BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Kereta Api Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
Pemerintah Indonesia selalu
melakukan berbagai pembangunan di segala bidang. Pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah akan selalu berkembang, demikian
juga dengan jumlah
penduduk di Indonesia
dan kualitas kebutuhan
hidup masyarakatnya yang
akan selalu meningkat.
Salah satu
aspek yang penting
dalam pembangunan yang
perlu diperhatikan oleh
pemerintah yaitu mengenai
sarana transportasi di Indonesia.Jarak
antara satu daerah ke daerah lain di Indonesia cukup jauh dan membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga
membutuhkan sarana transportasi yang
baik. Sarana transportasi
merupakan hal yang
sangat besar menunjang
aktivitas masyarakat juga
sebagai tonggak dalam pembangunan nasional.
Sarana transportasi yang
lengkap dan memadai akan
mendukung perekonomian nasional
karena dapat menyelesaikan masalah
untuk mencapai tujuan
tertentu dengan waktu
yang lebih cepat dan
efisien.
Transportasi mempunyai
peranan penting dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi,
pengembangan wilayah dan
pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
rangka mewujudkan wawasan nusantara,
serta memperkokoh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Jasatransportasi itu merupakan jasa yang disediakan
oleh sebuah sistem
yang terintegrasi secara
kuat dan utuh.
Kebutuhan akan jasa-jasa transportasi ditentukan oleh
barang-barang dan penumpang yang
akan diangkut dari suatu tempat ke tempat lain.
Transportasi secara
umum dapat diartikan
sebagai usaha pemindahan, atau penggerakan orang atau barang
dari suatu lokasi,
yang 1 disebut lokasi asal, ke lokasi lain, yang
biasa disebut lokasi tujuan, untuk keperluan
tertentu dengan menggunakan alat tertentu pula. Dari pengertian ini
transportasi mempunyai beberapa
dimensi seperti: Lokasi
(asal dan tujuan),
alat (teknologi), dan
keperluan tertentu di
lokasi tujuan seperti ekonomi,
sosial, dan lain-lain.
Kalau salah satu
dari ketiga dimensi tersebut
terlepas atau tidak
ada, hal demikian
tidak dapat disebut transportasi (Fidel Miro, 2012 : 1).
Faktor-faktor yang
mempengaruhi permintaan akan
jasa transportasi dapat ditinjau
(Fidel Miro, 2012: 104): 1. Aspek
Pemakai Jasa Dari aspek ini, faktornya ialah penduduk, urbanisasi, jumlah pekerja, pendapatan, bentuk-bentuk kegiatan pengguna jasa,
kondisi tata guna lahan dan lain
sebagainya.
2. Sistem Transportasi yang Melayani Dari aspek
ini, faktor-fakor yang mempengaruhinya antara lain ialah, biaya
transportsi, kondisi fisik
alat transportasi, rute
tempuh atau trayek,
kenyamann, keamanan dalam
kendaraan, pelayanan awak kendaraan, kecepatan
(waktu perjalnan dan
waktu tunggu), dan lainlain.
Sesuai dengan
perkembangan zaman, kegiatan
manusia dalam memenuhi
tuntutan kehidupan sosial
ekonominya tentu akan
mengalami perubahan, seperti
perkembangan pendapatan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertumbuhan
penduduk yang pesat, urbanisasi yang meningkat,
perkembangan wilayah dan
lain-lain. Transportasi mempunyai
hubungan yang sangat erat
dengan sistem kegiatan
sosial masyarakat. Sarana
transportasi di Indonesia
yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia terdiri
atas transportasi darat,
transportasi laut, dan
transportasi udara. Keseluruhan
sarana transportasi ini
memiliki fungsi penting
sebagai sarana jasa
pengangkut penumpang dan
barang. Terlebih lagi
dengan melihat luasnya
negara Indonesia yang kurang lebih
sebesar 1.904.569 km sehingga
sangat membutuhkan sarana
transportasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga proses distribusi dalam menunjang
perekonomian negara.
Salah satu
sarana transportasi yang
biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia
serta dapat menjadi
sarana pengangkutaan penumpang dan barang adalah kereta api.
Masyarakat yang menggunakan jasa kereta
api sebagai sarana transportasi untuk berpergian yang dikelola oleh
PT Kereta Api
Indonesia. Kereta api
merupakan sarana transportasi massal
sejak dahulu dan
merupakan sarana transportasi
yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dari berbagai
golongan di Indonesia.
Moda kereta
api terus dikembangkan
terutama untuk angkutan jarak pendek dan menengah serta diprioritaskan
bagi angkutan perkotaan.
Hal ini
disebabkan transportasi kereta
api mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan transportasilain yaitu
dapat mengangkut dalam jumlah besar atau
bersifat masal, hemat energi, bebas polusi, mempunyai jalur
khusus sehingga dapat
meminimalkan kemacetan dan
mampu menjangkau pusat kota (Siti
Maimunah & Lidya Chotimah, 2011:536).
Kereta api
sebagai salah satu
moda transportasi dalam
sistem transportasi nasional
yang mempunyai karakteristik
pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak
dapat dipisahkan dari moda transportasi lain,
perlu dikembangkan potensinya
dan ditingkatkan peranannya
sebagai penghubung wilayah,
baik nasional maupun internasional,
untuk menunjang, mendorong,
dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan laporan yang
diberikan oleh PT. Kereta Api Indonesia yang
ditunjukkan dalam laporan tahunannya yang berjudul Preparation To Growth,
jumlah pengangkutan penumpang
mengalami kenaikan dan penurunan, pengangkutan
barang juga mengalami
kenaikan dan penurunan,
namun dari tahun
2011 ke tahun
2012 jumlah pengangkutan barang mengalamikenaikan yang pesat (PT.KAI,
2013:20).
Gambar 1: Volume Angkutan Penumpang Tahun 2008-201Sumber data:
Laporan Tahunan PT.
Kereta Api Indonesia
Tahun 201 Grafik 2: Volume Angkutan Barang Tahun
2008-201Sumber data: Laporan
Tahunan PT. Kereta
Api Indonesia Tahun 201Mengingat banyaknya
penumpang yang diangkut
oleh sarana transportasi kereta api yang dikelola oleh PT.
Kereta Api Indonesia, maka keluhan yang
dirasakan oleh pengguna jasa kereta api perlu mendapatkan wadah
atau perlindungan bagi
konsumen untuk menuntut
apa yang seharusnya menjadi hak-hak mereka. PT. Kereta
Api Indonesia menikmati posisi monopoli sebagai satu-satunya pengelola perkeretaapian
sehinggga konsumen tidak memiliki
pilihan lain selain memanfaatkan jasa kereta api yang
dikelola oleh PT.
Kereta Api Indonesia.
Ini memberikan implikasi bahwa PT. Kereta Api Indonesia sewenang-wenang
dalam memperlakukan konsumen, khususnya
konsumen kereta api
kelas ekonomi, karena
mau tidak mau konsumen pasti
memanfaatkan jasa kereta api yang ada,apapun kondisinya (Taufik Hidayat, 2004: 4).
Pada tahun
1992, pemerintah Indonesia
telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang
Perkeretaapian. UndangUndang tersebut secara
eksplisit memberikan penugasan
khusus kepada PT.
KAI dalam mengelola
kereta api. Namun
tanggung jawab terhadap kualitas
pelayanan terhadap konsumen
pada dasarnya secara
substansial berada di
pundak pemerintah sebagai
owner perkeretaapian Indonesia, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1992
tentang Perkeretaapian. Namun sekarang ini pemerintah Republik
Indonesia telah mengeluarkan
Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian. Dengan dikeluarkannya UndangUndang
terbaru tersebut maka
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1992 tentang Perkeretaapian sudah tidak berlaku
lagi karena sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan
hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Kereta api
dipilih oleh masyarakat
sebagai jasa transportasi
yang dianggap transportasi yang cepat dan terjangkau. Namun moda
transpotasi (Jalan Rel) kereta api ini
baik untuk antar kota maupun dalam kota masih mempunyai
masalah dalam melayani
masyarakat misalnya: sering terjadinya
pembatalan jadwal keberangkatan
oleh pihak penyedia
jasa yaitu PT.
Kereta Api Indonesia
tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada penumpang
yang akan berangkat,
ketidakpastian dalam mendapatkan tiket untuk perjalanan jarak jauh
(antar kota) terutama pada kondisi puncak
(seperti Hari Lebaran
dan pada saat
libur panjang), keselamatan
moda transportasi kereta
api yang sangat
rentan terhadap ganggunan
di rel terhadap
gangguan dipersilangan sebidang
antara jalan rel dengan jalan raya, kondisi sarana dan
prasarana yang kurang memadai, pelayanan
olehpenyelenggara jasa kereta api ketika konsumen seringkali dirugikan karena keterlambatan kedatangan dan
keberangkatan kereta api dan
lain-lainnya (Fidel Miro, 2012;114).
Kereta api
mempunyai peran yang
sangat besar dalam rangka menunjang
perekonomian nasional. Tetapi terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi oleh angkutan kereta api dari
tahun ke tahun. Tentu saja hal tersebut dirasa
sangat merugikan penumpang
jasa kereta api
selaku konsumen. Di Indonesia, untuk
melindungi kepentingan konsumen dalam mengonsumsi barang
dan/atau jasa, maka
pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan hak-hak konsumen melalui
Undang-Undang. Dalam hal ini
terdapat Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
yang berlaku sejak
tanggal 20 April
2000 yang pada dasarnya
mencakup 4 bentuk
pertanggungjawaban, masing-masing
adalah
pertanggungjawaban produk, profesional,
kontrak, dan kriminal.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian yang lahir pada tahun
2007, dimana pada
saat itu berarti
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
sudah lahir untuk
memberi perlindungan konsumen
di Indonesia. Dalam
hal ini akan
dihubungkan mengenai perlindungan konsumen
dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999
tentang Perindungan Konsumen
dengan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian.
Berdasarkan uraian
diatas, penulis tertarik
untuk membahas dan meneliti lebih
jauh terhadap perlindungan
konsumen jasa transportasi kereta
api melalui penulisan
hukum dengan judul
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA
JASA TRANSPORTASI KERETA
API DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan diatas, maka penulis menyusun
sebuah rumusan masalah
untuk dikaji dalam pembahasan. Adapun
rumusan masalah yang
akan dibahas dalam penelitian
ini adalah:.
1. Apakah
dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian telah
memberikan perlindungan terhadap
pengguna jasa transportasi
kereta api ditinjau
dari Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen?.
2. Apakah
implementasi perlindungan hak-hak
pengguna jasa transportasi
kereta api sudah
sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang
Perkeretaapian?.
C. Tujuan Penelitian.
Setiap penelitian
pasti mempunyai tujuan
yang jelas agar memberikan kemanfaatan
baik bagi penulis
maupun bagi orang
lain.
Tujuan penelitian adalah hal-hal
tertentu yang hendak dicapai dalam suatu penelitian.
Tujuan penelitian memberikan
kejelasan arah dalam pelaksanaan
penelitian. Dalam suatu penelitian dikenal duamacam tujuan, yaitu
tujuan objektif dan
tujuan subjektif. Tujuan
objektif adalah tujuan yang berasal dari penelitian itu sendiri.
Sedangkan tujuan subjektif adalah tujuan yang
berasal dari penulis.
Adapun tujuan objektif
dan tujuan subjektif dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian telah
memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa transportasi kereta api sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
b. Untuk
mengetahui implementasi perlindungan
hak-hak pengguna jasa transportasi kereta api apakah sudah
sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan Undang-Undang Perkeretaapian.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk menambah
wawasan dan pemahaman
penulis mengenai hukum
nasional dalam bidang
Hukum Administrasi Negara khususnya
mengenai perlindungan komsumen
pengguna jasa transportasi kereta api.
b. Untuk
mengetahui seberapa jauh
pelayanan yang diberikan
oleh pihak penyelenggara
jasa trasportasi kereta
api untuk tercapainya keamanan dan kenyamanan pengguna jasa
transportasi kereta api.
c. Untuk
memenuhi persyaratan akademis
guna memperoleh derajat sarjana
dalam bidang Ilmu Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
D. ManfaatPenelitian.
Dalam suatu
penelitian penulis berharap
kegiatan penelitian penulisan
hukum ini akan
bermanfaat bagi penulis
maupun pihak lain.
Manfaat yang diperoleh dai
penulisan hukum ini antara lain:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan manfaat
pada pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang
ilmu hukum pada umumnya
dan hukum administrasi negara pada khususnya.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memperkaya referensi
dan literatur dalam dunia
kepustakaan tentang perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi kereta api.
c. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
dijadikan sebagai bahan acuan bagi peneliti
yang akan datang
sesuai dengan bidang
penelitian yang dikaji penulis.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat
memberikan jawaban atas permasalahan
yang akan diteliti.
b. Hasil dalam penelitian ini diharapkan dapat
membantu memberikan sumbangan pemikiran
pada pihak-pihak terkait
tentang perlindungan konsumen
pengguna jasa transportasi kereta api.
c. Menjadi
wahana bagi penulis
untuk mengembangkan penalaran dan
membentuk pola pikir
ilmiah, sekaligus untuk
mengetahui kemampuan penulis
dalam menerapkan ilmu-ilmu
yang diperoleh selama di bangku kuliah.
Skripsi Hukum: Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Kereta Api Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi