BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Peran media massa dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika
Indonesia adalah
negara yang menjadikan
demokrasi sebagai aturan dasarnya.
Hal ini tertuang
dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) di
sebutkan bahwa “kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut
undang-undang”. Menurut Mahfud
M.D Negara demokrasi
adalah suatu negara
dimana kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara
ada di tangan
rakyat, pada gilirannyanya rakyatlah
yang mempunyai kewenangan
dalam menentukan kebijaksanaan umum
yang dikeluarkan untuk
kesejahteraan mereka sendiri.
Negara yang menepatkan
kekuasaan tertinggi ada
pada rakyat disebut
Negara demokrasi yang
secara simbolis sering
digambarkan sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk
rakyat dan diartikan
demokrasi pemerintahan oleh rakyat
(Mahfud M.D, 1999 : 52).
Secara etimologi demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos dan krato/kratein. Demos berarti rakyat,
dan kratein berarti kekuasaan/ berkuasa. (Budiardjo,
1978:50) . Menurut Jimly Asshiddiqie, Salah satu roh
dari demokrasi adalah
kebebasan bereksperesi. Dan
itu dekat dengan kebebasan pers. Kemerdekaan pers merupakan komitmen
pertama yang ada di dalam
UUD 1945, bahkan
menjadi kalimat pertama
dalam Pembukaan.
(http://www.jimly.com/kegiatan/show/151
diakses pada tanggal 26 Juli 2013 pukul
19:54 WIB) Selama ini kebanyakan
orang memahai kemerdekaan
yang dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 hanya
dimaknai sebagai kemerdekaan
kolektif bangsa. Padahal,
tidak akan ada
kemerdekaan kolektif tanpa
ada kemerdekaan dan
kebebasan individu. Termasuk
di dalamnya kebebasan
menyampaikan pendapat dan kebebasan individu.
Termasuk didalamnya kebebasan
menyampaikan pendapat melalui
pers. Jimly Asshidiqie
menambahkan bahwa pers
sebagai pilar keempat
demokrasi juga telah
dijamin kemerdekaannya dan
diakui keberadaannya oleh
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, seperti halnya
tigapilar demokrasi lainnya
yakni kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
(http://www.jimly.com/kegiatan/show/15diakses pada tanggal 26 Juli 2013
pukul 19:54 WIB).
Alangkah bijaknya apabila peranan
dari pers tersebut digunakan untuk menanggulangi tindak
kejahatan, seperti narkotika
merupakan extraordinary crime
dan termasuk sebagai
salah satu kejahatan
internasional. Peredaran dan
penyalahgunaan Narkotika merupakan
permasalahan yang ada diseluruh belahan
dunia. Diantara kejahatan
transnasional lainnya, peredaran
Narkotika bisa dikatakan
paling menghawatirkan karena
tidak hanya terjadi
di negara tertentu,
melainkan merata persebarannya.
Kemajuan teknologi
dan globalisasi dunia
yang sedang berlangsung justru mempermudah berbagai akses maupun
jangkauan peredaran Narkotika.
Dampak berkembangnya peredaran
dan bisnis Narkotika
di negara berkembang adalah hancurnya sistem
perekonomian. Hal ini disebabkan oleh
bisnis Narkotika merupakan
cara yang efektif
dalam menghasilkan uang (Nadhira, 2010:246).
.
Narkotika sebenarnya merupakan
obat yang dibutuhkan
dalam pelayanan kesehatan
manusia, narkotika disalahgunakan sehingga mengakibatkan
gangguan fisik, mental.
Permasalahan Narkotika semakin komplek
dan menggurit, peredarannya
bukan hanya berpusat
di kota-kota besar
saja, tapi sudah
merambah sampai ke
pelosok desa serta
dapat menyerang kepada
siapa saja dan
dimana saja (BNN,
2012:2). Maraknya peredaran
narkotika di masyarakat
memang dapat dikatakan
sebagai akibat kurangnya pengetahuan masyarakat tentang
bahaya dari narkotika itu sendiri, sehingga memudahkan
akses narkoba untuk
memasuki lingkungan masyarakat yang nantinya akan merusak
generasi-generasi yang akan datang.
Banyak sekali
kejadian penyalahgunaan narkoba
berawal dari rasa keingintauan yang
tinggi tentang narkoba,
namun upaya yang
dilakukan untuk menjawab
keingintauan itu mengalami
kesalahan karena minimnya informasi, dimana yang seharusnya dilakukan
adalah mengenal dengan acara membaca atau
melihat bagimana dan
apa narkoba itu
diganti dengan cara mencoba langsung.
Dalam kenyataanya banyak
sekali yang dilakukan
oleh instansi terkait dalam
menanggulangi penyalagunaan narkoba baik dari BNN dan kepolisian
yang dilakukan dengan
menggunakan metode persuasif bahkan
sampai dengan menggunakan
tindakan preventif, namun
sayangnya masih banyak
penyalahgunaan narkoba sehingga perlu adanya cara lain yang lebih untuk dapat mencegah penyalahgunaan
narkoba.
Permasalahan penyalahgunaan narkotika
yang terjadi hampir sepanjang negeri ini sebenarnya ingin
menegaskan kembali bahwa narkotika merupakan persoalan
yang sangat serius.
Dalam arti, perlu
ada penanganan yang
sifatnya mendasar mengingat
permasalahannya yang sudah
mengakar, karena dari berbagai
tindak pidana yang ditimbulkan tidak hanya melibatkan pribadi saja tetapi, karena dari berbagai
tindak pidana yang ditimbulkan tidak hanya
melibatkan pribadi
saja tetapi hubungan
dengan antarpribadi. Secara teoritik, dari berbagai peristiwa tindak
pidana yang terjadi, analisis terhadap diri (self)
atau personal dalam
masyarakat harus dilakukan
secara holistik, oleh karena ia merupakan sistem yang terdiri
dari bagian-bagian yang saling berkaitan. Sepanjang
sejarah manusia mereka
mendefinisikan diri mereka sesuai
dengan tempat dan
tingkatan dalam masyarakat.
(Nurlina Rahmana, 2005:220).
Upaya pencegahan
dan pemberantasan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran
narkotika perlu dilakukan
secara komprehensif dan multidimensional, dengan
melibatkan berbagai pihak
yang terkait, baik pemerintah
maupun masyarakat. (BNNP DIY, 2012:80).
Memerankan fungsi dari media
massa dapat dianggap
sebagai suatu cara
alternatif untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba dikalangan
masyarakat, alasanya media massa merupakan
suatu cara yang
mungkin bisa dengan
mudah dapat diterima
oleh masyarakat dimana
melihat dari sifat
masyarakat yang cenderung pasif terhadap informasi yang kurang
begitu menarik dan efisien.
Media bukan saja
menjadi pembujuk kuat,
namun media juga
bisa membelokkan pola
perilaku atau sikap-sikap
yang ada terhadap
suatu hal.
Sejumlah pengamat
percaya bahwa kekuatan
tersebut begitu kuat
karena adanya peran
dari media (William
L. Rivers, 2004:255).
Seiring dengan perkembangan
jaman pula masyarakat
kini menjadi masyarakat
yang hanya mau menerima informasi saja tanpa ingin
mencari informasi, hal inilah yang menjadi dasar
minimnya informasi tentang
penyalahgunaan narkoba . Oleh
karena
itu perlu adanya
peningkatan peran dari
media massa untuk menyampaikan pesan
dimana peranya nantinya
diharapkan agar masyarakat dapat merubah perilakunya setelah menerima
informasi dari media massa.
(http://triasnews5.wordpress.com/2012/04/12/peran-media-massa-dalammencegah-penyebaran-narkoba-2/ diakses pada tanggal 20 Maret 2013 pukul 13.10 WIB ) Dari
uraian singkat yang
telah penulis jabarkan
diatas hal tersebut melatarbelakangi penulis
untuk mengangkatnya dalam
penulisan skripsi dengan
judul “PERAN MEDIA
MASSA DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN
GELAP NARKOTIKA (
STUDI LAPANGAN DIHARIAN JOGLO SEMAR DAN SOLOPOS )".
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian latar
belakang yang telah dipaparkan di atas,
agar permasalahan yang diteliti
menjadi lebih jelas
dan penulisan penelitian hukum
mencapai tujuan yang
hendak dicapai, maka
penulis merumuskan masalah sebagai berikut :.
1. Bagaimana
peran media massa
harian JogloSemar dan
Solopos dalam penanggulangan peredaran gelap Narkotika?.
2. Bagaimana efek peran
media massa harian Joglo Semar dan Solopos bagi masyarakat mengenai
bahaya penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan perumusan
masalah yang telah
dinyatakan sebelumnya, maka
untuk mengarahkan suatu
penelitian diperlukan adanya
tujuan dari suatu
penelitian. Tujuan penelitian
ditemukan secara deklaratif
dan merupakan pertanyaan-pertanyaan yang
hendak dicapai dalam
penelitian tersebut (Soerjono
Soekanto, 2007: 118-119). Dalam suatu penelitian dikenal ada dua macam tujuan, yaitu tujuan obyektif
dan tujuan subyektif, yang mana tujuan obyektif
merupakan tujuan yang
berasal dari tujuan
penelitian itu sendiri,
sedangkan yang disebut
tujuan subyektif yaitu
berasal dari peneliti.
Tujuan obyektif dan subyektif
dalam penelitian ini antara lain :.
1. Tujuan Obyektif .
a. Untuk
mengetahui peran media
massa terutama di
harian SoloPos dan
Joglo Semar dalam
upaya menanggulangi peredaran
gelap Narkotika. Dikaitkan
dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditinjau dari Pasal 3
ayat 1 Undang-Undang Nomor 40
tahun 1999 tentang
Pers mengenai fungsi
media massa sebagai media
informasi, pendidikan dan kontrol sosial.
b. Untuk mengetahui efek dari peran media massa harian Joglo Semar dan Solopos meningkatkan pengetahuan
masyarakat tentang bahaya Narkotika angka
penyalahgunaan Narkotika khususnya
di wilayah eks-Karisidenan Surakarta.
2. Tujuan subyektif.
a. Untuk memperoleh bahan hukum dan informasi
sebagai bahan utama penyusunan penulisan
hukum untuk memenuhi
persyaratan wajib bagi setiap mahasiswa dalam meraih gelar
kesarjanaan pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk
menambah, memperluas, mengembangkan
wawasan, pengetahuan dan
pengalaman serta pemahaman aspek hukum dalam teori dan praktek lapangan hukum yang sangat
berarti bagi penulis.
Untuk menerapkan
ilmu-ilmu dan teori-teori
hukum yang telah penulis peroleh
agar dapat memberi
manfaat bagi penulis
sendiri pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberikan
sumbangan pemikiran bagi
Sebagai salah satu
sarana untuk menambah referensi
dan literatur yang dapat digunakan untuk melakukan
kajian hukum dan
penulisan ilmiah di
bidang ilmu hukum
pada umumnya dan
Hukum Tata Negara
serta Pidana pada khususnya.
b. Hasil dari penulisan hukum ini dapat dipakai
sebagai acuan terhadap penelitian-penelitian
sejenis pada tahap selanjutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan masukan
bagi semua pihak-pihak
yang berkepentingan terkait
dengan permasalahan yang
serupa dengan yang
dibahas dalam penulisan hukum ini sehingga dapat memberikan jawaban
permasalahan.
b. Meningkatkan
daya penalaran, daya
kritis, dan membentuk
pola pikir ilmiah sekaligus untuk
mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan
ilmu-ilmu yang diperoleh.
Skripsi Hukum: Peran media massa dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi