BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perlindungan Kesejahteraan Terhadap Pekerja Di Pt Petrokimia Gresik
Pembangunan nasional merupakan
pengamalan Pancasila dan UUD 1945 yang
diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan
pada diri sendiri
dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, baik
material maupun spiritual.
Dalam mewujudkan kesejahteraan kehidupan warganya, Pemerintah menekankan pada
terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur secara merata.
Ini berarti bahwa
Indonesia bertekad untuk mewujudkan kesejahteraan
bagi seluruh Bangsa
Indonesia, bukan hanya
bagi sekelompok atau
sebahagian masyarakat tertentu
saja. Dilihat dari
tujuan pembangunan nasional
maka negara RI
menganut tipe Negara
kesejahteraan (welfare state)
(Fronner MDS, 2006:169).
Memasuki perkembangan
era industrialisasi yang
bersifat global seperti sekarang
ini, di Indonesia
persaingan industri untuk
memperebutkan pasar baik pasar tingkat
regional, nasional maupun
internasional, dilakukan oleh
setiap perusahaan secara
kompetitif. Setiap perusahaan
pasti memiliki berbagai
cara untuk menghadapi
persaingan ini agar
perusahaan yang bersangkutan
dapat bertahan di
tengah-tengah persaingan yang
ketat, dan perusahaan
dapat terus berkembang. Industrialisasi tidak terlepas
dari sumber daya manusia, yang dimana setiap manusia
diharapkan dapat menjadi
sumber daya siap
pakai dan mampu membantu
tercapainya tujuan perusahaan dalam bidang yang dibutuhkan.
Sumber Daya
Manusia memegang peranan
yang sangat penting,
sebab dengan tidak
adanya tenaga kerja/karyawan yang
profesional/kompetitif, perusahaan
tidak dapat melakukan aktivitasnya secara maksimal meskipun semua peralatan modern yang diperlukan telah
tersedia. Perusahaan dan karyawan pada hakekatnya
memiliki hubungan timbal
balik dimana diantaranya
bersifat saling membutuhkan,
karyawan adalah asset
perusahaan karena tanpa
adanya sumber daya
manusia maka perusahaan
tidak akan bisa
berjalan, begitu juga
karyawan tidak dapat menunjang
kesejahteraan hidupnya tanpa adanya perusahaan sebagai tempat
mencari nafkah sekaligus
implementasi dari disiplin
ilmu yang mereka miliki
sendiri. Maka perusahaan
wajib memperhatikan kesejahteraan
karyawan sebagai imbalan atas
beban kerja yang mereka lakukan.
Melihat sangat pentingnya peranan
tenaga kerja/karyawan sebagai sumber daya manusia
dalam proses produksi
sehingga diharapkan karyawan
akan dapat bekerja
lebih produktif dan
profesional dengan didorong
oleh rasa aman
dalam melakukan segala
aktivitasnya. Untuk itu perlu
diperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berkenaan dengan keberadaan sumber daya manusia sebagai pekerja dalam perusahaan yang sedikit banyak menentukan
tercapai tidaknya tujuan perusahaan (Agung Panudju, 2003:4).
Bertitik tolak
dari karyawan sebagai
sumber daya manusia
itulah, maka perusahaan perlu mengetahui bahwa tenaga kerja
memerlukan penghargaan serta diakui keberadaannya, juga
prestasi kerja yang
mereka ciptakan dan
harga diri yang mereka miliki karena sumber daya manusia
bukan mesin yang siap pakai.
Salah satu
cara untuk menghargai
prestasi kerja tersebut
adalah dengan pemberian upah. Upah dalam arti yuridis
merupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran-pengeluaran
pihak pengusaha, yang diberikan kepada buruhnya atas penyerahan
jasa-jasanya dalam waktu
tertentu kepada pihak
pengusaha (Kartasapoetra, et al,
1994: 95).
Labour welfare
is a comprehensive
term including various
services, benefits and
facilitates offered to
employees by employer.
The labour welfare amenities are extended in addition to normal
rewards available to employees as per
the legal provisions. Labour welfare work is work for improving the health, safety
and general well-being
and the efficiency
of the workers
beyond the minimum
standards lay down
by labour legislation
(M Rama Satyanarayana, R Jayaprakash
Reddy, 2012:258).
Kedudukan dan
fungsi upah adalah
sebagai hak bagi
pekerja dan kewajiban
bagi perusahaan yang
merupakan sarana untuk
memelihara, melestarikan, dan
meningkatkan kebutuhan hidup manusia,
ditetapkan atas dasar nilai-nilai tugas
seorang pekerja dengan
memperhatikan keseimbangan prestasi, kebutuhan
pekerja, dan kemampuan
perusahaan. Perusahaan memiliki
tanggung jawab sosial terhadap
pekerjanya. Selain setiap bulan perusahaan memberikan gaji kepada
karyawannya, perusahaan juga
perlu memberikan tunjangan,
fasilitas ataupun uang diluar
gaji yang biasa disebut kesejahteraan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu
Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 Bab
X Bagian Ketiga
dengan tegas mengatur
tentang Kesejahteraan.
Pemberian kesejahteraan
merupakan salah satu
cara yang efektif
untuk memelihara sikap
karyawan agar merasa
puas, nyaman serta
senang dalam bekerja.
Dengan begitu, diharapkan
motivasi karyawan untuk
berprestasi akan terus
meningkat. Pembuatan program
kesejahteraan pekerja ini
tidaklah mudah karena
harus menyelaraskan perbedaan
kepentingan perusahaan dengan kepentingan pekerja agar dapat memberikan
manfaat bagi kedua belah pihak, oleh karena
itu hendaknya perusahaan membuat program kesejahteraan karyawan yang baik sehingga dapat meningkatkan disiplin
kerja karyawan.
Di Indonesia muncul banyak
isu-isu terkait dengan kesejahteraan pekerja yang
tidak dipenuhi oleh
pengusaha. Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 menjelaskan
bahwa “Tiap-tiap warga
Negara berhak atas
pekerjaan dan perlindungan
yang layak bagi
kemanusiaan”. Bunyi pasal
tersebut jelas menerangkan bahwa seluruh warga Negara
diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam pembangunan
nasional dengan pekerjaan
dan perlindungan yang
layak tanpa melanggar
kemanusiaan. Berpedoman pada
hal tersebut PT.
Petrokimia Gresik sebagai
Badan Usaha Milik
Negara yang mempekerjakan
kurang lebih 7000
pekerja, berkomitmen untuk
memberikan jaminan kesejahteraan
bagi seluruh pekerjanya
sesuai amanat peraturan
perundang-undangan. Jaminan Kesejahteraan pekerja terus ditingkatkan melalui
berbagai instrument perusahaan seperti
yang terdapat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan
PT. Petrokimia Gresik,
yang didalamnya mengatur
tentang gaji dan kesejahteraan,
jaminan pemeliharaan kesehatan, serta kesejahteraan dan jaminan sosial.
PT. Petrokimia Gresik menganggap penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja
dalam rangka mewujudkan
iklim kerja yang
kondusif dan dapat memotivasi
pekerja untuk bekerja dengan puas,
senang dan nyaman. Pemberian jaminan
kesejahteraan juga dimaksudkan guna memberi balas jasa atas pekerjaan dan
resiko kerja yang
dihadapi oleh pekerja
dalam melakukan pekerjaannya.
Ketika PT. Petrokimia Gresik telah hampir berhasil meningkatkan
kesejahteraan pekerjanya, faktanya
di luar sana
masih banyak pekerja
lainnya yang berdemo menuntut kesejahteraan mereka.
Penelitian ini
ingin mengungkapkan sejauh
mana PT. Petrokimia
Gresik melaksanakan tanggung
jawab sosialnya sebagai
perusahaan dalam menjamin kesejahteraan
pekerjanya, apakah kesejahteraan
terhadap pekerja sudah
diatur sebagaimana mestinya
dan apakah semua
hal tentang kesejahteraan
yang tercantum dalam Perjanjian
Kerja Bersama sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Berdasarkan uraian
di atas, maka
penulis melakukan penulisan
hukum dengan judul
“PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN TERHADAP PEKERJA DI PT. PETROKIMIA GRESIK”.
B. Rumusan Masalah.
Perumusan masalah
dalam suatu penelitian
disusun sebagai usaha
dalam mengidentifikasi permasalahan
yang akan diteliti,
memfokuskan masalah agar dapat dipecahkan
secara sistematis dan
memudahkan penulis dalam mengumpulkan,
menyusun, dan menganalisa data, sehingga memperoleh jawaban sesuai dengan apa yang diharapkan dalam
penelitian ini.
Untuk memperjelas
agar permasalahan yang
ada dapat dibahas
secara terarah dan sesuai
sasaran, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:.
1. Bagaimana pengaturan perlindungan
kesejahteraan pekerja?.
2. Bagaimana
perlindungan kesejahteraan terhadap
pekerja di PT.
Petrokimia Gresik?.
C. Tujuan Penelitian.
Dalam suatu
penelitian diperlukan tujuan
penelitian guna dapat memberikan arah
dan mendapatkan hasil
yang sesuai dalam
pelaksanaan penelitian. Adapun
tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
Tujuan obyektif
adalah tujuan untuk
memperoleh bahan hukum
dalam rangka mengetahui
jawaban permasalahan. Adapun
tujuan obyektif dalam penelitian
hukum ini adalah:.
a. Untuk mengetahui bentuk pengaturan
perlindungan kesejahteraan pekerja.
b. Untuk
mengetahui perlindungan kesejahteraan
terhadap pekerja di PT.
Petrokimia Gresik
ditinjau dari Perjanjian
Kerja Bersama dan
Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Tujuan Subyektif.
Tujuan subyektif adalah
tujuan yang berasal dari penulis. Adapun
tujuan subyektif dalam penelitian hukum
ini adalah:.
a. Untuk memenuhi persyaratan akademis yang
diwajibkan guna memperoleh gelar Sarjana
S1 (Strata 1) dalam bidang Ilmu Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
b. Untuk
menambah, memperluas, mengembangkan
pengetahuan dan wawasan,
serta pengalaman penulis
melalui suatu penelitian
hukum khususnya menegenai
perlindungan kesejahteraan terhadap pekerja.
D. Manfaat Penelitian.
Manfaat yang
dapat diperoleh dari
penelitian ini antara
lain sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberikan
referensi dan literatur
dalam dunia kepustakaan
Hukum Ketenagakerjaan pada khususnya
yang berkenaan dengan
pelaksanaan perlindungan kesejahteraan
terhadap pekerja sebagai
bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja.
b. Memberikan landasan untuk penelitian lebih
lanjut yang sejenis pada tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan daya penalaran dan membentuk
pola pikir dinamis penulis yang berhubungan
dengan perlindungan kesejahteraan
terhadap pekerja di PT.
Petrokimia Gresik.
b. Hasil
penulisan ini diharapkan
dapat memberi masukan
bagi para pihak yang
terkait, pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam membuat kebijakan mengenai kesejahteraan pekerja.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perlindungan Kesejahteraan Terhadap Pekerja Di Pt Petrokimia Gresik
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi