Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENAMBANGAN PASIR DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN DI DESA NGARES KECAMATAN GEDEG KABUPATEN MOJOKERTO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERDA JATIM NO 1 TAHUN 2005

BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Membicarakan pelestarian lingkungan dalam dunia pengetahuan biasa  disebut dengang ekologi. Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan  timbal balik antara makhluk hidup  dengan lingkungannya. Kata ekologi  diperkenalkan oleh Ernest Haekel, ahli biologi Jerman pada tahun 1869, terdiri  dari kata “oikos” yang berarti rumah atautempat tinggal dan “logos” yang berarti  telaah atau studi.
 Sebagai pelaku sejarah, manusia paling bertanggung jawab dalam konservasi  alam dan kelestarian ekologi. Para ahli terus melacak penyebab utama dari  kerusakan alam. Sebagian yang lain menyimpulkan bahwa kerusakan lingkungan  merupakan akibat sikap dan pandangan (word view)yang menyimpang dari  falsafat kehidupan dan keagamaan.

 Membicarakan lingkungan dalam perspektif falsafat Islam dimulai dari  konsep kosmologi. Para filosof Islam, semisal Al-Kindi (801 – 873 M) telah  mengemukakan bahwa alam merupakan emanasi dari Tuhan. Al-Farabi (870 –   Resosoedarmo.S. dkk., Pengantar Ekologi, h. 1.
 Alwi Shihab, Islam Inklusif, h. 158. Lihat juga, Ali Yafie, Merintis Fikih Lingkungan Hidup,  h. 42.
2  950 M) lebih merinci konsep emanasi tersebut melalui konsep akal sepuluh.
 Meski konsep ini agak susah dipahami dalam konteks ilmu tauhid tradisional,  tetapi dalam konteks ekologi, karena dari pancaran Tuhan, maka semesta alam  memiliki posisi yang sangat tinggi. Merusak alam sama dengan merusak Tuhan.
Dalam ruang hukum Islam (fikih), persoalan lingkungan ini dikenal dengan istilah  fiqh al-bi’ahatau di Indonesia biasa disebut dengan fikih lingkungan.
Istilah fikih lingkungan sendiri di Indonesia baru dipopulerkan oleh kalangan  ahli fikih ke tengah-tengah umat Islam pada abad ke-21 ini. Literatur-literatur  Islam klasik, baik di wilayah timur tengah, maupun di tanah air dalam  penelusuran yang saya lakukan tidak menyinggung secara ekspelisit tentang fikih  lingkungan. Hal ini merupakan satu fakta bahwa meski mujtahid muslim  produktif dalam menjawab persoalan umatpada zamannya, tetapi hanya terfokus  kepada masalah-masalah ritual, belum menyentuh masalah-masalah sosial yang  lebih luas, termasuk masalah ekologi.
Keterlambatan kelahiran fikih lingkungan kemungkinan disebabkan oleh dua  hal. Pertama,sifat fikih yang umumnya sebagai respon terhadapkondisi riil  masyarakat dan lingkungannya. Kedua,disebabkan oleh tradisi fikih yang hanya  mengulang, mengurai, dan menyimpulkan karya-karya sebelumnya. Kecuali oleh  sedikit para fuqaha, tradisi syarah}, khasyiyah, danta’li>qmewarnai sebagian  besar kitab-kitab fikih abad pertengahan dan menjadi referensi kurikulum  pesantren tradisional di tanah air hingga sekarang.
 Harun Nasution, Falsafat dan Mistisisme dalam Islam, h. 16 – 17.
3  Namun demikian dapat dipahami apabila secara umum aturan mengenai  pemanfaatan alam bagi kehidupan manusia bertujuan untuk tetap terjaganya  keadilan (adalah) dan kemashlahatan (mashlahah) bagi kehidupan manusia.
Dengan pemahaman semacam ini konsepsi Islam sebagai agama rahmatan lil  ‘alamin akan tetap terjaga.
Aturan mengenai pemanfaatan alam secara ekonomi ini ada pada dua hal:  pertama, pada apa yang disebut dengan terjaganya keseimbangan alam (fikih  lingkungan), dan  kedua, pada terjaminnya keadilan ekonomi secara merata.
Konsep keadilan ini dalam dalam kajian ekonomi Islam (fikih muamalat) menjadi  landasan utama dalam penerapannya. Transaksi dalam bentuk dan rupa apapun  harus mengacu pada prinsip keadilan. Dengan adanya keadilan dalam setiap  aktifitas ekonomi masyarakat, maka dapat dipastikan akan tercapai apa yang  disebut dengan maslahat. Dan salah satupoin yang berkaitan erat dengan konsep  kemaslahatan dan keadilan dalam hal ekonomi adalah hubungannya dengan  kelestarian lingkungan. Keadilan dan kemaslahatan dalam hal ini tercapai apabila  pemanfaat ekonomi terhadap alam tidak sampai membuat pihak lain merasa  merugi dan menderita.
Beberapa ayat di dalam al-Qur’an yang menunjukkan betapa perhatian Islam  sangat besar terhadap kelestarian lingkungan. Hal ini dapat ditemukan dalam  firman Allah Q.S. al-A’raf: 56, yang berbunyi:  Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya.(Q.S. al-A’rāf [7]: 56)  Akhir-akhir ini muncul fenomena menarik tentang penyebab bencana alam  yang menimpa manusia. Satu di antara penyebab terjadinya longsor dan banjir  bandang serta rusaknya lingkungan yang diakibatkan oleh rusaknya ekosistem.
Bencana ini bisa jadi akibat dari kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi.
Oleh sebab itu, penambangan mampu memicu kerusakan lingkungan. Walaupun  pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan  penambangan yang menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya. Akan  tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat  penambangan meningkat dengan tajam.
Masalah penambangan pasir patut diangkat menjadi masalah hukum oleh  karena banyak sekali di daerah Indonesia yang memanfaatkan pasir sungai  sebagai lahan pencari keuntungan secara ekonomi. Termasuk daerah yang  masyarakatnya melakukan penambangan pasir untuk diperjual-belikan adalah di  Kabupaten Mojokerto. Sebagian masyarakat Kabupaten Mojokerto melakukan  penambangan pasir di beberapa titik desa yang berada di pinggiran sungai   Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, h.
5  Brantas. Salah satu desa yang masyarakatnya banyak melakukan penambangan  pasir ini adalah Desa Ngares Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
 Tradisi penambangan pasir yang dilakukan adalah mata pencaharian  penduduk yang dilakukan secara liar desa Ngares, secara administratif tidak  memperoleh izin dari pemerintah setempat. Asumsi yang terbangun pemikiran masyarakat setempat (juga yang berlaku di desa-desa penambang lain di  Mojokerto), pasir yang mereka tambang adalah lahan tidak bertuan, dan siapapun  boleh memanfaatkannya sebagai mata pencaharian hidup. Mereka menganggap  sungai adalah milik Allah berikut isinya, karenanya siapapun boleh mengambil  manfaat dari sungai tersebut.
Adapun subyek pengelola penambangan pasir sungai Brantas di desa Ngares  kebanyakan dilakukan secara individual atau kelompok dan tidak terorganisir  secara porfesional. Pada prakteknya masing-masing individu atau kelompok  memiliki wilayah (batas) lahan sendiri, yang membatasi masing-masing  penambang untuk menambang pasir pada pemilik wilayah lainnya.

Sedangkan dalam hal dampaknya terhadap lingkungan hidup, pada  kenyataannya, usaha penambangan pasir di Desa Ngares ini dirasakan oleh warga  banyak mengganggu terhadap lingkungan di sekitarnya, juga bagi aliran sungai di  Desa tersebut. Usaha-usaha untuk meminimalisir eksploitasi pasir di sungai  Brantas, termasuk di desa Ngares, sebenarnya telah dilakukan oleh banyak pihak,   Hasil wawancara dengan Bapak. Mas’ud ,(penambang pasir) di Desa Ngares Kec. Gedeg,  Kab. Mojokerto, pada tanggal 02Januari 2010  6  baik oleh masyarakat sekitar maupun pemerintah daerah. Dikhawatirkan, aktivitas  penambangan pasir liarsemacam ini, mengancam bangunan jembatan dan pintu  air, termasuk mengancam kerusakan bangunan-bangunan air di Sungai Brantas,  maka dari permasalahan tersebut, bagi pihak pemerintah khususnya Provinsi Jawa  Timur hal ini menjadi perhatian serius, mengingat Sungai Brantas adalah sumber  air utama bagi petani padi, sehingga gangguan pada sistem irigasi dapat  mengancam ketahanan pangan nasional.

Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

pesan skripsi