BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Upaya-upaya penyelesaian kredit macet oleh lembaga perbankan terhadap debitur wanprestasi
Perkembangan ekonomi
secara pesat sangat
berpengaruh pada perekonomian
masyarakat. Untuk mencukupi
kebutuhan ekonomi masyarakat
dalam melaksanakan kegiatan usaha, tentunya kegiatan usaha yang
dilakukan masyarakat akan
membutuhkan modal, modal
tersebut terbagi menjadi dua
yaitu modal pribadi dan modal pihak
lain. Pihak lain yang dimakud
adalah lembaga perbankan.
Masyarakat akan melakukan penambahan
modal terhadap kegiatan
usahanya dengan mengajukan permohonan
penambahan modal atau
pinjaman, yaitu dengan
meminta bantuan kepada
Bank atau lembaga
pembiayaan lainnya. Cara
yang dimaksud adalah
pengajuan permohonan kredit
kepada Bank. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998
tentang Perbankan (selanjutnya
disebut UU Perbankan) yang
menyatakan: “Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau dalam bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan
taraf hidup orang banyak”.
Bank merupakan
lembaga keuangan yang
bekerja berdasar kepercayaan. Dalam kegiatan operasionalnya,
bank menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, tabungan
maupun deposito dan menyalurkan kembali
dana tersebut kepada
masyarakat dalam bentuk kredit.
(Aris Sunindyo dan
Aprilia Ari Wijayanti,
2010: 54). “Dalam pemberian kredit bank harus mematuhi
aturan-aturan yang semakin ketat, seperti
penerapan analisis 5C (character, capacity, capital, collateral and condition of economy)” (Avianto Gunarso, 2012:
2).
Pemberian kredit
yang dimaksud pada
hakikatnya menyukseskan program-program pemerintah
yang berkaitan dengan
sektor ekonomi untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat
menurut pola yang
diterapkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 194(selanjutnya disebut
UUD 1945), karena
di dalam UUD
1945 tersebut dinyatakan
bahwa Negara menjamin
kesejahteraan rakyatnya. Pemberian kredit
dituangkan dalam suatu
perjanjian kredit dimana
setiap pihak mempunyai
hak dan kewajiban
secara timbal balik.
Pihak yang satu mempunyai hak
untuk menuntut sesuatu
dari pihak yang
lain, dan pihak yang lain
itu wajib memenuhi
tuntutan itu, dan
sebaliknya. Pihak yang berhak menuntut
sesuatu disebut kreditur,
sedangkan pihak yang
wajib memenuhi tuntutan disebut
debitur. Sesuatu yang dituntut disebut prestasi.
Prestasi adalah sesuatu yang dituntut oleh kreditur terhadap debitur,
atau sesuatu yang
wajib dipenuhi oleh
debitur terhadap kreditur
(Abdulkadir Muhammad, 2000: 199).
Menurut ketentuan
Pasal 1234 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
(selanjutnya disebut KUH
Perdata) ada tiga
kemungkinan wujud prestasi,
yaitu memberikan sesuatu,
berbuat sesuatu, dan
tidak berbuat sesuatu.
Jika dikemudian hari
debitur tidak memenuhi
sesuatu yang diwajibkan
seperti yang telah
ditetapkan dalam perikatan
maka debitur dapat
dikatakan wanprestasi. Tidak
dipenuhinya kewajiban oleh
debitur disebabkan oleh dua
alasan, yaitu (Abdulkadir Muhammad, 2000: 203) : 1. Kesalahan
debitur, baik dengan
sengaja tidak dipenuhi
kewajiban maupun karena kelalaian.
2. Keadaan memaksa (overmacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.
Ada tiga keadaan dimana debitur
dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi
prestasi, yaitu 1. Debitur tidak
memenuhi prestasi sama sekali; 2.
Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru; dan 3. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat
waktunya atau terlambat.
Debitur dikatakan dalam keadaan
wanprestasi atau tidak, dapat ditentukan melalui tenggang waktu, apakah dalam
perjanjian itu ditentukan tenggang waktu pelaksanaan
pemenuhan prestasi atau
tidak. Dalam hal
tenggang waktu pelaksanaan
pemenuhan prestasi tidak
ditentukan, perlu memperingatkan
debitur supaya ia
memenuhi prestasi sedangkan
dalam hal telah
ditentukan tenggang waktunya,
menurut ketentuan Pasal
1238 KUH Perdata
debitur dianggap lalai
dengan lewatnya tenggang
waktu yang telah
ditetapkan dalam perjanjian.
Debitur perlu diberi
peringatan tertulis yang
isinya menyatakan bahwa
debitur wajib memenuh i
prestasi dalam waktu
yang ditentukan, jika
dalam waktu itu
debitur tidak memenuhinya
maka debitur dinyatakan
telah lalai atau
wanprestasi.
Peringatan tertulis
dapat dilakukan secara
resmi dan dapat
juga secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi
dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang, yang disebut sommatie. Peringatan tertulis tidak resmi misalnya melalui surat tercatat,
telegram, atau disampaikan sendiri oleh kreditur
kepada debitur dengan
tanda terima. Surat
peringatan ini disebut ingebreke stelling (Abdulkadir
Muhammad, 2000: 204).
Bank seharusnya
mendapat perlindungan hukum
secara khusus.
Apabila debitur tidak
melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi, maka pihak bank dapat menyelesaikannya melalui
bantuan hukum. Perlindungan hukum
melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN), dan
melalui Lembaga Paksa
Badan atau sering disebut
Direktorat Jendral Piutang
dan Lelang Negara
(DJPLN) (Jamal Wiwoho,
2011: 105). Melalui
jalur pengadilan, setiap
kreditur dapat mengajukan
gugatan untuk memperoleh
keputusan pengadilan. Peradilan yang dapat menyelesaikan dan menangani kredit
bermasalah adalah badan peradilan umum
melalui gugatan perdata
dan peradilan niaga
melalui gugatan kepailitan (Jamal
Wiwoho, 2011: 107).
Salah satu
contoh bank yang
menyediakan pinjaman untuk masyarakat adalah
Bank Tabungan Pensiunan
Nasional (selanjutnya disebut
BTPN). BTPN memberikan
pinjaman untuk pensiunan
maupun untuk masyarakat
umum. Dalam prakteknya
pencairan kredit-kredit tersebut
tidak selancar seperti
yang diharapkan, walaupun
dalam memberikan kredit,
bank harus berkeyakinan
bahwa dana yang dipinjamkan
kepada masyarakat dapat dikembalikan tepat pada waktunya dan
sesuai jumlah pinjaman
beserta dengan bunganya
sebagaimana yang telah
disepakati kedua belah
pihak, namun tetap
saja terjadi beberapa kredit
macet dalam setiap
pemberian kredit tersebut.
Hal ini mendorong penulis
untuk meneliti dan
mengkaji lebih dalam
tentang “UPAYAUPAYA PENYELESAIAN
KREDIT MACET OLEH
LEMBAGA PERBANKAN TERHADAP
DEBITUR WANPRESTASI (Studi
Di Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta)”.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
dipaparkan diatas, maka penulis merumuskan
masalah untuk dikaji
secara lebih rinci.
Adapun permasalahan yang akan
dikaji dalam penelitian ini adalah :.
1. Kriteria
apa saja yang
dipergunakan dalam menentukan
seorang debitur yang dianggap
melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kredit
macet di Bank
Tabungan Pensiunan Nasional
Cabang Pasar Legi Surakarta?.
2. Bagaimana
upaya yang dilakukan
oleh Bank Tabungan
Pensiunan Nasional Cabang
Pasar Legi Surakarta
selaku lembaga perbankan dalam
penyelesaian kredit macet
dan hambatan apa
yang timbul beserta penyelesaiannya?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
ini pada hakekatnya
mengungkapkan apa yang hendak dicapai
oleh peneliti, yang
mana tujuan penelitian
ini adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk
mengetahui kriteria yang dipergunakan dalam
menentukan seorang debitur
yang dianggap melakukan
wanprestasi sehingga menimbulkan kredit macet di Bank Tabungan
Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi
Surakarta.
b. Untuk
mengetahui upaya yang
dilakukan oleh Bank
Tabungan Pensiunan Nasional
Cabang Pasar Legi Surakarta selaku
lembaga perbankan dalam
penyelesaian kredit macet
dan hambatan yang timbul
beserta solusinya.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah dan memperluas pengetahuan
penulis mengenai penyelesaian
kredit macet oleh
debitur wanprestasi di
Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Cabang Pasar Legi Surakarta.
b. Untuk menerapkan konsep-konsep ataupun
teori-teori hukum yang diperoleh penulis
sehingga memberi manfaat
bagi penulis sendiri dalam mendukung penulisan hukum ini maupun
memberi manfaat bagi perkembangan ilmu
pengetahuan khususnya di bidang hukum perdata.
c. Memenuhi
persyaratan akademis guna
memperoleh gelar sarjana dalam
bidang ilmu hukum
pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Dalam setiap
penelitian diharapkan adanya
suatu manfaat dan kegunaan
yang dapat diambil dari penelitian yang dilakukan, sebab besar kecilnya
manfaat penelitian akan
menentukan nilai-nilai dari
penelitian tersebut. Adapun yang
menjadi manfaat dari penelitian ini adalah :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Untuk
memberi sumbangan pikiran
dalam mengembangkan ilmu pengetahuan di
bidang ilmu hukum
pada umumnya dan
hukum perdata pada khususnya serta dapat dipakai sebagai acuan terhadap penulisan maupun penelitian sejenis untuk
tahap berikutnya.
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
menjadi suatu tambahan referensi,
masukan data ataupun
literatur bagi penulisan
hukum selanjutnya yang berguna
bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
c. Hasil penelitian diharapkan dapat
menyumbangkan pemecahan atas permasalahan
yang diteliti.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan suatu gambaran dan informasi
tentang penelitian yang sejenis dan pengetahuan bagi masyarakat luas
tentang penyelesaian kredit macet oleh debitur wanprestasi di Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar
Legi Surakarta.
b. Memberikan
pendalaman, pengetahuan, dan
pengalaman baru kepada
penulis mengenai permasalahan
hukum yang dikaji,
yang dapat berguna bagi penulis
di kemudian hari.
Skripsi Hukum: Upaya-upaya penyelesaian kredit macet oleh lembaga perbankan terhadap debitur wanprestasi
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi