BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Perlindungan Terhadap Konsumen Ban Motor Racing Sebagai Upaya Preventif Dari Bahaya Kecelakaan
Negara Indonesia
adalah negara berkembang
yang masyarakatnya mempunyai
tingkat mobilitas tinggi
guna memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Untuk mendukung mobilitas
tinggi tersebut masyarakat
Indonesia memilih moda
transportasi roda dua
sebagai pilihan yang
tepat. Apalagi sekarang dengan
kredit ringan masyarakat
yang berpengahasilan cukup
pun bisa memiliki roda dua atau sepeda motor.
Menurut data dari Badan Pusat
Statistik (BPS) jumlah kendaraan roda dua atau
sepeda motor tahun
2011 berjumlah 68,839,341
unit (Sumber: www.bps.go.id
diakses tanggal 13 April 2013 pukul 15.36 WIB) dan terus bertambah jumlahnya di tahun 2012 dan 2013. Di
tahun 2012 menurut data statistik yang
dihimpun Asosiasi Industri
Sepeda Motor Indonesia
(AISI) penjualan sepeda
motor mencapai 7,064,457
unit (Sumber: www.aisi.or.id diakses 13 April 2013 pukul
15.36 WIB).
Banyaknya jumlah
sepeda motor juga
mendukung perkembangan teknologi di bidang suku cadang kendaraan. Suku cadang diperlukan sebagai pengganti bagian
atau komponen sepeda
motor yang sudah
aus atau rusak.
Penggantian suku cadang yang
sifatnya fast moving atau cepat diganti salah satunya
adalah ban. Ban
merupakan komponen penting
pada sepeda motor yang berfungsi
untuk penerus daya
laju sehingga kendaraan
bisa melaju di jalanan.
Seiring perkembangan
jaman, kemajuan tekonologi
ban pun juga berkembang
di Indonesia, banyaknya produk-produk ban yang bermunculan di Indonesia juga menambah daya tarik konsumen
yang ingin mengganti ban dengan yang
baru. Namun banyaknya variasi ban yang bermunculan itu tidak diimbangi dengan pengetahuan yang dimiliki konsumen. Pada dasarnya
ban terdiri atas beberapa jenis dan karakter yang mempunyai
keunggulan masingmasing. Terdapat tiga
golongan ban yang
ada di Indonesia,
Pertama adalah ban harian, ban racing (balap), dan ban off
road. Yang menjadi permasalahan 1 disini adalah
bagaimana jika konsumen
tidak mengetahui ban
mana yang dipilih.
Setiap jenis ban mempunyai alur/kembangan
yang akan merujuk pada jenis ban
itu sendiri. Ban
harian mempunyai banyak
kembangan/alur yang berfungsi sebagai pembelah air agar tidak
licin pada saat melalui jalanan yang basah
(http://www.otomotif.net diakses 13 April 2013 pukul 15.38 WIB).
Ban racing
tidak mempunyai kembangan/alur sama
sekali yang memang
diperuntukkan untuk mencapai
kecepatan tinggi di
lintasan balap.
Konsumen yang sampai salah
memilih ban racing untuk harian pastinya akan mengalami beberapa kerugian, yang pertama
ban racing tidak
diperuntukkan untuk penggunaan
harian yang sering
menemui jalan yang
basah, rusak, bergelombang,
karena ban ini
khusus digunakan untuk
jalanan yang bersih, mulus,
dan kering, sehingga
jika digunakan untuk
harian tidak menutup kemungkinan
konsumen akan celaka.
Yang kedua dari
sisi ekonomis, ban racing (balap)
sifatnya lebih lunak
dari pada ban
harian. Hal ini
didesain untuk mendapatkan grip
(cengkraman) yang kuat
di kecepatan tinggi.
Sifat yang lunak itu juga
mempercepat tingkat keausan ban. Jika digunakan untuk penggunaan harian pasti juga akan cepat habis
dan konsumen harus membeli ban yang baru
lagi. Oleh karena itu ban racing tidak diperolehkan digunakan untuk sehari-hari, dari segi keamanan dan ekonomis pun juga
nilainya minim (otomotif.net diakses 13
April 2013 pukul 15.38 WIB).
Ada beberapa
faktor mengapa masyarakat
awam mengganti ban sepeda motor
nya dengan ban
racing. Satu, untuk
mendapatkan performa yang
lebih baik. Memang
sifat ban racing
yang seperti penulis
ungkapkan diatas menjadi satu
nilai positf, ban akan mendapat cengkraman di aspal yang lebih baik, namun itu hanya berlaku di jalan
yang rata, tidak ada hambatan, tidak ada
air dan bersuhu tinggi. Kedua, Masyarakat tidak mengetahui eksesekses dari
penggunaan ban racing
itu dan beranggapan
semua ban adalah sama.
Hal ini
diperparah dengan tidak
dicantumkannya petunjuk informasi penggunaan
untuk keselamatan konsumen
pada label ban.
Meskipun ada, namun
itu dalam Bahasa
Inggris bukan Bahasa
Indonesia. Menurut Pasal
7 huruf b
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
menjelaskan sudah menjadi keharusan atau
kewajiban bagi pelaku usaha di
bidang ban untuk
mencantumkan petunjuk penggunaan,
informasi dan peringatan yang menunjang keselamatan bagi konsumen
pemakai, pada produk-produk ban yang
dijual di pasaran. Menurut undang-undang
tersebut salah satu kewajiban pelaku usaha adalah ”memberikan informasi yang
benar, jelas, jujur
mengenai kondisi dan
jaminan barang atau
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan
pemeliharaan”.
Selain itu pelaku usaha juga
tidak melaksanakan aturan yang dilarang pada
Pasal 8 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang
“tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan
barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut UUPK, pelanggaran pada
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun
1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dapat mengakibatkan
pelaku usaha dikenakan sanksi
pidana. Mengenai sanksi pidana diaturnya pada
Pasal 62 ayat (1)
yang berbunyi: “Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal
13 ayat (2), Pasal
15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 5
(lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”.
Dalam kaitannya dengan Pasal
7 huruf b dan Pasal 8
Pasal 1 huruf j, pelaku
usaha dapat dikatakan
tidak melaksanakan kewajibannya
dalam memberikan informasi
yang benar, jelas,
dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan pada produk ban racing-nya.
Dengan tidak
adanya petunjuk informasi
pengunaan dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa demi
keselamatan, maka konsumen pun tidak dapat melaksanakan
kewajibannya seperti yang tecantum pada Pasal
5 huruf a
UUPK yaitu, “membaca
atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa demi
keamanan dan keselamatan”.
Ketentuan mengenai hak
dan kewajiban pelaku
usaha dan konsumen
merupakan hubungan timbal
balik, apabila pelaku
usaha tidak melaksanakan
kewajibannya, maka terbitlah
hak konsumen untuk
mendapatkan kompensasi dan
ganti rugi dari
pihak produsen.
Sehingga berdasarkan
hal tersebut diatas,
mendasari penulis untuk membahas permasalahan
mengenai bentuk perlindungan
konsumen ban motor
racing dengan mengambil
judul “PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN BAN MOTOR RACING SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DARI
BAHAYA KECELAKAAN BERDASARKAN
UNDANGUNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang
telah dipaparkan sebelumnya, penulis merumuskan permasalahan
yang akan dibahas
dan diteliti lebih
dalam.
Adapun beberapa
permasalahan yang akan
dibahas dalam penelitian
ini adalah:.
a. Bagaimana
perlindungan konsumen ban
motor racing menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen?.
b. Bagaimana upaya penyelesaian sengketa
konsumen ban motor racing menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen?.
C. Tujuan Penelitian.
Di dalam
penulisan hukum pasti
ada tujuan yang
hendak dicapai.
Tujuan penelitian
hendaknya harus jelas
sehingga dapat memberikan
arah dalam pelaksanaan
penelitian. Adapun tujuan
dari penulisan hukum
ini adalah: .
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk
mengetahui perlindungan terhadap
konsumen ban motor racing berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
b. Untuk
mengetahui upaya penyelesaian
sengketa konsumen ban motor racing
menurut Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk
menambah, memperluas, serta
mengembangkan ilmu dan pengalaman penulis
serta pemahaman mengenai
aspek hukum di bidang hukum
adminitrasi negara, terutama
dalam mengkaji mengenai
perlindungan konsumen ban
motor racing sebagai
upaya preventif dari bahaya
kecelakaan.
b. Untuk memperoleh data dan informasi sebagai
bahan utama dalam menyusun karya
ilmiah untuk memenuhi
persyaratan yang diwajibkan dalam meraih gelar kesarjanaan di
bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
D. Manfaat Penelitian.
Di dalam penelitian sangat
diharapkan adanya manfaat dan kegunaan dari penelitian,
karena suatu penelitian
ditentukan oleh besarnya
manfaat yang dapoat
diambil dari penelitian
tersebut. Penulis berharap
bahwa dari penelitian penulisan hukum ini akan bermanfaat
bagi penulis maupun orang lain. Adapun
manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan hukum ini adalah: 1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan
sumbangan pemikiran dalam pengembangan
ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum pada umumnya dan Hukum Administrasi Negara pada
khususnya.
b. Hasil penelitian diharapkan memperkaya
referensi, literatur dan bahan informasi
ilmiah yang dapat digunakan untuk penelitian dan penuli san hukum sejenis di masa yang akan datang. 2. Manfaat Praktis .
a. Menjadi media bagi penulis untuk
mengembangkan penalaran dan pola pikir
ilmiah dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan.
b. Untuk memberikan jawaban atas permasalahan
yang diteliti.
c. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat membantu pihak-pihak
yang terkait dengan masalah yang
diteliti.
Skripsi Hukum: Perlindungan Terhadap Konsumen Ban Motor Racing Sebagai Upaya Preventif Dari Bahaya Kecelakaan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi