Jumat, 05 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Notaris  adalah  Pejabat  umum  yang  diangkat  oleh  Pemerintah  untuk  membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang  ada atau timbul dalam masyarakat. Perlunya perjanjian-perjanjian tertulis ini  dibuat dihadapan  seorang  notaris  adalah  untuk  menjamin  kepastian  hukum  bagi  para  pihak  yang  melakukan  perjanjian.  Perjanjian  digunakan  dalam  berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan  sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik  makin  meningkat  sejalan  dengan  berkembangnya  tuntutan  akan  kepastian  hukum  dalam  berbagai  hubungan  ekonomi  dan  sosial,  baik  pada  tingkat  nasional, regional, maupun global. Notaris produk akhirnya yaitu akta otentik.

Every stepof  the  notarial  process  requires  the  notary  to  pass  judgement regarding each component of the process. The public trust placed in  the notary is profound : it trusts the notary to make a complete journal record  of the notarial act to protect the document signer, to protect the public at large,  and  to  protect  the  interests  of  the  courts.  The  public  trusts  the  notary  to  reasonable care. It trusts the notary to verify the signature to the document that  is being notarized is genuine and was made willingly and freely. It trusts  the  notary  to  utilize  notarial  wording  that  complies  with  state  law,  that  is  understanable, clear, and complete (Peter Van Ais, 2008:57).
Akta  otentik  sebagai alat  bukti  terkuat  dan  terpenuh  mempunyai  peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Melalui  akta  otentik  yang  menentukan  secara  jelas  hak  dan  kewajiban,  menjamin  kepastian  hukum,  dan  sekaligus  diharapkan  pula  dapat  dihindari  terjadinya sengketa (Rahmad Hendra, 2013: 2). Tujuannya adalah agar supaya  akta tersebut dapat digunakan  sebagai  bukti  yang kuat jika suatu saat  terjadi  perselisihan  antara  para  pihak  atau  ada  gugatan  dari  pihak  lain.  Begitu  pentingnya  fungsi  dari  akta  Notaris  tersebut,  oleh  karena  itu  untuk  1    menghindari  tidak  sahnya  dari  suatu  akta,  maka  lembaga  Notaris  diatur  didalam  Peraturan  Jabatan  Notaris  untuk  selanjutnya  ditulis  (PJN),  yang  sekarang  telah  diganti  oleh  Undang-undang  Nomor  30  Tahun  2004  tentang  Jabatan Notaris dan selanjutnya disebut Undang-Undang Jabatan Notaris yang  disingkat UUJN.
Pada  tanggal  6  Oktober  2004  diundangkan  Undang-Undang  No.  30  Tahun  2004  tentang  Jabatan  Notaris. Diundangkannya  UUJN  ini  tentu  saja  disambut baik oleh kalangan  Ilmu Hukum, Hukum Notariat,  dan masyarakat  pada  umumnya  terlebih  lagi  mereka  yang  biasa  menggunakan  layanan  dari  notaris.  Notariat,  dalam  posisi  Pejabat  Notaris  dan  Hukum  Notaris  secara  umum  kini  lebih  efisien  menuju  kodifikasi  yang  positif.  Dengan  diundangkannya UUJN maka tidak berlaku lagi peraturan berikut ini : 1.  Reglement op Het Notaris Ambt  in Indonesie (Stb 1860:3)  sebagaimana  telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101; 2.  Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris; 3.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil  Notaris  Sementara  (Lembaran  Negara  Tahun  1954  Nomor  101,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 700); 4.  Pasal  54 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2004  tentang  Perubahan atas  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  1986  tentang Peradilan  Umum  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  34,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); dan 5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  1949  tentang  Sumpah/Janji  Jabatan Notaris (Pasal 91 UUJN) Sejak  berlakunya UUJN peraturan  perihal jabatan  dan  Hukum  Notaris  sudah  terkodifikasi  di  dalam  satu  Undang-Undang  saja.  Kondisi  seperti  ini  membuat  hukum  menjadi  lebih  efisien  dengan  harapan  dapat  mendukung  aktifitas  perikatan  menjadi  lebih  teratur  dan  ada  kepastian  hukum,  dalam  rangka  menuju  kepada  tujuan  hukum  itu  sendiri  yang  salah  satunya  adalah  keadilan  (http://idehukum.blogspot.com/2012/05/sejarah-lahirnya-notaris.html diakses pada tanggal 28 April 2013 pukul 10.50 WIB).     Kewenangan  notaris telah disebutkan dalam Pasal 15 Undang-Undang  Jabatan  Notaris  dari  ayat  (1)  sampai  ayat  (3)  dapat  dibagi  menjadi  kewenangan  umum  notaris  ,  kewenangan  khusus  notaris  dan  kewenangan  notaris yang akan ditentukan kemudian (Habib Adjie, 2012: 13). Kewenangan  notaris  sebagaimana  dimaksud  didalam  Pasal  15   UUJN  dengan  profesinya  sebagai  pembuat  akta  otentik  disertai  dengan  perkembangan  kebutuhan  masyarakat yang begitu pesat dan dinamis telah meningkatkan intensitas dan  kompleksitas  hubungan  hukum  yang  tentunya  memerlukan  kepastian,  ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Memahami  syarat-syarat  otentisitas  dan  sebab-sebab  kebatalan  suatu  akta  notaris,  sangat  penting  untuk  menghindari  secara  preventif  adanya  cacat  yuridis  akta  notaris  yang  dapat  mengakibatkan  hilangnya  otentisitas  dan  batalnya  akta  notaris  itu,  serta  memudahkan  setiap  notaris  dalam  membuat  akta-akta notaris  sesuai  dengan  Undang-Undang  jabatan  Notaris  dan  aturanaturan hukum lainnya yang berlaku (Pieter E. Latumeten, 2011: 31).
Dalam menjalankan kewenangannya notaris dalam membuat suatu akta  notaris  harus  sesuai  dengan  ketentuan  yang  diatur  di  dalam  UUJN,  apabila  tidak  memenuhi  salah  satu  atau  beberapa  unsur  tersebut maka  suatu  akta  notaris  tersebut  mengakibatkan  kebatalan  maupun  pembatalan  akta  notaris.
Hal  ini  menunjukkan  bagaimana  pertanggungjawaban  notaris  dalam  melaksanakan  kewenangan  maupun  kewajibannya.  Dalam  kenyataaannya  notaris  nakal  jelas  ada.  Tetapi  notaris  yang  menjadi  sasaran  pemerasan  juga  ada. Di dalam prakteknya banyak notaris yang melakukan penyimpangan atau  kesalahan  di  dalam  membuat  akta  notaris,  baik  itu  disebabkan  karena  ketidakjujuran notaries itu sendiri atau para pihak yang menghadap. Misalnya  dalam   praktek   notaris   dan   sering   dilakukan   oleh   para   notaris   yaitu  membuat  Covernote  yang  berisi  pernyataan  atau  keterangan  notaris  yang  menyebutkan   atau   menguraikan   bahwa   tindakan   hukum   tertentu   para  pihak/penghadap   untuk   akta-akta   tertentu   telah   dilakukan   di   hadapan  Notaris  dan  sudah  pasti  Covernot  tersebut  ditandatangani  dan  dibubuhi  cap/stempel Notaris  yang bersangkutan. Padahal  Covernote  tersebut  hanya     pernyataan  atau   keterangan  dari  notaris   yang  bersangkutan   dan   tidak  bernilai  hukum  apapun,  tapi  dalam praktek  notaris  seakan-akan Covernote  menj   yang  dapat  dilandasi  tindakan  hukum  lainnya.  Jika  Covernote  tersebut  ternyata  tidak  benar,  mana  hal  tersebut   tanggungjawab   Notaris   sepenuhnya  dengan   segala   akibat  hukumnya,  sedangkan  Notaris  membuat  dan  mengeluarkan  Covernote  di  luar kewenangan sebagai notaris.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas penulis hendak mengkaji dan  menelaah  lebih  lanjut  tentang  kebatalan  dan  pembatalan  akta  notaris  berdasarkan dengan undang-undang yang telah mengatur tentang akta notaris  yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Disini  YURIDIS  TENTANG  KEBATALAN  DAN  PEMBATALAN  AKTA  NOTARIS  DALAM  PERSPEKTIF  UNDANG-UNDANG  NOMOR 30 .
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan  uraian  latar  belakang  diatas,  penulis  akan  merumuskan  masalah  untuk  dikaji  secara  lebih  rinci.  Adapun  pokok  permasalahan  yang  akan diangkat dan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :.
1.  Alasan-alasan  yuridis  apa  saja  yang  menyebabkan  kebatalan  dan  pembatalan akta notaris ?.
2.  Bagaimana  implikasi  hukumnya  mengenai  kebatalan  dan  pembatalan  akta  notaris  tersebut  berdasarkan  Undang-Undang Nomor  30  Tahun  2004 tentang Jabatan Notaris ?.
C.  Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  merupakan  suatu  target  yang  ingin  dicapai  dalam  suatu  penelitian  sebagai  suatu  solusi  atas  masalah  yang  dihadapi  (tujuan  objektif), siapapun untuk memenuhi kebutuhan perorangan (tujuan subjektif).
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :.
  1.  Tujuan objektif.
Tujuan  objektif  merupakan  tujuan  penulisan  dilihat  dari  tujuan  umum  yang  mendasari  penulis  dalam  melakukan  penulisan.  Tujuan  objektif dari penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :.
a.  Untuk  mengetahui  alasan-alasan  yuridis  penyebab  terjadinya  kebatalan  dan  pembatalan  akta  notaris  dalam  ditinjau  dari  UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
b.  Untuk  mengetahui  implikasi  hukum  mengenai  kebatalan  dan  pembatalan  akta  notaris  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
3.  Tujuan subjektif.
Tujuan  subjektif  merupakan  tujuan  penulisan  dilihat  dari  tujuan  pribadi  penulis  yang  mendasari  penulis  dalam  melakukan  penulisan.
Tujuan subjektif penulisa antara lain :.
a.  Untuk  menambah  serta  memperluas  wawasan  dan  pengetahuan  penulis dalam mengkaji masalah di bidang hukum perdata, khususnya  dalam lingkup hukum perjanjian dan jabatan notaris.
b.  Untuk melengkapi syarat akademis guna memperoleh gelar sarjana di  bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret  Surakarta.
c.  Untuk  menerapkan  ilmu  dan  teori-teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh sehingga dapat memberikan manfaat bagi penulis sendiri serta  memberikan  kontribusi  positif  bagi  perkembangan  ilmu  pengetahuan  di bidang hukum.
D.  Manfaat Penelitian.
Penulis berharap bahwa kegiatan penelitian dalam penulisan hukum ini  akan mempunyai manfaat bagi penulis dan orang lain. Adapun manfaat yang  dapat diperoleh dari penelitian hukum ini antara lain :.
1.  Manfaat Teoritis .
  Manfaat  teoritis  yaitu  manfaat  dari  penulisan  hukum  ini  yang  berkaitan dengan pengembangan di bidang ilmu hukum. Manfaat teoritis  dari penulisan ini adalah sebagai berikut :.
a. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  member  manfaat  sebagi  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang  Hukum  Perdata  pada  umumnya,  khususnya  mengenai hukum  perjanjian  dan  jabatan  notaris.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  menambah  referensi  dan  literatur kepustakaan  di  bidang  Hukum  Perdata  dalam  kajian  mengenai  kebatalan dan pembatalan akta notaris.
c. Hasil  penelitian  ini  dapat  digunakan  sebagai  acuan  serta  informasi  bagi pihak yang membutuhkannya.
d. Manfaat Praktis.
Manfaat  praktis  yaitu  manfaat  dari  penulisan  hukum  ini  yang  berkaitan  dengan  pemecahan  masalah.  Manfaat  praktis  dari  penulisan ini sebagai berikut :.
1) Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberikan  jawaban atas permasalahan yang diteliti serta dapat memberikan  pemikiran  bagi  pihak  yang  membutuhkan  pengetahuan  terkait  dengan penelitian ini.
2) Menjadi  sarana  bagi  penulis  untuk  mengembangkan  penalaran  dan  membentuk  pola  pikir  ilmiah,  serta  untuk  mengetahui  kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang telah  diperoleh.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi