BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pertanggungjawaban Pihak Penjual Atas Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Mobil Dengan Sistem Inden Pada Dealer Mobil
Manusia secara
alamiah menghendaki agar
dalam kehidupannyadapat dijalani
dengan layak dan
serba berkecukupan, tidak
kekurangan suatu apapun baik
dalam hal pangan,
sandang dan papan
serta kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Selanjutnya untuk
dapat memenuhi kebutuhannya,
masyarakat melakukan berbagai transaksi antara lain jual beli yang
meliputi benda atau barang apa saja baik yang
barang yang sudah
ada pada saat
dilakukannya perjanjian jual
beli maupun belum ada.
Jual-beli merupakan
bentuk transaksi umum
yang sering dilakukan
oleh masyarakat. Biasanya,
perjanjian jual-beli dilakukan secara lisan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak (penjual dan
pembeli). Pengertian jual-beli menurut Jual-beli
adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak -beli merupakan
suatu ikatan bertimbal balik dalam manapihak yang satu (si penjual) berjanji
untuk menyerahkan hak milik atas
suatu barang, sedang
pihak yang lainnya
(si pembeli) berjanji
untuk membayar harga
yang terdiri atas
jumlah sebagai imbalan dari
perolehan hak milik tersebut.
Terahadap barang
atau benda yang belum
ada karena belum
diproduksi atau belum diangkut ke
daerah tempat calon pembeli berada, maka pembeli dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan
menyebutkan rincian tentang jenis dan warna
benda/barang yang diinginkan
serta spesifikasinya dengan
disertai sejumlah uang
sebagai tanda jadi
nantinya akan diperhitungkan sebagai
harga barang yang akan
dibeli.Transaksi dimana barang/benda tertentu belum ada pada prakteknya disebut perjanjian jual beli inden.
Biasanya jual beli indendilakukan oleh masyarakat
pada barang yang
bernilai tinggi yang
harus diproduksi oleh produsen terlebih
dahulu, misalnya seperti
mobil atau motor
dengan jenis dan merk
tertentu.Sistem inden adalah suatu sistem perintah (order) pembelian oleh seorang
penjual kepada seorang
pembeli dengan harga
yang ditetapkan sebelumnya
untuk spesifikasi yang
dimaksud dan dilaksanakan
dalam jangka waktu
tertentu. Adapun sistem
perjanjian dan pembayarannya
tergantung dari masing-masing perusahaan penjual mobil.
Jual beli
yang objeknya belum
ada sering mengakibatkan
suatu permasalahan karena
biasanya masa tunggu nya agak lama yang
mengakibatkan para indentor
tidak sabar menunggu.
Masalah lainnya adalah
tidak adanya kepastian
kapan indentor mendapatkan
barang yang dipesan,
juga perubahan harga
pada saat jangka
waktu pemesanan barang,
dan barang yang
dipesan indentor apakah
sama dengan barang
yang datang dan
juga bisa terjadi
barang tersebut tidak diterima
indentor sampai jangka waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1234
KUHPerdata menyataka -tiap perikatan
adalah untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu. Berbuat sesuatu adalah melakukan
suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Sedangkan tidak berbuat
sesuatu adalah tidak
melakukan sesuatu perbuatan
sebagaimana juga yang
telah ditetapkan dalam
perjanjian, manakala para pihak
telah menunaikan prestasinya maka perjanjian tersebut akan berjalan
sebagaimana mestinya tanpa
menimbulkan persoalan. Di
sisi lain, seseorang
telah lalai untuk
memenuhi kewajiban yang
diharuskan dalam perjanjian
disebut wanprestasi. Wanprestasi
merupakan akibat dari
pada tidak dipenuhinya
perikatan hukum. Dalam
hal wujud prestasinyayakni memberikan sesuatu,
maka perlu dipertanyakan
apakah di dalam
perjanjian telah ditentukan atau
belum mengenai tenggang
waktu pemenuhan prestasi.
Jika tidak dicantumkan
dalam perjanjian, maka
dipandang perlu untuk
terlebih dahulu memperingatkan
untuk memenuhi kewajibannya, dan
jika tidak dipenuhi, maka dapat
dinyatakan wanprestasi.
Perjanjian
jual beli secara
inden menimbulkan berbagai masalah
antara lain adalah
barang yang diterima
indentor tidak sesuai
dengan yang dipesan, diterima
dalam keadaan tidak
sempurna, diterima melewati
batas waktu yang diperjanjikan
atau indentor tidak
menerima sama sekali barang
yang dipesan.
Dalam hal
ini penulis meneliti
perjanjian jual beli
mobil secara inden,
dimana perjanjian jual
beli mobil secara
inden terjadi karenaminat
konsumen terhadap mobil
sangat tinggi sehingga
perbandingan antara permintaan
dengan jumlah barang
tidak seimbang. Penulis
juga meneliti sejauh
mana tanggungjawab oleh penjual jika
terjadi masalah tersebut
dan juga ditinjau
dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Bagaimana pihak
penjual dalam menanggapi
masalah tersebut, maka penulis tertarik
untuk melakukan penelitian
dengan judul : PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK
PENJUAL ATAS WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL
BELI MOBIL DENGAN SISTEM
INDEN PADA DEALER MOBIL
( STUDI KASUS
PADA PT.
SUTAN INDO ANEKA
MOBILPEMATANGSIANTAR).
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas,
maka penulis membatasi permasalahan yang ingin dikaji, dengan rumusan
masalah sebagai berikut :.
1. Bagaimana bentuk wanprestasi
dalam jual-beli mobil dengan sistem inden?.
2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penjual terhadap
indentor dalam hal terjadinya
wanprestasi?.
3. Bagaimana upaya dari perusahaan untuk menghindari
timbulnya masalah dalam
perjanjianindendengan indentor?.
C.Tujuan Penelitian.
Pada dasarnya
tujuan suatu penelitian
yaitu bersifat obyektif
dan subyektif.
Untuk itu
sesuai dengan rumusan
masalah dalam penelitian
ini, penulis mempunyai tujuan diantaranya :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui
pertanggungjawaban pihak penjual
dalam perjanjian jual beli secara indent.
b. Untuk mengetahui
bagaimana pihak penjual
dalam mengatasi masalahmasalah yang timbul dalam perjanjian
jual beli secara inden.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah,
mengembangkan wawasan, pengetahuan
dan kemampuan penulis di bidang
Hukum Perdata.
b. Untuk memahami dan mengkaji
pertanggungjawaban pihak penjual jika terjadinya wanprestasi dalam jual beli mobil
secara inden.
c. Untuk memenuhi persyaratan
akademis guna memperoleh gelar Strata 1 ( Sarjana
) dalam bidang
Ilmu Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Didalam setiap
penelitian, penulis mengharapkan
adanya manfaat yang terkandung dalam
penelitian tersebut yang
dapat berguna bagi
penulis sendiri maupun
orang lain yang
membacanya, Adapun manfaat
yang diperoleh dari penelitian
ini adalah :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Dari hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan sumbangan pemikiran
dan landasan teoritis
bagi pengembangan Ilmu Hukum
pada umumnya dan Hukum Perdata
pada khususnya.
b. Dapat bermanfaat sebagai
literatur, bahan-bahan informasi ilmiah maupun masukan
data penulisan hukum
selanjutnya bagi para
pihak yang berkepentingan.
c. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
menyumbangkan pemecahan masalah atas permasalahan yang diteliti.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan jawaban atas
masalah diteliti dan hasil penelitian diharapkan dapat
member masukan serta
pengetahuan bagi para
pihak yang berkompeten dan berniat pada hal serupa.
b. Menjadi wahana
bagi penulis untuk
mengembangkan pengetahuan, penalaran, dan pengalaman dalam menerapkan
ilmu-ilmu yang diperoleh.
c. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dan sebagai bahan
informasi dalam kaitannya dengan hal-hal
yang menyangkut masalah ini.
Skripsi Hukum: Pertanggungjawaban Pihak Penjual Atas Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Mobil Dengan Sistem Inden Pada Dealer Mobil
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi