BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Berusaha
Dalam rangka
mewujudkan cita-cita bangsa
sebagiamana tercantum pada
UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yakni, melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan
ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan
sosial. Untuk mencapai
cita-cita bangsa tersebut,
maka pembangunan nasional ditujukan pada terwujudnya sistem perkembangan
ekonomi yang bersumber pada Pancasila sebagai
dasar negara, dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewasa ini
perkembangan dan pertumbuhan
dalam bidang ekonomi
berkembang dengan pesatnya.
Hal ini dikarenakan
bangsa Indonesia telah
sampai kepada tahap mewujudkan struktur
ekonomi dengan titik
berat kekuatan industri
yang semakin meningkat.
Salah satu ciri
dunia bisnis pada
era globalisasi sekarang
adalah sifatnya bergerak cepat, baik dalam transaksi maupun
dalam pergerakan arus barang dan modal. Hal ini tentunya juga memeberikan pengaruh kepada
aturan hukum di bidang tersebut agar ada penyesuaian dan perubahan-perubahan yang
sejalan dengan kebutuhan dalam praktik nyata.
Kemajuan dan
peningkatan pembanguanan nasional
pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya
yang menyebakan pula
berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, yang memerlukan adanya Daftar Perusahaaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk
semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas
dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia (Sentosa Sembiring, 2008:63).
Dasar hukum
Wajib Daftar Perusahaan
pertama kali diatur
dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD). Pada Pasal
16 sampai Pasal 35 diatur mengenai Persero Firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan (Pengadilan
Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya Pasal 38 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Para Persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta
itu dalam keseluruhannya beserta
izin yang dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari pasal
di atas Firma dan Perseroan
Terbatas diwajibkan mendaftarkan
akta pendiriannya pada Pengadilan
Negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 Wajib Daftar Perusahaan diatur
dalam ketentuan tersendiri yaitu UndangUndang
Nomor 2Tahun 1982
tentang Wajib Daftar
Perusahaan yang tentunya
sebagai ketentuan khusus
menyampingkan ketentuan Kitab
Undang-UndangHukum Dagang (KUHD) sebagai ketentuan umum. Dalam Pasal 5
ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan diatur bahwa
setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor
327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib
Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan
peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi,
promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi
dunia usaha dan
masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana Wajib Daftar Perusahaan (I.G. Rai Widjaja, 2006: 273).
Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan
adalah sebagai upaya
dalam mewujudkan pemberian
perlindungan tersebut, serta
juga pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi
lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang
benar-benar hidup dalam
masyarakat pada umumnya
dan dunia usaha pada khususnya (C.S.T. Kansil, 2001: 422).
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Undang-undang Nomor 3 Tahun
1982tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah suatu proses dari perusahaan untuk mendapatkan
legalitas dan identitas usahanya, dengan adanya Wajib Daftar Perusahaan maka perusahaan akan
dapat lebih dapat meningkatkan kuantitas dan
kualitas usahanya. Bagi dunia
usaha, daftar perusahaan
penting untuk mencegah
dan menghindari praktek-praktek usaha
yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dan
lain sebagainya). Selain itu
adanya daftar perusahaan yang berlaku bagi dunia usaha bermanfaat untuk
menciptakan adanya keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis,
mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tujuan pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya
untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya
gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian. Sifat terbuka daftar
perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan
oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Pengaturan penyelenggaraan dan
pelaksanaan Wajib Daftar
Perusahaan menurut Undang-undang
ini dilakukan oleh
Pemerintah dalam hal
ini ialah Departemen
yang bertanggung jawab
dalam bidang perdagangan.
Karena pada dasarnya
setiap kegiatan perusahaan apa pun yang dilakukan dengan
tujuan memeperoleh keuntungan dan atau laba berusaha mencapai
tujuannya dengan cara
memperdagangkan barang dan
atau jasa yang hanya
dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang (C.S.T. Kansil, 2001: 424).
Dalam Pasal
10 Undang-undang Nomor
3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan
ditentukan, pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya.
Dalam penjelasan pasal
tersebut dinyatakan bahwa suatu
perusahaanharus mendaftarkan perusahaannya maksimal 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Perusahaan
dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima
surat izin usaha
dari intansi teknis
yang berwenang. Ini
berarti bahwa untuk
menjalankan usaha, perlu
memperoleh surat izin terlebih dahulu. Surat izin usaha itu
diterbitkan oleh instansi yang berwenang, yaitu instansi yang diberi wewenang oleh Departemen yang
membawahkan bidang usaha perusahaan itu.
Jadi, jika perusahaan itu
menjalankan usaha di bidang peindustrian dan perdagangan, maka surat
izin usaha di
terbitkan oleh instansi
yang ditunjuk oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Jika
perusahaan itu menjalakan
usaha di bidang
pertambangan atau pelistrikan, maka surat ijin usaha diterbitkan
oleh instansi yang ditunjuk.
Pengaturan atas kewajiban untuk
melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (WDP). Izin
ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan
Kanwil Perdagangan setempat.
Pendaftaran ini paling
lambat dilakukan 3
bulan setelah mulai
menjalankan usaha. Jika
masih akan diteruskan,
usaha wajib didaftarkan
kembali setiap 5
tahun. Adapun dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu: 1. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya
dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan.
2. Adanya daftar
perusahaan itu penting
untuk pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat.
Usaha Kabupaten
Boyolali dalam meningkatkan
perekonomian daerahnya, salah satunya yaitu
dengan cara mengoptimalkan sektor
paerdagangan dan perindustrian. Hal tersebut diwujudkan
dengan memberikan fasilitas
kemudahan dalam penerbitan
Tanda Daftar Perusahaan(TDP) serta
meningkatkan
fasilitas-fasilitas lainnya yang
mendukung bagi pelaku
usaha. Kewajiban suatu
perusahaan untuk memeperoleh
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) didasarkan dengan
adanya Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Pelayanan perizinan
merupakan salah satu
aspek pelayanan publik
yang langsung menyentuh
kepentingan masyarakat. Sebagai
satu produk kebijakan
publik pelayanan Good Governance (tiga)
pilar pembangunan yaitu
pemerintah, masyarakat, dan
dunia usaha. Untuk meningkatkan pelayanan
umum kepada masyarakat
utamanya untuk mempercepat penyelesaian perizinan bagi penanam modal di
daerah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1998 tentang Pelayanan
Perizinan Satu Atap yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Pembentukan
Unit Pelayanan Terpadu di Provisni Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Menindaklanjuti Instruksi
Menteri Dalam NegeriNomor
25 Tahun 1998
dan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Tengah
Nomor 28 Tahun
1999 tersebut diatas
Kabupaten Boyolali di bentuk Unit
Pelayanan Terpadu (UPT) dengan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor
06.1/870 Tahun 1999
tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu.
Dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun
2001 Kedudukan Unit Pelayanan
Terpadu ditingkatkan menjadi Kantor
Pelayanan Terpadu (KPT).
Pada tahun 2008 KPT dirubah menjadi Kantor Perizinan dan
Penanaman Modal (KPPM) berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Kedudukan dan Tugas
Pokok Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja
Kabupaten
Boyolali.Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 16
Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Boyolali, kedudukan
Kantor Perizinan dan Penanaman Modal
(KPPM) ditingkatkan menjadi
Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPM P2T) (http://bpmppt.boyolalikab.go.id/home.php?mode=content&id=181).
Berdasarkan latar belakang di
atas, penulis berkeinginan untuk mengetahui lebih rinci mengenai pelaksanaan
Wajib Daftar Perusahaan dalam upaya menjamin kepastian berusaha suatu
perusahaan, maka dalam
penelitian hukum ini
penulis menyusun penulisan
hukum dengan judul: PELAKSANAAN WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN SEBAGAI
UPAYA MENJAMIN KEPASTIAN
BERUSAHA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 1982 TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI B.Perumusan Masalah.
Perumusan masalah
berguna untuk mengidentifikasi persoalan
yang diteliti secara jelas, dapat menghindarkan pengumpulan
data yang tidak diperlukan, sehingga penelitian
lebih mengarah kepada tujuan yang ingin dicapai. Perumusan masalah dapat memudahkan
penulis dalam pengumpulan
data, menyusun data,
dan menganalisa permaslahan yang diteliti sehingga sasaran
yang hendak dicapai jelas sesuai apa yang diharapkan.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan di atas,
maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimana pelaksanaan
Wajib Daftar Perusahaan
di Kabupaten Boyolali berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan?.
2. Apakah faktor
pendorong dan faktor
penghambat penyelenggaraan Wajib
Daftar Perusahaan di
Kabupaten Boyolali dan
bagaimana solusi yang
dilakukan oleh pemerintah yang berwenang?.
3. Upaya apa
yang dilakukan untuk
menjamin kepastian berusaha
berdasarkan Undang-Undang Wajib
Daftar Perusahaan di Kabupaten Boyolali?.
C.Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
adalah untuk memecahkan
masalah agar suatu
penulisan hukum (skripsi) dalam
menyajikan data akurat dan dapat memberi manfaat. Mengacu kepada judul dan permasalahan dalam penelitian
ini, maka dapat dikemukakan bahwa tujuan
yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui pelaksanaan
Wajib Daftar Perusahaan
di Kabupaten Boyolali berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
b. Mengetahui faktor
pendorong dan faktor
penghambat yang timbul
dalam pelaksanaan Wajib Daftar
Perusahaan di Kabupaten Boyolali serta mengetahui solusi yang dilakukan oleh pelaksana Wajib
Daftar Perusahaan.
c. Mengetahui
peranan Wajib Daftar
Peusahaan dalam dalam
upaya menjamin kepastian berusaha perusahaan di Kabupaten
Boyolali.
2. Tujuan subyektif.
a. Menambah wawasan
dan pengetahuan bagi
penulis mengenai pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan beserta permasalahan
yang timbul dalam pelaksanaan Wajib
Daftar Perusahaan.
b. Memperoleh data-data yang
cukup relevan digunakan penulis dalam penulisan hukum
sebagai syarat mencapai
gelar sarjana di
bidang ilmu hukum
Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian
hukum lebih bermanfaat
jika mempunyai kegunaan
dan dapat menambah wawasan pembacanya baik secara
teoritis maupun praktis. Adapun manfaat yang
diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Penelitian ini diharapkan
mampu memberikan kontribusi pemikiran yang berguna dan
bermanfaat, khususnya hal-hal
yang berkaitan mengenai masalah dalam penyelenggaran
Wajib Daftar Perusahaan.
b. di samping
itu, penelitian ini
juga memberikan informasi
mengenai pola pemberian izin usaha kepada Perusahaan yang
akan menjalankan usahanya.
c. diharapkan hasil
dari penelitian ini
dapat digunakan sebagai
acuan terhadap penelitian sejenis untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. diharapkan dapat memberikan
masukan serta pengetahuan bagi pihak-pihak yang berkompeten dan terkait langsung dengan
penelitian ini.
b. diharapkan meningkatkan
wawasan dalam pengembangan
pengetahuan bagi peneliti akan permasalahan yang diteliti, dan dapat dipergunakan sebagai
bahan masukan dan
referensi bagi peneliti
selanjutnya yang berminat
pada hal yang sama.
c. diharapkan
dapat melatih penulis
dalam mengungkapkan permasalahan
tertentu secara sistematis
dan berusahan memecahkan
permasalahan yang ada
tersebut dengan metode ilmiah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Berusaha
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi