BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG.
Skripsi Hukum: Pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online di Indonesia
Era globalisasi seperti sekarang
ini bermula pada revolusi transportasi, dan elektronika yang begitu pesat. Di samping pertambahan dan kecepatan lalu
lintas barang dan jasa, berkembang pula
secara cepat globalisasi gagasan modern seperti negara,
konstitusi, nasionalisme, kapitalisme,
demokrasi, sekularisme, industri dan perusahaan media massa.
Sebut misalnya
perusahaan multimedia sekarang
ini, mereka sedang terlibat kompetisi memperebutkan pasar global.
Mereka bersaing untuk menguasai dunia informasi,
yang bias dijual
ke pasar internasional. Bangsa
– bangsa lain yang belum
banyak mengenal informasi
barukemudian bersaing untuk
membeli atau mengaksesnya
dengan harga yang
mahal, baik harga
dengan pengertian ekonomi maupun dengan “harga” moral, ideologi,
dan agama (Abdul Wahid dan Mohammad Labib,
2010:4). Sebagai fenomena
baru, era globalisasi
belum memiliki definisi
yang mapan. Ada
yang memandangnya sebagai
suatu proses social
atau proses sejarah,
atau proses alamiah
yang akan membawa
seluruh bangsa dan negara di
dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan
baru atau kesatuan
konsistensi dengan menyingkirkan
batas – batas geografis,
ekonomi, dan budaya masyarakat (A. Nawawi Rambe, 2004:8).
Sekat –
sekat yang membedakan antara satu bangsa dengan bangsa laian telah digeser oleh pola lintas komunikasi
global. Manusia dan bangsa – bangsa di muka
bumi ini telah
dibangunkan “rumah baru”
oleh kemajuan teknologi informasi. “rumah baru” yang dibangun melalui
keunggulan teknologi satelit telah menjadi konstruksi
yang berisi multi
pluralitas bangsa –
bangsa di muka
bumi.
Kita bisa berkenalan dan
mengadakan komunikasi dengan gampang.
Tarmidzi Thaher juga menyatakan,
ketika sistem informasi dibantu dengan satelit,
maka planet bumi seakan menjadi kecil. Barangkali hampir seluruh sudut bumi,
bahkan perut bumi
dapat dipotret oleh
manusia dan dalam
waktu yang bersamaan
gambar dan berbagai
penjelasan detailnya bisa
disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia (Abdul Wahib dan
Mohammad Labib,2010:4).
Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi
mempunyai peranan penting
yang tidak dapat
dipandang sebelah mata.
Perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi telah
merambah di berbagai
bidang, mulai dari pendidikan,
perdagangan, sosial, politik, kebudayaan, dan pertahanan keamanan.
Teknologi dalam
perkembangan masyarakat, secara filosofis
juga dapat dipandang sebagai “tombak bermata tiga” yakni
(J.Sudarminta,2004: 20-30): a.
Teknologi sebagai pembebas,
ketika teknologi merupakan
faktor utama penentu kemajuan dan kesejahteraan hidup
manusia; b. Teknologi sebagai ancaman,
ketika teknologi mempunyai sifat dasar yang bertentangan dengan kepenuhan hidup manusia; c. Teknologi
sebagai alat kekuasaan,
ketika teknologi memiliki
sifat yang mendua
(baik dan buruk)
tergantung dari konteks
sosial yang melingkunginya.
Dalam perkembangan
teknologi informasi dan
komunikasi tidak dapat dilepaskan dengan
perkembangan internet yang
merupakan komponen penting dalam
perkembangan tersebut. Berbagai
macam manfaat internet
di antaranya (Fransisca Halim, 2013:2): 1. Sebagai
media komunikasi, merupakan
fungsi internet yang
paling banyak digunakan. Setiap
pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia tanpa
perlu bertemu (face to face).
2. Sebagai
media pertukaran data.
Menggunakan layanan atau
fitur yang disediakan
seperti email, newsgroup¸dan
www (world wide
web) para pengguna
internet di seluruh
dunia dapat saling
tukar informasi dengan cepat dan mudah.
3. Sebagai
tempat untuk promosi
bisnis maupun transaksi
eletronik dalam perdagangan.
Menurut data Internet
World Stats sebagai
salah satu situs
pencatat pertumbuhan dan
perkembangan pengguna internet di dunia menyebutkan dari 7 milyar
populasi penduduk di
bumi, lebih dari
2 milyar di
antaranya merupakan penduduk
aktif yang menggunakan
internet dan 55
juta penduduk di
antaranya adalah penduduk
Indonesia. Jumlah ini meningkat 27 kali lipat dbandingkan tahun 2010 silam. (Josua Sitompul, 2012:2).
Jumlah tersebut
dapat dikatakan bahwa,
masyarakat dunia semakin
lama semakin banyak yang
menggunakan teknologi internet dalam kehidupan sehari – hari
yang berarti semakin
dapat merasakan manfaat
dari adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut.
Dengan perkembangan masyarakat yang semakin
melek teknologi, internet
seakan – akan
menjadi perpindahan realitas
kehidupan, dari kehidupan
nyata ke kehidupan
maya. Seseorang yang ingin
membeli barang tidak perlu datang ke tempat penjual untuk melihatbarang yang
akan dibeli, tapi
cukup di depan
komputer yang tersambung
di internet dengan menekan tuts – tuts pada komputer
terlihatlah barang yang diinginkan.
Namun, berbagai
macam manfaat positif
dari perkembangan teknologi dan
informasi tersebut, juga
membawa manfaat negatif
yang tidak dapat dipisahkan. Di
sisi lain timbul
pikiran pihak –
pihak lain yang
dengan iktikad tidak baik mencari keuntungan dengan melawan
hukum, yang berarti melakukan pelanggaran dan
kejahatan dengan menggunakan
internet (Niniek Suparni, 2009:1).
Kejahatan ini sering
dipersepsikan sebagai kejahatan
yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber (Abdul Wahid
dan Mohammad Labib,2005:65).
Berdasarkan pernyataan
tersebut, kejahatan yang
dilakukan di area
yang memiliki ruang
lingkup yang sangat
luas ini digolongkan
dalam terminologi cyber crime.
Menurut Sutanto, cyber crime secara garis besar terdiri dari 2 jenis yaitu: a. Kejahatan yang menggunakan teknologi
informasi sebagai fasilitas.
Contoh-contoh dari aktivitas ini
adalah pembajakan (copyright atau hak
cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit
(carding); penipuan lewat
e-mail; penipuan dan
pembobolan rekening bank;
perjudian online; terorisme;
situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan isu SARA
(seperti menyebarkan kebencian etnik dan
ras atau agama),
transaksi dan penyebaran
obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain.
b. Kejahatan
yang menjadikan sistem
dan fasilitas teknologi
informasi sebagai sasaran.
Cyber crime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan
internet sebagai media
atau sarana tindak
pidana, melainkan menjadikannya sebagai
sasaran. Contoh dari
kejahatan ini adalah
pengaksesan suatu sistem
secara ilegal (hacking),
perusakan situs internet
dan server data (cracking),
serta defacting (Sutanto, Hernawan Sulistyo dan Tjuk Sugiarto, 2005:21).
Salah satu kejahatan dunia maya
yang sering disebut dengan (cyber crime)
yang sedang berkembang
adalah kejahatan perjudian
online. Jenis kejahatan
ini belum begitu
dikenal (booming) pada
masayarakat luas. Selain
cara untuk melakukan
perjudian memerlukan sarana
yang lebih maju
yakni komputer dan chip, masyarakat
lebih mengetahui berbagai
macam judi secara
konvensional seperti judi togel,
capji kia, dan lain sebaginya. Namun,
meskipun kejahatan ini belum begitu
dikenal, berbagai kasus
tentang perjudian online
telah banyak terungkap.
Di antaranya kasus yang terjadi ialah pada tahun
2010, Pengadilan Negeri Purwokerto mengadili
terdakwa Warsinu alias
Sinu bin Sandihardjo
dengan pidana 6
bulan penjara karena
terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak
pidana tanpa hak
dengan sengaja menawarkan
kesempatan kepada khalayak
umum untuk melakukan
permainan judi sesuai
dengan dakwaan Pasal 303 ayat
(1) ke -2
KUHP, dengan kata
lain terdakwa terbukti
sebagai bandar perjudian online (Mahkamah Agung, 2010:1).
Kasus mengenai
perjudian online lainnya
ialah kasus diadilinya
Dedi Hermanto alias
Sender Bin Wari Kumpul di Pengadilan
Negeri Pekalongan pada tahun 2012.
Terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana perjudian sesuai dakwaan pada
Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 Un dang – Undang
Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
(Mahkamah Agung, 2012:1) Mencermati dari
dua kasus di
atas terdapat beberapa
kesamaan yakni pertama,
modus operandi yang
dilakukan. Kejahatan yang
dilakukan oleh para terdakwa ialah
sebagai fasilitator penyedia
layanan judi online.
Kedua, tempus delicti. Kedua kasus tersebut dilakukan
setelah disahkannya Undang – Undang No 11 Tahun
2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Namun, dari kesamaan
tersebut terdapat perbedaan
pada pengenaan Pasal
yang didakwakan kepada para terdakwa.
Berdasarkan hal
tersebut, Penulis tertarik
untuk melakukan suatu penelitian
mengenai sinkronisasi dari berbagai peraturan yang mengatur mengenai perjudian,
khususnya mengenai perjudian
online Untuk itu
Penulis termotivasi untuk
menulis penulisan hukum
yang berjudul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA.
B. RUMUSAN MASALAH.
Untuk memecahkan
pokok permasalahan secara
jelas dan sistematis, diperlukan
perumusan masalah.Perumusan masalah
juga dibuat untuk
lebih menegaskan masalah
yang akan diteliti,
untuk menemukan pemecahan
masalah yang tepat dan dapat
mencapai tujuan. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah sebagai
berikut :.
1. Bagaimana
sistem pengaturan pertanggungjawaban pidana
terhadap tindak pidana judi online di Indonesia?.
2. Siapa
sajakah yang dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana
terhadap tindak pidana judi
online di Indonesia?.
C. TUJUAN PENELITIAN.
Tujuan dari
penelitian ini adalah
untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. Adapun tujuan
yang ingin dicapai oleh penulis dalam
penelitian ini ada dua macam, yaitu:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui
sistem pengaturan pertanggungjawaban pidana
terhadap tindak pidana judi online
di Indonesia.
b. Mengetahui siapa sajakah yang dapat dikenai
pertanggungjawaban pidana terhadap
tindak pidana judi online di Indonesia.
2. Tujuan Subyektif.
a. Menambah, memperluas dan mengembangkan
wawasan penulis di bidang hukum pidana,
serta pemahaman aspek hukum baik teori maupun praktek dalam ranah hukum;.
b. Melengkapi
syarat akademis guna
memperoleh gelar sarjana
di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta; c. Menerapkan
ilmu dan teori-teori ilmu hukum yang telah penulis dapatkan dalam penelitian ini.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Dalam suatu
penelitian sangat diharapkan
dapat memberikan suatu manfaat dan
kegunaan bagi penulis
itu sendiri serta
masyarakat umum. Adapun manfaat yang diperoleh dari penelitian ini
adalah :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Menambah
pengetahuan ilmu hukum
mengenai sistem pengaturan pertanggungjawaban pidana
terhadap tindak pidana
judi online di Indonesia;.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran dan landasan
teoritis bagi pengembangan
ilmu hukum pada
umumnya serta hukum pidana
khususnya; .
c. Sebagai salah
satu sarana untuk
menambah referensi dan
literatur yang dapat
digunakan untuk melakukan
kajian hukum dan
penulisan ilmiah bidang hukum selanjutnya;.
d. Untuk mendalami teori-teori yang telah
penulis peroleh selama menjalani kuliah
strata satu di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan memberikan landasan untuk penelitian lebih
lanjut.
2. Manfaat Praktis.
a. Guna memberi jawaban atas permasalahan yang
akan diteliti;.
b. Guna
mengembangkan penalaran dan
membentuk pola pikir
yang dinamis serta untuk
mengetahui sejauh mana kemampuan penulis dapat menerapkan ilmu yang telah diperoleh;.
c. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi
masukan dan membantu penelitian bagi
pihak-pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti.
Skripsi Hukum: Pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online di Indonesia
Download lengkap Versi PDF
haloo, agan link downloadnya sudah tidak bisa, saya ingin mempelajari hal ini lebih lanjut, bisa kah kamu memberikan link yang bekerja dengan baik ? atau dapatkah kamu mengirimkannya ke email saya di ilkhamuddinrs@gmail.com , hal ini saya butuh kan untuk membantu saya menyelesaikan tugas akhir saya
BalasHapus