BAB I .
PENDAHULUAN .
A. LATAR BELAKANG MASALAH .
Skripsi Hukum: Pertanggungjawaban pos Indonesia dalam pengiriman paket kilat khusus berdasar undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang pos
Negara Indonesia
merupakan negara yang
terus mengupayakan pembangunan
dan perkembangan perekonomiannya terutama
dibidang perdagangan dan
perindustrian. Hal ini
dapat dilihat dari
hasil produksi dalam
negeri yang menghasilkan
berbagai variasi barang
dan jasa yang dapat
dinikmati oleh konsumen. Pada era globalisasidan perdagangan bebas yang
didukung oleh kemajuan
arus teknologi komunikasi
dan informatika telah
memperluas ruang gerak
arus barang dan
atau jasa yang
ditawarkan baik berasal dari
produksi dalam negeri maupun luarnegeri. Pengangkutan merupakan
salah satu unsur
yang penting dan
berfungsi sebagai urat
nadi kehidupan dan
perkembangan ekonomi, politik,
sosial, dan aktifitas penduduk
yang tumbuh bersamaan
dan mengikuti perkembangan
yang terjadi dalam
berbagai bidang dan sektor. (Abdul
Kadir, 2006:123).
Perpindahan arus barang dan atau
jasa tidak lagi hanya terbatas pada suatu tempat
atau daerah tertentu
saja, namun sekarang
perpidahan barang dan atau
jasa dapat dilakukan antar daerah, antar pulau, bahkan dapat dilakukan melewati batas wilayah negara.
Efficient transportation is
key to America’s
competitiveness in the global
economy. In reducing congestion, enhancing economic productivity, connecting
people with jobs
with people, and
serving as a
catalyst for economic
development, good transportation networks
are central to America’s health
and well-being. Americans
make their travel
choices on the
basis of smart
and logical decision-making. If
public transportation offers
a convenient ,
comfortable, reliable and
affordable transportation option,
the traveler is
likely to take
the good deal
and use public transportation. In places where
accessible, high quality
public transportation service
exist, a high percentage of the
traveling public uses the sevice (MD
Sarder & Mohd Fairuz Shiratuddin, 2010:ii).
Dalam mengadakan kegiatan pengiriman barang dan a tau jasa dari dan
ke seluruh wilayah
Indonesia bahkan hingga
ke luar negeri,
seorang tidak akan
dapat memenuhi kebutuhannya
dengan mengadakan atau mengusahakannya seorang
diri. Salah satu
cara untuk memenuhi atau memperoleh kebutuhannya
tersebut dengan menggunakan jasa pihak
lain, sehingga timbul
suatu hubungan antara
satu pihak dengan
pihak lainnya.
Dalam hal ini pengirim paket pos
sebagai pengguna jasa pengiriman paket pos dan PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai
penyedia jasa pengiriman paket pos.
Dalam mengatur penyelenggaraan jasa pengiriman po s pemerintah Indonesia
menuangkan dalam bentuk
peraturan perundang undangan
yaitu Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1984
tentang Pos sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2009 tentang
Pos.
Pembangunan dibidang
pos merupakan salah
satu elemen pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah dibidang
pelayanan umum yang sering digunakan
masyarakat dengan biaya terjangkau. Berpedoman pada UndangUndang Nomor
38 Tahun 2009
pemerintah memiliki tujuan
agarPT. Pos Indonesia (Persero) dapat meningkatkan
kualitas layanan, membuka peluang usaha,
menunjang pembangunan, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintah dengan
memberikan pelayanan yang sebaik mungkin
bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam mewujudkan semua
tujuan tersebut dan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks,
PT. PosIndonesia (Persero) berusaha untuk
meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan. PT.
Pos Indonesia (Persero) telah
menyediakan beberapa pilihan kiriman paket baik pengriman
wesel, barang, maupun
surat. Dalam melakukan
pengiriman, pengirim dapat
memilih layanan sesuai
dengan kebutuhannya. Salah
satu jenis pelayanan yang
ditawarkan untuk memperlancar arus lalu
lintas barang dari suatu
tempat ke tempat
lain adalah melalui
pengiriman paket pos.
Layanan paket adalah kegiatan
layanan pengambilan, penerimaan, dan/
atau pengantaran barang.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 PT. Pos Indonesia (Persero) dihadapkan dengan sejumlah
tantangan tentang kesiapan PT. Pos
Indonesia (Persero) dalam menghadapi pesaingnya, upaya apa yang telah
dilakukan oleh PT.
Pos Indonesia (Persero)
dalam menghadapi tuntutan pengguna jasa yang semakin kritis
terlebihsaat ini dunia memasuki era globalisasi.
Serangkaian jawaban terhadap
pertanyaan di atas
akan menjadi tolok
ukur keberhasilan PT.
Pos Indonesia (Persero)
dalam melakukan peningkatan
pelayanan terhadap masyarakat.
Diubahnya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1984
tentang Pos menjadi
UndangUndang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos merupakan sebagai upaya
untuk lebih meningkatkan
pembinaan, pengelolaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pos
di Indonesia agar
sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta lebih berhasil guna dan daya guna. Pengangkutan dengan pos memiliki
karakteristik dan keunggulan yang khusus dibandingkan
pengangkutan yang lain.
PT Pos Indonesia
memiliki cabang-cabang hampir
di setiap kecamatan,
dapat menjangkau ke
seluruh pelosok tanah air dengan
biaya relatif lebih murah.Sistem transportasi yang baik menjadikan barang bisa dikirim ke tempat
yang tepat pada waktu yang tepat
dalam memenuhi permintaan
konsumen. Hal ini
membawa dampak positif, dan juga membangun hubungan baik
antara produsen dan konsumen (Michael A.
P Taylor, 2005:1662).
Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2009 tentang
Pos men jelaskan bahwa kegiatan pos yang dapat diselenggarakan
oleh badan usaha meliputi layanan
komunikasi tertulis dan/
atau surat elektronik,
layanan paket, layanan
logistik, layanan transaksi
keuangan dan layanan
keagenan pos.Pengangkutan dengan
pos antara pengirim dan PT Pos Indonesia
terjadi perjanjian pengangkutan berupa
perikatan yaitu pihak pengirim mengikatkan diri untuk membayar ongkos, sedangkan PT Pos
Indonesia mengikatkan diri untuk mengantarkan
pos milik pengirim
(Purwosutjipto, 1995:84).
Perjanjian pengangkutan
antara PT Pos
Indonesia dengan pengirim menimbulkan
perikatan. Perikatan adalah
hubungan hukum, yang
artinya hubungan yang diatur dan
diakui oleh hukum, suatu hubungan yang berada di
luar lingkungan hukum
bukan merupakan perikatan (R.
Setiawan S.H, 1997:3). Perikatan ini mengakibatkan hak dan
kewajiban. Pengirim berhak atas kirimannya
sampai ditangan penerima
dan pengirim berkewajiban untuk
membayar ongkos pengiriman
pada PT. Pos
Indonesia (Persero), sedangkan
PT. Pos berhak
untuk menerima ongkos
kiriman dan berkewajiban untuk mengantarkan barang pos
milik pengirim.
Menurut sistem hukum
Indonesia, pembuatan perjanj ian pengangkutan tidak diisyaratkan harus
tertulis, cukup dengan lisan, asal ada persetujuan kehendak
(konsensus) (Purwosutjipto, 1995:10).PT
Pos Indonesia dalam
menyelenggarakan
pengangkutan pos tidak
dilaksanakan sendiri saja.
PT Pos Indonesia
bekerja sama dengan
semua pengusaha pengangkutan umum baik darat, laut, dan udara
yang disebut interkoneksi.
Kerja sama tidak hanya dilakukan
dengan pengangkutan umum, kerjasama juga
dilakukan dengan pengangkutan yang bukan
untukumum. Kerjasama pengangkutan dapat
dilakukan dalam bentuk
perjanjian pengangkutan.
Perjanjian ini dibuat oleh PT Pos
Indonesia pusat, yaitu antara lain
dengan PT Garuda
Indonesia, Perum DAMRI,
PT Pelayaran Nasional
Indonesia, dan angkutan Tentara
Nasional Indonesia. Interkoneksi juga dilakukan untuk dapat melakukan penyelenggaraan pos untuk
layanan pos universal. PT Pos Indonesia ditingkat
bawah hanya melaksanakan
perjanjian yang dibuat antara
PT Pos Indonesia
pusat dengan pihak
pengangkut. Para pengusaha pengangkutan
wajib mengangkut pos
yang diserahkan kepadanya
oleh PT Pos
Indonesia dengan memperoleh
imbalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 dan
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009.
Penyelenggaraan pengiriman pos
menghadapi suatu r isiko kerugian-kerugian tertentu bagi pengguna jasa
pengiriman paket pos seperti halnya keterlambatan
dalam hal pengirimannya
atau bahkan menyebabkan kerusakan
atau hilangnya kiriman
tersebut. Penyelenggara pos
wajib bertanggungjawab terhadap
kerugian yang diderita
oleh pengirim karena kesalahan
yang dilakukan oleh
penyelenggara pos kecuali
pihak penyelenggara dapat
membuktikan sebaliknya, hal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2009.
Kerugian dapat disebabkan
oleh perbuatan melawan
hukum, kelalaian dan
wanprestasi yang dilakukan
salah satu pihak. Pihak
yang melakukan perbuatan
melawan hukum, kelalaian
dan wanprestasi mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi
yang timbul, sedangkan pihak
yang dirugikan berhak
menggugat ganti rugi
kepada pihak yang melakukan ketiga
hal diatas. Hal
ini sudah ditentukan
dalam Pasal 1365, 1366,
dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam Pasal 1365
KUH Perdata disebutkan“Tiap perb uatan melanggar
hukum dan membawa
kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang
yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya
untuk mengganti kerugian
tersebut”. Pasal 1366
KUH Perdatadisebutkan “Setiap orang
bertanggungjawab, bukan hanya
atas kerugian yang
disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan
juga atas kerugian
yang disebabkan kelalaian
atau kesembronoannya”. Pasal
1367 KUH Perdatadisebutkan“Seseorang tidak
hanya bertanggungjawab atas
kerugian yang disebabkan
perbuatannya sendiri, melainkan
juga atas kerugian
yang disebabkan perbuatan
orang-orang yang menjadi
tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah
pengawasannya”.
Berpedoman ketiga Pasal tersebut, terlihat jelas bahwa pihak yang melakukan
perbuatan melawan hukum,
kelalaian dan wanprestasi
yang menimbulkan kerugian
wajib mengganti kerugian.PT
Pos Indonesia bertanggungjawab kepada
pengirim apabila terjadi
kehilangan atau kerusakan isi surat atau isi paket pos yang
dikirimsesuai dengan besarnya harga
tanggungan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 telah mengatur ketentuan mengenai
perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh
penyelenggara pos. Tertuang
dalam Pasal 42
Undang-Undang Nomor 38 Tahun
200yaitu“setiap
Penyelenggara Pos yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10
ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 7
(tujuh) tahun atau
denda paling banyak
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah”).
Pelayanan pos yang dilakukan PT Pos Indonesia Kab upaten Klaten dari
tahun ke tahun
terus mengalami peningkatan.
Jumlah paket pos
yang datang dan yang harus
dikirim meningkat, hal ini didukung dengan semakin meningkatnya
mobilitas pengiriman dan
penerimaan barang di
Kabupaten Klaten. Letak
Kabupaten Klaten yang
mudah diakses juga
mendorong majunya pengiriman
barang dan jasa karena terletak di antara dua kota besar yaitu Kota Surakarta dan Kota Jogyakarta.
Perpindahan arus barang
yang sangat tinggi
membuat penyelenggara pos
dituntut untuk melakukan pengiriman secara baik, sesuai, dan
tepat waktu. PT
Pos Indonesia menghadapi
persoalan apabila terjadi keterlambatan,
kerusakan, dan kehilangan
atautidak sampainya paket
pos yang dikirim ke tempat tujuan,
hal ini menimbulkan kerugian bagi
pengirim atau penerima.
Pengirim dapat meminta
pertanggungjawaban PT Pos Indonesia karena
sejak paket pos
diterima oleh pihak
pos, maka menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak pengangkut
yaitu PT Pos Indonesia.
Berdasar uraian diatas,
penulis terdorong untuk
m eneliti pertanggungjawaban PT
Pos Indonesia dalam
pengiriman paket pos berdasar Undang-Undang
Nomor 38 Tahun
2009 di Kabupaten
Klaten untuk dijadikan
judul dalam penulisan
hukum(skripsi): PERTANGGUNGJAWABAN POS
INDONESIADALAM PENGIRIMAN PAKET
KILAT KHUSUS POS
BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR
38 TAHUN 2009
TENTANG POS (Studi Kasus Di PT. Pos Indoneisa Cabang
Klaten).
B. Rumusan Masalah .
Berlatar belakang
dari permasalahan yang
telah penulis kemukakan
di atas, maka
dalam penulisam hukum
(skripsi) ini penulis
merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimana
pelaksanaan pengiriman paket
kilat khusus di
PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Klaten?.
2. Bagaimana
Pertanggungjawaban PT. Pos
Indonesia (Persero) Cabang
Klaten terhadap keterlambatan, kerusakan,
dan Kehilangan pengiriman
paket kilat khusus? .
C. Tujuan Penelitian .
“Penelitian merupakan
suatu kegiatan ilmiah
yang berkaitan dengan analisa
dan kontruksi, yang
dilakukan secara metodologis,
sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan
metodeatau cara tertentu; sistematis adalah
berdasarkan suatu sistim, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang
bertentangan dalam suatu
kerangka tertentu” (Soerjono
Soekanto, 2012: 42).Pernyataan tersebutdiperkuat “Tujuan
penelitiandirumuskan secara deklaratif, dan merupakan
pernyataan-pernyataan
tentang apa yang
hendak dicapai dengan penelitian tersebut” (Soerjono Soekanto. 2012:
118-119).
Suatu penelitian harus memiliki
tujuan yang jelas guna memberikan arah dalam melaksanakan
penelitian agar sesuai
dengan maksud dilaksanakannya penelitian tersebut. Tujuan diadakannya
penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Objektif .
a. Mengetahui perjanjian antara pengirim dengan
penyelenggara pos dalam pengiriman paket
kilat khusus di PT. Pos
Indonesia (Persero) cabang Klaten.
b. Mengetahui
pertanggungjawaban PT. Pos
Indonesia (Persero) cabang Klaten
terhadap keterlambatan, kerusakan
dan kehilangan pengirirman paket kilat khusus.
2. Tujuan Subyektif .
a. Memperoleh suatu
hasil penelitian sebagai
bahan untuk penyusunan penulisan
hukum(skripsi) sebagai salah
satu syarat untuk
mendapatkan gelar kesarjanaan
di bidang Ilmu
Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
b. Menambah,
memperluas, dan mengembangkan
wawasan serta pengetahuan
penulis mengenai aspek
ilmu hukum khususnya
mengenai pertanggungjawaban PT.
Pos terhadap pengiriman
paket kilat khusus terhadap keterlambatan, kerusakan, dan
kehilangan.
c. Menerapkan ilmu dan teori-teori hukum yang
telah penulis peroleh agar dapat memberikan
manfaat, khususnya bagi
penulis sendiri dan masyarakat
pada umumnya.
Skripsi Hukum: Pertanggungjawaban pos Indonesia dalam pengiriman paket kilat khusus berdasar undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang pos
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi