BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah .
Skripsi Hukum: Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011
Dalam pasal
1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945
Amandemen (3) ditegaskan
bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum, tidak
berdasarkan atas kekuasaan.
Hal ini berarti bahwa
Republik Indonesia adalah
Negara hukum yang
demokratis berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945,
menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan
menjamin semua hak
warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum.
Hukum menetapkan apa
yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan
serta yang dilarang. Sasaran hukum yang hendak
dituju bukan saja
orang yang nyata-nyata
berbuat melawan hukum,
melainkan juga perbuatan
hukum yang mungkin
akan terjadi, dan
kepada alat perlengkapan
Negara untuk bertindak
menurut hukum. Sistem bekerjanya
hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakkan hukum.
Proses pembangunan
dapat menimbulkan kemajuan
dalam kehidupan masyarakat, selain
itu dapat juga
mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak
sosial negatif, terutama menyangkut masalah
tindak pidana yang
cukup terkenal adalah
masalah korupsi. Tindak pidana
ini tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial ekonomi masyarakat.
Menurut M.Mc.
Mullan yang dikutip
dalam bukunya Martiman Prodjohamidjojo yang
berjudul “Penerapan Pembuktian
terbalik dalam Delik Korupsi”, seorang pejabat dikatakan “Korup” apabila ia
menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk
melakukan sesuatu yang ia bisa
lakukan dalam tugas
jabatannya pada hal
ini selama menjalankan tugasnya
seharusnya tidak boleh
berbuat demikian atau
dapat berarti menjalankan
kebijaksanaannya secara sah
untuk alasan tidak
benar dan dapat
merugikan kepentingan umum
(Martiman Prodjohamidjojo, 2001: 9).
Menurut Baharuddin
Lopa mengutip pendapat
dari David M.
Chalmers dalam bukunya Evi
Hartanti berjudul “Tindak Pidana Korupsi”, menguraikan
arti istilah korupsi
dalam berbagai bidang,
yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan
dengan manipulasi di bidang ekonomi,
dan yang menyangkut
bidang kepentingan umum.
Kesimpulan ini
diambil dari definisi
yang dikemukakan antara
lain berbunyi, financial manipulations and deliction
injurious on the economy are often labeled corrupt(manipulasi dan
keputusan mengenai keuangan yang membahayakan
perekonomian sering dikategorikan perbuatan korupsi).
Selanjutnya ia menjelaskan
the term is
often applied also
to misjudgements by officials in
the public economies(istilah ini sering juga digunakan
terhadap kesalahan ketetapan
oleh pejabat yang menyangkut bidang perekonomian umum) (Evi Hartanti, 2006
: 8).
Korupsi di Indonesia telah
mencapai tahap yang sangat kompleks, ia telah
melanda seluruh lapisan
pemerintahan, mulai dari
tingkat yang paling
rendah hingga tingkat
yang paling tinggi.
Demikian pula halnya pada
semua lapisan masyarakat.
Singkatnya korupsi telah
mendarah daging dan
telah menjadi cara
hidup kita sehari-hari.
Semua institusi, termasuk
yang dibentuk untuk
menghambat korupsi itu juga
melakukan praktik yang
sama pula. Sehingga
sangat sulit menemukan
badan serta anggota
dari instansi pemerintahan
yang terbebas dari
cengkraman korupsi. Korupsi
itu sudah seperti
candu yang memabukkan,
tidak saja bagi
para birokrat di
pemerintahan tetapi di
semua Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
Proses penegakan
hukum dalam tindak
pidana korupsi melalui proses
penyelidikan yang merupakan
tahap persiapan atau
permulaan.
Untuk itu
dalam membantu dalam
proses penyelidikan, maka dibentuk badan
intelejen di setiap
negara, yang dapat
digunakan untuk melaksanakan
politik nasionalnya. Disamping
itu, dapat juga
digunakan untuk menjaga
dan mempertahankan kepentingan-kepentingan nasionalnya terhadap paksaan atau intervensi
dari negara lain.
Disinilah arti
pentingnya kegiatan intelejen
dalam hal ini
salah satunya oleh intelijen
Kejaksaan yaitu melalui kegiatan penyelidikan untuk dapat
mengantisipasi,
mengidentifikasi, mendeteksi dan
memecahkan berbagai masalah yang
menghadang bangsa. Disamping itu
intelijen juga selalu dihadapkan
dengan masalah yang
serba rahasia, samar-samar
atau penuh teka-teki,
untuk itu intelijen
selalu bekerja dengan penuh
rahasia, sehingga intelijen
sering disebut dinas
rahasia dimana intelijen
harus mampu memecahkan
masalah yang penuh
rahasia dan secara
rahasia dengan segala resikonya
(Jaksa Agung Muda Intelijen, 2006 : 8).
Untuk dapat melaksanakan kegiatan
penyelidikan secara maksimal, maka
intelijen kejaksaan melalui seksi intelijen yang bertugas melakukan mata
rantai penyelidikan, yaitu
sejak dari perencanaan,
kegiatan pengumpulan, kegiatan
pengolahan hingga kegiatan
penggunaan data.
Dalam hal
ini mengumpulkan dan
mengelola data serta fakta
apabila timbul dugaan adanya atau
telah terjadi tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi. Apabila timbul dugaan telah
terjadisuatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana
khusus maka petugas-petugas intelijen kejaksaan
melakukan kegiatan operasi
penyelidikan, guna menentukan apakah peristiwa tersebut benar merupakan
tindak pidana korupsi. Dalam hal operasi
penyelidikan tersebut dilakukan
oleh bidang intelijen Kejaksaan,
maka setelah terkumpul
cukup data dan
fakta tentang telah terjadinya tindak
pidana korupsi dan
berdasarkan hasil telaahan
bidang intelijen Kejaksaan
bahwa terhadap tindak
pidana tersebut telah
cukup fakta guna dilakukan
penyidikan.
Dari uraian di atas penulis
tertarik mengadakangn suatu penelitian yang
kemudian dituangkan dalam karya tulis yang berjudul : “PERANAN INTELIJEN
KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
TAHUN 2011 DI
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR” B.
Perumusan Masalah .
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka
penulis akan merumuskan masalah sebagai
berikut : .
1. Bagaimana Pengaturan Intelijen Kejaksaan
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia? .
2. Bagaimana Peran Intelijen Kejaksaan dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi? .
C. Tujuan Penelitian .
Agar penelitian yang dilakukan
tertuju pada pemikiran tersebut maka
tujuan penulisan penelitian ini adalah :.
1. Untuk
Mengetahui Pengaturan Intelijen
Kejaksaan dalam UndangUndang
Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia .
2. Untuk
mengetahui Peran Intelijen
Kejaksaan dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi.
D. Manfaat Penelitian .
Manfaat yang
diharapkan dari penelitian
dan penulisan ini
baik secara teoritis maupun
praktis adalah :.
1. Manfaat Teoritis .
a) Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangan
pemikiran yang memberikan
manfaat pada pengembangan
ilmu hukum pada umumnya
serta hukum pidana pada khususnya.
b) Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memperkaya referensi
dan literatur dalam kepustakaan
tentang peranan Intelijen Kejaksaan dalam Pengungkapan Korupsi.
c) Hasil
penelitian ini dapat
dipakai sebagai acuan
bagi penelitian - penelitian
sejenis.
2. Manfaat Praktis .
a) Diharapkan hasil penelitian ini dapat
menambah referensi dan masukan pada
penelitian berikutnya.
b) Dengan
penelitian ini diharapkan
dapat meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan penulis dalam
bidang hukum sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat
nantinya.
c) Dari
hasil penelitian ini
dapat memberikan jawaban
terhadap pertanyaan penilis
dan masyarakat mengenai
permasalahan yang diangkat oleh penulis.
Skripsi Hukum: Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi