BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Telaah Normatif Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum
artinya negara yang
dalam hal ini
dilakukan oleh pemerintah dan
lembaga-lembaga negara dalam
melaksanakan segala tindakannya
harus didasarkan kepada hukum dan
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagai negara
hukum maka dalam
penegakan hukum dilaksanakan oleh
alat-alat negara penegak
hukum yaitu kepolisian
negara republik Indonesia yang bertindak sebagai penyelidik
dan penyidik tindak pidana yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat, jaksa
penuntut umum yang
bertindak sebagai penuntut umum
dan hakim yang bertindak sebagai pengambil putusan atas tindak pidana yang diajukan ke pengadilan.
Para penegak
hukum di dalam
melaksanakan proses pelaksanaan perkara
pidana akan saling
berkoordinasi dalam kerangka
sistem peradilan pidan mulai dari penyidikan, penyelidikan,
peradilan sampai pada pelaksanaan putusan.
Proses dalam
sistem peradilan pidana
dimulai dari penyidikan
oleh Polisi, apabila
penyidik telah selesai
melakukan penyidikan, penyidik
yang dibuat dalam
Berita Acara Penyidikan
(BAP) wajib segera
menyerahkan berkas perkara
itu kepada penuntut
umum. Jika penuntut
umum setelah memeriksa BAP tersebut merasa perlu dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan
ayat (2) harus mengembalikan BAP tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan
penuntut bahwa BAP tersebut tidak lengkap.
Sedangkan ketentuan di dalam Pasal 144 KUHAP disebutkan bahwa penuntut
umum dapat mengubah
surat dakwaan, pengubahan
itu dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang
dimulai.
Berkenaan dengan
itu, hubungan antara
penyidikan dan penuntutan akan lebih jelas lagi apabila dikaitkan dengan ketetntuan Pasal 139
KUHAP yang menentukan bahwa, ”Setelah
penuntut menerima atau menerima kembali hasil penyidikan
yang lengkap dari
penyidik, ia segera
menentukan apakah berkas
perkara itu sudah
memenuhi persyaratan untuk
dapat atau tidak dilimpahkan
ke pengadilan.” berdasarkan
pasal ini, Kejaksaan
sangat menentukan apakah
berkas perkara sudah
dapat atau tidak
dilimpahkan ke pengadilan.
Adanya kaitan
erat antara penyidik
dan penuntut umum
sebagai pelaksana penegakan
hukum mengenai prapenuntutan
ini menurut KUHAP antara
lain dapat ditonjolkan dalam beberapa hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP penyidik
memberitahukan kepada penuntut umum
dalam hal penyidikan telah mulai melakukan penyidikan atas suatu peristiwa yang merupakan tindak
pidana.
2. Bilamana dikaitkan dengan ketentuan pasal 137
KUHAP maka penuntut umum berwenang
melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan
tindak pidana dalam
daerah hukumnya dengan
melimpahkan perkara ke
pengadilan yang berwenang
mengadili. Materi Pasal
137 tersebut didasarkan pada
pemikiran bahwa penuntut umum ditetapkan oleh peraturan perundangan dengan
memindah dan menuntut segala perbuatan yang tergolong tindak pidana. Dengan
demikian penuntutan umum adalah satu-satunya
alat Negara yang berwenang melakukan penuntutan.
Berdasarkan uraian diatas,
nyatalah hubungan antara penyidikan dengan penuntutan, karena hasil penyidikan merupakan
dasar bagi penyusunan surat dakwaan. Kebenaran
bagi hasil penyidikan
menjadi dasar bagi
penyusunan surat dakwaan oleh
Kejaksaan. Hal ini juga membawa konsekuensi logis yaitu
merupakan suatu kewajiban
mutlak bagi penuntut
umum untuk senantiasa
mengikuti perkembangan setiap
pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam hal seorang disangka melakukan
tindak pidana.
Apabila penyidikan
telah selesai maka
penyidik wajib segera menyerahkan
berkas perkara tersebut
kepada penuntut umum.
Jika setelah menerima
hasil penyidikan penuntut
umum menilai masih
kurang lengkap, maka
penuntut umum segera
mengembalikan berkas itu
kepada penyidik disertai
petunjuk untuk dilengkapi.
Penyidik wajib segera
melakukan penyidikan tambahan
sesuai dengan petunjuk yang diberikan penuntut umum, dan penyidik wajib segera menyampaikan kembali
berkas perkara itu kepada penuntut umum
apabla sudah lengkap.
Pengembalian BAP
dilakukan untuk memenuhi
kesempurnaan dalam pembuatan
BAP karena BAP
merupakan faktor penentu
dalam penuntutan.
Akan tetapi apabila hasil dari
BAP tersebut tidak lengkap akan menimbulkan konsekwensi
berupa dibebaskannya terdakwa
dari dakwaan. Tentunya
harus ada kerja
sama antara penyidik
dengan jaksa peneliti/penuntut umum, sehingga
apa yang dimaksudkan dalam penuntutan menjadi terlaksana.
Berdasarkan paparan
tersebut di atas,
maka peneliti tertarik
untuk memilih dan
meneliti mengenai, ”TELAAH
NORMATIF PASAL 138 AYAT (2)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
ACARA PIDANA TENTANG
PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
DARI PENUNTUT UMUM
KEPADA PENYIDIK”, sebagai
judul dalam penelitian ini.
B. Perumusan Masalah.
Perumusan masalah dibuat dengan
tujuan untuk memecahkan masalah pokok yang
timbul secara jelas
dan sistematis. Perumusan
masalah dimaksudkan untuk
lebih menegaskan masalah
yang akan diteliti,
sehingga dapat ditentukan
suatu pemecahan masalah
yang tepat dan
mencapai tujuan penelitian
atau sasaran penelitian
sesuai yang dikehendaki
(Soerjono Soekanto, 2008: 109).
Berdasarkan uraian
tersebut di atas,
maka dapat dirumuskan
beberpa permasalahan yang
diteliti dalam penelitian
ini adalah: Apakah
ketentuan Pasal 138
Ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara
Pidana tentang Pengembalian
Berkas Perkara dari
Penuntut Umum Kepada
Penyidik memenuhi asas peradial yang cepat, sederhana dan biaya murah?.
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian.
Kegiatan penelitian pada dasarnya
memiliki suatu tujuan tertentu yang hendak
dicapai, dan suatu penelitian dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu
(Soerjono Soekanto, 2008:
118). Adapun tujuan
dari penelitian ini, berkaitan dengan
permasalahan yang telah
dirumuskan sebelumnya, maka penulis dalam
penelitian ini mempunyai
tujuan untuk mengetahui
telaah normatif Pasal
138 Ayat (2)
Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana tentang Pengembalian Berkas Perkara dari
Penuntut Umum Kepada Penyidik.
Sedangkan manfaat dari penelitian ini dikategorikan dalam dua
dimensi yakni secara
teoritis dan secara
praktis. Oleh karena
itu, penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sejumlah manfaat
yang berguna sebagai berikut: .
1. Secara
Teoritis. Penelitian ini
bermanfaat memberikan sumbangan pemikiran
dalam rangka pengembangan
ilmu hukum, khususnya
ilmu hukum pidana
terutama pembaharuan hukum
dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di
Indonesia.
2. Secara Praktis. Penelitian ini bermanfaat
sebagai bahan masukan kepada penegak hukum
khususnya Kepolisian dan
Kejaksaan, serta kepada masyarakat
umumnya untuk mengetahui
masalah-masalah tentang ketentuan Pasal 138 Ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
Berkas Perkara dari
Penuntut Umum Kepada Penyidik.
Skripsi Hukum: Telaah Normatif Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi