Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Program Legislasi Daerah Dan Implementasinya Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD

BABI.PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Program Legislasi Daerah Dan Implementasinya Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD
Pemikiran  mengenai  otonomi  dan  desentralisasi  pemerintahan  daerah  dalam  kerangka  Negara  Republik  Indonesia,  selalu  menarik  untuk  dikaji. Konsensus  yang  dicapai  oleh  para the  founding  fathers,  sangat  bijaksana  yaitu membangun  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dengan  bingkai 1nstru kesatuan  melalui asas desentralisasi dan otonomi daerah sebagai perekatnya. Desentralisasi  akan  didapat  apabila  kewenangan  mengatur  dan  mengurus  penyelenggaraan  pemerintah  tidak  dilakukan  semata-mata  oleh  pemerintahan  pusat  (central  government),  melainkan  juga  oleh  kesatuan-kesatuan  pemerintahan  yang  lebih  rendah  yang  mandiri  (zelftanding),  bersifat  otonomi  (1nstrument1 maupun gingat  kondisi  geografis  Indonesia  yang  begitu  luas  dengan  segala  kemajemukannya  menyebabkan tuntutan kebutuhan untuk mengakomodasikannya dalam penerapan  desentralisasi dan otonomi daerah merupakan tuntutan mutlak.

Otonomi  daerah  merupakan  salah  satu  bentuk  nyata  dari  praktek  demokrasi di  Indonesia. Dalam  tataran  masyarakat,  demokrasi  berbicara  tentang  kebebasan individu dan kelompok di dalam masyarakatsedangkan dalam tataran  hubungan pusat dan daerah , demokrasi menuntut adanya kebebasan daerah untuk  mengatur dirinya sendiri (otonomi daerah). Dalam tataran masyarakat, kebebasan  individu dan kelompok perlu ada agar kemajuan individu 1nstdicapai di samping  sebagai  cara  antisipasi  terhadap  kemungkinan  pelanggaran  hak-hak  dan  kepentingan masyarakat oleh Negara (Mawasdi Rauf, 2005 : 159).
Sejak  terjadi  krisis  multidimensi  di  penghujung  tahun  1998,  banyak  kalangan   mulai  mempertanyakan  dan  memperdebatkan 1nstru kesatuan  yang  sentralistik  di  bawah  kendali  pemerintah  orde  baru.  Pasca  jatuhnya  orde  baru  muncul fenomena memprihatinkan berupa berkembang dan menguatnya konflikkonflik1nstrdi  berbagai  wilayah  di  Indonesia,  baik  itu  berbasis  suku,  agama,  1nstru, ekonomi maupun budaya. Transisi menuju demokrasi yang sedang terjadi  di  Indonesia  di  satu  sisi  memang  telah memberikan  kebebasan  yang  lebih  luas   kepada rakyat Indonesia, namun di sisi lain justru terkuat pula kerapuhan proses  Nation-buildingIndonesia.
Pola  sentralis  yang  dilaksanakan  oleh  pemerintah  orde  baru,  mulai  kehilangan  legitimasinya.  Dalam  pelaksanaan  pola  pemerintahan  sentralistis  ini,  di  semua  bidang  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  diatur  secara  sentral  dari  pusat  pemerintahan  yakni  di  Jakarta.  Daerah  hanya  bersifat  pasif,  kemajuan  daerah sangat bergantung pada pemerintah pusat.Pelaksanaan politik sentralisasi  yang  sangat  menyolok  terlihat  pada  bidang  ekonomi.  Ini  terlihat  dari  sebagian  besar kekayaan dari daerah-daerah diangkut ke pusat.
Secara  filosofis ideologis, otonomi daerah dapat dipandang  sebagai suatu  mekanisme  yang  memungkinkan  tumbuhnya  partisipasi  yang  luas  bagi  masyarakat  dan  mendorong  agar  daerah  mampu  membuat  keputusan  secara  mandiri tanpa harus bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Secara prinsip,  tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan pemerintah kepada masyarakat  yang  dilayani,  sehingga  pelayanan  kepada  masyarakat  lebih  baik  dan 2nstrum masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata.
Para  pakar  baik  dari  bidang  hukum  maupun  bidang  aministrasi  Negara  menengarai bahwa kebijaksanaan otonomi daerah terkesan tidak lebih dari nuansa  politis  yang  melatar  belakangi  kepentingan  pihak-pihak  yang  berkuasa.  Secara  sekilas,  gejala  tersebut  dapat  dilihat  dari  kebijaksanaan  desentralisasi  yang  ditempatkan di Indonesia pada jaman 2nstrumesampai pada jaman pemerintahan  Orde Baru. Kesan ini terus membayangi serial produk serta kebijakan yang lahir.
Sebagai  gambaran  sejak  merdekanya  bangsa  kita  pada  tahun 1945  sudah  lebih enam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah ditambah dengan sebuah  Penetapan  Presiden  (Penpres)  telah  ditetapkan.  Masing-masing  mempunyai  substansi  dan  pendekatan  yang  berbeda  satu  dengan  yang  lainnya.  Akan  tetapi,  pengalaman  menunjukkan  bahwa  setelah  beberapa  waktu  dijalankan,  setiap  peraturan tersebut  harus diganti  dengan dasar  ketidakpuasan terhadap  peraturanperaturan  tersebut,  serta  anggapan  substansi  dari  peraturan-peraturan  tersebut  sudah tidak mampu lagi mengakomodasikan perkembangan jaman.
 Perubahan undang-undang Pemerintahan daerah yang lebih dari enam kali  dilakukan tersebut dapat dilihat sebagai kondisi ketidakstabilan politik perundangundangan di bidang otonomi daerah.Namun demikian, hal ini bukan berarti bahwa  tiap peraturan perundang-undangan harus selalu everlasting. Berkaitan dengan hal  ini,  Undang-Undang  sebagai  suatu  produk  hukum  adalah subject to  change.
Artinya,  apabila  dirasakan  setelah  tidak  sesuai  dan  tidak  lagi  mampu  untuk  mengakomodasikan  kebutuhan-kebutuhan  riil  yang  hidup  di  masyarakat,  maka  suatu  undang-undang  dapat  segera  diamandemenkan,  bahkan  apabila  perlu  amandemen  tersebut  dapat  dilakukan  sesering  mungkin.  Hal  ini  secara  positif  dapat dilihat sebagai pencerminan adanya lembaga 3nstrument3yang 3nstrument terhadap perubahan 3nstruyang terjadi dalam masyarakat.
Frekuensi  perubahan  undang-undang  ini  memang  cukup  tinggi,  bahkan  dikatakan memegang rekor dalam hal kuantitas perubahan. Perkembangan ini jika  ditinjau dari sisi positif mungkin menandakan bahwa diskusus mengenai Otomotif  Daerah  terus  berkembang  dan  berusaha  memenuhi  perkembangan  yang  terjadi.
Akan  tetapi  apabila  substansi  perubahan  tersebut  dikaji  lebih  lanjut  maka  akan  -nilai 3nstrumendan empiris yang ada selama ini  tidak  cukup  memberikan  pedoman  yang  jelas  bagi  kebijakan  Otonomi  Daerah.
Sehingga  nuansa  politis  selalu  dapat  memegang  peranan  penting  dibandingkan  dengan nuansa teoritis 3nstrumen, dan menimbulkan efek bahwa Indonesia berada  (Moh.Mahfud MD, 1999:71).
Seiring  dengan  berlakunya  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintah Daerah, telah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti  daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah  diluar  yang  menjadi  urusan  pemerintah  daerah.  Pemerintah  daerah  memiliki  kewenangan  membuat  kebijakan  daerah  untuk  member  pelayanan,  peningkatan  peran  serta,  prakarsa  dan  pemberdayaan  masyarakat  yang  bertujuan  pada  peningkatankesejahteraan rakyat.
 Penyelenggaraan  desentralisasi  mensyaratkan  pembagian  urusan  pemerintahan  antara  pemerintah  pusat  dengan  pemerintah  daerah. Pembagian  urusan  pemerintahan  didasarkanpada  pemikiran bahwa  selalu  terdapat  berbagai  urusan  pemerintahan  yang  sepenuhnya  tetap  menjadi  kewenangan  pemerintah.
Urusan  pemerintahan  tersebut  menyangkut  terjaminnya  kelangsungan  hidup  bangsa dan 4nstrusecara keseluruhan.
Secara  eksplisit,  dalam  pasal  10  ayat  (1)  Undang-Undang  tersebut  aerah menyelenggarakan urusan Pemerintahan  yang  oleh  UndangPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. politik luar negeri;  b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan 4nstru Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  maka  dapat  dikatakan  bahwa  kewenangan  Pemerintah  Daerah  adalah  sisa  kewenangan  sebagai  mana  diatur  dalam  Pasal  4  ayat (1) Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004 Jo.  Undang-Undang  Nomor  12  tahun  2008  tentang  Pemerintah  Daerah,  sedangkan  dalam  Pasal  yang  sama ayat  meliputi  urusan  pemerintahan  yang  secara  nyata ada  dan  berpotensi  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  sesuai  dengan  kondisi,  kekhasan,  dan  Agar  penyelenggaraan berbagai  urusan  pemerintah  daerah  dapat  berjalan  secara  efektif  sejalan  dengan  kepentingan masyarakat  dan  tidak  bertentangan  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  lebih  tinggi  maka  pengaturannya  wajib dituangkan dalam peraturan daerah.
Peraturan daerah adalah  salah satu bentuk peraturan perundang-undangan  nasional yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis yang sangat  kuat, ditandai dengan diaturnya kedudukan peraturan daerahtersebut  dalam UUD  Negara  Republik  Indonesia 1945  Pasal  18  ayat  (6),  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  12  tahun 2008  tentang Perubahan Kedua  Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang   Nomor  12  Tahun  2011  tentang  pembentukan  peraturan  perundang-undangan.
Selain  itu  terkait  dengan  pelaksanaan  wewenang  dan  tugas  DPRD  dalam  membentuk  peraturan  daerah  adalah  mengacu  pada  ketentuan  Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  2009  tentang  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah.
Seiring  dengan  terbitnya  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  53  Tahun  2011  tentang  pembentukan  produk  hukum  daerah  maka  setiap  pembentukan  peraturan  daerah  propinsi  dan  peraturan  daerah  kabupaten/kota  wajib dituangkan dalam program legislasi daerah (PROLEGDA) yang merupakan  5nstrument perencanaan  program  pembentukan  perda  yang  disusun  secara  terencana, terpadu, dan  sistematis. DPRD  dengan  kewenangan  yang  dimilikinya  sebagai  pelaksana  fungsi  legislasi  tentu  saja  dituntut  untuk  lebih  siap  dalam  melaksanakan  amanat.Permendagri  Nomor  53  Tahun  2011  terkait  dengan  program legislasi  daerah  dan  implementasinya  dalam  pembentukan  peraturan  daerah.
Kabupaten  Sukoharjo  sebagai  salah  satu  daerah  otonom  cukup  dinamis  saat  ini  tampak  bahwa  peran  DPRD  dalam  menginisiasi  munculnya  peraturanperaturan daeah  cukup  intensif,  namun  juga  tidak  lepas  dari  permasalahan  yang  dihadapinya.
Berdasarkan  uraian  tersebut  di  atas,  penulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  tentang  Program Legislasi  Daerah  dan  Implementasinya  dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang di atas, penulis menyusun sebuah  rumusan  masalah  untuk  dikaji  dalam   pembahasan.  Adapun  rumusan  masalah  yang akan dibahas dalam penelitianini adalah sebagai berikut:.
 1. Bagaimanakah  program  legislasi  daerah  dan  implementasinya  dalam  pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo?.
2. Hambatan apa  saja  yang  timbul  dalam  program legislasi  daerah  dan implementasinya  dalam pembentukan  peraturan  daerah inisiatif  DPRD di  Kabupaten Sukoharjo dan bagaimana cara mengatasinya?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu  penelitian  harus  mempunyai  tujuan  yang  jelas  sehingga  dapat  memberikan  arah  dalam  pelaksanaan  penelitian  tersebut.  Adapun  tujuan  yang  ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk  mengetahui programlegislasi  daerah  dan  implementasinya  dalam  pembentukan peraturan daerahinisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo.
b. Untuk  mengetahui permasalahan  yang  timbul  terkait  dengan program legislasi  daerah  dan  implementasinya  dalam  pembentukan  peraturan  daerah  inisiatif  DPRD  di  Kabupaten  Sukoharjo serta  untuk  mengetahui  cara  penyelesaian  terhadap  permasalahan-permasalahan  yang  timbul  tersebut.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  memperoleh  data-data  dan  informasi  yang  dibutuhkan  terkait  penyelesaian  skripsi  sebagai  salah  satu  syarat  untuk  memperolehgelar  kesarjanaan  di  bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk  menambah  dan  memperluas  wawasan  penulis  dalam  menerapkan  teori-teori dan  pengetahuan  yang  telah  diperoleh serta  dapat  memberikan  manfaat baik bagi penulis sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
D.Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat yang diperoleh dari penulisan hukum ini adalah  sebagai  berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Penelitian ini diharapkan membawa manfaat untukmengembangkan ilmu  pengetahuan  dalam Hukum  Tata  Negarakhususnya dalam memberikan  sumbangan  ilmu  berkaitan  dengan  program legislasi  daerah  dan  implementasinya dalam pembentukan peraturan daerah.
b. Penelitian  ini  diharapkan  membawa  manfaat  untuk dapat  memperkaya  referensi  dan  literatur  dalam  dunia  kepustakaan,  khususnya  mengenai  program legislasi  daerah  dan  implementasinya  dalam  pembentukan  peraturan daerahinisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo.
c. Penelitian ini diharapkan membawa  manfaat  untukdapat dipakai  sebagai  acuan terhadap penelitian-penelitian sejenis untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan sumbangan  pemikiran  untuk program legislasi  daerah  dan  implementasinya  dalam  pembentukan  peraturan  daerah  sekaligus  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  ilmu  yang  diperoleh  selama kuliah.
b. Penelitian ini dapat memberikan informasi secara tertulis maupun sebagai  referensi  mengenai programlegislasi  daerah  dan  implementasinya  dalam  pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo.

 Skripsi Hukum: Program Legislasi Daerah Dan Implementasinya Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi