Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Tentang Tanggung Jawab Hukum Keperdataan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Tentang Tanggung Jawab Hukum Keperdataan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan  hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan  yang  optimal,  hal  ini  merupakan  salah  satu  unsur  kesejahteraan  umum  sebagaimana  tercantum  dalam  Pembukaan  Undang-undang  Dasar  1945  alenia IV yang pada intinya untuk memajukan kesejahteraan umum yang  berarti meliputi pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 2 Undang-  Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,  menjelaskan  bahwa  "Pembangunan  kesehatan  diselenggarakan  dengan  berasaskan  perikemanusiaan,  keseimbangan,  manfaat,  perlindungan,  penghormatan  terhadap  hak  dan  kewajiban,  keadilan,  gender  dan  nondiskriminatif  dan  norma-  norma  agama",  pada  kerangka  tersebut  dijelaskan bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan  dalam  bentuk  pemberian  berbagai  upaya  kesehatan  kepada  seluruh  masyarakat  melalui  penyelenggaraan  pembangunan  kesehatan  yang  berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Kemajuan  yang  pesat  dan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  kedokteran, ditambah dengan meningkatnya konsumerisme telah merubah  paradigma tentang keberadaan sebuah institusi pelayanan kesehatan dalam  hal  ini  rumah  sakit,  dari  sebuah  lembaga  sosial  ke  arah  lembaga  sosial  ekonomi dalam arti sebuah lembaga yang disamping harus mementingkan  norma-norma  sosial  dalam  melaksanakan  tugasnya  tapi  juga  sekaligus  harus  memperhatikan  norma-norma  ekonomis  sehingga  keberadaan  sebuah rumah sakit dapat lebih terjamin.
Rumah  sakit  sebagai  tempat  penyelenggaraan  pelayanan  kesehatan  dalam  memberikan  upaya  pelayanan  kesehatan  dilakukan  oleh  tenaga    kesehatan yang bekerja di rumah sakit.  Tenaga kesehatan yang bekerja di  rumah  sakit  khususnya  yang  mempunyai  hubungan  langsung  dengan  pasien  adalah  dokter,  perawat,  dan  tenaga  kesehatan  lainnya.  Dalam  hal  melakukan  pelayanan  kesehatan  yang  dilakukan  terhadap  pasien,  dokter  akan  berusaha  semaksimal  mungkin  menjalankan  tugas  dan  kewajiban  memberikan  pertolongan  penyembuhan  bagi  pasien  berdasarkan  ilmu  pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi yang dimilikinya.
Kebanyakan  orang  kurang  dapat  memahami  bahwa  sebenarnya  masih  banyak  faktor  lain  di  luar  kekuasaan  dokter  yang  dapat  mempengaruhi  hasil  upaya  medis,  seperti  misalnya  stadium  penyakit,  kondisi fisik, daya tahan tubuh, kualitas obat dan juga kepatuhan pasien  untuk  mentaati  nasehat  dokter.  Faktor-faktor  tadi  dapat  mengakibatkan  upaya medis (yang terbaik sekalipun) menjadi tidak berarti apa-apa. ”Oleh  sebab itu, tidaklah salah jika kemudian dikatakan  bahwa hasil suatu upaya  medis  penuh  dengan  uncertainty  dan  tidak  dapat  diperhitungkan  secara  matematik” (Endang Kusuma Astuti, 2005: 3).
Saat    melakukan  pekerjaannya,  seorang  dokter  terkadang  sudah  bekerja sesuai dengan kaedah-kaedah kedokteran yang ada dan bertindak  dengan  hati-hati,  bukan  tidak  mungkin  timbul  suatu  kegagalan  seperti pasien cacat bahkan meninggal.  Tidak menutup kemungkinan juga pihak  dari  keluarga  menyalahkan  tindakan  dokter  tersebut,  oleh  karena  itu  dokter memerlukan adanya perlindungan hukum tertentu jika menghadapi  situasi tersebut.
Tanggung  jawab  profesi  dokter  berkaitan  erat   dengan  profesionalisme seorang dokter. Hal ini terkait dengan  (Endang Kusuma  Astuti, 2009: 265-266) : 1.  Pendidikan, Pengalaman, dan Kualifikasi Lain Dalam  menjalankan  tugas  profesinya,  seorang  dokter  harus  mempunyai  derajat  pendidikan  yang  sesuai  dengan  bidang  keahlian  yang  ditekuninya.  Dengan  dasar  ilmu  yang  diperoleh,    baik  semasa  pendidikan  di  fakultas  kedokteran  maupun  spesialisasi dan pengalamannya untuk menolong penderita.
2.  Derajat Risiko Perawatan Derajat  risiko  perawatan  diusahakan  untuk  sekecil-  kecilnya  sehingga  efek  samping  dari  pengobatan  diusahakan  seminimal  mungkin.
3.  Peralatan Perawatan Perlunya digunakan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan  perawatan apabila dari hasil pemeriksaan luar kurang didapatkan  hasil yang akurat sehingga diperlukan pemeriksaan menggunakan  bantuan alat.
Seorang  dokter  memang  harus  memiliki  profesionalisme  dalam  melakukan  pelayanan  kesehatan  dengan  keterkaitan  ketiga  hal  diatas, namun terkadang ada  beberapa hal  yang menyebabkan tidak terpenuhinya  standar  tersebut  seperti  kurangnya  pengetahuan,  pengalaman  serta  ketersediaan  peralatan  perawatan.  Tidak  terpenuhinya  ketiga  hal  diatas  maka  kemungkinan  terjadinya  kelalaian  dalam  suatu  tindakan  medis  itu  akan muncul dan tidak menutup kemungkinan pasien yang dirugikan akan  meminta pertanggung jawaban.  Sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-  Undang  Hukum  Perdata  yang  menyebutkan  bahwa  ”Tiap  perbuatan  melanggar  hukum,  yang  membawa  kerugian  kepada  orang  lain,  mewajibkan  orang  yang  karena  salahnya  menerbitkan  kesalahan  itu,  mengganti  kerugian  tersebut”  seorang pasien dapat menggugat seorang dokter apabila  dokter  tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ukuran yang dipakai untuk meminta  pertanggung jawaban hukum  dokter  adalah  apabila  terjadi  pelanggaran  terhadap  standar  (ukuran)  profesi dokter. Seorang dokter selain dapat digugat atas dasar  wanprestasi  dan  melanggar  hukum,  dapat  pula  digugat  atas  dasar  lalai,  sehingga  menimbulkan  kerugian.  Gugatan  atas  dasar  kelalaian  ini  diatur  dalam  Pasal  1366  Kitab  Undang-  Undang  Hukum  Perdata,  yang  bunyinya  sebagai  berikut  “Setiap  orang  bertanggung  jawab  tidak  saja  untuk  kerugian  yang  disebabkan  karena  perbuatannya,  tetapi  juga  untuk    kerugian  yang  disebabkan  karena  kelalaian  atau  kurang  hati-hatinya”.
Atas dasar kedua undang- undang diatas seorang dokter dapat dituntut atas  pertanggung jawaban hukumnya dengan adanya  ketentuan bahwa seorang  tenaga  medis  (dokter)  benar-  benar  kurang  berhati-  hati  dan  telah  melakukan  suatu  kelalaian/  kesalahan  yang  menimbulkan  kerugian  bagi  pasien.
Banyak  sekali  kasus  permasalahan  yang  menyangkut  mengenai  kelalaian  yang dilakukan oleh seorang dokter di Indonesia, seperti kasus  yang baru-  baru ini muncul yaitu adanya dugaan malpraktek yang dialami  oleh  David  Albert  pemain  keyboard  band  Noah.  David  mengajukan  gugatan karena kondisinya semakin memburuk pasca operasi batu empedu  yang dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di kota Bandung. Untuk  pemulihan kondisinya kembali  yang dikabarkan sempat koma,  diperlukan  tiga kali operasi dengan biaya sampai 300 juta di Singapura. Gugatan yang  dilakukan  oleh  David  tentang  dugaan  malpraktek,  permintaan  maaf  dari  rumah sakit kepada pasien dan ganti rugi  (http:/www.tempo.com). Selain  kasus  david  tersebut,  terdapat  kasus  dugaan  malpraktek  lain  yaitu  Bayi  pasangan dari suami istri Gonti Laurel Sihombing, 34 tahun dan Romauli  Manurung,  28  tahun,  diduga  menjadi  korban  malpraktek  karena  telah  kehilangan  separuh  jari  telunjuk  kanan  usai  mendapatkan  perawatan  di  salah satu rumah sakit di Jakarta. Edwin dilarikan ke rumah sakit tersebut  karena mengalami  sakit panas, batuk, dan pilek, tetapi  selang infus yang  dipasang di telapak kanannya membuat tangan Edwin bengkak, membiru  hingga seperti infeksi. Pada 31 Maret lalu, dokter memotong dua ruas jari  telunjuk kanan Edwin tanpa persetujuan dan sepengetahuan orang tuanya,  karena hal tersebut kedua orang tua Edwin sangat menyesalkan terhadap  hal tersebut, namun pihak rumah sakit bersedia untuk  merujuk Edwin ke  rumah sakit lain untuk pemulihan dan pihak rumah sakit berkenan untuk  mengganti kerugian atas biaya yang ditanggung (http://www.tempo.com).     Kasus  tersebut  cukup  menjelaskan  bahwa  masih  banyaknya  permasalahan mengenai dugaan adanya kelalaian yang dilakukan seorang  dokter sehingga menimbulkan suatu permasalahan mengenai pertanggung  jawaban seorang dokter dalam hal tersebut serta perlindungan yang akan  diberikan kepada seorang dokter atas kelalaian yang dilakukannya. Terkait  dengan tanggung jawab  keperdataan seorang dokter, seorang pasien atau  keluarga  pasien  dapat  mengajukan  gugatan  perdata  dengan  ganti  rugi  sesuai dengan pasal alasan dokter melakukan pelanggaran perjanjian yang  merupakan  perbuatan  melawan  hukum  yang  mengakibatkan  kerugian  terhadap  orang lain (Jamillah, 2011: 7), kemudian dalam hal perlindungan  hukum,  profesi  dokter  perlu  mendapatkan  jaminan  perlindungan  hukum  dalam  rangka  memberikan  kepastian  dalam  melakukan  upaya  kesehatan  kepada  pasien  (Arif  Nuryanto,  2012:  2).  Perlindungan  hukum  tersebut  didasarkan pada Pasal 50 Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang  Praktik  Kedokteran  yaitu  dokter  memperoleh  perlindungan  hukum  sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar  prosedur operasional.  Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor  32  Tahun  1996  tentang  Tenaga  Kesehatan  yaitu  perlindungan  hukum  diberikan  kepada  tenaga  kesehatan  yang  melakukan  tugasnya  sesuai  dengan  standar  profesi  tenaga  kesehatan.  Berdasarkan  beberapa  hal  tersebut  penulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  pada  pelaksanaan  tanggung  jawab  hukum  keperdataan  terhadap  profesi  dokter  terkait  perlindungan hukum tenaga medis atas kelalaian  yang dilakukannya  dan  hendak  menyusun  dengan  judul  Penulisan  Hukum  (skripsi)  :   “Tinjauan  Tentang  Tanggung  Jawab  Hukum  Keperdataan  dan  Perlindungan  Terhadap Profesi Dokter di RSUD Dr. Moewardi ”.
  B.  Perumusan Masalah.
Dokter atau  tenaga  medik telah melaksanakan pekerjaannya sesuai  ketentuan yang berlaku, bukan tidak mungkin  hasilnya tidak sesuai yang  diharapkan  baik  oleh  pasien  maupun  oleh  dokter  itu  sendiri  baik  yang  berupa kecacatan atau bahkan kematian terhadap pasien.  Perlu dipahami  disini  bahwa  kewajiban  utama  dokter  adalah  kewajiban  untuk  berusaha  dan  tidak bisa menjanjikan hasil  yang pasti, jadi terhadap kejadian  yang  tak diharapkan itu tidak selalu dokter bisa dipersalahkan.
Berdasarkan  penjelasan  tersebut  maka  permasalahan  kajian  ini  dapat dirumuskan sebagai berikut :.
1.  Bagaimana  tanggung jawab  hukum  keperdataan  terhadap  dokter  yang  melakukan  kelalaian  dalam  melaksanakan  profesinya  di  RSUD  Dr.
Moewardi?.
2.  Bagaimana  perlindungan  hukum  bagi  dokter  atas  kelalaian  yang  dilakukan di RSUD Dr. Moewardi?.

 Skripsi Hukum: Tinjauan Tentang Tanggung Jawab Hukum Keperdataan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi