Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi pernikahan kepada pelaku hamil di luar pernikahan

  BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi pernikahan kepada pelaku hamil di luar pernikahan
Sesuai  dengan  kodratnya,  manusia  dalamproses  perkembangannya  untuk  meneruskan  jenisnya  membutuhkan  pasangan  hidup  yang  dapat  memberikan  keturunan  sesuai  dengan  apa  yang  diinginkannya.  Perkawinan  sebagai  jalan  untuk  bisa  mewujudkan  suatu  keluarga  atau  rumah  tangga  yang  bahagia  dan  kekal  berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa.Hal  ini  dimaksudkan,  bahwa  perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak berakhir begitu  saja.

The  concept  of  Islamic  family  laws  encapsulates  primarily  those  areasof  the  Sharia  that  deal  with  marriage,  divorce,  maintenance,  custody  ofchildren  and  succession.  As  a  signifi  cant  branch  ofthe  Sharia,  the  modern application of Islamic family laws necessitatesan understanding of  sources  and  composition  of  the  Sharia  principles.The  articulation  of  the  substance  of  the  Sharia  in  the  context  of  Islamicfamily  laws  also  raises  challenging questions about the apparentinconsistenciesbetween the Sharia  and modern human rights law (Javaid Rehman, 2007 : 109-110) Menurut  Javaid  Rehman  dalam  jurnalnya  mengatakan  bahwa  konsep  keluarga islam itu harus sesuai dengan konteks  syari’ahdalam hal perkawinan  khususnya.  Selain  dengan  ketentuan  hukum  Islam,  hukum  postif  di  suatu  negara harus diperhatikan juga aspeknya agar seimbang.
Perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara pria  dan wanitayang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup  manusia. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang  wanita  sebagai  suami  istri  dengan  tujuan  membentuk  keluarga  ataurumah  tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa  (Pasal  1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal  7  ayat  (1)  telah  ditentukan  batasan  umur  dalam  melangsungkan  perkawinan  bagi seorang pria maupun seorang wanita. Bagi pihak pria sudah berumur 19  (sembilan  belas)  tahun  dan  wanita  sudah  berumur  16  (enam  belas)    tahun.Mengenai  batasan  umur  untuk  melangsungkan  perkawinan  tersebut  diatur  juga  dalam  kompilasi  hukum  Islam  Pasal  15  ayat  (1)  yaitu  untuk  tercapainya  kemaslahatan  keluarga  dan  rumah  tangga  yang  baik.  Perkawinan  hanya  boleh  dilakukan  calon  mempelai  yang  telah  mencapai  umur  sesuai  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan  pasal  7  ayat  (1)  tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang perkawinan yaitu kematangan calon mempelai, agar dapat mewujudkan  tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.
Apabila dalam keadaan yang sangat memaksa perkawinan dibawah umur  atau  dengan  kata  lain  calon  mempelai  tidak  memenuhi  kriteria  batasan  umur  yang  telah  ditentukan  Undang-undang  Perkawinan,  maka  bisa  dilakukan  perkawinan  itu  dengan  jalan  mengajukan  dispensasi  ke  Pengadilan  Agama,  sebagaimana  tercantum  dalam  pasal  7  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apabila penetapan izin dispensasi pernikahan  telah  dikeluarkan  oleh  Pengadilan  Agama  maka  kedua  mempelai  bisa  melangsungkan perkawinan.
Meskipun  pembatasanusia  telah  ditetapkan,  akantetapi  dalam  masyarakatsering  ditemukan  pasangan  yang  belum  mencapai  batas  usia minimum  perkawinan  berkehendak  untuk  melakukan  perkawinan.  Berbagai  alasan  diajukanuntuk  membenarkan  kehendak  perkawinan  tersebut,  seperti  calon  sudahsedemikian  akrabnya  atau  bahkantelah  hamil  diluar nikah.Kenyataan sosial yangdemikian rupanya telah diantisipasi oleh pembuat  Undang-Undang,  denganmemberikan  dispensasi  nikah.Ketentuan  dispensasi  pernikahan tidak hanya mengenai batasan umur saja. dalam Buku 1 Kompilasi  Hukum Islam pasal 53 ayat 1 bahwa seorang  yang  wanita hamil di luar nikah,  dapat  dikawinkan  dengan  pria  yang  menghamilinya  untuk  mendapatkan  kepastian hukum. Sesuatu yang biasanya menjadi kendala yaitu apabila pelaku  hamil  diluar  nikah  belum  cukup  umur,  maka  dalam  persoalan  ini  harus  diajukan  dispensasi  pernikahan  ke  pengadilan  agama  agar  bisa  mendapat  kepastian hukum.
  Peradilan Agama merupakan lembaga yang berwenang dalam memberikan  penetapan  dispensasi  nikah.  Peradilan  Agama  adalah  peradilan  bagi  orangorang  yang  beragama  Islam  (Undang-Undang  nomor  50  tahun  2009  tentang  Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan  Agama).  Peradilan  Agama  merupakan  peradilan  khusus.  Kekhususannya  itu  ditunjukkan  oleh  tiga  hal,  yaitu:  (1)  Kewenangan  meliputi  hukum  keluarga  Islam yang bersumber dari Al Qur‟an, Sunnah dan Ijtihad; (2) Kewenangannya  itu hanya berlaku bagi sebagian rakyat Indonesia, yaitu mereka yang memeluk  Agama  Islam;  dan  (3)  tenaga-tenaga  teknis  pada  peradilan  agama  dipersyaratkan beragama Islam (Departemen Agama RI, 2000: 20).
Pengadilan  Agama  Surakarta  adalah  salah  satu  lembaga  yang  memiliki  wewenang dalam memberikan izin dispensasi pernikahan.  Hal Tersebut dapat  dilihat  dari  data  yang  diperoleh  di  Pengadilan  Agama  Surakarta  dari  tahun  2007  sampai  dengan  tahun  2012.Perkara  yang  masuk  pada  tahun  2007  dan  2008  hanya   ada  9  dan  8  kasus  saja,  namun  pada  tahun  2009  dan  2010  mencapai  22  dan  21  kasus.   Dan  terjadi  peningkatan  yang  sangat  drastis  mencapai  44  kasus  pada  tahun  2011  dan  35  kasus  pada  tahun  201(http://www.pa-surakarta.go.id/) Dari masalah diatas undang-undang tidakmerumuskan sedetil-detilnya halhal  yang harus dipertimbangan hakim.Maka hakimmempunyai pertimbanganpertimbangan  tertentu  sehingga  bisa  memutus  perkara  tersebutdengan  seadiladilnya.
Berdasarkan  latar  belakang  di  atas,  maka  hal-hal  tersebut  mendasari  dan  melatarbelakangi  Penulis  untuk  menyajikan  penulisan  hukum  dengan  judul  “PERTIMBANGAN  HAKIM  DALAM  MEMBERIKAN  DISPENSASI  PERNIKAHAN  KEPADA  PELAKU  HAMIL  DILUAR  PERNIKAHAN  DALAM  PERSPEKTIF  HUKUM  ISLAM  DI  PENGADILAN  AGAMA  SURAKARTA”.
  B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, penulis  merumuskan  masalah  untuk  mengetahui  dan  menegaskan  masalah-masalah  apa  yang  hendak  diteliti  sehingga  dapat  memudahkan  penulis  di  dalam  mengumpulkan,  menyusun,  dan  mengkaji  data  secara  lebih  rinci.  Adapun  permasalahan yang akan dikaji penelitian ini adalah :.
1.  Bagaimanakah  pertimbangan  hakim  dari  segi  yuridis  dalam memberikan  dispensasi  pernikahan  kepada  pelaku  hamil  di  luar pernikahan di Pengadilan Agama Surakarta? .
2.  Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi seorang hakim  dari segi non  yuridis dalam memberikan dispensasi pernikahan kepada pelaku kawin hamil di luar pernikahan di Pengadilan Agama Surakarta?.
C. Tujuan Penelitian.
Dalam suatu penelitian, pastilah ada tujuan yang hendak dicapai.Tujuan ini  tidak  terlepas  dari  permasalahan  yang  telah  dirumuskan  sebelumnya.  Tujuan  dalam penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut :.
1.  Tujuan Obyektif.
a.  Untuk  mendeskripsikan  hal-hal  yang  menjadi  dasar  pertimbangan  hakim  dari  segi  yuridis  dalam  memberikan  penetapan  dispensasi  pernikahan  kepada  pelaku  hamil  diluar  pernikahan  di  Pengadilan  Agama Surakrta.
b.  Untuk  mendeskripsikan  faktor-faktor  yang  menjadi  dasar  pertimbangan  hakim  dari  segi  non  yuridis  dalam  memberikan  penetapan  dispensasi  pernikahan  kepada  pelaku  hamil  diluar  pernikahan di Pengadilan Agama Surakrta.
2.  Tujuan Subyektif.
a.  Untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan kemampuan penulis di  bidang  ilmu  hukum  pada  umumnya,  hukum  dan  masyarakat  pada  khususnya.
  b.  Untuk  menambah  pengetahuan  penulis  dalam  tata  cara  pengajuan  permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Surakarta.
c.  Untuk  melatih  kemampuan  penulis  dalam  mempraktekan  teori  ilmu  hukum,  mengembangkan  dan  memperluas  wacana  pemikiran  serta  pengetahuan  yang  didapat  selama  masa  perkuliahan  guna  menerapkannya di dalam kehidupan sosial di masyarakat dan di dalam  praktek beracara di Pengadilan Agama.
d.  Untuk memenuhi persyaratan akademis guna memperoleh gelar Strata-1  (S1)  dalam  bidang  ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret.
D. Manfaat Penelitian.
Salah  Satu  aspek  dalam  kegiatan  penelitian  yang  tidak  dapat  diabaikan  adalah mengenai manfaat  penelitian. Penulis berharap hasil penelitian ini dapat  memberikan manfaat bagi banyak pihak yang terkait dengan penulisan hukum  ini,  yaitu  bagi  penulis,  maupun  bagi  pembaca  dan  pihak-pihak  lain.  Karena  nilai  dari  sebuah  penelitian  ditentukan  oleh  besarnya  manfaat  yang  dapat  diambil  dari  adanya  penelitian  tersebut.  Adapun  manfaat  yang  penulis  harapkan dari penelitian ini antara lain :.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  bermanfaat  dan  memberikan  sumbangan  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang  ilmu  hukum  pada umumnya, hukum dan Masyarakat pada khususnya.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  mampu  memberikan  deskripsi  yang  jelas tentang  dasar pertimbangan hakim  dari segi yuridis maupun  dari  segi  non  yuridisdalammemberikan  penetapan  dispensasi  pernikahan  kepada pelaku hamil diluar pernikahan di Pengadilan Agama Surakrta.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Penelitian  ini  diharapkan  dapat  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir  dinamis,  sekaligus  mengembangkan  kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang diperoleh di  masa perkuliahan.
b.  Memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti.
c.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberikan  pamahaman, memberikan tambahan masukan dan pengetahuan kepada  pihak-pihak  terkait  dengan  masalah  yang  sedang  diteliti,  dan  juga  kepada berbagai pihak yang berminat pada permasalahan yang sama.

 Skripsi Hukum: Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi pernikahan kepada pelaku hamil di luar pernikahan

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi