diharapkan
dapat menjadi lokomotif
bagi pembangunan nasional
(http://www.poultryindonesia.com,
Surabaya, 18 Desember
2013). Sumber daya
alam yang dimiliki
Indonesia, memungkinkan untuk
mewujudkan tujuan tersebut.
Kekayaan sumber daya
agribisnis yang dimiliki
sangat besar, selain
itu agribisnis berperan
sebagai mata pencaharian sebagian besar penduduk. Tetapi di sisi lain
harus diakui, potensi sektor agribisnis selama ini
belum tergarap secara
optimal. Pertumbuhan kapasitas
produksi dan perkembangan
agribisnis dirasakan masih
lambat. Demi mewujudkan
dan mengembangkan ekonomi
negara di dalam
sektor agribisnis maka
dibutuhkan suatu sistem
kerjasama bisnis atau
kemitraan. Kemitraan adalah
suatu strategi bisnis
yang dilakukan oleh
dua pihak atau
lebih dalam jangka
waktu tertentu untuk
meraih keuntungan bersama dengan
prinsip saling menguntungkan
dan saling memberikan
manfaat antara pihak
yang bermitra (Yulien Tika
Fitriza, 2012:2). Pola
kerjasama bisnis yang
menghubungkan antara perusahaan
pakan ternak dengan peternak
unggas mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup tinggi, karena di samping pola kerjasama bisnis ini dapat mengatasi kendala pendanaan maupun
kualitas produk di
tingkat peternak, kerjasama
bisnis juga dapat menjamin pemasaran maupun tingkat harga
hasil produksi peternak. Perusahaan juga
memperoleh manfaat yang
besar, antara lain
mereka dapat memasarkan produknya
kepada mitra mereka,
selain itu mereka juga akan mendapat jaminan pasokan bahan baku dari mitranya. Contoh pola
kemitraan agribisnis yang cukup berkembang saat
ini adalah kemitraan
antara perusahaan pakan
ternak dengan peternak
ayam. Pola kemitraan
yang terjadi adalah
inti plasma, di
mana perusahaan pakan
ternak berperan sebagai
inti dan peternak
sebagai plasma.
Berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UU
UMKN), pembentukan iklim usaha
kemitraan ini merupakan
suatu kebijakan pemerintah,
di mana setiap
breeding farm mempunyai kebijakan
untuk membangun pola
kemitraan dengan peternakan rakyat.
Pola kemitraan
tersebut perlu terus
dikembangkan dalam bentuk keterkaitan
usaha yang saling
menunjang dan menguntungkan
baik dengan koperasi,
swasta dan Badan
Usaha Milik Negara,
serta antara usaha
besar, menengah dan kecil dalam
rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Senada dengan
hal tersebut, menurut
Sri Rejeki Hartono,
dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha yang berskala kecil
harus dibarengi dengan kebijakan
berupa beberapa upaya secara
sistematis, antara lain yaitu (Sri Rejeki Hartono 1997:3): 1.Menyediakan
perangkat peraturan yang sifatnya : a.Mendorong terjadinya kerjasama/kemitraan.
b.Menciptakan bentuk
kerjasama/kemitraan.
c.Memberi kemudahan dalam rangka
terciptanya kerjasama/kemitraan.
2.Membentuk wadah-wadah
kerjasama/kemitraan secara formal
antara departemen, jawatan
dan instansi yang
bersifat teknis dengan
pengusahapengusaha swasta (menengah dan kecil).
Demi mewujudkan
pola kemitraan tersebut
maka dibutuhkan suatu perjanjian
kerjasama. Dunia bisnis sudah tidak asing adanya perjanjian kerjasama.
Perjanjian ini dilakukan
dengan pertimbangan adanya
hubungan saling menguntungkan.
Orang atau perusahaan
bisa berusaha dan
bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting dapat
menghadapi lawannya secara kompetitif.
Perjanjian kerjasama
antar perusahaan merupakan bidang yang
sangat penting.
Dikatakan sangat pentingkarena saling
mempengaruhi dan menentukan
dalam kelancaran bisnis antara
perusahaan yang satu dengan yang lain. Kerjasama bisnis dengan
pola inti plasma
antara perusahaan penyedia
pakan ternak dengan pengusaha
peternak unggasdidalam pelaksanaannya didahului
dengan adanya kesepakatan antara pihak-pihak
yang ingin mengadakan kerjasama.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam bentuk perjanjian
kerjasamayang akan menimbulkan hak dan
kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masing-masing pihak.
Berdasarkan hasil
prapenelitian yang penulis
lakukan pada tanggal
12 Desember 2013
terhadap pola kemitraan
yang dilaksanakan di
Kabupaten Sidoarjo, di
satu sisi banyak membantu peternak plasma dalam hal permodalan, karena
pada umumnya perusahaan
inti membantu menyediakan
sarana dan pra sarana produksi
seperti, bibit day old
chick (DOC), pakan dan
obat-obatan, sedangkan peternak
plasma yang harus
menyediakan kandang dan
tenaga pemeliharaan, sampai
ayam siap panen.
Pemasaran hasil panen
dilakukan oleh perusahaan
inti, di mana
mereka membeli dengan
harga yang telah
disepakati dalam perjanjian.
Tetapi di sisi lain penulismenemukan, bahwa apabila salah satu pihak baik itu perusahaan inti maupun plasma
tidak dapat memenuhi isi perjanjian (ingkar),
maka pihak plasmalah yang selalu dalam posisi dirugikan.
Contoh kongkrit dari kasus yang
penulis dapatkan di lapangan, ternyata ada perusahaan
inti yang memang
kurang bertanggung jawab
terhadap peternak plasmanya, dan tidak menaati isi perjanjian
yang telah disepakati. Sebagai contoh berdasarkan data
yang penulis dapatkan dari hasil
wawancara dengan Bapak Ratno selaku
peternak plasma ialah
pada PT. Eloda Mitradan PT. Sekar
Bumi sebagai perusahaan inti tiba-tiba
tidak lagi menyediakan
bibit seperti yang disyaratkan
dalam perjanjian tanpa alasan yang jelas, sebagai akibatnya peternak plasma
tidak akan mampu
lagi meneruskan usahanya,
karena tidak mempunyai modal untuk membeli sarana produksi sendiri,
sedangkan peternak sudah terlanjur mengeluarkan biaya
yang besar untuk
investasi kandang dan
perlengkapannya.
Contoh kasus
lain ialah Dramaga
Unggas Farm (DUF) di
Kabupaten Bogor dimana perusahaan inti dengan plasma peternak
unggas memiliki kedudukan yang tidak seimbang.
Peternak plasma menjadi
pihak yang lebih
lemah posisinya karena
kontrak kemitraan yang
disodorkan merupakan aturan
baku yang dibuat oleh inti untuk diterima tanpa adanya
perundingan mengenai isi kontrak tersebut.
Kasus lain yang sering dihadapi
oleh peternak plasma adalah kasus dimana hasil pemeliharaan
ayam jelek atau
ayam sakit maka
resiko yang ditanggung
oleh peternak tidak sama, hal ini
tergantung dari kebijakan perusahaan inti. PT. Surya Mitra Utamadan
PT. BMS (Bamboo
Mitra Sejati) mengharuskan
peternak plasmanya untuk
mengganti biaya bibit,
pakan dan vaksin/obat. Penggantian biaya
produksi yang diharuskan
oleh perusahaan inti
tersebut tentunya sangat memberatkan
peternak plasma, karena
akan diperhitungkan sebagai
hutang.
Pembatalan perjanjian
sepihak yang dilakukan
oleh perusahaan inti
dan hal ini jelas-jelas
merugikan peternak plasma.
Pada sebuah
perjanjian kerjasama sudah
ditentukan bentuk dan
isi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44
Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Perlunya mengkaji
perjanjian kerjasama tersebut
ialah apakah sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pola
kemitraan yang digunakan oleh kedua
belah pihak berdasarkan kondisi
di lapangan. Dalam
sebuah pelaksanaan perjanjian, baik itu perjanjian kerjasama, pasti
ada hambatan atau
masalah yang timbul
dengan kata lain
tidak serta merta
berjalan dengan mulus.
Adanya hambatan atau
masalah yang timbul,
salahsatu pihak berkewajiban
mengganti kerugian yang
disebabkan oleh rusak
atau hilangnya barang
baik seluruh atau sebagian, berdasarkan
isi dari klausul
perjanjian tersebut serta
bagaimana penyelesainnya. Sebagai
contoh peternak tidak
mampu menjual hasil
panennya sesuai dengan
target yang diperjanjikan
maka tindakan apa
yang akan diambil oleh perusahaan inti.
Penelitian-penelitian oleh
Palmarudi dan K.
Kasim, pada Januari
2012 yang berjudul Analisis
Tingkat Kepuasan Peternak Dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan Ayam
Ras Pedaging Di
Sulawesi Selatan: Studi
Kasus Di Kabupaten
Maros, penelitian oleh Angga
Giana, Eko Retnadi,
Asep Deddy Supriatna,
pada Februari 2012
yang berjudul Perancangan
Aplikasi Penjualan Sapronak Dan Pembelian Hasil Panen Plasma Di
Perusahaan Kemitraan Pt. Sierad Produce Tbk
Cabang Bandung, serta
penelitian oleh Siswanto
Imam Santoso, pada Juni 2005 yang berjudul Analisis Kinerja
Usaha Peternakan Ayam Pedaging Pola Industri
IntiPlasma Di Bawah
Perseroan Terbatas Terbuka,
penelitianpenelitian ini merupakan
penelitian sebelumnya. Penelitian
yang penulis teliti disini
ialah penelitian dengan
permasalahan hukum yang
terjadi di dalam perjanjian kerjasama
(kemitraan). Oleh karena
itu, penelitian ini
merupakan penelitian
yang baru dan berbeda dari
penelitian-penelitian
sebelumnya.Penulis mengharapkan bahwa
penelitian hukum ini
dapat memberikan sumbangan pengetahuan dan wawasan terhadap peternak
plasma yang ingin tergabung dalam plasma, sehingga
peternak mampu untuk
ikut andil dalam
menentukan isi perjanjian
kerjasama yang nantinya
akan disepakati oleh
masing-masing pihak sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak
dapat terpenuhi.
Berdasarkan permasalahan
tersebut, penulismemilih perjanjian khususnya pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara
perusahaan penyedia pakan
ternak dengan pengusaha
peternak unggas sebagai
pokok bahasan. Demi
memudahkan penulisdalam
mengumpulkan data, penulismelakukan penelitian di PT. Ciomas Adisatwa
(Japfa) Sidoarjo yang
berada di Jalan
Raya Tebel KM
3,8, Sidoarjo dengan metode
wawancara. Dalam hal ini PT. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo telah lama melakukan perjanjian kerjasama
kepada pengusaha peternak unggas di Indonesia yakni
sejak 20 tahun yang
lalu. Atas latar
belakang itu pulalah
maka penulismencoba mengangkat
perjanjian kerjasama ini kedalam skripsinya dengan judul: PELAKSANAAN PERJANJIAN
KERJASAMA ANTARA PT. CIOMAS ADISATWA
(JAPFA) SIDOARJO DENGAN PLASMA
PETERNAK UNGGAS.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang diatas,
penulismerumuskan masalahuntuk mengetahui masalah
apa yang akan
diteliti. Rumusan masalah
tersebut adalah sebagai berikut :.
1. Bagaimana bentuk dan isiperjanjian kerjasama antara PT. Ciomas Adisatwa (Japfa)Sidoarjodengan Plasma Peternak Unggas?.
2. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama
antara perusahaan penyedia pakan ternak dengan peternak unggas?.
C.Tujuan Penelitian.
Berdasarkan
latar belakang dan
perumusan masalah di atas,
tujuan penelitian yang hendak
dicapai penulisadalah sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui bentuk dan
isi perjanjian kerjasama antara
PT. Ciomas Adisatwa
(Japfa)Sidoarjo dengan Plasma Peternak Unggas.
b. Mengetahui pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia pakan
ternak dengan peternak
unggas di PT. Ciomas
Adisatwa (Japfa) Sidoarjo.
2. Tujuan Subyektif.
a. Menambah dan
memperluas wawasan penulis
dalam bidang hukum perdata khususnya
hukum perikatan yang
berkaitan dengan perjanjian kerjasama
antara perusahaan penyedia
pakan ternak dengan
peternak unggas.
b. Memenuhi persyaratan
guna memperoleh gelarsarjana
di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Dalam penelitian
hukum ini diharapkan
dapat memberikan manfaat
bagi penulis, pembaca
maupun pihak-pihak lain.
Manfaat tersebut dapat
dibagi dua, yaitu
manfaat teoritis dan
manfaat praktis. Adapun
manfaat tersebut adalah sebagai berikut :.
1.Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoritis bagi pengembangan ilmu
pada umumnya dan hukum perdata
padakhususnya.
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
bermanfaat sebagai literatur
dan menambah referensi dan
kepustakaan tentang hukum perikatan.
2.Manfaat Praktis.
a. Memberikan jawaban atas
permasalahan yang diteliti.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan pamahaman
dan masukan bagi
pihak terkait dengan
permasalahan yang sama
dengan apa yang penulisteliti.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo Dengan Plasma Peternak Unggas
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi