Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011

  BAB I .
PENDAHULUAN .
A.  Latar Belakang Masalah .
Skripsi Hukum: Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011
Dalam  pasal  1  ayat  (3)  Undang-Undang  Dasar   Negara  Republik  Indonesia  1945  Amandemen  (3)  ditegaskan  bahwa  Negara  Indonesia  adalah  negara  hukum,  tidak  berdasarkan  atas  kekuasaan.  Hal  ini  berarti  bahwa  Republik  Indonesia  adalah  Negara  hukum  yang  demokratis  berdasarkan  Pancasila  dan  UUD  1945,  menjunjung  tinggi  hak  asasi  manusia  dan  menjamin  semua  hak  warga  Negara  bersamaan  kedudukannya  di  dalam  hukum.  Hukum  menetapkan  apa  yang  harus  dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran  hukum  yang  hendak  dituju  bukan  saja  orang  yang  nyata-nyata  berbuat  melawan  hukum,  melainkan  juga  perbuatan  hukum  yang  mungkin  akan  terjadi,  dan  kepada  alat  perlengkapan  Negara  untuk  bertindak  menurut  hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu  bentuk penegakkan hukum.

Proses  pembangunan  dapat  menimbulkan  kemajuan  dalam kehidupan  masyarakat,  selain  itu  dapat  juga  mengakibatkan  perubahan  kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama  menyangkut  masalah  tindak  pidana  yang  cukup  terkenal  adalah  masalah  korupsi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi  juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat.
Menurut  M.Mc.  Mullan  yang  dikutip  dalam  bukunya  Martiman  Prodjohamidjojo  yang  berjudul  “Penerapan  Pembuktian  terbalik  dalam  Delik Korupsi”,  seorang pejabat dikatakan “Korup” apabila ia menerima  uang  yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu  yang ia  bisa  lakukan  dalam  tugas  jabatannya  pada  hal  ini  selama  menjalankan  tugasnya  seharusnya  tidak  boleh  berbuat  demikian  atau  dapat  berarti  menjalankan  kebijaksanaannya  secara  sah  untuk  alasan  tidak  benar  dan   dapat  merugikan  kepentingan  umum  (Martiman  Prodjohamidjojo,  2001:  9).
Menurut  Baharuddin  Lopa  mengutip  pendapat  dari  David  M.
Chalmers dalam bukunya Evi Hartanti berjudul “Tindak Pidana Korupsi”,  menguraikan  arti  istilah  korupsi  dalam  berbagai  bidang,  yakni  yang  menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di  bidang  ekonomi,  dan  yang  menyangkut  bidang  kepentingan  umum.
Kesimpulan  ini  diambil  dari  definisi  yang  dikemukakan  antara  lain  berbunyi,  financial manipulations and deliction injurious on  the economy  are often labeled corrupt(manipulasi dan keputusan mengenai keuangan  yang  membahayakan  perekonomian  sering  dikategorikan perbuatan  korupsi).  Selanjutnya  ia  menjelaskan  the  term  is  often  applied  also  to  misjudgements by officials in the public economies(istilah ini sering juga  digunakan  terhadap  kesalahan  ketetapan  oleh  pejabat yang  menyangkut  bidang perekonomian umum) (Evi Hartanti, 2006 : 8).
Korupsi di Indonesia telah mencapai tahap yang sangat kompleks,  ia  telah  melanda  seluruh  lapisan  pemerintahan,  mulai  dari  tingkat  yang  paling  rendah  hingga  tingkat  yang  paling  tinggi.  Demikian  pula  halnya  pada  semua  lapisan  masyarakat.  Singkatnya  korupsi  telah  mendarah  daging  dan  telah  menjadi  cara  hidup  kita  sehari-hari.  Semua  institusi,  termasuk  yang  dibentuk  untuk  menghambat  korupsi  itu juga  melakukan  praktik  yang  sama  pula.  Sehingga  sangat  sulit  menemukan  badan  serta  anggota  dari  instansi  pemerintahan  yang  terbebas  dari  cengkraman  korupsi.  Korupsi  itu  sudah  seperti  candu  yang  memabukkan,  tidak  saja  bagi  para  birokrat  di  pemerintahan  tetapi  di  semua  Badan  Usaha  Milik  Negara (BUMN).
Proses  penegakan  hukum  dalam  tindak  pidana  korupsi  melalui  proses  penyelidikan  yang  merupakan  tahap  persiapan  atau  permulaan.
Untuk  itu  dalam  membantu  dalam  proses  penyelidikan, maka  dibentuk  badan  intelejen  di  setiap  negara,  yang  dapat  digunakan  untuk  melaksanakan  politik  nasionalnya.  Disamping  itu,  dapat  juga  digunakan    untuk  menjaga  dan  mempertahankan  kepentingan-kepentingan  nasionalnya terhadap paksaan atau intervensi dari negara lain.
Disinilah  arti  pentingnya  kegiatan  intelejen  dalam  hal  ini  salah  satunya oleh intelijen Kejaksaan yaitu melalui kegiatan penyelidikan untuk  dapat  mengantisipasi,  mengidentifikasi,  mendeteksi  dan  memecahkan  berbagai masalah yang menghadang bangsa. Disamping  itu intelijen juga  selalu  dihadapkan  dengan  masalah  yang  serba  rahasia,  samar-samar  atau  penuh  teka-teki,  untuk  itu  intelijen  selalu  bekerja dengan  penuh  rahasia,  sehingga  intelijen  sering  disebut  dinas  rahasia  dimana  intelijen  harus  mampu  memecahkan  masalah  yang  penuh  rahasia  dan  secara  rahasia  dengan segala resikonya (Jaksa Agung Muda Intelijen, 2006 : 8).
Untuk dapat melaksanakan kegiatan penyelidikan secara maksimal,  maka intelijen kejaksaan melalui seksi intelijen yang bertugas melakukan  mata  rantai  penyelidikan,  yaitu  sejak  dari  perencanaan,  kegiatan  pengumpulan,  kegiatan  pengolahan  hingga  kegiatan  penggunaan  data.
Dalam  hal  ini  mengumpulkan  dan  mengelola  data  serta fakta  apabila  timbul dugaan adanya atau telah terjadi tindak pidana khusus yaitu tindak  pidana korupsi. Apabila timbul dugaan telah terjadisuatu peristiwa  yang  diduga  sebagai  tindak  pidana  khusus  maka  petugas-petugas  intelijen  kejaksaan  melakukan  kegiatan  operasi  penyelidikan,  guna  menentukan  apakah peristiwa tersebut benar merupakan tindak pidana korupsi. Dalam  hal  operasi  penyelidikan  tersebut  dilakukan  oleh  bidang  intelijen  Kejaksaan,  maka  setelah  terkumpul  cukup  data  dan  fakta  tentang  telah  terjadinya  tindak  pidana  korupsi  dan  berdasarkan  hasil  telaahan  bidang  intelijen  Kejaksaan  bahwa  terhadap  tindak  pidana  tersebut  telah  cukup  fakta guna dilakukan penyidikan.
Dari uraian di atas penulis tertarik mengadakangn suatu penelitian  yang kemudian dituangkan dalam karya tulis yang berjudul : “PERANAN  INTELIJEN  KEJAKSAAN  DALAM  PENGUNGKAPAN  TINDAK  PIDANA  KORUPSI  TAHUN  2011  DI  KEJAKSAAN  NEGERI  KARANGANYAR”    B.  Perumusan Masalah .
 Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis akan merumuskan  masalah sebagai berikut : .
1.  Bagaimana Pengaturan Intelijen Kejaksaan dalam Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia? .
2.  Bagaimana Peran  Intelijen Kejaksaan dalam Mengungkap Tindak  Pidana Korupsi? .
C.  Tujuan Penelitian .
Agar penelitian yang dilakukan tertuju pada pemikiran tersebut  maka tujuan penulisan penelitian ini adalah :.
1.  Untuk  Mengetahui  Pengaturan  Intelijen  Kejaksaan  dalam  UndangUndang  Nomor  16  Tahun  2004  Tentang  Kejaksaan  Republik  Indonesia .
2.  Untuk  mengetahui  Peran  Intelijen  Kejaksaan  dalam  Mengungkap  Tindak Pidana Korupsi.
D.  Manfaat Penelitian .
Manfaat  yang  diharapkan  dari  penelitian  dan  penulisan  ini  baik  secara teoritis maupun praktis adalah :.
1.  Manfaat Teoritis .
a)  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberi  sumbangan  pemikiran  yang  memberikan  manfaat  pada  pengembangan  ilmu  hukum  pada  umumnya serta hukum pidana pada khususnya.
b)  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memperkaya  referensi  dan  literatur dalam kepustakaan tentang peranan Intelijen Kejaksaan dalam  Pengungkapan Korupsi.
c)  Hasil  penelitian  ini  dapat  dipakai  sebagai  acuan  bagi  penelitian  -  penelitian sejenis.
2.  Manfaat Praktis .
a)  Diharapkan hasil penelitian ini dapat menambah referensi dan masukan  pada penelitian berikutnya.
b)  Dengan  penelitian  ini  diharapkan  dapat  meningkatkan dan  mengembangkan  kemampuan  penulis  dalam  bidang  hukum  sebagai  bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.
c)  Dari  hasil  penelitian  ini  dapat  memberikan  jawaban  terhadap  pertanyaan  penilis  dan  masyarakat  mengenai  permasalahan  yang  diangkat oleh penulis.

 Skripsi Hukum: Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi