Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Penetapan Ahli Waris Dan Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Menurut Kuhperdata

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Penetapan Ahli Waris Dan Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Menurut Kuhperdata
Negara Indonesia merupakan suatu negara yang masyarakatnya sangat  majemuk.  Istilah  masyarakat  majemuk  mempunyai  arti  yang  sama  dengan  istilah  masyarakat  plural  atau  pluralistik.  Biasanya  hal  itu  diartikan  sebagai  masyarakat  yang  terdiri  dari  pelbagai  suku  bangsa  atau  masyarakat  yang  berbhinneka  (Soerjono  Soekanto,  1983  : 12). Segi  kemajemukan  tersebut  meliputi  ras,  suku,  agama,  budaya,  bahasa,  adat-istiadat  dan  lain-lain.

Kemajemukan  inilah  yang  merupakan  keistimewaan  bangsa  Indonesia  yang  tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Selain  kemajemukan  yang  dikemukakan  di  atas,  ada  juga  kemajemukan  di  bidang  hukum.  Hukum  mempunyai  hubungan  yang  erat  dengan  kehidupan  manusia.  Maka  untuk  membicarakan  hukum  kita  tidak  lepas  membicarakannya  dari  kehidupan  manusia  (Sudikno  Mertokusumo,  2005  :  1). Yang  dimaksud  dengan  kemajemukan  hukum (legal  pluralism) adalah  situasi  dimana  dapat  ditemukan  dua  atau  lebih  (sistem)  hukum  yang  berlaku  di  dalam  masyarakat  (Maria  S.W  Sumardjono,  2008  :  56).
Kemajemukan  ini  terjadi  disebabkan  karena  adanya  sejarah  masa  lalu  pada  jaman  pemerintahan  Hindia  Belanda  di  Indonesia  yang  pernah  berlaku  IS  (Indische  Staatsregeling),  yaitu  Aturan  Pemerintah  Hindia  Belanda  yang  disahkan  berdasarkan  Staatsblad  1925  Nomor  415  dan  416  pada  tanggal  23  Juni  1925  dan  mulai  diberlakukan  tanggal  1  Januari  1926  berdasarkan  Staatsblad  1925  Nomor  577.  Di  dalam  IS (Indische  Staatsregeling) tersebut  terdapat  dua  pasal  yang  sangat  penting  yang  mengatur  mengenai  hukum  perdata yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 131 IS dan 163 IS. Pasal 131 IS  merupakan pedoman politikterhadap hukum di Indonesia.
 Sehubungan  dengan  berlakunya  3  (tiga)  sistem  Hukum  Perdata  yang  ada  di  Indonesia,  maka  hal  ini  menyebabkan  terdapat  pula  3  (tiga)  hukum  waris yang  berlaku di Indonesia,  yaitu  Hukum Waris Perdata, Hukum  Waris  Adat dan  Hukum  Waris  Islam.  Ketiga macam  hukum  waris  yang  berlaku  di  Indonesia  memang  sulit  untuk  disatukan.  Setiap  hukum  waris  tersebut  mempunyai  nilai-nilai  yang  berbeda  dan  dasar  yang  berbeda  pula.  Hukum  waris  menurut  konsepsi  Hukum  Perdata  Barat  yang  bersumber  pada  BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan (Eman Suparman, 2007 : 25).
Saat ini Indonesia memang belum mempunyai Hukum Waris Nasional.
Unifikasi  terhadap  hukum  waris  memang  sangat  sulit  dilakukan,  mengingat  penduduk  Indonesia  sangat  plural  sehingga  terdapat  perbedaan  asas.
Meskipun  hukum  waris  yang  berlaku  di  Indonesia  ada  bermacam-macam,  akan tetapi  mempunyai tujuan yang  sama  yaitu sesuai dengan tujuan Negara  Indonesia  sebagaimana  yang  termuat  dalam  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar 1945 alinea 4 yaitu : 1. Melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia; 2. Memajukan kesejahteraan umum; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; 4. Melaksanakan  ketertiban  dunia  berdasar kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan  keadilan  sosial.  (Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat ) .
Tujuan Negara ini akan tercapai apabila pelaksanaan hukum yang ada  di  Indonesia  dapat  berjalan  secara  efektif  dan  optimal.  Sehingga  sekarang  sudah merdera tidak berlaku adanya penggolongan penduduk.
Manusia  diberi  rasa  cinta  terhadap  lawan  jenis.  Mereka  melakukan  perkawinan dan dari perkawinan dan dari perkawinan tersebut lahir anak-anak  yang  akan  menjadi  generasi  penerus  dalam  keluarga.  Menurut  pasal  1  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan  menyatakan   bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan dengan  seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah  tangga)  yang  bahagia  dan  kekal  berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  (pasal  1  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun  1974  Tentang  Perkawinan,  LNRI  Tahun  1974  No.1).  Sebagaimana  dijelaskan  dalam  pasal  tersebut  bahwa  perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian,  sehingga  perkawinan  bukan  saja  mempunyai  peranan  yang  penting.
Pembentukan keluarga yang bahagia itu erat hubungannya dengan keturunan,  dimana  pemeliharan  dan  pendidikan  anak-anak  menjadi  hak  dan  kewajiban  orang  tua  (Hilman  Hadikusuma,  2007  :  21).  Tujuan  dari  perkawinan  yang  dilakukan,  pada  dasarnya  adalah  untuk  memperoleh  keturunan, yakni  anak  yang akan menjadi generasi penerus orang tuanya dan akan menjadi golongan  JustisiaVol.VII/No.13/Tahun  2008). Dengan  adanya  perkawinan  dan  selanjutnya  akan  adanya  dengan  pewarisan yang  selalu  ada  dalam  keluarga.
Biasanya  dalam  keluarga  terjadi  dengan  adanya  pembagian  waris  setelah  adanya  si  meninggal.  Untuk  menentukan  bagian  masing-masing  ahli  waris  maka perlu menggunakan aturan hukum waris. Tetapi di Indonesia mempunya  3  (tiga)  hukum  waris  yang  bisa  dipergunakan,  yaitu  Hukum  Waris  Islam,  Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris Barat atau Hukum Waris berdasarkan  KUHPerdata.
Dalam  kehidupan  masyarakat  sering  ditemukan  kasus  perkara  mengenai  pembagian  warisan  dan  harta  peninggalan  yang  ditinggalkan  oleh  pewaris  kepada  ahli  waris.  Seorang  anak  mengajukan  gugatan  terhadap  ibu  dan saudara kandungnya karena adanya permasalahan yang tidak sepantasnya  dalam keluarga. Seorang anak ini telah mengajukan gugatan terhadap ibu dan  saudara  kandungnya di  Pengadilan  Negeri  Surakarta  karena mengenai  permasalahan  warisan.  Dalam  surat  Putusan  PN  Nomor  46/pdt.G/2010/PN.Ska. Pengajuan gugatan  ini terjadi karena  setelah ayahnya   meninggal  dunia, ibu  dan  adiknyamemutus  komunikasi  dan  menjaga  jarak dan  dirasa  ingin  menguasai  semua  harta  warisan. Penggugat  mengajukan  gugatan ini sekaligus mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk  memutuskan  dan  menetapkan  dengan  prosedur  hukum  yang  benar  terhadap  seluruh harta peninggalan mendiang ayahnya agar sekiranya jelas, terang dan  adil  sesuai  dengan  haknya  masing-masing.  Sudah  nyata  dan  terbukti  harta  gono pusaka yang didapat dari warisan neneknya Penggugat sudah sewajarnya  harus dikembalikan kepada Peggugat dengan suka rela, utuh dan baik dengan  segala akibat hukunya. Sedangkan harta gono gini secara hukum yang menjadi  haknya  Penggugat  adalah  setengah  bagian  atas  hak  alm.  Ayahnya.  Untuk menghindari  hal-hal  yang  tidak  diinginkan  seperti  dialihkan,  dipindah tangankan,  dijual atau  dihilangkan  oleh  orang-orang  yang  tidak bertanggung  jawab.
Gugatan yang diajukan dengan adanya bukti-bukti autentik yang tidak  terbantahkan  secara  hukum,  sudah  sepantasnya  putusan  dalam  perkara  dapat  dijalankan  dahulu  secara  serta merta  meskipun  ada  upaya  hukum  verzet,  banding,  kasasi  maupun  peninjauan  kembali.  Majelis  Hakim  memutus  perkara, namunpara  Tergugat kurang  terima dengan  Putusan Majelis hakim.
Sehingga  para  Tergugat  mengajukan  Banding  terhadap  Putusan  dari  Pengadilan  Negeri  Surakarta  kepada  Pengadilan  Tinggi  Semarang  dengan  alasan kurang bisa menerima Tergugat I terhadap Putusan Hakim Pengadilan  Negeri  Surakarta. Padahal  pertimbangan  hakim  sudah  tepat  dan  sudah  memberikan  putusan  dalam  perkara  kalau  permasalahan  yang  diperkarakan  mengenai  harta  warisan.  Bahkan  putusan  perkara  ini  tidak  cukup  selasai  sampai  di  Pengadilan  Tinggi,  karena  Penggugat  merasa  belum  puas  dengan  ke[putusan  dari  Hakim  Pengadilan  Tinggin  Semarang,  Penggugat  pun  mengajukan  kasasi  ke  Mahkamah  Agung  Jakarta  dan  akhirnya  pengajuan  gugatan   Kasasi  ini  dicabut  kembali  dan  Penggugat  bisa  menerima  putusan  dari  Hakim  Pengadilan  Tinggi.  Sebenarnya  aturan  yang  ada  sudah  jelas  mengenai  pembagian  harta  peninggalan  dan  siapa  yang  berhak  menjadi  ahli   waris, tetapi  karena  manusia mempunyai rasa  egois  maka  munculah  perkara  tentang  pewarisan  ini. Hakim  memutus  perkara  dengan  melihat  pasal  119  dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan  suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan  sesuai  bagian  yang  sudah  ditetapkan  dalam  KUHPerdata. Dalam  pembagian  waris ini ada permasalahn mengenai harta pusaka. Dalam putusan hakim harta  gono pusaka  merupakan harta  persatuan  antara  suami  dan isteri.  dan penulis  mempunyai pendapat lain.
Berdasarkan  uraian  diatas,  penulis  tertarik  untuk  mengadakan  penelitiansecara  normatif  dan  menyusunnya  dalam  suatu  penulisan  hukum yang Penetapan  Ahli  Waris  dan  Pembagian  Harta  Peninggalan  berdasarkan  Hukum  WARIS  BARAT  (Studi  Kasus  Putusan  PN  Nomor:  46/Pdt.G/2010/PN.Ska Jo Putusan PT Nomor 74/Pdt/2011/PT.Smg).
B. RUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis merumuskan  masalah sebagai berikut :.
1.Bagaimana  dasar  hukum  atau  ketentuan  yang  dijadikan  pertimbangan  hakim  mengenai  penetapan  ahli  waris, pembagian  harta  warisan,  serta  kedudukan  harta  Gono  Pusaka  dalam  Putusan  PN  Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.Ska?.
2.Bagaimana  dasarhukum  atau  ketentuan  yang  dijadikan  pertimbangan  Hakim  mengenai  penetapan  ahli  waris, pembagian  harta  warisan serta  kedudukan  harta  Gono  Pusaka dalam  Putusan  PT  Nomor  74/Pdt/2011/PT.Smg ? .
 C. TUJUAN PENELITIAN.
Suatu  penelitian  harus  mempunyai  tujuan  yang  jelas,  yang  pada  prinsipnya  mengungkapkan  apa  yang  hendak  dicapai  oleh  peneliti  sebagai  pemecahan  terhadap  permasalahan  yang  diteliti.  Adapun  tujuan  dari  penelitian ini adalah :.
1.Tujuan Obyektif.
a. Untuk  mengetahui  pertimbangan  hakim  mengenai  penetapan  ahli  waris  dan  pembagian  harta warisanserta  kedudukan  harta  gono  pusoko dalam Putusan PN Nomor 46/pdt.G/2010/PN.Ska.
b. Untuk  mengetahui  pertimbangan Hakim mengenai  penetapan  ahli  waris  dan  pembagian  harta  warisan  serta  kedudukan  harta  gono  pusoko dalam Putusan PT Nomor 74/Pdt/2011/PT.Smg.
2.Tujuan Subyektif.
a. Untuk  menambah  wawasan  dan  pengetahuan  penulis  mengenai  hukum kewarisan.
b.Untuk  memperoleh  data  dan  informasi  secara  jelas  dan  lengkap  sebagai  bahan  untuk  menyusun  penulisan  hukum  guna  memenuhi  persyaratan  akademis  dalam  mencapai  gelar  kesarjanaan  di  bidang  Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah :.
1.Manfaat Teoritis.
a. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  sumbangan  pemikiran  dan  landasan  teoritis  bagi  pengembangan  disiplin  ilmu  hukum, khususnya hukum perdata.
b. Memberikan wawasan dan pengetahuan bagi penulis mengenai hukum  kewarisan.
c. Dapat  bermanfaat  sebagai  bahan  informasi  dan  juga  sebagai  literatur  atau bahan informasi ilmiah.
2.Manfaat Praktis.
a. Dapat  digunakan  sebagai  sumber  informasi  bagi  masyarakat  pada  umumnya tentang hukum kewarisan.
b.Memberikan sumbangan pemikiran bagi para pihak yang terkait dalam  menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam hukum kewarisan.
c. Pelaksanaan  penelitian  dapat  menambah  dan  mengembangkan  pengetahuan  serta  pengalaman  penulis  dalam  bidang  hukum  khususnya mengenai kewarisan.

 Skripsi Hukum: Penetapan Ahli Waris Dan Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Menurut Kuhperdata

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi