Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Berusaha

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Berusaha 
Dalam  rangka  mewujudkan  cita-cita  bangsa  sebagiamana  tercantum  pada  UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksankan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian  abadi,  dan  keadilan  sosial.  Untuk  mencapai  cita-cita  bangsa  tersebut,  maka  pembangunan  nasional  ditujukan pada terwujudnya sistem perkembangan ekonomi yang bersumber pada Pancasila  sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewasa  ini  perkembangan  dan  pertumbuhan  dalam  bidang  ekonomi  berkembang  dengan  pesatnya.  Hal  ini  dikarenakan  bangsa  Indonesia  telah  sampai  kepada  tahap  mewujudkan  struktur  ekonomi  dengan  titik  berat  kekuatan  industri  yang  semakin  meningkat.  Salah  satu  ciri  dunia  bisnis  pada  era  globalisasi  sekarang  adalah  sifatnya  bergerak cepat, baik dalam transaksi maupun dalam pergerakan arus barang dan modal. Hal  ini tentunya juga memeberikan pengaruh kepada aturan hukum di bidang tersebut agar ada  penyesuaian dan perubahan-perubahan yang sejalan dengan kebutuhan dalam praktik nyata.
Kemajuan  dan  peningkatan  pembanguanan  nasional  pada  umumnya  dan  perkembangan  kegiatan  ekonomi  pada  khususnya  yang  menyebakan  pula  berkembangnya  dunia usaha dan perusahaan, yang memerlukan adanya Daftar Perusahaaan yang merupakan  sumber  informasi  resmi  untuk  semua  pihak  yang  berkepentingan  mengenai  identitas  dan  hal-hal  yang  menyangkut  dunia  usaha  dan  perusahaan  yang  didirikan,  bekerja  serta  berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia (Sentosa Sembiring, 2008:63).
Dasar  hukum  Wajib  Daftar  Perusahaan  pertama  kali  diatur  dalam  Kitab  UndangUndang Hukum Dagang (KUHD). Pada Pasal 16 sampai Pasal 35 diatur mengenai Persero  Firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk itu pada  kepaniteraan  (Pengadilan  Negeri)  daerah  hukum  tempat  kedudukan  perseroan itu. Selanjutnya Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Para  Persero  diwajibkan  untuk  mendaftarkan  akta  itu  dalam  keseluruhannya  beserta  izin  yang   dari  daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari  pasal  di  atas  Firma  dan  Perseroan  Terbatas  diwajibkan  mendaftarkan  akta  pendiriannya pada Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya  pada tahun 1982 Wajib Daftar Perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UndangUndang  Nomor  2Tahun  1982  tentang  Wajib  Daftar  Perusahaan  yang  tentunya  sebagai  ketentuan  khusus  menyampingkan  ketentuan  Kitab  Undang-UndangHukum  Dagang  (KUHD) sebagai ketentuan umum. Dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun  1982  tentang  Wajib  Daftar  Perusahaan diatur  bahwa  setiap  perusahaan  wajib  didaftarkan  dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang  Wajib Daftar Perusahaan pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan MenteriPerindustrian dan  Perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri  Perindustrian  dan  Perdagangan  Nomor  327/MPP/Kep/7/1999  tentang  penyelenggaraan  Wajib  Daftar  Perusahaan  serta  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  37/MDAG/PER/9/2007  tentang  Penyelenggaraan  Wajib  Daftar  Perusahaan.  Keputusan  ini  dikeluarkan  berdasarkan  pertimbangan  bahwa  perlu  diadakan  penyempurnaan  guna  kelancaran  dan  peningkatan  kualitas  pelayanan  pendaftaran  perusahaan,  pemberian  informasi,  promosi,  kegunaan pendaftaran  perusahaan  bagi  dunia  usaha  dan  masyarakat,  meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana Wajib  Daftar Perusahaan (I.G. Rai Widjaja, 2006: 273).
Undang-undang  tentang  Wajib  Daftar  Perusahaan  adalah  sebagai  upaya  dalam  mewujudkan  pemberian  perlindungan  tersebut,  serta  juga  pembinaan  kepada  dunia  usaha  dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan  pula  kebiasaan-kebiasaan  yang  benar-benar  hidup  dalam  masyarakat  pada  umumnya  dan dunia usaha pada khususnya (C.S.T. Kansil, 2001: 422).
Wajib  daftar  perusahaan  dilakukan  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah  guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha  yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat   mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah  Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah suatu  proses dari perusahaan untuk mendapatkan legalitas dan identitas usahanya, dengan adanya  Wajib Daftar Perusahaan maka perusahaan akan dapat lebih dapat meningkatkan kuantitas  dan  kualitas  usahanya. Bagi  dunia  usaha,  daftar  perusahaan  penting  untuk  mencegah  dan  menghindari  praktek-praktek  usaha  yang  tidak  jujur  (persaingan,  penyelundupan  dan  lain  sebagainya). Selain itu adanya daftar perusahaan yang berlaku bagi dunia usaha bermanfaat  untuk  menciptakan  adanya  keterbukaan  antar  perusahaan,  memudahkan  mencari  mitra  bisnis,  mendasarkan  investasi  pada  perkiraan  yang  jelas,  meningkatkan  kepercayaan  dari  masyarakat.
Tujuan  pendaftaran  perusahaan ialah  tidak  hanya  untuk  mencegah  agar  supaya  khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru  mengenai  perusahaan  yang  bersangkutan,  tetapi  terutama  untuk  mencegah  timbulnya  gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya  perbuatan-perbuatan  ekonomis  pihak-pihaik  yang  berminat  mengadakan  perjanjian.  Sifat  terbuka  daftar  perusahaan  itu  dapat  dipergunakan  oleh  pihak  ketiga  sebagai  sumber  informasi. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib  didaftarkan  oleh  pemiliknya  atau  pengurus  perusahaan  yang  bersangkutan  atau  dapat  diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Pengaturan  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  Wajib  Daftar  Perusahaan  menurut  Undang-undang  ini  dilakukan  oleh  Pemerintah  dalam  hal  ini  ialah  Departemen  yang  bertanggung  jawab  dalam  bidang  perdagangan.  Karena  pada  dasarnya  setiap  kegiatan  perusahaan apa pun yang dilakukan dengan tujuan memeperoleh keuntungan dan atau laba berusaha  mencapai  tujuannya  dengan  cara  memperdagangkan  barang  dan  atau  jasa  yang  hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang (C.S.T. Kansil, 2001: 424).
Dalam  Pasal  10  Undang-undang  Nomor  3  Tahun  1982  tentang  Wajib  Daftar  Perusahaan  ditentukan,  pendaftaran  wajib  dilakukan  dalam  jangka  waktu  3  (tiga)  bulan  setelah  perusahaan  mulai  menjalankan  usahanya.  Dalam  penjelasan  pasal  tersebut  dinyatakan bahwa suatu perusahaanharus mendaftarkan perusahaannya maksimal 3 (tiga)  bulan  setelah  perusahaan  mulai  menjalankan  usahanya.  Perusahaan  dianggap  mulai   menjalankan  usahanya  pada  saat  menerima  surat  izin  usaha  dari  intansi  teknis  yang  berwenang.  Ini  berarti  bahwa  untuk  menjalankan  usaha,  perlu  memperoleh  surat izin  terlebih dahulu. Surat izin usaha itu diterbitkan oleh instansi yang berwenang, yaitu instansi  yang diberi wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan itu.
Jadi, jika perusahaan itu menjalankan usaha di bidang peindustrian dan perdagangan, maka  surat  izin  usaha  di  terbitkan  oleh  instansi  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  Perindustrian  dan  Perdagangan.  Jika  perusahaan  itu  menjalakan  usaha  di  bidang  pertambangan  atau  pelistrikan, maka surat ijin usaha diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU  Nomor 3  Tahun 1982  tentang  Wajib Daftar  Perusahaan  (WDP).  Izin  ini dikeluarkan oleh  Departeman  Perdagangan  Kanwil  Perdagangan  setempat.  Pendaftaran  ini  paling  lambat  dilakukan  3  bulan  setelah  mulai  menjalankan  usaha.  Jika  masih  akan  diteruskan,  usaha  wajib  didaftarkan  kembali  setiap  5  tahun.  Adapun  dasar  pertimbangan  wajib  daftar  perusahaan, yaitu: 1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan  ekonomi  pada  khususnya  yang  menyebabkan  pula  berkembangnya  dunia  usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber  informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal  yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
2. Adanya  daftar  perusahaan  itu  penting  untuk  pemerintah  guna  melakukan  pembinaan,  pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Usaha  Kabupaten  Boyolali  dalam  meningkatkan  perekonomian  daerahnya,  salah  satunya  yaitu  dengan  cara  mengoptimalkan  sektor  paerdagangan  dan  perindustrian.  Hal  tersebut  diwujudkan  dengan  memberikan  fasilitas  kemudahan  dalam  penerbitan  Tanda  Daftar  Perusahaan(TDP)  serta  meningkatkan  fasilitas-fasilitas  lainnya  yang  mendukung  bagi  pelaku  usaha.  Kewajiban  suatu  perusahaan  untuk  memeperoleh  Tanda  Daftar  Perusahaan  (TDP)  didasarkan  dengan  adanya  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  1982  tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pelayanan  perizinan  merupakan  salah  satu  aspek  pelayanan  publik  yang  langsung  menyentuh  kepentingan  masyarakat.  Sebagai  satu  produk  kebijakan  publik  pelayanan  Good Governance  (tiga)  pilar  pembangunan  yaitu  pemerintah,  masyarakat,  dan  dunia  usaha.  Untuk  meningkatkan  pelayanan  umum  kepada  masyarakat  utamanya  untuk  mempercepat  penyelesaian perizinan bagi penanam modal di daerah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam  Negeri Nomor 25 Tahun 1998 tentang Pelayanan Perizinan Satu Atap yang ditindaklanjuti  dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman  Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu di Provisni Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Menindaklanjuti  Instruksi  Menteri  Dalam  NegeriNomor  25  Tahun  1998  dan  Surat  Keputusan  Gubernur  Jawa  Tengah  Nomor  28  Tahun  1999  tersebut  diatas  Kabupaten  Boyolali di bentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan Surat Keputusan Bupati Boyolali  Nomor  06.1/870  Tahun  1999  tentang  Pembentukan  Organisasi  dan Tata  Kerja  Unit  Pelayanan  Terpadu.  Dengan  Peraturan  Daerah  Nomor  3  Tahun  2001  Kedudukan  Unit  Pelayanan Terpadu ditingkatkan  menjadi  Kantor  Pelayanan  Terpadu  (KPT).  Pada  tahun  2008 KPT dirubah menjadi Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM) berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan  Organisasi,  Kedudukan  dan  Tugas  Pokok  Lembaga  Teknis  Daerah  dan  Satuan  Polisi  Pamong  Praja  Kabupaten  Boyolali.Berdasarkan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Boyolali  Nomor  16  Tahun  2011  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Perangkat  Daerah  Kabupaten  Boyolali,  kedudukan  Kantor  Perizinan  dan  Penanaman  Modal  (KPPM)  ditingkatkan  menjadi  Badan  Penanaman  Modal  dan  Pelayanan Perizinan  Terpadu  (BPM  P2T)  (http://bpmppt.boyolalikab.go.id/home.php?mode=content&id=181).
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis berkeinginan untuk mengetahui lebih rinci mengenai pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan dalam upaya menjamin kepastian berusaha  suatu  perusahaan,  maka  dalam  penelitian  hukum  ini  penulis  menyusun  penulisan  hukum  dengan judul: PELAKSANAAN  WAJIB  DAFTAR  PERUSAHAAN  SEBAGAI  UPAYA  MENJAMIN  KEPASTIAN  BERUSAHA BERDASARKAN  UNDANG-UNDANG  NOMOR  3  TAHUN  1982  TENTANG  WAJIB  DAFTAR  PERUSAHAAN DI   B.Perumusan Masalah.
Perumusan  masalah  berguna  untuk  mengidentifikasi  persoalan  yang  diteliti  secara jelas, dapat menghindarkan pengumpulan data yang tidak diperlukan, sehingga  penelitian lebih mengarah kepada tujuan yang ingin dicapai. Perumusan masalah dapat  memudahkan  penulis  dalam  pengumpulan  data,  menyusun  data,  dan  menganalisa  permaslahan yang diteliti sehingga sasaran yang hendak dicapai jelas sesuai apa yang  diharapkan.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan  di  atas,  maka  penulis  merumuskan permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimana pelaksanaan Wajib  Daftar  Perusahaan  di  Kabupaten  Boyolali berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  1982  tentang  Wajib  Daftar  Perusahaan?.
2. Apakah  faktor  pendorong  dan  faktor  penghambat  penyelenggaraan  Wajib  Daftar  Perusahaan  di  Kabupaten  Boyolali  dan  bagaimana  solusi  yang  dilakukan  oleh  pemerintah yang berwenang?.
3. Upaya  apa  yang  dilakukan  untuk  menjamin  kepastian  berusaha  berdasarkan  Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Boyolali?.
C.Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  adalah  untuk  memecahkan  masalah  agar  suatu  penulisan  hukum (skripsi) dalam menyajikan data akurat dan dapat memberi manfaat. Mengacu  kepada judul dan permasalahan dalam penelitian ini, maka dapat dikemukakan bahwa  tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui  pelaksanaan  Wajib  Daftar  Perusahaan  di  Kabupaten  Boyolali  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  1982  tentang  Wajib  Daftar Perusahaan.
b. Mengetahui  faktor  pendorong  dan  faktor  penghambat  yang  timbul  dalam  pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Boyolali serta mengetahui  solusi yang dilakukan oleh pelaksana Wajib Daftar Perusahaan.
 c. Mengetahui  peranan  Wajib  Daftar  Peusahaan  dalam  dalam  upaya  menjamin  kepastian berusaha perusahaan di Kabupaten Boyolali.
2. Tujuan subyektif.
a. Menambah  wawasan  dan  pengetahuan  bagi  penulis  mengenai  pelaksanaan  Wajib Daftar Perusahaan beserta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan  Wajib Daftar Perusahaan.
b. Memperoleh data-data yang cukup relevan digunakan penulis dalam penulisan  hukum  sebagai  syarat  mencapai  gelar  sarjana  di  bidang  ilmu  hukum  Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Suatu  penelitian  hukum  lebih  bermanfaat  jika  mempunyai  kegunaan  dan  dapat  menambah wawasan pembacanya baik secara teoritis maupun praktis. Adapun manfaat  yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran yang berguna  dan  bermanfaat,  khususnya  hal-hal  yang  berkaitan  mengenai masalah  dalam  penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan.
b. di  samping  itu,  penelitian  ini  juga  memberikan  informasi  mengenai  pola  pemberian izin usaha kepada Perusahaan yang akan menjalankan usahanya.
c. diharapkan  hasil  dari  penelitian  ini  dapat  digunakan  sebagai  acuan  terhadap  penelitian sejenis untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. diharapkan dapat memberikan masukan serta pengetahuan bagi pihak-pihak yang  berkompeten dan terkait langsung dengan penelitian ini.
b. diharapkan  meningkatkan  wawasan  dalam  pengembangan  pengetahuan  bagi  peneliti akan permasalahan  yang diteliti, dan dapat dipergunakan sebagai bahan  masukan  dan  referensi  bagi  peneliti  selanjutnya  yang  berminat  pada  hal  yang  sama.
 c. diharapkan  dapat  melatih  penulis  dalam  mengungkapkan  permasalahan  tertentu  secara  sistematis  dan  berusahan  memecahkan  permasalahan  yang  ada  tersebut  dengan metode ilmiah.

 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Berusaha 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi