Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Peran media massa dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Peran media massa dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika
Indonesia  adalah  negara  yang  menjadikan  demokrasi  sebagai  aturan  dasarnya.  Hal  ini  tertuang  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) di sebutkan bahwa “kedaulatan adalah  ditangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut  undang-undang”.  Menurut  Mahfud  M.D  Negara  demokrasi  adalah  suatu  negara  dimana  kekuasaan  tertinggi  dalam  suatu  negara  ada  di  tangan  rakyat,  pada  gilirannyanya  rakyatlah  yang  mempunyai  kewenangan  dalam  menentukan  kebijaksanaan  umum  yang  dikeluarkan  untuk  kesejahteraan  mereka  sendiri.  Negara  yang  menepatkan  kekuasaan  tertinggi  ada  pada  rakyat  disebut  Negara  demokrasi  yang  secara  simbolis  sering  digambarkan  sebagai  pemerintahan  dari  rakyat,  oleh  rakyat  dan  untuk  rakyat  dan  diartikan  demokrasi  pemerintahan  oleh  rakyat (Mahfud M.D, 1999 : 52).

Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata  demos dan krato/kratein. Demos berarti rakyat, dan kratein berarti kekuasaan/  berkuasa.  (Budiardjo,   1978:50) .   Menurut  Jimly Asshiddiqie, Salah satu  roh  dari  demokrasi  adalah  kebebasan  bereksperesi.  Dan  itu  dekat  dengan  kebebasan pers.  Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama  yang  ada  di  dalam  UUD  1945,  bahkan  menjadi  kalimat  pertama  dalam  Pembukaan.
(http://www.jimly.com/kegiatan/show/151 diakses pada tanggal 26 Juli 2013  pukul 19:54 WIB) Selama  ini  kebanyakan  orang  memahai  kemerdekaan  yang  dimaksud  dalam pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945  hanya  dimaknai  sebagai  kemerdekaan  kolektif  bangsa.  Padahal,  tidak  akan  ada  kemerdekaan  kolektif  tanpa  ada  kemerdekaan  dan  kebebasan  individu.  Termasuk  di  dalamnya  kebebasan  menyampaikan  pendapat  dan  kebebasan  individu.  Termasuk  didalamnya  kebebasan  menyampaikan  pendapat  melalui  pers.  Jimly  Asshidiqie  menambahkan  bahwa  pers  sebagai    pilar  keempat  demokrasi  juga  telah  dijamin  kemerdekaannya  dan  diakui  keberadaannya  oleh  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  seperti  halnya  tigapilar  demokrasi  lainnya  yakni  kekuasaan  eksekutif,  legislatif  dan  yudikatif.  (http://www.jimly.com/kegiatan/show/15diakses pada tanggal 26 Juli 2013 pukul 19:54 WIB).
Alangkah bijaknya apabila peranan dari pers tersebut digunakan untuk  menanggulangi  tindak  kejahatan,  seperti  narkotika  merupakan  extraordinary  crime  dan  termasuk  sebagai  salah  satu  kejahatan  internasional.    Peredaran  dan   penyalahgunaan  Narkotika  merupakan   permasalahan   yang  ada  diseluruh   belahan   dunia.    Diantara   kejahatan   transnasional   lainnya,  peredaran   Narkotika  bisa  dikatakan  paling  menghawatirkan  karena  tidak  hanya  terjadi   di   negara   tertentu,   melainkan    merata    persebarannya.
Kemajuan  teknologi   dan   globalisasi   dunia   yang   sedang   berlangsung  justru mempermudah berbagai akses maupun jangkauan peredaran  Narkotika.
Dampak  berkembangnya   peredaran   dan   bisnis   Narkotika  di   negara  berkembang adalah hancurnya sistem perekonomian. Hal  ini disebabkan  oleh   bisnis   Narkotika  merupakan  cara  yang  efektif  dalam  menghasilkan  uang (Nadhira, 2010:246).
.  Narkotika  sebenarnya  merupakan  obat  yang  dibutuhkan  dalam  pelayanan  kesehatan  manusia,  narkotika  disalahgunakan   sehingga  mengakibatkan  gangguan  fisik,  mental.  Permasalahan  Narkotika  semakin  komplek  dan  menggurit,  peredarannya  bukan  hanya  berpusat  di  kota-kota  besar  saja,  tapi  sudah  merambah  sampai  ke  pelosok  desa  serta  dapat  menyerang  kepada  siapa  saja  dan  dimana  saja  (BNN,  2012:2).  Maraknya  peredaran  narkotika  di  masyarakat  memang  dapat  dikatakan  sebagai  akibat  kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya dari narkotika itu sendiri,  sehingga  memudahkan  akses  narkoba  untuk  memasuki  lingkungan  masyarakat yang nantinya akan merusak generasi-generasi yang akan datang.
Banyak  sekali  kejadian  penyalahgunaan  narkoba  berawal  dari  rasa  keingintauan  yang  tinggi  tentang  narkoba,  namun  upaya  yang  dilakukan  untuk  menjawab  keingintauan  itu  mengalami  kesalahan  karena  minimnya    informasi, dimana yang seharusnya dilakukan adalah mengenal dengan acara  membaca  atau  melihat  bagimana  dan  apa  narkoba  itu  diganti  dengan  cara  mencoba  langsung.  Dalam  kenyataanya  banyak  sekali  yang  dilakukan  oleh  instansi terkait dalam menanggulangi penyalagunaan narkoba baik dari BNN dan  kepolisian  yang  dilakukan  dengan  menggunakan  metode  persuasif  bahkan  sampai  dengan  menggunakan  tindakan  preventif,  namun  sayangnya  masih banyak penyalahgunaan narkoba sehingga perlu adanya cara lain yang  lebih untuk dapat mencegah penyalahgunaan narkoba.
Permasalahan  penyalahgunaan  narkotika  yang  terjadi  hampir  sepanjang negeri ini sebenarnya ingin menegaskan kembali bahwa narkotika  merupakan  persoalan  yang  sangat  serius.  Dalam  arti,  perlu  ada  penanganan  yang  sifatnya  mendasar  mengingat  permasalahannya  yang  sudah  mengakar,  karena dari berbagai tindak pidana yang ditimbulkan tidak hanya melibatkan  pribadi saja tetapi, karena dari berbagai tindak pidana yang ditimbulkan tidak  hanya  melibatkan  pribadi  saja  tetapi  hubungan  dengan  antarpribadi.  Secara  teoritik, dari berbagai peristiwa tindak pidana yang terjadi, analisis terhadap  diri  (self)  atau  personal  dalam  masyarakat  harus  dilakukan  secara  holistik,  oleh karena ia merupakan sistem yang terdiri dari bagian-bagian yang saling  berkaitan.  Sepanjang  sejarah  manusia  mereka  mendefinisikan  diri  mereka  sesuai  dengan  tempat  dan  tingkatan  dalam  masyarakat.  (Nurlina  Rahmana,  2005:220).
Upaya  pencegahan  dan  pemberantasan  terhadap  penyalahgunaan  dan  peredaran  narkotika  perlu  dilakukan  secara  komprehensif  dan  multidimensional,  dengan  melibatkan  berbagai  pihak  yang  terkait,  baik  pemerintah maupun masyarakat. (BNNP DIY, 2012:80).  Memerankan fungsi  dari  media  massa  dapat  dianggap  sebagai  suatu  cara  alternatif  untuk  mencegah  penyalahgunaan  narkoba  dikalangan  masyarakat,  alasanya  media  massa  merupakan  suatu  cara  yang  mungkin  bisa  dengan  mudah  dapat  diterima  oleh  masyarakat  dimana  melihat  dari  sifat  masyarakat  yang  cenderung pasif terhadap informasi yang kurang begitu menarik dan efisien.
  Media  bukan  saja  menjadi  pembujuk  kuat,  namun  media  juga  bisa  membelokkan  pola  perilaku  atau  sikap-sikap  yang  ada  terhadap  suatu  hal.
Sejumlah  pengamat  percaya  bahwa  kekuatan  tersebut  begitu  kuat  karena  adanya  peran  dari  media  (William  L.  Rivers,  2004:255).  Seiring  dengan  perkembangan  jaman  pula  masyarakat  kini  menjadi  masyarakat  yang  hanya  mau menerima informasi saja tanpa ingin mencari informasi, hal inilah yang  menjadi  dasar  minimnya  informasi  tentang  penyalahgunaan  narkoba  .  Oleh  karena  itu  perlu  adanya  peningkatan  peran  dari  media  massa  untuk  menyampaikan  pesan  dimana  peranya  nantinya  diharapkan  agar  masyarakat  dapat merubah perilakunya setelah menerima informasi dari media massa.
(http://triasnews5.wordpress.com/2012/04/12/peran-media-massa-dalammencegah-penyebaran-narkoba-2/  diakses pada tanggal 20 Maret 2013 pukul  13.10 WIB )  Dari  uraian  singkat  yang  telah  penulis  jabarkan  diatas  hal  tersebut  melatarbelakangi  penulis  untuk  mengangkatnya  dalam  penulisan  skripsi  dengan  judul  “PERAN  MEDIA  MASSA  DALAM  MENANGGULANGI  PEREDARAN  GELAP  NARKOTIKA  (  STUDI  LAPANGAN  DIHARIAN  JOGLO SEMAR DAN SOLOPOS )".
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian latar belakang  yang telah dipaparkan di atas, agar  permasalahan  yang  diteliti  menjadi  lebih  jelas  dan  penulisan  penelitian  hukum  mencapai  tujuan  yang  hendak  dicapai,  maka  penulis  merumuskan  masalah sebagai berikut :.
1.  Bagaimana  peran  media  massa  harian  JogloSemar  dan  Solopos  dalam  penanggulangan peredaran gelap Narkotika?.
2.  Bagaimana efek  peran  media massa harian Joglo Semar dan Solopos  bagi  masyarakat  mengenai  bahaya  penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  Narkotika?.
  C.  Tujuan Penelitian.
Berdasarkan  perumusan  masalah  yang  telah  dinyatakan  sebelumnya,  maka  untuk  mengarahkan  suatu  penelitian  diperlukan  adanya  tujuan  dari  suatu  penelitian.  Tujuan  penelitian  ditemukan  secara  deklaratif  dan  merupakan  pertanyaan-pertanyaan  yang  hendak  dicapai  dalam  penelitian  tersebut (Soerjono Soekanto, 2007: 118-119). Dalam suatu penelitian dikenal  ada dua macam tujuan, yaitu tujuan obyektif dan tujuan subyektif, yang mana  tujuan  obyektif  merupakan  tujuan  yang  berasal  dari  tujuan  penelitian  itu  sendiri,  sedangkan  yang  disebut  tujuan  subyektif  yaitu  berasal  dari  peneliti.
Tujuan obyektif dan subyektif dalam penelitian ini antara lain :.
1.  Tujuan Obyektif .
a.  Untuk  mengetahui  peran  media  massa  terutama  di  harian  SoloPos  dan  Joglo  Semar  dalam  upaya  menanggulangi  peredaran  gelap  Narkotika.  Dikaitkan  dengan  Undang-Undang  Nomor  35  Tahun  2009 tentang Narkotika ditinjau dari Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang  Nomor  40  tahun  1999  tentang  Pers  mengenai  fungsi  media  massa sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial.
b.  Untuk mengetahui  efek dari peran  media massa harian Joglo Semar  dan Solopos meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya  Narkotika  angka  penyalahgunaan  Narkotika  khususnya  di  wilayah  eks-Karisidenan Surakarta.
2.  Tujuan subyektif.
a.  Untuk memperoleh bahan hukum dan informasi sebagai bahan utama  penyusunan  penulisan  hukum  untuk  memenuhi  persyaratan  wajib  bagi setiap mahasiswa dalam meraih gelar kesarjanaan pada Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b.  Untuk  menambah,  memperluas,  mengembangkan  wawasan,  pengetahuan dan pengalaman serta pemahaman aspek hukum dalam  teori dan praktek lapangan hukum yang sangat berarti bagi penulis.
Untuk  menerapkan  ilmu-ilmu  dan  teori-teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh  agar  dapat  memberi  manfaat  bagi  penulis  sendiri  pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
D.  Manfaat Penelitian.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Memberikan  sumbangan  pemikiran  bagi  Sebagai  salah  satu  sarana  untuk menambah referensi dan literatur yang dapat digunakan untuk  melakukan  kajian  hukum  dan  penulisan  ilmiah  di  bidang  ilmu  hukum  pada  umumnya  dan  Hukum  Tata  Negara  serta  Pidana  pada  khususnya.
b.  Hasil dari penulisan hukum ini dapat dipakai sebagai acuan terhadap  penelitian-penelitian sejenis pada tahap selanjutnya.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  masukan  bagi  semua  pihak-pihak  yang  berkepentingan  terkait  dengan  permasalahan  yang  serupa  dengan  yang  dibahas  dalam  penulisan  hukum ini sehingga dapat memberikan jawaban permasalahan.
b.  Meningkatkan  daya  penalaran,  daya  kritis,  dan  membentuk  pola  pikir ilmiah sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam  menerapkan ilmu-ilmu yang diperoleh.

 Skripsi Hukum: Peran media massa dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi