Jumat, 05 Desember 2014

Skripsi Hukum: Telaah Normatif Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Telaah Normatif Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 
Pasal  1  ayat  (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  tahun  1945  menegaskan  bahwa  Indonesia  adalah  negara  hukum.  Sebagai  negara  hukum  artinya  negara  yang  dalam  hal  ini  dilakukan  oleh  pemerintah  dan  lembaga-lembaga  negara  dalam  melaksanakan  segala  tindakannya  harus  didasarkan kepada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagai  negara  hukum  maka  dalam  penegakan  hukum  dilaksanakan  oleh  alat-alat  negara  penegak  hukum  yaitu  kepolisian  negara  republik  Indonesia yang bertindak sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana yang  terjadi  di  tengah-tengah  masyarakat,  jaksa  penuntut  umum  yang  bertindak  sebagai penuntut umum dan hakim yang bertindak sebagai pengambil putusan  atas tindak pidana yang diajukan ke pengadilan.
Para  penegak  hukum  di  dalam  melaksanakan  proses  pelaksanaan  perkara  pidana  akan  saling  berkoordinasi  dalam  kerangka  sistem  peradilan  pidan mulai dari penyidikan, penyelidikan, peradilan sampai pada pelaksanaan  putusan.
Proses  dalam  sistem  peradilan  pidana  dimulai  dari  penyidikan  oleh  Polisi,  apabila  penyidik  telah  selesai  melakukan  penyidikan,  penyidik   yang  dibuat  dalam  Berita  Acara  Penyidikan  (BAP)  wajib  segera  menyerahkan  berkas  perkara  itu  kepada  penuntut  umum.  Jika  penuntut  umum  setelah  memeriksa BAP tersebut merasa perlu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 138  ayat (1) dan ayat (2) harus mengembalikan BAP tersebut selambat-lambatnya  14 (empat belas) hari setelah dinyatakan penuntut bahwa BAP tersebut tidak  lengkap. Sedangkan ketentuan di dalam Pasal 144 KUHAP disebutkan bahwa  penuntut  umum  dapat  mengubah  surat  dakwaan,  pengubahan  itu  dilakukan  selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
Berkenaan  dengan  itu,  hubungan  antara  penyidikan  dan  penuntutan  akan lebih jelas lagi  apabila dikaitkan dengan ketetntuan Pasal 139 KUHAP    yang menentukan bahwa, ”Setelah penuntut menerima atau menerima kembali  hasil  penyidikan  yang  lengkap  dari  penyidik,  ia  segera  menentukan  apakah  berkas  perkara  itu  sudah  memenuhi  persyaratan  untuk  dapat  atau   tidak  dilimpahkan  ke  pengadilan.”  berdasarkan  pasal  ini,  Kejaksaan  sangat  menentukan  apakah  berkas  perkara  sudah  dapat  atau  tidak  dilimpahkan  ke  pengadilan.
Adanya  kaitan  erat  antara  penyidik  dan  penuntut  umum  sebagai  pelaksana  penegakan  hukum  mengenai  prapenuntutan  ini  menurut  KUHAP  antara lain dapat ditonjolkan dalam beberapa hal sebagai berikut: 1.  Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP penyidik memberitahukan kepada  penuntut umum dalam hal penyidikan telah mulai melakukan penyidikan  atas suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana.
2.  Bilamana dikaitkan dengan ketentuan pasal 137 KUHAP maka penuntut  umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa  melakukan  tindak  pidana  dalam  daerah  hukumnya  dengan  melimpahkan  perkara  ke  pengadilan  yang  berwenang  mengadili.  Materi  Pasal  137  tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa penuntut umum ditetapkan oleh peraturan perundangan dengan memindah dan menuntut segala perbuatan yang tergolong tindak pidana. Dengan demikian penuntutan umum adalah  satu-satunya alat Negara yang berwenang melakukan penuntutan.
Berdasarkan uraian diatas, nyatalah hubungan antara penyidikan dengan  penuntutan, karena hasil penyidikan merupakan dasar bagi penyusunan surat  dakwaan.  Kebenaran  bagi  hasil  penyidikan  menjadi  dasar  bagi  penyusunan  surat dakwaan oleh Kejaksaan. Hal ini juga membawa konsekuensi logis  yaitu  merupakan  suatu  kewajiban  mutlak  bagi  penuntut  umum  untuk  senantiasa  mengikuti  perkembangan  setiap  pemeriksaan  yang  dilakukan  penyidik dalam hal seorang disangka melakukan tindak pidana.
Apabila  penyidikan  telah  selesai  maka  penyidik  wajib  segera  menyerahkan  berkas  perkara  tersebut  kepada  penuntut  umum.  Jika  setelah  menerima  hasil  penyidikan  penuntut  umum  menilai  masih  kurang  lengkap,  maka  penuntut  umum  segera  mengembalikan  berkas  itu  kepada  penyidik    disertai  petunjuk  untuk  dilengkapi.  Penyidik  wajib  segera  melakukan  penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk yang diberikan penuntut umum,  dan penyidik wajib segera menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada  penuntut umum apabla sudah lengkap.
Pengembalian  BAP  dilakukan  untuk  memenuhi  kesempurnaan  dalam  pembuatan  BAP   karena  BAP  merupakan  faktor  penentu  dalam  penuntutan.
Akan tetapi apabila hasil dari BAP tersebut tidak lengkap akan menimbulkan  konsekwensi  berupa  dibebaskannya  terdakwa  dari  dakwaan.  Tentunya  harus  ada  kerja  sama  antara  penyidik  dengan  jaksa  peneliti/penuntut  umum,  sehingga apa yang dimaksudkan dalam penuntutan menjadi terlaksana.
Berdasarkan  paparan  tersebut  di  atas,  maka  peneliti  tertarik  untuk  memilih  dan  meneliti  mengenai,  ”TELAAH  NORMATIF  PASAL  138  AYAT  (2)  KITAB  UNDANG-UNDANG  HUKUM  ACARA  PIDANA  TENTANG  PENGEMBALIAN  BERKAS  PERKARA  DARI  PENUNTUT  UMUM  KEPADA  PENYIDIK”,  sebagai  judul  dalam  penelitian ini.
B.  Perumusan Masalah.
Perumusan masalah dibuat dengan tujuan untuk memecahkan masalah  pokok  yang  timbul  secara  jelas  dan  sistematis.  Perumusan  masalah  dimaksudkan  untuk  lebih  menegaskan  masalah  yang  akan  diteliti,  sehingga  dapat  ditentukan  suatu  pemecahan  masalah  yang  tepat  dan  mencapai  tujuan  penelitian  atau  sasaran  penelitian  sesuai  yang  dikehendaki  (Soerjono  Soekanto, 2008: 109).
Berdasarkan  uraian  tersebut  di  atas,  maka  dapat  dirumuskan  beberpa  permasalahan  yang  diteliti  dalam  penelitian  ini  adalah:  Apakah  ketentuan  Pasal  138  Ayat  (2)  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana  tentang  Pengembalian  Berkas  Perkara  dari  Penuntut  Umum  Kepada  Penyidik memenuhi asas peradial yang cepat, sederhana dan biaya murah?.
  C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian.
Kegiatan penelitian pada dasarnya memiliki suatu tujuan tertentu yang  hendak dicapai, dan suatu penelitian dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan  tertentu  (Soerjono  Soekanto,  2008:  118).  Adapun  tujuan  dari  penelitian  ini,  berkaitan  dengan  permasalahan  yang  telah  dirumuskan  sebelumnya,  maka  penulis  dalam  penelitian  ini  mempunyai  tujuan  untuk  mengetahui  telaah  normatif  Pasal  138  Ayat  (2)  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana  tentang Pengembalian Berkas Perkara dari Penuntut Umum Kepada Penyidik.
Sedangkan manfaat  dari penelitian ini dikategorikan dalam dua dimensi  yakni  secara  teoritis  dan  secara  praktis.  Oleh  karena  itu,  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  sejumlah  manfaat  yang  berguna  sebagai  berikut: .
1.  Secara  Teoritis.  Penelitian  ini  bermanfaat  memberikan  sumbangan  pemikiran  dalam  rangka  pengembangan  ilmu  hukum,  khususnya  ilmu  hukum  pidana  terutama  pembaharuan   hukum  dalam  Kitab  UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia.
2.  Secara Praktis. Penelitian ini bermanfaat sebagai bahan masukan kepada  penegak   hukum  khususnya  Kepolisian  dan  Kejaksaan,  serta  kepada  masyarakat  umumnya  untuk  mengetahui  masalah-masalah  tentang  ketentuan Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  tentang  Pengembalian  Berkas  Perkara  dari  Penuntut  Umum  Kepada  Penyidik.

Skripsi Hukum: Telaah Normatif Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi