BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah .
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia
Kehidupan seorang
manusia tidak akan
pernah lepas dari
kegiatan ekonomi. Dalam
kehidupannya, manusia membutuhkan
uang untuk membeli seluruh
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Didalam masyarakat terdapat
orang yang memiliki kemampuan
ekonomi yang lebih tetapi tidak bisa mengusahakan uangnya
secara maksimal. Namun
disisi lain, terdapat
juga masyarakat yang mempunyai kemampuan
untuk berusaha namun
terkendala modal dalam berusaha. Untuk
bisa mempertemukan kedua
kepentingan tersebut dibutuhkan sebuah
lembaga untuk dapat
menyalurkan uang kepada
kelompok orang yang mempunyai
kemampuan berusaha namun terkendala masalah permodalan.
Penyaluran dana sangat diperlukan
agar terjadi pemerataan ekonomi di Indonesia. Hal
ini sejalan dengan
tujuan Pancasila dan
Undang -Undang Dasar 1945
yang mengupayakan pembangunan
nasional yang merata,
serasi, dan berkesinambungan agar
kesejahteraan masyarakat dapat
tercapai. Penyaluran dana
tersebut dapat diberikan
oleh orang yang
memiliki kemampuan ekonomi kepada
orang yang membutuhkan
modal melalui sebuah
kredit . “Lembaga pembiayaan sebagai bagian dari lembaga
keuangan mempunyai peranan sangat penting sebagai
salah satu lembaga
sumber pembiayaan alternatif
yang potensial untuk
menunjang pertumbuhan perekonomian
nasional” (Yoan Budianto,
Jurnal, 2012:5). Lembaga
bank mempunyai peranan
yang penting dan strategis dalam proses penyaluran dana
tersebut. Disebutkan dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
Pasal 1, dalam ketentuan umum bahwa
perbankan adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang
bank, menyangkut kelembagaan,
kegiatan usaha serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Mengingat bahwa bank memegang
peranan penting dan stategis yaitu sebagai perantara
antara pihak yang
mempu nyai modal dengan
orang yang membutuhkan modal maka bank harus bekerja
efektif dalam proses penyaluran tersebut sehingga
dana dapat disalurkan
kepada pihak yang
tepat. Kegiatan tersebut
dilakukan dengan cara
menghimpun dana dari
masyarakat dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk sebuah pinjaman atau kredit.
Menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1992 tentang Perbankan Pasal 1 ayat
(11) yang dimaksud dengan kredit adalah ”penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak
lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk
melunasi setelah jangka
waktu tertentu dengan
pemberian bunga.”. Kredit
modal kerja adalah
kredit berjangka waktu
pendek yang diberikan oleh bank kepada pengusaha atau
perusahaan untuk membiayai modal lancar. Kredit
modal kerja mampunyai
tujuan meningkatkan produksi
suatu perusahaan. “Untuk itu kredit
modal kerja biasanya sangat lekat
dengan umkm dimana umkm
memanfaatkan kredit yang
diberikan oleh bank
untuk meningkatkan produksinya.
Bank Indonesia mencatat
total penyaluran kredit umkm
hingga Agustus 2012 sebesar 513 Triltun
rupiah atau tumbuh 14 persen dibanding periode
yang sama tahun
lalu” (m.antaranews.com/berita/350808/bank-indonesia-prediksi-kredit-umkmtumbuhpesat-2013,
diakses tanggal 9 September 2013, pukul 20.00 WIB).
Dalam Pasal
5 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998
tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang
Perbankan disebutkan bahwa
terdapat 2 jenis bank, yaitu : 1. Bank
Umum, dan; 2. Bank Perkreditan Rakyat.
Pada penelitian ini penulis
mengkhususkan pada jenis dan
usaha Bank Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa “Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah
yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran”.
Dalam proses pemberian
kredit pihak bank mensyaratkan
adanya jaminan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undangundang Nomor
10 Tahun 1998
tentang Perbankan yang
berbunyi :”Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai
keyakinan berdasarkan analisis
yang mendalam atas
itikad baik dan
kemampuan serta kesanggupan
nasabah debitur untuk
melunasi hutangnya atau
mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.
Pemberian kredit
yang dilakukan oleh
bank kepada debitur mempunyai
resiko yang sangat
besar bagi bank.
Untuk itu bank
harus menerapkan analisia yang
ketat untuk mengetahui apakah seorang debitur layak untuk diberikan pinjaman. “Bank BRI merupakan
bank dengan penyaluran kredit terbesar
di Indonesia bahkan
dunia. Outstanding kredit
mikro saja, tercatat sebesar Rp106,8 triliun pada akhir 2012, hal
ini menjadikan BRI sebagai salah satu
pelaku bisnis microbanking
terbesar di dunia
mengalahkanGrameen Bank dari
Bangladesh, Compartamos dari
Meksiko maupun Equity
dari Kenya” (http://www.infobanknews.com/2013/03/bri-klaim-jadi
-penyalur-kredit-mikroterbesar-di-dunia/, diakses tanggal 1 Oktober, pukul
20.00 WIB).
Contoh kasus
yang terjadi pegawai
sebuah bank dipidana
karena dianggap tidak
cermat melakukan analisis
modal kerja yang
diajukan oleh CV Asia Jaya.
Pegawai bank dianggap
menyalahgunakan wewenang dan
salah dalam menganalisisa
permohonan perjanjian kredit
modal kerja sehingga berpotensi merugikan Negara 20 Milyar rupiah
karena uang yang diberikan oleh bank tidak digunakan untuk kepentingan
perusahaan demi peningkatan produksi melainkan
digunakan untuk kepentingan
pribadi (m.detik.com/news/read/2013/07/09/ 1723/20,
diakses tanggal 9
September, pukul 20.00
WIB). Bank BRI
Cabang Cik Ditiro
Jogjakarta berupaya untuk berupaya
mempermudah fasilitas penyaluran kredit ke masyarakat, ada sejumlah prosedur
administratif yang tak
dapat dihapus dan
harus ditaati masyarakat.
Misalnya syarat
izin usaha dan
NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak). Bank
tak mau mengambil risiko
menyalurkan kredit yang
berpotensi macet. Untuk penyaluran Kredit
Usaha Rakyat (KUR)
pun menurutnya, BRI
tetap meminta jaminan
cash flow ke konsumen. Bila tingkat risiko pinjamanya tinggi bank akan meminta jaminan lain seperti sertifikat.
“Sembilan puluh persen (90%) pedagang di pasar-pasar di Yogjakarta
terjerat rentenir yang memberlakukan bunga tinggi.
Padahal banyak perbankan yang
menyediakan suku bunga pinjaman lebih rendah namun
belum sepenuhnya mampu
merangkul masyarakat terutama
pedagang” (http://www.solopos.com/2012/04/23/kredit-mikro-perbankan-sulitgeserrentenir-180246, diakses tanggal 1 Oktober,
pukul 20.00 WIB). Menurut Bapak Suwarna Selaku Supervisor Bank BRI cabang Cik Ditiro
realisasi krsdit yang dilakukan oleh
Bank BRI cabang
Cik Ditiro sebesar
Rp 508.608.298.547 (
Lima Ratus Delapan Milyar Enam Ratus Delapan Juta Dua
Ratus Sembilan Puluh Delapan Lima Ratus
Empat Puluh Tujuh Rupiah) yang terbagi dalam 1305 debitur.
Digalakkannya program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
oleh pemerintah sebagai upaya dalam
menumbuhkan ekonomi Indonesia di saat krisis
seperti ini membuat banyak pengusaha UMKM mendapatkan angin segar sehingga
hal ini dimanfaatkan
dengan semakin banyaknya
permoho nan kredit modal
kerja yang diterima
oleh bank. Terbukti
dengan adanya krisis
ekonomi yang melanda
dunia naming UMKM
tetap dapat terus
berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa
UMKM merupakan salah
satu usaha yang
tahan terhadap resesi
ekonomi yang melanda
dunia “Perkembangan Usaha
Kecil Menengah (UKM) di Indonesia kian meningkat dan kini
mencapai 55,2 juta yang tersebar di
seluruh Indonesia. UKM itu saat ini
mewakili lebih dari 90 persen bisnis di Indonesia dan memberikan kontribusi sebesar 57
persen pada Prod uk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia”
(http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2028949/bi-akuiukm-tahan-krisis, diakses tanggal 1 Oktober, jam 20.00 WIB).
Pada Tahun 2010 Menurut Ketua
Kadin DIY, Nurrachmad
Affandi, dari PDRB
Rp 21,8 triliun mayoritas
disumbang oleh UMKM
yang diperkirakan berjumlah
421.000 UMKM (http://www.solopos.com/2010/04/08/umkm-jogja-mengkhawatirkan-138936,
diakses tanggal 17 Januari, jam 20.00 WIB) . UMKM mampu menyerap tenaga
kerja dalam jumlah
yang cukup besar.
Penyerapan tenaga kerja
yang besar membuat
UMKM dapat menjadi
solusi atas terbatasnya
lapangan pekerjaan yang ada di
Indonesia. Melihat perkembangan UMKM
yang semakin pesat maka
kredit modal kerja
juga semakin banyak
dibutuhkan. Kredit modal kerja dibutuhkan
oleh pengusaha UMKM
untuk memperluas pemasaran
dan untuk meningkatkan produksi.
Untuk dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank maka
bank akan mensyaratkan
bahwa setiap pengajuan
kredit harus disertai dengan
jaminan. Dengan adanya
jaminan tersebut juga
memberikan sebuah perlindungan
hukum kepada kreditur
agar apa yang
telah diperjanjikan antara debitur dan kreditur dapat terlaksana dengan
baik dan uang yang telah diberikan kreditur kepada
debitur dapat kembali.
Jaminan yang dilakukan
oleh bank kepada debiturnya dilakukan dengan dua cara yaitu dengan hak tanggungan dan fidusia.
Hak tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut
atau tidak berikut
benda-benda yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu untu pelunasan hutang. Sedangkan
fidusia adalah barang yang menjadi tanggungan tetap dalam kekuasaan pemilik
barang. Berbeda dengan gadai yang mana
barang yang menjadi tanggungan berada dibawah kekuasaan kreditur. Pada dasarnya fidusia merupakan perjanjian yang
didasarkan pada kepercayaan antara penerima
fidusia dan pemberi fidusia.
Menurut ketentuan
Undang-Undang No. 42
Tahun 1999 Tentang Fidusia disebutkan bahwa perjanjian fidusia
yang dilakukan harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran
fidusia. Hal ini
bertujuan agar para
pihak mendapatkan kepastian
hukum dan kepastian
hak. Sebagai hak
kebendaan, maka jaminan fidusia
menyandang asas-asas, antara
lain hak jaminan
itu mengikuti bendanya (droit
de suite), Pasal
20 Undang-undang Nomor
42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia,
mempunyai kedudukan yang
utama dalam kaitannya
dengan kreditur lainnya dan benda
jaminan tidak termasuk dalam harta pailit jika debitur dinyatakan
pailit (Pasal 27
Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999). Namun dalam prakteknya
banyak debitur yang
melakukan wanprestasi dan
tidak melakukan kewajibannya
seperti apa yang telah tertuang dalam perjanjian.
Dalam melakukan
penanganan kredit macet bank
memberikan peringatan-peringatan kepada
debitor bahkan melakukan
restrukturisasi kredit agar
dapat memberikan keringanan
kepada debitor dalam
me mbayar utangnya.
“Apabila bank
telah melakukan berbagai
usaha-usaha untuk menyelesaikan kredit
macet tetapi tidak
berhasil yang disebabkan
oleh debitor tidak
ada kesediaan dan
debitor nakal maka
bank dapat melakukan
langkah-langkah seperti penyerahan
piutang pada panitia
pengurusan piutang Negara,
melalui pelelangan umum, dll”
(Selamet Utomo, Skripsi, 2005:72).
Pendaftaran terhadap
fidusia dikantor dilakukan
dengan cara manual yaitu
dengan cara pemohon
diwajibkan mendatangi kantor pendaftaran fidusia, mengisi
formulir, dan membawa
dokumen terkait fidusia
dan membutuhkan waktu berbulan-bulan agar pemohon mendapatkan
sertifikat fidusia. Namun saat ini
pendaftaran fidusia dapat dilakukan
dengan cara online sehingga pendaftaran fidusia
dapat dilakukan dengan
cara yang cepat
dan efisien.Dengan adanya pendaftaran
online ini bukan
hanya pendaftaran dapat
dilakukan dengan cara yang
cepat dan efisien namun dengan pendaftaran online ini Negara d iuntungkan karena sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) meningkat drastis. Baru empat
bulan diterapkan, sistem
pendaftaran fidusia secara
online, Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP)
yang diterima negara
sangat signifikan. Sejak Februari hingga
Mei 2013, pemasukan
negara dari fidusia
online mencapai angka
Rp60,6 miliar (http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt51caa35ef290e/fidusia-online-raup-pnbp-rp60-miliar,diakses tanggal
1 Oktober, pukul 20.00 WIB).
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi