Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo Dengan Plasma Peternak Unggas

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo Dengan Plasma Peternak Unggas
Pemerintah Indonesia telah bertekad menjadikan sektoragribisnis, sebagai  sektor  unggulan  yang  akan  menunjang  pemulihan  ekonomi  negara  ini.  Untuk  jangka  panjangnya,  sektor  ini  diharapkan  dapat  menjadi  lokomotif  bagi  pembangunan  nasional  (http://www.poultryindonesia.com,  Surabaya,  18  Desember  2013).  Sumber  daya  alam  yang  dimiliki  Indonesia,  memungkinkan  untuk  mewujudkan  tujuan  tersebut.  Kekayaan  sumber  daya  agribisnis  yang  dimiliki  sangat  besar,  selain  itu  agribisnis  berperan  sebagai  mata  pencaharian  sebagian besar penduduk. Tetapi di sisi lain harus diakui, potensi sektor agribisnis  selama  ini  belum  tergarap  secara  optimal.  Pertumbuhan  kapasitas  produksi  dan  perkembangan  agribisnis  dirasakan  masih  lambat.  Demi  mewujudkan  dan  mengembangkan  ekonomi  negara  di  dalam  sektor  agribisnis  maka  dibutuhkan  suatu  sistem  kerjasama  bisnis  atau  kemitraan.  Kemitraan  adalah  suatu  strategi  bisnis  yang  dilakukan  oleh  dua  pihak  atau  lebih  dalam  jangka  waktu  tertentu  untuk  meraih  keuntungan  bersama  dengan  prinsip  saling  menguntungkan  dan  saling  memberikan  manfaat  antara  pihak  yang bermitra  (Yulien  Tika  Fitriza,  2012:2).  Pola  kerjasama  bisnis  yang  menghubungkan  antara  perusahaan  pakan  ternak dengan peternak unggas mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup tinggi,  karena di samping  pola kerjasama bisnis ini  dapat mengatasi  kendala pendanaan  maupun  kualitas  produk  di  tingkat  peternak,  kerjasama  bisnis  juga  dapat  menjamin  pemasaran maupun  tingkat harga  hasil produksi  peternak.  Perusahaan  juga  memperoleh  manfaat  yang  besar,  antara  lain  mereka  dapat  memasarkan  produknya  kepada  mitra  mereka,  selain  itu mereka juga akan mendapat  jaminan  pasokan bahan baku dari mitranya. Contoh pola kemitraan agribisnis yang cukup  berkembang  saat  ini  adalah  kemitraan  antara  perusahaan  pakan  ternak  dengan  peternak  ayam.  Pola  kemitraan  yang  terjadi  adalah  inti  plasma,  di  mana  perusahaan  pakan  ternak  berperan  sebagai  inti  dan  peternak  sebagai  plasma.

 Berdasarkan  Pasal  7  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2008 tentang  Usaha  Mikro, Kecil  dan  Menengah  (UU  UMKN),  pembentukan iklim  usaha  kemitraan  ini  merupakan  suatu  kebijakan  pemerintah,  di  mana  setiap  breeding  farm mempunyai  kebijakan  untuk  membangun  pola  kemitraan  dengan  peternakan  rakyat.
Pola  kemitraan  tersebut  perlu  terus  dikembangkan  dalam  bentuk  keterkaitan  usaha  yang  saling  menunjang  dan  menguntungkan  baik  dengan  koperasi,  swasta  dan  Badan  Usaha  Milik  Negara,  serta  antara  usaha  besar,  menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Senada  dengan  hal  tersebut,  menurut  Sri  Rejeki  Hartono,  dalam  rangka  meningkatkan  kemampuan usaha yang berskala  kecil  harus dibarengi  dengan  kebijakan  berupa  beberapa upaya secara sistematis, antara lain yaitu (Sri Rejeki Hartono 1997:3): 1.Menyediakan perangkat peraturan yang sifatnya : a.Mendorong terjadinya kerjasama/kemitraan.
b.Menciptakan bentuk kerjasama/kemitraan.
c.Memberi kemudahan dalam rangka terciptanya kerjasama/kemitraan.
2.Membentuk  wadah-wadah  kerjasama/kemitraan  secara  formal  antara  departemen,  jawatan  dan  instansi  yang  bersifat  teknis  dengan  pengusahapengusaha swasta (menengah dan kecil).
Demi  mewujudkan  pola  kemitraan  tersebut  maka  dibutuhkan  suatu  perjanjian kerjasama. Dunia bisnis sudah tidak asing adanya perjanjian kerjasama.
Perjanjian ini  dilakukan  dengan  pertimbangan  adanya  hubungan  saling  menguntungkan.  Orang  atau  perusahaan  bisa  berusaha  dan  bekerja  di  manapun  tanpa ada halangan, yang penting dapat menghadapi lawannya secara kompetitif.
Perjanjian  kerjasama  antar  perusahaan merupakan  bidang yang  sangat  penting.
Dikatakan  sangat pentingkarena  saling  mempengaruhi  dan  menentukan  dalam  kelancaran bisnis antara perusahaan yang satu dengan yang lain. Kerjasama bisnis  dengan  pola  inti  plasma  antara  perusahaan  penyedia  pakan  ternak  dengan  pengusaha  peternak  unggasdidalam  pelaksanaannya  didahului  dengan  adanya  kesepakatan antara  pihak-pihak  yang  ingin mengadakan kerjasama. Kesepakatan   tersebut tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasamayang akan menimbulkan hak  dan kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masing-masing pihak.
Berdasarkan  hasil  prapenelitian  yang penulis lakukan  pada  tanggal  12  Desember  2013  terhadap  pola  kemitraan  yang  dilaksanakan  di  Kabupaten  Sidoarjo,  di  satu  sisi  banyak membantu peternak  plasma dalam hal  permodalan,  karena  pada  umumnya  perusahaan  inti  membantu  menyediakan  sarana  dan  pra  sarana  produksi  seperti,  bibit day  old  chick (DOC),  pakan  dan  obat-obatan,  sedangkan  peternak  plasma  yang  harus  menyediakan  kandang  dan  tenaga  pemeliharaan,  sampai  ayam  siap  panen.  Pemasaran  hasil  panen  dilakukan  oleh  perusahaan  inti,  di  mana  mereka  membeli  dengan  harga  yang  telah  disepakati  dalam perjanjian. Tetapi di sisi lain penulismenemukan, bahwa apabila salah satu  pihak baik itu perusahaan inti maupun plasma tidak dapat memenuhi isi perjanjian  (ingkar), maka pihak plasmalah yang selalu dalam posisi dirugikan.
Contoh kongkrit dari kasus yang penulis dapatkan di lapangan, ternyata ada  perusahaan  inti  yang  memang  kurang  bertanggung  jawab  terhadap  peternak  plasmanya, dan tidak menaati isi perjanjian yang telah disepakati. Sebagai contoh  berdasarkan  data  yang penulis dapatkan  dari  hasil  wawancara  dengan  Bapak  Ratno  selaku  peternak  plasma  ialah  pada PT. Eloda  Mitradan  PT. Sekar  Bumi sebagai perusahaan  inti  tiba-tiba  tidak  lagi  menyediakan  bibit  seperti  yang  disyaratkan dalam perjanjian tanpa alasan yang jelas, sebagai akibatnya peternak  plasma  tidak  akan  mampu  lagi  meneruskan  usahanya,  karena  tidak  mempunyai  modal untuk membeli sarana produksi sendiri, sedangkan peternak sudah terlanjur  mengeluarkan  biaya  yang  besar  untuk  investasi  kandang  dan  perlengkapannya.
Contoh  kasus  lain  ialah  Dramaga  Unggas  Farm (DUF)  di  Kabupaten  Bogor  dimana perusahaan inti dengan plasma peternak unggas memiliki kedudukan yang  tidak  seimbang.  Peternak  plasma  menjadi  pihak  yang  lebih  lemah  posisinya  karena  kontrak  kemitraan  yang  disodorkan  merupakan  aturan  baku  yang  dibuat  oleh inti untuk diterima tanpa adanya perundingan mengenai isi kontrak tersebut.
Kasus lain yang sering dihadapi oleh peternak plasma adalah kasus dimana hasil  pemeliharaan  ayam  jelek  atau  ayam  sakit  maka  resiko  yang  ditanggung  oleh  peternak tidak sama, hal ini tergantung dari kebijakan perusahaan inti. PT. Surya   Mitra  Utamadan  PT.  BMS  (Bamboo  Mitra  Sejati)  mengharuskan  peternak  plasmanya  untuk  mengganti  biaya  bibit,  pakan  dan  vaksin/obat. Penggantian  biaya  produksi  yang  diharuskan  oleh  perusahaan  inti  tersebut tentunya  sangat  memberatkan  peternak  plasma,  karena  akan  diperhitungkan  sebagai  hutang.
Pembatalan  perjanjian  sepihak  yang  dilakukan  oleh  perusahaan  inti  dan  hal  ini  jelas-jelas merugikan peternak plasma.
Pada  sebuah  perjanjian  kerjasama  sudah  ditentukan  bentuk  dan  isi  yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Perlunya  mengkaji  perjanjian  kerjasama  tersebut  ialah  apakah  sudah  sesuai  dengan peraturan  perundang-undangan  dan pola  kemitraan  yang  digunakan oleh  kedua  belah pihak  berdasarkan  kondisi  di  lapangan.  Dalam  sebuah  pelaksanaan  perjanjian, baik itu  perjanjian kerjasama,  pasti  ada  hambatan  atau  masalah  yang  timbul  dengan  kata  lain  tidak  serta  merta  berjalan  dengan  mulus.  Adanya  hambatan  atau  masalah  yang  timbul,  salahsatu  pihak  berkewajiban  mengganti  kerugian  yang  disebabkan  oleh  rusak  atau  hilangnya  barang  baik  seluruh  atau  sebagian,  berdasarkan  isi  dari  klausul  perjanjian  tersebut  serta  bagaimana  penyelesainnya.  Sebagai  contoh  peternak  tidak  mampu  menjual  hasil  panennya  sesuai  dengan  target  yang  diperjanjikan  maka  tindakan  apa  yang  akan  diambil  oleh perusahaan inti.
Penelitian-penelitian  oleh  Palmarudi  dan  K.  Kasim,  pada  Januari  2012  yang berjudul Analisis Tingkat Kepuasan Peternak Dalam Pelaksanaan Kemitraan  Usaha Peternakan  Ayam  Ras  Pedaging  Di  Sulawesi  Selatan:  Studi  Kasus  Di  Kabupaten  Maros,   penelitian  oleh  Angga  Giana,  Eko  Retnadi,  Asep  Deddy  Supriatna,  pada  Februari  2012  yang  berjudul  Perancangan  Aplikasi  Penjualan  Sapronak Dan Pembelian Hasil Panen Plasma Di Perusahaan Kemitraan Pt. Sierad  Produce  Tbk  Cabang  Bandung,  serta  penelitian  oleh  Siswanto  Imam  Santoso,  pada Juni 2005 yang berjudul Analisis Kinerja Usaha Peternakan Ayam Pedaging  Pola  Industri  IntiPlasma  Di  Bawah  Perseroan  Terbatas  Terbuka,  penelitianpenelitian  ini  merupakan  penelitian  sebelumnya.  Penelitian  yang  penulis  teliti  disini  ialah  penelitian  dengan  permasalahan  hukum  yang  terjadi  di  dalam  perjanjian  kerjasama  (kemitraan).  Oleh  karena  itu,  penelitian  ini  merupakan   penelitian  yang  baru dan berbeda  dari  penelitian-penelitian  sebelumnya.Penulis  mengharapkan  bahwa  penelitian  hukum  ini  dapat  memberikan  sumbangan  pengetahuan dan wawasan terhadap peternak plasma yang ingin tergabung dalam  plasma,  sehingga  peternak  mampu  untuk  ikut  andil  dalam  menentukan  isi  perjanjian  kerjasama  yang  nantinya  akan  disepakati  oleh  masing-masing  pihak  sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penulismemilih perjanjian khususnya  pelaksanaan  perjanjian  kerjasama  antara  perusahaan  penyedia  pakan  ternak  dengan  pengusaha  peternak  unggas  sebagai  pokok  bahasan.  Demi  memudahkan  penulisdalam mengumpulkan data, penulismelakukan penelitian di PT. Ciomas  Adisatwa  (Japfa)  Sidoarjo  yang  berada  di  Jalan  Raya  Tebel  KM  3,8,  Sidoarjo dengan metode wawancara. Dalam hal ini PT. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo  telah lama melakukan perjanjian kerjasama kepada pengusaha peternak unggas di  Indonesia  yakni  sejak 20  tahun  yang  lalu.  Atas  latar  belakang  itu  pulalah  maka  penulismencoba mengangkat perjanjian kerjasama ini kedalam skripsinya dengan  judul: PELAKSANAAN  PERJANJIAN  KERJASAMA  ANTARA  PT. CIOMAS  ADISATWA  (JAPFA) SIDOARJO  DENGAN  PLASMA  PETERNAK  UNGGAS.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  diatas, penulismerumuskan  masalahuntuk mengetahui  masalah  apa  yang  akan  diteliti.  Rumusan  masalah  tersebut  adalah sebagai berikut :.
1. Bagaimana bentuk dan  isiperjanjian kerjasama  antara PT. Ciomas Adisatwa  (Japfa)Sidoarjodengan Plasma Peternak Unggas?.
2. Bagaimana  pelaksanaan perjanjian  kerjasama  antara  perusahaan  penyedia  pakan ternak dengan peternak unggas?.
C.Tujuan Penelitian.
 Berdasarkan  latar  belakang  dan  perumusan  masalah  di atas,  tujuan  penelitian yang hendak dicapai penulisadalah sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui  bentuk dan  isi perjanjian  kerjasama  antara  PT. Ciomas  Adisatwa (Japfa)Sidoarjo dengan Plasma Peternak Unggas.
b. Mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia  pakan  ternak  dengan  peternak  unggas  di  PT. Ciomas  Adisatwa  (Japfa) Sidoarjo.
2. Tujuan Subyektif.
a. Menambah  dan  memperluas  wawasan penulis dalam  bidang  hukum  perdata  khususnya  hukum perikatan yang  berkaitan  dengan perjanjian  kerjasama  antara  perusahaan  penyedia  pakan  ternak  dengan  peternak  unggas.
b. Memenuhi  persyaratan  guna  memperoleh  gelarsarjana  di bidang  ilmu  hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Dalam  penelitian  hukum  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  bagi  penulis,  pembaca  maupun  pihak-pihak  lain.  Manfaat  tersebut  dapat  dibagi  dua,  yaitu  manfaat  teoritis  dan  manfaat  praktis.  Adapun  manfaat  tersebut  adalah  sebagai berikut :.
1.Manfaat Teoritis.
a. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  sumbangan  pemikiran  dan landasan teoritis bagi pengembangan ilmu pada umumnya dan hukum  perdata padakhususnya.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  bermanfaat  sebagai  literatur  dan  menambah referensi dan kepustakaan tentang hukum perikatan.
2.Manfaat Praktis.
a. Memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti.
 b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  pamahaman  dan  masukan  bagi  pihak  terkait  dengan  permasalahan  yang  sama  dengan  apa  yang penulisteliti.

 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa (Japfa) Sidoarjo Dengan Plasma Peternak Unggas

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi