Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Tentang Pelaksanaan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Terhadap Pengemudi Di Bawah Umur

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Tentang Pelaksanaan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Terhadap Pengemudi Di Bawah Umur
Kehidupan  dan  kegiatan  manusia,  pada  hakikatnya  mengandung  berbagai  hal  yang  menunjukkan  sifat  hakiki  dari  kehidupan  itu  sendiri. Sifat  hakiki  yang  dimaksud  di  sini  adalah  suatu  sifat  “tidak  kekal”  yang  selalu  menyertau  kehidupan  dan  kegiatan  manusia  pada  umumnya.  Sifat  tidak  kekal  termaksud,  selalu  meliputi  dan  menyertai  manusia,  baik  ia  sebagai pribadi, maupun ia dalam kelompok atau dalam bagian kelompok  masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya.

Seiring  dengan  era  global  dewasa  ini,  sarana  transportasi  merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dalam  melakukan  kegiatan-kegiatannya.  Perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  khususnya  dibidang  lalu  lintas  dan  transportasi,  ternyata  tidak  hanya  memberikan  manfaat  dan  pengaruh  positif  terhadap  perilaku  kehidupan masyarakat, namun juga membawa dampak negatif antara lain  timbulnya  masalah-masalah  di  bidang  lalu  lintas  seperti  kecelakaan  lalu  lintas. Korban kecelakaan lalu lintas baik luka ringan maupun luka berat  dan ahli waris korban meninggal dunia sangat membutuhkan biaya untuk  keperluan pengobatan maupun biaya pemakaman. Inilah yang merupakan  keadaan  tidak  kekal  yang  merupakan  sifat  alamiah  yang  mengakibatkan  adanya suatu keadaan yang tidak dapat diramalkan terlebih dahulu secara  tepat  dan  pasti  (Ngadina,  2009:2).  Keadaan  yang  tidak  pasti  terhadap  setiap kemungkinan yang dapat terjadi baik dalam bentuk peristiwa yang  belum  tentu  menimbulkan  rasa  tidak  aman  yang  lazim  disebut  sebagai  risiko (Sri Rejeki Hartono, 2001:2).
Ada  berbagai  macam   risiko  yang  mungkin  terjadi  dalam  kehidupan  manusia.  Orang  yang  hidup  memiliki  risiko  kematian.  Orang  yang sehat memiliki risiko mengalami sakit. Pengguna sarana transportasi  memiliki  risiko  mengalami  kecelakaan.  Orang  yang  memiliki  harta  kekayaan  memiliki  risiko  mengalami  berbagai  kerugian  yang  terjadi  1    akibatkebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, kemalingan maupun  risiko-risiko  lainnya  yang  mungkin  terjadi.  Abdulkadir  Muhammad  mengatakan  bahwa  risiko  merupakan  ancaman  bahaya  yang  akan  terus  dapat terjadi selama manusia memiliki kekayaan dan selama manusia itu  hidup (Abdulkadir Muhammad, 2002:117).
Pada  dasarnya  risiko-risiko  di  atas,  timbul  dari  peristiwa  tidak  pasti,  tidak  terprediksi  dan   tidak  mungkin  terhindarkan  karena  keterbatasan  kemampuan  yang  dimiliki  manusia  itu  sendiri.  Untuk  menghadapi  risiko  tersebut,  maka  manusia  dapat  melakukan  manajemen  risiko  guna  mengatasi  risiko  agar  manusia  tidak  terhambat  dalam  mencapai kesejahteraannya. Menurut Emmet J. Vaughan dan Therese M.
Vaughan  dalam  bukunya  yang  berjudul  Essential  of  Insurance  :  A  Risk  Management  Perspective  mengemukakan  beberapa  cara  yang  dapat  dilakukan  untuk  meminimkan  risiko  kerugian  yaitu  dengan  menghindari  risiko  (risk  avoidance),  menahan  risiko  (risk  retention),  memindahkan  risiko  (risk  transfer),  membagi  risiko  (risk  sharing),  dan  mengurangi  risiko (risk reduction) (Kun Wahyu Wardana, 2009:24).
Manusia  dapat  saja  menerima  risiko  yang  dihadapinya,  yakni  apabila  kerugian  yang  dialaminya  tidak  terlalu  besar  dan  dapat  ditutup  dengan kekayaan simpanan yang dimiliki, sehingga kerugian yang dialami  tidak begitu terasa (Wirjono Prodjodikoro, 1979:6). Namun, bila kerugian  yang  ditimbulkan  akibat  risiko  tersebut  besar,  maka  manusia  akan  sulit  menerima  karena  sejatinya  manusia  memiliki  keterbatasan  dalam  hidup.
Keterbatasan  tersebut  juga  menyulitkan  manusia  untuk  menghindari  maupun  mencegah  risiko  karena  tidak  seluruh  risiko  dapat  dihindari  maupun dicegah oleh manusia.
Usaha  yang  dapat  dilakukan  manusia  untuk  menghadapi  risiko  dengan  baik  adalah  melakukan  manajemen  risiko  secara  tepat,  yakni  mengalihkan  atau  setidak-tidaknya  membagi  risiko  yang  dihadapinya  karena  manusia  tidak  ingin  menderita  kerugian  atas  hal  apapun  dalam  hidupnya.  Manajemen  risiko  dapat  dilakukan  dengan  mengasuransikan    kepentingan  manusia  yang  mungkin  akan  menderita  kerugian  apabila  terkena  bencana.  Menurut  Wirjono  Prodjodikoro,  asuransi  bertujuan  memperkecil  risiko  yang  dihadapi  manusia,  sehingga  kerugian  yang  diderita akibat terjadinya peristiwa yang tidak pasti terjadi tersebut dapat  ditutup melalui pengalihan atau pembagian risiko (Wirjono Prodjodikoro,  1979:4-6).
Apabila ditinjau berdasarkan tujuan asuransi, maka asuransi dapat  dibagi  menjadi  asuransi  komersial  yang  diadakan  perusahaan  asuransi  sebagai  bisnis  untuk  memperoleh  keuntungan  dan  asuransi  sosial  yang  diadakan  tidak  dengan  tujuan  memperoleh  keuntungan,  namun  memberi  jaminan sosial  (social security)  kepada masyarakat (Man S. Sastrawidjaja,  2003:87). Terdapat perbedaan mendasar dalam kedua asuransi tersebut.
Asuransi  komersial  yang  juga  dikenal  sebagai  private  insurance  diadakan  atas  kehendak  pribadi  dengan  maksud  melindungi  dirinya  dari  kemungkinan  menderita  kerugian  akibat  peristiwa  yang  tidak  pasti  (Man  S.  Sastrawidjaja,  2003:89-94).  Berbeda  dengan  asuransi  komersial,  asuransi sosial menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak  bertujuan untuk  menyediakan suatu bentuk jaminan tertentu kepada seseorang atau anggota  masyarakat  yang  menderita  kerugian  dalam  memperjuangkan  hidupnya  dan keluarganya, sehingga tujuan akhir asuransi sosial adalah terciptanya  kesejahteraan masyarakat yang penyelenggaraannya bersifat wajib (Emmy  Pangaribuan Simanjuntak, 1980:106) Dalam alinea ke empat pembukaan Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia dimuat tujuan negara yaitu untuk melindungi segenap  bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya dalam  Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa: “setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan  pengembangan  dirinya  secara  utuh  sebagai  manusia  bermanfaat”.  Jaminan  sosial  yang  diberikan oleh negara dapat berupa asuransi sosial. Kemunculan asuransi  sosial sifatnya wajib dilakukan oleh pihak tertanggung karena hal tersebut  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan  misalnya  asuransi  wajib    kecelakaan,  asuransi  wajib  keselamatan  kerja,  asuransi  wajib  kesehatan, asuransi  wajib  tanggung  jawab  hukum  terhadap  penumpang,  pengirim  barang maupun terhadap pihak ketiga.
WHO  mencatat  setiap  tahun  kecelakaan  lalu  lintas  telah  menyebabkan  rata-rata  1,24  juta  jiwa  meninggal  dunia  seta  50  juta  jiwa  mengalami  luka-luka  dan  cacat  tetap.  Polri  mencatat  jumlah  korban  meninggal  dunia  karena  kecelakaan  lalu  lintas  di  Indonesia  pada  tahun  2010  sebesar  31.244  jiwa.  Tahun  2011,  sebesar  32.657  jiwa  dan  2012  adalah  sebesar  27.441  jiwa.  Sementara  itu  pada  2013,  korban  meninggal  dunia  akibat  kecelakaan  lalu  lintas  menurun,  yakni  sebesar  25.157  jiwa  (http://m.tribunnews.com/nasional/2014/01/26/jumlah-korban-tewasakibat-kecelakaan-lalu-lintas-tahun-2013-menurun  diakses  Senin,  17  Maret 2014 pukul 20.59 WIB).
Pelaksanaan asuransi kecelakaan lalu lintas merupakan suatu upaya  pemerintah  dalam  memberikan  perlindungan  jaminan  sosial  kepada  masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi kecelakaan  lalu lintas  yang diadakan berdasarkan  Undang-Undang Nomor 34 Tahun  1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan  Lalu  Lintas Jalan,  merupakan  jenis  asuransi  yang  bersifat  wajib  yang  dikelola  secara  monopoli  oleh  BUMN  yang  ditunjuk  pemerintah  yaitu  PT.  Jasa  Raharja  (Persero).  Asuransi  kecelakaan  lalu  lintas  dilaksanakan  secara  wajib  (compulsory)  terhadap  seluruh  pemilik  kendaraan  bermotor  untuk  memiliki  asuransi  yang  menjamin  tanggung  jawab  hukum  pemilik  kendaraan  dengan  membayar  Sumbangan  Wajib  setiap  tahunnya  bersamaan dengan membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor  Bersama  Sistem  Administrasi  Manunggal  di  Bawah  Satu  Atap  (SAMSAT).
Asuransi  kecelakaan  lalu  lintas  jalan  bertujuan  memberi  perlindungan kepada pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu  lintas  di  luar  alat  angkutan  lalu  lintas  yang  menimbulkan  kecelakaan  karena  mengalami  kerugian  akibat  kecelakaan  yang  terjadi.  Asuransi    kecelakaan  lalu  lintas  mewajibkan  pemilik  kendaraan  bermotor  untuk  membayar  sumbangan  wajib  setiap  tahun  sebagai  jaminan  kepada  pihak  ketiga  yang  menderita  kerugian  akibat  penggunaan  kendaraan  tersebut.
Jaminan diberikan terbatas pada cidera, cacat tetap atau meninggal dunia.
Kecelakaan  lalu  lintas  di  jalan  raya  disebabkan  berbagai  faktor.
Namun tiga penyebab utama adalah manusia, lingkungan dan kendaraan.
Berbagai  kecelakaan  lalu  lintas  yang  terjadi  sering  kali  disebabkan  oleh  faktor  kelalaian  manusia  (pengemudi)  atau  yang  sering  dikenal  dengan  istilah  human  error  dalam  kecelakaan.  Selain  itu,  masalah  kelayakan  kendaraan  dan  masalah  lingkungan,  seperti  minimnya  kualitas  infrastruktur  jalan  juga  menjadi  penyebab  kecelakaan  lalu  lintas  pada  umumnya.  Direktorat  Jenderal  Perhubungan  Darat  mencatat  bahwa  93,52% kecelakaan disebabkan oleh pengemudi, 2,76 % disebabkan oleh  kendaraan,  3.23%  disebabkan  oleh  keadaan  jalan,  dan  0,49%  karena  lingkungan.  Dapat  dilihat  bahwa  factor  pengemudi  (human  error)  menduduki  peringkat  pertama  (www.dephub.go.id/  diakses  Selasa,  25  Maret 2014 pukul 23.24 WIB).
Berdasarkan  data  Satuan  Lalu  Lintas  Kepolisian  Resor  Kota  Surakarta,  angka  kecelakaan  lalu  lintas  (laka  lantas)  di  Surakarta  selama  tahun 2013  terakhir masih cukup  tinggi, yaitu 533 kecelakaan  (Lampiran  Data Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Surakarta). Ironisnya, korban  dan  pelaku kecelakaan  lalu lintas mayoritas korban merupakan usia produktif,  yakni  beusia  16  tahun  hingga  25  tahun.  Dari  data  tersebut  dapat  dilihat  bahwa  pelaku  dalam  rentang  umur  16  hingga  25  tahun  menjadi  penyumbang  terbesar  kecelakaan   lalu  lintas  sebanyak  178  orang (Lampiran  Data  Jumlah  Pelaku  Kecelakaan  Lalu  Lintas  di  Surakarta,  sedangkan  korban  dalam  rentang  usia  16  hinga  25  tahun  sebanyak  173  orang  (Lampiran  Data  Jumlah  Korban  Kecelakaan  Lalu  Lintas  di  Surakarta).  Kematangan  cara  berpikir  dan  mental  pengemudi  sangat  berpengaruh dan berperan penting saat berkendara di jalan raya.
  Maraknya  pengemudi  kendaraan  bermotor  di  bawah  umur  tidak  lepas dari peran orangtua atau wali sebagai pihak yang bertanggung jawab  atas  anak.  Orangtua  beralasan  bahwa  mereka  mengizinkan  si  anak  mengendarai kendaran bermotor, karena tidak nyaman menaiki kendaraan  umum. Bahkan ada juga orang tua yang menyatakan bahwa anak diizinkan  membawa  kendaraan  sendiri  agar  lebih  praktis,  efektif  dan  efisien  jika  harus diantar orangtuanya.
Semakin  banyak  anak-anak  di  bawah  umur  yang  mengendarai  kendaraan bermotor akan diiringi dengan meningkatnya kecelakaan  yang  disebabkan  oleh  pengemudi  di  bawah  umur.  Kecelakaan  lalu  lintas  jalan  yang disebabkan oleh pengemudi di bawah umur adalah  kecelakaan mobil  di Tol Jagorawi KM 8+200 pada tanggal 8 September 2013 dini hari yang  dialami  Abdul  Qodir  Jailani  (AQJ),  putra  bungsu  dari  musisi  kenamaan  Ahmad  Dhani  dan  Maia  Estianty  yang  baru  berusia  13  tahun.  Saat  itu,  AQJ mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi B 80  SAL  bersama  seorang  rekannya  dengan  kecepatan  tinggi  mencapai  176  km/jam. AQJ kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan  dan menabrak  guard rail  dan  masuk ke jalur tol yang  berlawanan. Mobil  AQJ kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang ditumpangi 13 orang.
Tujuh  orang  penumpang  Grand  Max  meninggal  dunia  dan  enam  orang  luka.  Seluruh  korban  luka-luka  dan  meninggal  dalam  peristiwa  naas  ini  ditanggung  kerugiannya  oleh  PT.  Jasa  Raharja,termasuk  AQJ  sebagai  penyebab kecelakaan.
Kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi di  bawah umur juga  terjadi di Karesidenan Surakarta, tepatnya di Kabupaten Sragen. Handika  Duwitasari  berumur  16  tahun  sedang  mengendarai  sepeda  motor  Honda  Beat berada didepan dan mendadak membelok ke kanan sehingga sepeda  motor Honda Supra  yang berada di belakanganya tidak dapat menguasai  laju  kendaraan  dan  menabrak  sepeda  motor  yang  dikendarai  Handika  Duwitasari. Dalam laporan polisi, korban Handika Duwitasari ditetapkan  sebagai  penyebab  kecelakaan  karena  mengendarai  sepeda  motor  tanpa    dilengkapi  Surat  Ijin  Mengemudi,  serta  kurang  hati-hati  dalam  mengendarai sepeda motor.
Didalam  Undang-Undang  Nomor 34 Tahun 1964 hanya mengatur  pemberian  santunan  terhadap  korban  mati  atau  cacat  tetap  akibat  kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas. Untuk menutup  kerugian  yang  dialami  penyebab  kecelakaan  yang  turut  sebagai  korban  dalam tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih, dalam pelaksanaan PT.
Jasa  Raharja  memberikan  santunan  kepada  penyebab  kecelakaan,  termasuk kepada pengemudi di bawah umur..
Secara  yuridis  dengan  berdasarkan  pada  Pasal  14  Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, pemilik kendaraan  yang dikemudikan  oleh pengemudi di bawah umur sebagai penyebab kecelakaan adalah pihak  yang  bertanggung  jawab  karena  membiarkan  anak  di  bawah  umur  mengemudikan  kendaraan  bermotor  yang  berada  dalam  pengawasannya.
Untuk itu, pemilik kendaraan berkewajiban membayar kerugian yang telah  dikeluarkan  oleh  PT.  Jasa  Raharja  terhadap  korban  kecelakaan  yang  disebabkan oleh alat angkutan miliknya.
Berdasarkan  permasalahan  diatas  penulis  tertarik  untuk  menganalisis dan mengkaji lebih dalam terkait hal tersebut dalam sebuah  penelitian  hukum  dengan  judul  “TINJAUAN  TENTANG  PELAKSANAAN  ASURANSI  KECELAKAAN  LALU  LINTAS  JALAN  TERHADAP  PENGEMUDI  DI  BAWAH  UMUR  SEBAGAI  PENYEBAB  KECELAKAAN    (Studi    di  PT.  Jasa  Raharja Surakarta)”.

 Skripsi Hukum: Tinjauan Tentang Pelaksanaan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Terhadap Pengemudi Di Bawah Umur

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi