BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Penetapan Ahli Waris Dan Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Menurut Kuhperdata
Negara Indonesia merupakan suatu
negara yang masyarakatnya sangat majemuk. Istilah
masyarakat majemuk mempunyai
arti yang sama
dengan istilah masyarakat
plural atau pluralistik.
Biasanya hal itu
diartikan sebagai masyarakat
yang terdiri dari
pelbagai suku bangsa
atau masyarakat yang berbhinneka (Soerjono
Soekanto, 1983 : 12). Segi
kemajemukan tersebut meliputi
ras, suku, agama,
budaya, bahasa, adat-istiadat
dan lain-lain.
Kemajemukan inilah
yang merupakan keistimewaan
bangsa Indonesia yang tidak
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Selain kemajemukan
yang dikemukakan di
atas, ada juga kemajemukan di
bidang hukum. Hukum
mempunyai hubungan yang
erat dengan kehidupan
manusia. Maka untuk
membicarakan hukum kita
tidak lepas membicarakannya dari
kehidupan manusia (Sudikno
Mertokusumo, 2005 : 1).
Yang dimaksud dengan
kemajemukan hukum (legal pluralism) adalah situasi
dimana dapat ditemukan
dua atau lebih
(sistem) hukum yang berlaku di
dalam masyarakat (Maria
S.W Sumardjono, 2008
: 56).
Kemajemukan ini
terjadi disebabkan karena
adanya sejarah masa
lalu pada jaman
pemerintahan Hindia Belanda
di Indonesia yang
pernah berlaku IS (Indische Staatsregeling), yaitu
Aturan Pemerintah Hindia
Belanda yang disahkan
berdasarkan Staatsblad 1925
Nomor 415 dan
416 pada tanggal
23 Juni 1925
dan mulai diberlakukan
tanggal 1 Januari
1926 berdasarkan Staatsblad
1925 Nomor 577.
Di dalam IS (Indische
Staatsregeling) tersebut terdapat dua
pasal yang sangat
penting yang mengatur
mengenai hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal
131 IS dan 163 IS. Pasal 131 IS merupakan
pedoman politikterhadap hukum di Indonesia.
Sehubungan
dengan berlakunya 3
(tiga) sistem Hukum
Perdata yang ada
di Indonesia, maka
hal ini menyebabkan
terdapat pula 3
(tiga) hukum waris yang
berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Adat
dan Hukum Waris
Islam. Ketiga macam hukum
waris yang berlaku
di Indonesia memang
sulit untuk disatukan.
Setiap hukum waris
tersebut mempunyai nilai-nilai
yang berbeda dan
dasar yang berbeda
pula. Hukum waris
menurut konsepsi Hukum
Perdata Barat yang
bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta
kekayaan (Eman Suparman, 2007 : 25).
Saat ini Indonesia memang belum
mempunyai Hukum Waris Nasional.
Unifikasi terhadap
hukum waris memang
sangat sulit dilakukan,
mengingat penduduk Indonesia
sangat plural sehingga
terdapat perbedaan asas.
Meskipun hukum
waris yang berlaku
di Indonesia ada
bermacam-macam, akan tetapi mempunyai tujuan yang sama
yaitu sesuai dengan tujuan Negara Indonesia
sebagaimana yang termuat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 yaitu : 1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; 4.
Melaksanakan ketertiban dunia
berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan
keadilan sosial. (Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat ) .
Tujuan Negara ini akan tercapai
apabila pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia
dapat berjalan secara
efektif dan optimal.
Sehingga sekarang sudah merdera tidak berlaku adanya
penggolongan penduduk.
Manusia diberi
rasa cinta terhadap
lawan jenis. Mereka
melakukan perkawinan dan dari
perkawinan dan dari perkawinan tersebut lahir anak-anak yang
akan menjadi generasi
penerus dalam keluarga.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974
tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan batin
antara seorang pria dan dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa (pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan,
LNRI Tahun 1974
No.1). Sebagaimana dijelaskan
dalam pasal tersebut
bahwa perkawinan mempunyai
hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga
perkawinan bukan saja
mempunyai peranan yang
penting.
Pembentukan keluarga yang bahagia
itu erat hubungannya dengan keturunan, dimana pemeliharan
dan pendidikan anak-anak
menjadi hak dan
kewajiban orang tua
(Hilman Hadikusuma, 2007 : 21).
Tujuan dari perkawinan
yang dilakukan, pada
dasarnya adalah untuk
memperoleh keturunan, yakni anak yang
akan menjadi generasi penerus orang tuanya dan akan menjadi golongan JustisiaVol.VII/No.13/Tahun 2008). Dengan
adanya perkawinan dan selanjutnya akan
adanya dengan pewarisan yang selalu
ada dalam keluarga.
Biasanya dalam
keluarga terjadi dengan
adanya pembagian waris
setelah adanya si
meninggal. Untuk menentukan
bagian masing-masing ahli
waris maka perlu menggunakan
aturan hukum waris. Tetapi di Indonesia mempunya 3
(tiga) hukum waris
yang bisa dipergunakan,
yaitu Hukum Waris
Islam, Hukum Waris Adat, dan
Hukum Waris Barat atau Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata.
Dalam kehidupan
masyarakat sering ditemukan
kasus perkara mengenai
pembagian warisan dan
harta peninggalan yang
ditinggalkan oleh pewaris
kepada ahli waris.
Seorang anak mengajukan
gugatan terhadap ibu dan
saudara kandungnya karena adanya permasalahan yang tidak sepantasnya dalam keluarga. Seorang anak ini telah mengajukan
gugatan terhadap ibu dan saudara kandungnya di
Pengadilan Negeri Surakarta
karena mengenai permasalahan warisan.
Dalam surat Putusan
PN Nomor 46/pdt.G/2010/PN.Ska. Pengajuan gugatan ini terjadi karena setelah ayahnya meninggal
dunia, ibu dan adiknyamemutus komunikasi
dan menjaga jarak dan
dirasa ingin menguasai
semua harta warisan. Penggugat mengajukan gugatan ini sekaligus mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Surakarta untuk memutuskan dan
menetapkan dengan prosedur
hukum yang benar
terhadap seluruh harta
peninggalan mendiang ayahnya agar sekiranya jelas, terang dan adil
sesuai dengan haknya
masing-masing. Sudah nyata
dan terbukti harta gono
pusaka yang didapat dari warisan neneknya Penggugat sudah sewajarnya harus dikembalikan kepada Peggugat dengan suka
rela, utuh dan baik dengan segala akibat
hukunya. Sedangkan harta gono gini secara hukum yang menjadi haknya
Penggugat adalah setengah
bagian atas hak
alm. Ayahnya. Untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan
seperti dialihkan, dipindah tangankan, dijual atau
dihilangkan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
Gugatan yang diajukan dengan
adanya bukti-bukti autentik yang tidak terbantahkan secara
hukum, sudah sepantasnya
putusan dalam perkara
dapat dijalankan dahulu
secara serta merta meskipun
ada upaya hukum
verzet, banding, kasasi
maupun peninjauan kembali.
Majelis Hakim memutus perkara, namunpara Tergugat kurang terima dengan
Putusan Majelis hakim.
Sehingga para
Tergugat mengajukan Banding
terhadap Putusan dari Pengadilan Negeri
Surakarta kepada Pengadilan
Tinggi Semarang dengan alasan kurang bisa menerima Tergugat I terhadap
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Padahal pertimbangan
hakim sudah tepat
dan sudah memberikan
putusan dalam perkara
kalau permasalahan yang
diperkarakan mengenai harta
warisan. Bahkan putusan
perkara ini tidak
cukup selasai sampai
di Pengadilan Tinggi,
karena Penggugat merasa
belum puas dengan ke[putusan
dari Hakim Pengadilan
Tinggin Semarang, Penggugat
pun mengajukan kasasi
ke Mahkamah Agung
Jakarta dan akhirnya
pengajuan gugatan Kasasi
ini dicabut kembali
dan Penggugat bisa
menerima putusan dari
Hakim Pengadilan Tinggi.
Sebenarnya aturan yang
ada sudah jelas mengenai pembagian
harta peninggalan dan
siapa yang berhak
menjadi ahli waris, tetapi
karena manusia mempunyai
rasa egois maka
munculah perkara tentang
pewarisan ini. Hakim memutus
perkara dengan melihat
pasal 119 dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan
bulat antara harta kekayaan suami dan
isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan sesuai
bagian yang sudah
ditetapkan dalam KUHPerdata. Dalam pembagian waris ini ada permasalahn mengenai harta
pusaka. Dalam putusan hakim harta gono
pusaka merupakan harta persatuan
antara suami dan isteri.
dan penulis mempunyai pendapat
lain.
Berdasarkan uraian
diatas, penulis tertarik
untuk mengadakan penelitiansecara normatif
dan menyusunnya dalam
suatu penulisan hukum yang Penetapan Ahli
Waris dan Pembagian
Harta Peninggalan berdasarkan
Hukum WARIS BARAT
(Studi Kasus Putusan
PN Nomor: 46/Pdt.G/2010/PN.Ska Jo Putusan PT Nomor
74/Pdt/2011/PT.Smg).
B. RUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan uraian latar belakang
di atas, maka penulis merumuskan masalah
sebagai berikut :.
1.Bagaimana dasar
hukum atau ketentuan
yang dijadikan pertimbangan hakim
mengenai penetapan ahli
waris, pembagian harta warisan,
serta kedudukan harta
Gono Pusaka dalam
Putusan PN Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.Ska?.
2.Bagaimana dasarhukum
atau ketentuan yang
dijadikan pertimbangan Hakim
mengenai penetapan ahli
waris, pembagian harta warisan serta kedudukan
harta Gono Pusaka dalam
Putusan PT Nomor 74/Pdt/2011/PT.Smg
? .
C. TUJUAN PENELITIAN.
Suatu penelitian
harus mempunyai tujuan
yang jelas, yang
pada prinsipnya mengungkapkan
apa yang hendak
dicapai oleh peneliti
sebagai pemecahan terhadap
permasalahan yang diteliti.
Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah :.
1.Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui
pertimbangan hakim mengenai
penetapan ahli waris
dan pembagian harta warisanserta kedudukan
harta gono pusoko dalam Putusan PN Nomor
46/pdt.G/2010/PN.Ska.
b. Untuk mengetahui
pertimbangan Hakim mengenai
penetapan ahli waris
dan pembagian harta
warisan serta kedudukan
harta gono pusoko dalam Putusan PT Nomor
74/Pdt/2011/PT.Smg.
2.Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah
wawasan dan pengetahuan
penulis mengenai hukum kewarisan.
b.Untuk memperoleh
data dan informasi
secara jelas dan
lengkap sebagai bahan
untuk menyusun penulisan
hukum guna memenuhi persyaratan
akademis dalam mencapai
gelar kesarjanaan di
bidang Ilmu Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Manfaat yang dapat diperoleh dari
penelitian ini adalah :.
1.Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran
dan landasan teoritis
bagi pengembangan disiplin
ilmu hukum, khususnya hukum
perdata.
b. Memberikan wawasan dan
pengetahuan bagi penulis mengenai hukum kewarisan.
c. Dapat bermanfaat
sebagai bahan informasi
dan juga sebagai
literatur atau bahan informasi
ilmiah.
2.Manfaat Praktis.
a. Dapat digunakan
sebagai sumber informasi
bagi masyarakat pada umumnya
tentang hukum kewarisan.
b.Memberikan sumbangan pemikiran
bagi para pihak yang terkait dalam menyelesaikan
permasalahan yang timbul dalam hukum kewarisan.
c. Pelaksanaan penelitian
dapat menambah dan
mengembangkan pengetahuan serta
pengalaman penulis dalam
bidang hukum khususnya mengenai kewarisan.
Skripsi Hukum: Penetapan Ahli Waris Dan Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Menurut Kuhperdata
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi