BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi pernikahan kepada pelaku hamil di luar pernikahan
Sesuai dengan
kodratnya, manusia dalamproses
perkembangannya untuk meneruskan
jenisnya membutuhkan pasangan
hidup yang dapat
memberikan keturunan sesuai
dengan apa yang
diinginkannya. Perkawinan sebagai
jalan untuk bisa
mewujudkan suatu keluarga
atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha
Esa.Hal ini dimaksudkan,
bahwa perkawinan itu hendaknya
berlangsung seumur hidup dan tidak berakhir begitu saja.
The concept
of Islamic family
laws encapsulates primarily
those areasof the
Sharia that deal
with marriage, divorce,
maintenance, custody ofchildren
and succession. As
a signifi cant
branch ofthe Sharia,
the modern application of Islamic
family laws necessitatesan understanding of sources
and composition of
the Sharia principles.The articulation
of the substance
of the Sharia
in the context
of Islamicfamily laws
also raises challenging questions about the
apparentinconsistenciesbetween the Sharia and modern human rights law (Javaid Rehman,
2007 : 109-110) Menurut Javaid Rehman
dalam jurnalnya mengatakan
bahwa konsep keluarga islam itu harus sesuai dengan
konteks syari’ahdalam hal perkawinan khususnya.
Selain dengan ketentuan
hukum Islam, hukum
postif di suatu negara
harus diperhatikan juga aspeknya agar seimbang.
Perkawinan tidak hanya didasarkan
kepada kebutuhan biologis antara pria dan
wanitayang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia. Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai
suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga
ataurumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
(Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Di dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat
(1) telah ditentukan
batasan umur dalam
melangsungkan perkawinan bagi seorang pria maupun seorang wanita. Bagi
pihak pria sudah berumur 19 (sembilan belas)
tahun dan wanita
sudah berumur 16
(enam belas) tahun.Mengenai batasan
umur untuk melangsungkan
perkawinan tersebut diatur
juga dalam kompilasi
hukum Islam Pasal
15 ayat (1)
yaitu untuk tercapainya
kemaslahatan keluarga dan
rumah tangga yang
baik. Perkawinan hanya
boleh dilakukan calon
mempelai yang telah
mencapai umur sesuai Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan
pasal 7 ayat
(1) tersebut. Hal ini sejalan
dengan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu kematangan calon
mempelai, agar dapat mewujudkan tujuan
perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.
Apabila dalam keadaan yang sangat
memaksa perkawinan dibawah umur atau dengan
kata lain calon
mempelai tidak memenuhi
kriteria batasan umur yang telah
ditentukan Undang-undang Perkawinan,
maka bisa dilakukan perkawinan
itu dengan jalan
mengajukan dispensasi ke
Pengadilan Agama, sebagaimana
tercantum dalam pasal
7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Apabila penetapan izin dispensasi pernikahan telah
dikeluarkan oleh Pengadilan
Agama maka kedua
mempelai bisa melangsungkan perkawinan.
Meskipun pembatasanusia telah
ditetapkan, akantetapi dalam masyarakatsering ditemukan
pasangan yang belum
mencapai batas usia minimum
perkawinan berkehendak untuk
melakukan perkawinan. Berbagai alasan
diajukanuntuk membenarkan kehendak
perkawinan tersebut, seperti calon
sudahsedemikian akrabnya atau
bahkantelah hamil diluar nikah.Kenyataan sosial yangdemikian
rupanya telah diantisipasi oleh pembuat Undang-Undang, denganmemberikan dispensasi
nikah.Ketentuan dispensasi pernikahan tidak hanya mengenai batasan umur
saja. dalam Buku 1 Kompilasi Hukum Islam
pasal 53 ayat 1 bahwa seorang yang wanita hamil di luar nikah, dapat
dikawinkan dengan pria
yang menghamilinya untuk
mendapatkan kepastian hukum.
Sesuatu yang biasanya menjadi kendala yaitu apabila pelaku hamil
diluar nikah belum
cukup umur, maka
dalam persoalan ini
harus diajukan dispensasi
pernikahan ke pengadilan
agama agar bisa
mendapat kepastian hukum.
Peradilan Agama merupakan lembaga yang berwenang dalam memberikan penetapan
dispensasi nikah. Peradilan
Agama adalah peradilan
bagi orangorang yang
beragama Islam (Undang-Undang nomor
50 tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).
Peradilan Agama merupakan
peradilan khusus. Kekhususannya
itu ditunjukkan oleh
tiga hal, yaitu:
(1) Kewenangan meliputi
hukum keluarga Islam yang bersumber dari Al Qur‟an, Sunnah
dan Ijtihad; (2) Kewenangannya itu hanya
berlaku bagi sebagian rakyat Indonesia, yaitu mereka yang memeluk Agama
Islam; dan (3)
tenaga-tenaga teknis pada
peradilan agama dipersyaratkan beragama Islam (Departemen
Agama RI, 2000: 20).
Pengadilan Agama
Surakarta adalah salah
satu lembaga yang
memiliki wewenang dalam
memberikan izin dispensasi pernikahan.
Hal Tersebut dapat dilihat dari
data yang diperoleh
di Pengadilan Agama
Surakarta dari tahun 2007 sampai dengan
tahun 2012.Perkara yang
masuk pada tahun
2007 dan 2008
hanya ada 9
dan 8 kasus
saja, namun pada
tahun 2009 dan
2010 mencapai 22
dan 21 kasus.
Dan terjadi peningkatan
yang sangat drastis mencapai
44 kasus pada tahun
2011 dan 35
kasus pada tahun
201(http://www.pa-surakarta.go.id/) Dari masalah diatas undang-undang
tidakmerumuskan sedetil-detilnya halhal
yang harus dipertimbangan hakim.Maka hakimmempunyai
pertimbanganpertimbangan tertentu sehingga
bisa memutus perkara
tersebutdengan seadiladilnya.
Berdasarkan latar
belakang di atas,
maka hal-hal tersebut
mendasari dan melatarbelakangi Penulis
untuk menyajikan penulisan
hukum dengan judul “PERTIMBANGAN HAKIM
DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI PERNIKAHAN
KEPADA PELAKU HAMIL
DILUAR PERNIKAHAN DALAM
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang
telah dipaparkan sebelumnya, penulis merumuskan masalah
untuk mengetahui dan
menegaskan masalah-masalah apa
yang hendak diteliti
sehingga dapat memudahkan
penulis di dalam mengumpulkan, menyusun,
dan mengkaji data
secara lebih rinci.
Adapun permasalahan yang akan
dikaji penelitian ini adalah :.
1. Bagaimanakah
pertimbangan hakim dari
segi yuridis dalam memberikan dispensasi
pernikahan kepada pelaku
hamil di luar pernikahan di Pengadilan Agama
Surakarta? .
2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi
seorang hakim dari segi non yuridis dalam memberikan dispensasi pernikahan
kepada pelaku kawin hamil di luar pernikahan di Pengadilan Agama Surakarta?.
C. Tujuan Penelitian.
Dalam suatu penelitian, pastilah
ada tujuan yang hendak dicapai.Tujuan ini tidak
terlepas dari permasalahan
yang telah dirumuskan
sebelumnya. Tujuan dalam penulisan penelitian ini adalah sebagai
berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk
mendeskripsikan hal-hal yang
menjadi dasar pertimbangan hakim
dari segi yuridis
dalam memberikan penetapan
dispensasi pernikahan kepada
pelaku hamil diluar
pernikahan di Pengadilan Agama Surakrta.
b. Untuk
mendeskripsikan
faktor-faktor yang menjadi
dasar pertimbangan hakim
dari segi non
yuridis dalam memberikan penetapan
dispensasi pernikahan kepada
pelaku hamil diluar pernikahan di Pengadilan Agama Surakrta.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan
kemampuan penulis di bidang ilmu
hukum pada umumnya,
hukum dan masyarakat
pada khususnya.
b. Untuk menambah
pengetahuan penulis dalam
tata cara pengajuan permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan
Agama Surakarta.
c. Untuk
melatih kemampuan penulis
dalam mempraktekan teori
ilmu hukum, mengembangkan
dan memperluas wacana
pemikiran serta pengetahuan
yang didapat selama
masa perkuliahan guna menerapkannya
di dalam kehidupan sosial di masyarakat dan di dalam praktek beracara di Pengadilan Agama.
d. Untuk memenuhi persyaratan akademis guna
memperoleh gelar Strata-1 (S1) dalam
bidang ilmu Hukum
di Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret.
D. Manfaat Penelitian.
Salah Satu
aspek dalam kegiatan
penelitian yang tidak
dapat diabaikan adalah mengenai manfaat penelitian. Penulis berharap hasil penelitian
ini dapat memberikan manfaat bagi banyak
pihak yang terkait dengan penulisan hukum ini,
yaitu bagi penulis,
maupun bagi pembaca
dan pihak-pihak lain.
Karena nilai dari
sebuah penelitian ditentukan
oleh besarnya manfaat
yang dapat diambil
dari adanya penelitian
tersebut. Adapun manfaat
yang penulis harapkan dari penelitian ini antara lain :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat dan
memberikan sumbangan pengembangan
ilmu pengetahuan di
bidang ilmu hukum pada
umumnya, hukum dan Masyarakat pada khususnya.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
mampu memberikan deskripsi
yang jelas tentang dasar pertimbangan hakim dari segi yuridis maupun dari segi non
yuridisdalammemberikan
penetapan dispensasi pernikahan kepada pelaku hamil diluar pernikahan di
Pengadilan Agama Surakrta.
2. Manfaat Praktis.
a. Penelitian
ini diharapkan dapat
mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir dinamis,
sekaligus mengembangkan kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu hukum
yang diperoleh di masa perkuliahan.
b. Memberikan jawaban atas permasalahan yang
diteliti.
c. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat membantu memberikan pamahaman, memberikan tambahan masukan dan
pengetahuan kepada pihak-pihak terkait
dengan masalah yang
sedang diteliti, dan
juga kepada berbagai pihak yang
berminat pada permasalahan yang sama.
Skripsi Hukum: Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi pernikahan kepada pelaku hamil di luar pernikahan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi