Jumat, 05 Desember 2014

Skripsi Hukum: Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Kereta Api Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Kereta Api Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 
Pemerintah Indonesia  selalu  melakukan  berbagai  pembangunan di  segala bidang. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah akan selalu  berkembang,  demikian  juga  dengan  jumlah  penduduk  di  Indonesia  dan  kualitas  kebutuhan  hidup  masyarakatnya  yang  akan  selalu  meningkat.

Salah  satu  aspek  yang  penting  dalam  pembangunan  yang  perlu  diperhatikan  oleh  pemerintah  yaitu  mengenai  sarana  transportasi  di  Indonesia.Jarak antara satu daerah ke daerah lain di Indonesia cukup jauh  dan membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga membutuhkan sarana  transportasi  yang  baik.  Sarana  transportasi  merupakan  hal  yang  sangat  besar  menunjang  aktivitas  masyarakat  juga  sebagai  tonggak  dalam  pembangunan  nasional.  Sarana  transportasi  yang  lengkap  dan  memadai  akan  mendukung  perekonomian  nasional  karena  dapat  menyelesaikan  masalah  untuk  mencapai  tujuan  tertentu  dengan  waktu  yang  lebih  cepat  dan efisien.
Transportasi  mempunyai  peranan  penting  dalam  mendukung  pertumbuhan  ekonomi,  pengembangan  wilayah  dan  pemersatu  wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan wawasan  nusantara, serta memperkokoh ketahanan nasional dalam usaha mencapai  tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945. Jasatransportasi itu merupakan jasa yang  disediakan  oleh  sebuah  sistem  yang  terintegrasi  secara  kuat  dan  utuh.
Kebutuhan akan  jasa-jasa transportasi ditentukan  oleh  barang-barang dan  penumpang yang akan diangkut dari suatu tempat ke tempat lain.
Transportasi  secara  umum  dapat  diartikan  sebagai  usaha  pemindahan, atau penggerakan orang atau barang dari  suatu  lokasi,  yang  1    disebut lokasi asal, ke lokasi lain, yang biasa disebut lokasi tujuan, untuk  keperluan tertentu dengan menggunakan alat tertentu pula. Dari pengertian  ini  transportasi  mempunyai  beberapa  dimensi  seperti:  Lokasi  (asal  dan  tujuan),  alat  (teknologi),  dan  keperluan  tertentu  di  lokasi  tujuan  seperti  ekonomi,  sosial,  dan  lain-lain.  Kalau  salah  satu  dari  ketiga  dimensi  tersebut  terlepas  atau  tidak  ada,  hal  demikian  tidak  dapat  disebut  transportasi (Fidel Miro, 2012 : 1).
Faktor-faktor  yang  mempengaruhi  permintaan  akan  jasa  transportasi dapat ditinjau (Fidel Miro, 2012: 104): 1.  Aspek Pemakai Jasa Dari aspek ini, faktornya ialah penduduk, urbanisasi, jumlah  pekerja,  pendapatan, bentuk-bentuk kegiatan pengguna jasa, kondisi tata guna  lahan dan lain sebagainya.
2.  Sistem Transportasi yang Melayani Dari aspek ini, faktor-fakor yang mempengaruhinya antara lain ialah,  biaya  transportsi,  kondisi  fisik  alat  transportasi,  rute  tempuh  atau  trayek,  kenyamann,  keamanan  dalam  kendaraan,  pelayanan  awak  kendaraan,  kecepatan  (waktu  perjalnan  dan  waktu tunggu),  dan  lainlain.
Sesuai  dengan  perkembangan  zaman,  kegiatan  manusia  dalam  memenuhi  tuntutan  kehidupan  sosial  ekonominya  tentu  akan  mengalami  perubahan, seperti perkembangan pendapatan masyarakat, kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi, pertumbuhan penduduk yang pesat, urbanisasi  yang  meningkat,  perkembangan  wilayah  dan  lain-lain.  Transportasi  mempunyai  hubungan  yang  sangat erat  dengan  sistem  kegiatan  sosial  masyarakat.  Sarana  transportasi  di  Indonesia  yang  diselenggarakan  oleh  Kementerian  Perhubungan  Republik  Indonesia  terdiri  atas  transportasi  darat,  transportasi  laut,  dan  transportasi  udara.  Keseluruhan  sarana  transportasi  ini  memiliki  fungsi  penting  sebagai  sarana  jasa  pengangkut  penumpang  dan  barang.  Terlebih  lagi  dengan  melihat  luasnya  negara  Indonesia  yang  kurang  lebih  sebesar  1.904.569  km  sehingga  sangat    membutuhkan sarana transportasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  dan juga proses distribusi dalam menunjang perekonomian negara.
Salah  satu  sarana  transportasi  yang  biasa  digunakan  oleh  masyarakat  Indonesia  serta  dapat  menjadi  sarana  pengangkutaan  penumpang dan barang adalah kereta api. Masyarakat yang menggunakan  jasa kereta api sebagai sarana transportasi untuk berpergian yang dikelola  oleh  PT  Kereta  Api  Indonesia.  Kereta  api  merupakan  sarana  transportasi  massal  sejak  dahulu  dan  merupakan  sarana  transportasi  yang  paling  banyak digunakan oleh masyarakat dari berbagai golongan di Indonesia.
Moda  kereta  api  terus  dikembangkan  terutama  untuk  angkutan  jarak pendek dan menengah serta diprioritaskan bagi angkutan perkotaan.
Hal  ini  disebabkan  transportasi  kereta  api  mempunyai  beberapa  keunggulan dibandingkan transportasilain yaitu dapat mengangkut dalam  jumlah besar atau bersifat masal, hemat energi, bebas polusi, mempunyai  jalur  khusus  sehingga  dapat  meminimalkan  kemacetan  dan  mampu  menjangkau pusat kota (Siti Maimunah & Lidya Chotimah, 2011:536).
Kereta  api  sebagai  salah  satu  moda  transportasi  dalam  sistem  transportasi  nasional  yang  mempunyai  karakteristik  pengangkutan  secara  massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda  transportasi  lain,  perlu  dikembangkan  potensinya  dan  ditingkatkan  peranannya  sebagai  penghubung  wilayah,  baik  nasional  maupun  internasional,  untuk  menunjang,  mendorong,  dan  menggerakkan  pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan laporan yang diberikan oleh PT. Kereta Api Indonesia  yang ditunjukkan dalam laporan tahunannya yang berjudul Preparation To  Growth,  jumlah  pengangkutan  penumpang  mengalami  kenaikan  dan  penurunan,  pengangkutan  barang  juga  mengalami  kenaikan  dan  penurunan,  namun  dari  tahun  2011  ke  tahun  2012  jumlah  pengangkutan  barang mengalamikenaikan yang pesat (PT.KAI, 2013:20).
  Gambar 1: Volume Angkutan Penumpang Tahun 2008-201Sumber  data:  Laporan  Tahunan  PT.  Kereta  Api  Indonesia  Tahun  201  Grafik 2: Volume Angkutan Barang Tahun 2008-201Sumber  data:  Laporan  Tahunan  PT.  Kereta  Api  Indonesia  Tahun  201Mengingat  banyaknya  penumpang  yang  diangkut  oleh  sarana  transportasi kereta api yang dikelola oleh PT. Kereta Api Indonesia, maka  keluhan yang dirasakan oleh pengguna jasa kereta api perlu mendapatkan  wadah  atau  perlindungan  bagi  konsumen  untuk  menuntut  apa  yang  seharusnya menjadi hak-hak mereka. PT. Kereta Api Indonesia menikmati  posisi  monopoli sebagai  satu-satunya pengelola perkeretaapian sehinggga  konsumen tidak memiliki pilihan lain selain memanfaatkan jasa kereta api  yang  dikelola  oleh  PT.  Kereta  Api  Indonesia.  Ini  memberikan  implikasi  bahwa PT. Kereta Api Indonesia sewenang-wenang dalam memperlakukan  konsumen,  khususnya  konsumen  kereta  api  kelas  ekonomi,  karena  mau  tidak mau konsumen pasti memanfaatkan jasa kereta api yang ada,apapun  kondisinya (Taufik Hidayat, 2004: 4).
Pada  tahun  1992,  pemerintah  Indonesia  telah  mengeluarkan  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. UndangUndang  tersebut  secara  eksplisit  memberikan  penugasan  khusus  kepada    PT.  KAI  dalam  mengelola  kereta  api.  Namun  tanggung  jawab  terhadap  kualitas  pelayanan  terhadap  konsumen  pada  dasarnya  secara  substansial  berada  di  pundak  pemerintah  sebagai  owner perkeretaapian  Indonesia,  sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1992  tentang  Perkeretaapian.  Namun sekarang ini pemerintah Republik Indonesia telah  mengeluarkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2007  tentang  Perkeretaapian.  Dengan  dikeluarkannya  UndangUndang  terbaru  tersebut  maka  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1992  tentang Perkeretaapian sudah tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai  lagi  dengan  kebutuhan  dan  perkembangan  hukum  dalam  masyarakat,  perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kereta  api  dipilih  oleh  masyarakat  sebagai  jasa  transportasi  yang dianggap transportasi yang cepat dan terjangkau. Namun moda transpotasi  (Jalan Rel) kereta api ini baik untuk antar kota maupun dalam kota masih  mempunyai  masalah  dalam  melayani  masyarakat  misalnya:  sering  terjadinya  pembatalan  jadwal  keberangkatan  oleh  pihak  penyedia  jasa  yaitu  PT.  Kereta  Api  Indonesia  tanpa  pemberitahuan  terlebih  dahulu  kepada  penumpang  yang  akan  berangkat,  ketidakpastian  dalam  mendapatkan tiket untuk perjalanan jarak jauh (antar kota) terutama pada  kondisi  puncak  (seperti  Hari  Lebaran  dan  pada  saat  libur  panjang),  keselamatan  moda  transportasi  kereta  api  yang  sangat  rentan  terhadap  ganggunan  di  rel  terhadap  gangguan  dipersilangan  sebidang  antara  jalan  rel dengan jalan raya, kondisi sarana dan prasarana yang kurang memadai,  pelayanan olehpenyelenggara jasa kereta api ketika konsumen seringkali  dirugikan karena keterlambatan kedatangan dan keberangkatan kereta api  dan lain-lainnya (Fidel Miro, 2012;114).
Kereta  api  mempunyai  peran  yang  sangat  besar  dalam  rangka  menunjang perekonomian nasional. Tetapi terdapat berbagai permasalahan  yang dihadapi oleh angkutan kereta api dari tahun ke tahun. Tentu saja hal  tersebut  dirasa  sangat  merugikan  penumpang  jasa  kereta  api  selaku  konsumen. Di Indonesia, untuk melindungi kepentingan konsumen dalam    mengonsumsi  barang  dan/atau  jasa,  maka  pemerintah  mengeluarkan  kebijakan pengaturan hak-hak konsumen melalui Undang-Undang. Dalam  hal  ini  terdapat  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan  Konsumen  yang  berlaku  sejak  tanggal  20  April  2000  yang  pada dasarnya  mencakup  4  bentuk  pertanggungjawaban,  masing-masing  adalah  pertanggungjawaban  produk,  profesional,  kontrak,  dan  kriminal.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang lahir  pada  tahun  2007,  dimana  pada  saat  itu  berarti  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  sudah  lahir  untuk  memberi  perlindungan  konsumen  di  Indonesia.  Dalam  hal  ini  akan  dihubungkan  mengenai  perlindungan  konsumen  dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perindungan  Konsumen  dengan  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2007  tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan  uraian  diatas,  penulis  tertarik  untuk  membahas  dan  meneliti  lebih  jauh  terhadap  perlindungan  konsumen  jasa  transportasi  kereta  api  melalui  penulisan  hukum  dengan  judul  PERLINDUNGAN  KONSUMEN  PENGGUNA  JASA  TRANSPORTASI  KERETA  API  DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG  PERKERETAAPIAN.
  B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan  diatas,  maka  penulis  menyusun  sebuah  rumusan  masalah  untuk  dikaji  dalam  pembahasan.  Adapun  rumusan  masalah  yang  akan  dibahas  dalam  penelitian ini adalah:.
1.  Apakah  dalam  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2007  tentang  Perkeretaapian  telah  memberikan  perlindungan  terhadap  pengguna  jasa  transportasi  kereta  api  ditinjau  dari  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?.
2.  Apakah  implementasi  perlindungan  hak-hak  pengguna  jasa  transportasi  kereta  api  sudah  sesuai  dengan  Undang-Undang  Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perkeretaapian?.
C.  Tujuan Penelitian.
Setiap  penelitian  pasti  mempunyai  tujuan  yang  jelas  agar  memberikan  kemanfaatan  baik  bagi  penulis  maupun  bagi  orang  lain.
Tujuan penelitian adalah hal-hal tertentu yang hendak dicapai dalam suatu  penelitian.  Tujuan  penelitian  memberikan  kejelasan  arah  dalam  pelaksanaan penelitian. Dalam suatu penelitian dikenal duamacam tujuan,  yaitu  tujuan  objektif  dan  tujuan  subjektif.  Tujuan  objektif  adalah  tujuan  yang berasal dari penelitian itu sendiri. Sedangkan tujuan subjektif adalah  tujuan  yang  berasal  dari  penulis.  Adapun  tujuan  objektif  dan  tujuan  subjektif dari penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1.  Tujuan Objektif.
a.  Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang  Perkeretaapian telah memberikan perlindungan terhadap pengguna  jasa transportasi kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
b.  Untuk  mengetahui  implementasi  perlindungan  hak-hak  pengguna  jasa transportasi kereta api apakah sudah sesuai  dengan peraturan    Undang-Undang  Perlindungan  Konsumen  dan  Undang-Undang  Perkeretaapian.
2.  Tujuan Subjektif.
a.  Untuk  menambah  wawasan  dan  pemahaman  penulis  mengenai  hukum  nasional  dalam  bidang  Hukum  Administrasi  Negara  khususnya  mengenai  perlindungan  komsumen  pengguna  jasa  transportasi kereta api.
b.  Untuk  mengetahui  seberapa  jauh  pelayanan  yang  diberikan  oleh  pihak  penyelenggara  jasa  trasportasi  kereta  api  untuk  tercapainya  keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi kereta api.
c.  Untuk  memenuhi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  derajat  sarjana  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.  ManfaatPenelitian.
Dalam  suatu  penelitian  penulis  berharap  kegiatan  penelitian  penulisan  hukum  ini  akan  bermanfaat  bagi  penulis  maupun  pihak  lain.
Manfaat yang diperoleh dai penulisan hukum ini antara lain:.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  pada  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang  ilmu  hukum  pada  umumnya dan hukum administrasi negara pada khususnya.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memperkaya  referensi  dan  literatur dalam dunia kepustakaan tentang perlindungan konsumen  pengguna jasa transportasi kereta api.
c.  Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan acuan  bagi  peneliti  yang  akan  datang  sesuai  dengan  bidang  penelitian  yang dikaji penulis.
  2.  Manfaat Praktis.
a.  Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas  permasalahan yang akan diteliti.
b.  Hasil dalam penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan  sumbangan  pemikiran  pada  pihak-pihak  terkait  tentang  perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi kereta api.
c.  Menjadi  wahana  bagi  penulis  untuk  mengembangkan  penalaran  dan  membentuk  pola  pikir  ilmiah,  sekaligus  untuk  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  ilmu-ilmu  yang  diperoleh  selama di bangku kuliah.

 Skripsi Hukum: Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Kereta Api Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi